FORUM TEMATIK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN NON GOVERNMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Paparan Konsultan GCB pada Rapat 8 Maret 2011 Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP)
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Dr. Ir. Heru Purboyo Hidayat P, DEA
ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Bantuan Teknis
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA DIY
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
BIRO ADMINISTRASI PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM SETDA DIY
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Undang-Undang bidang puPR
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAN INVESTASI INFRASTRUKTUR
DITWAS FISKAL DAN INVESTASI
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
PEMBANGUNAN KESEHATAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pembiayaan proyek infrastruktur
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kemitraan Dalam Pengelolaan Aset Daerah: PPP dan PFI
Undang-Undang bidang puPR
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Selvia Nurindah Sari JP081280
Komparasi regulasi PPP Indonesia vs Israel
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
Tematik Pembangunan TEMA RKP 2019:
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
Disampaikan oleh: Tavip Agus Rayanto Kepala Bappeda DIY
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
TANGGAPAN TEMATIK UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
MEMPERKUAT DAYA SAING INVESTASI UNTUK MEMPERCEPAT HILIRISASI INDUSTRI
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
3 PROGRAM STRATEGIS LAINNYA
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
FASILITAS PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU) Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Fasilitas/Dukungan Pemerintah Untuk Proyek KPBU
DIREKTORAT KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA DAN RANCANG BANGUN
Pelaksanaan Penjaminan dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Proyek Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha Jakarta, 7 April 2017 Sinthya Roesly Direktur.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Potensi Sumber Pembiayaan untuk Implementasi KPBU-AP oleh Pemerintah Daerah Bandung, 5 April 2019.
Metropolitan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung)
A. Profil Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka (1/3) Kabupaten Bandung PJPK Gubernur Jawa Barat Sektor Persampahan.
Bappeda DIY disampaikan dalam Seminar Nasional LP3M UMY
Transcript presentasi:

FORUM TEMATIK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN NON GOVERNMENT Disampaikan Oleh: Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah DIY

Data terkait Pembiayaan Pembangunan 1

Kondisi APBD DIY ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DIY (Rp) Selama empat tahun terakhir, telah terjadi defisit anggaran di tahun 2015  ditutup dari pembiayaan netto. KONTRIBUSI PAD DAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP TOTAL PENDAPATAN DAERAH DIY (%) Kontribusi PAD terhadap total pendapatan berfluktuasi, lain-lain pendapatan yang sah semakin meningkat. Sumber: DPPKA DIY, 2013-2016

Pertumbuhan Ekonomi DIY Menurut Pengeluaran Pertumbuhan Ekonomi di DIY masih dominan dipengaruhi oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga. Pengeluaran konsumsi pemerintah belum cukup kuat mendorong pertumbuhan ekonomi ketika pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga menurun, (karena adanya ketimpangan pendapatan) Sumber: BPS DIY, 2016. Distribusi PDRB DIY ADHB Menurut Pengeluaran Distribusi PDRB DIY ADHB Menurut Pengeluaran masih didominasi oleh Konsumsi Rumah Tangga dengan kecenderungan yang semakin besar (sehingga kecenderungan pengeluaran Pemerintah untuk mendukung sarana prasarana untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah masih belum dominan)

Permasalahan Pembiayaan Pembangunan 2

Permasalahan Pembiayaan Pembangunan di DIY Munculnya defisit anggaran di tahun 2015 mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan memikirkan alternatif pembiayaan. Kebutuhan pembiayaan daerah semakin meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemerataan pembangunan wilayah dan peningkatan kebutuhan layanan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya 3 (tiga) Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau SUKUK Daerah; Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau SUKUK Daerah; Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau SUKUK Daerah, belum dilakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk merealisasikan sumber-sumber pembiayaan bagi Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan obligasi, maka perlu dibentuk Tim Khusus yang menangani Obligasi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD DIY.

4. Terbatasnya kemampuan SDM untuk memanfaatkan dana KPBU/Swasta/CSR untuk mendukung program pembangunan untuk mengentaskan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat dan pemerataan pembangunan wilayah. 5. Belum adanya Unit Pengelola Obligasi di dalam struktur pemerintahan daerah karena belum ada daerah yang pernah menerbitkan Obligasi di Indonesia. Hal ini menyebabkan lembaga pemerintah efek merasa kesulitan untuk memeringkat obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah. 6. Diperlukan Kebijakan Strategis untuk mencari sumber-sumber pembiayaan alternatif sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah DIY dalam pelaksanaan Pembangunan

PROGRAM YANG PERLU DIPERCEPAT Perlukah percepatan ? PROGRAM YANG PERLU DIPERCEPAT

Strategi Penanganan Pembiayaan Pembangunan 3 Strategi Pembiayaan Non Government adalah upaya bahwa dalam transaski keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah defisit melaui sumber dana non pemerintah

STRATEGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DIY Big Push projects  program prioritas Program Prioritas  instrumen pemenuhan visi jangka panjang DIY Program Prioritas  pelayanan publik lebih cepat dinikmati masyarakat  kesejahteraan sosial Program Prioritas  peningkatan iklim investasi di daerah  pertumbuhan ekonomi Program Prioritas  ketuntasan pengembangan wilayah  kemandirian ekonomi kabupaten kota Pengembangan kelembagaan  P5DIY di bawah pimpinan Sekda P5DIY fokus pada Peningkatan kapasitas implementasi  Debottlenecking Peningkatan efektifitas anggaran APBD/DAIS  pembiayaan K/L dan pinjaman daerah Peningkatan kapasitas pembiayaan  sumber pembiayaan di luar APBD/DAIS

STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Pelibatan pemerintah pusat melalui belanja K/L di DIY Penambahan kapasitas pembiayaan daerah melalui APBD dan DAIS Realokasi anggaran daerah Pinjaman daerah Pembiayaan investasi langsung BUMN/BUMD Kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Kerjasama pemanfaatan BMN/BMD

Strategi Penanganan Pembiayaan Pembangunan Dalam rangka untuk menutup defisit dan surplus pembiayaan daerah, maka diperlukan sumber-sumber pembiayaan lain Non Pemerintah, oleh karena itu terdapat 3 (Tiga) strategi sesuai Rancangan RKPD DIY Tahun 2019 dalam pembiayaan pembangunan yaitu: PPP Konvensional (Public Private Partnership Conventional) Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian resiko antara para pihak (PERPRES No. 38 Tahun 2015) Public Private Partnership Conventional dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) Strategi Prioritas: a. Strategi Percepatan Pembangunan DIY b. Strategi Peningkatan Kapasitas Pembiayaan Pembangunan 2. Aliansi Strategis Hubungan formal antara 2 (dua) atau lebih kelompok untuk mencapai suatu tujuan yang disepakati bersama ataupun memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara independen. Corporate Social Responsibility (CSR) (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/BUMN/BUMD)

Arah Kebijakan Penanganan Pembiayaan Pembangunan Non Pemerintah 4

Visi dan Misi Pemerintah Daerah DIY Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja Misi 1. Meningkatkan Kualitas Hidup, Kehidupan, dan Penghidupan Masyarakat yang Berkeadilan dan Berkeadaban Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Demokratis Tematik Pembiayaan Pembangunan

Tematik Pembiayaan Pembangunan

4.1. Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Manfaat dari kebijakan pemanfaatan skema KPBU: Contoh Manfaat KPBU EfisiensiAnggaran:adanyaanalisisValue for Money KepastianPenyelesaian:swastadibayarsetelahpekerjaanselesai InsentifBagiSwasta:Pihakswastadiberiinsentifagardapatmemberikanlayanan FleksibeldanInovasi:Pihakswastamemilikiruanguntukberinovasipadaspesifikasiaset AdaPembagianRisiko:adapembagianrisikosepertirisikokonstruksi,risikooperasi,risikopendanaandanrisikokepemilikanaset. Pembangunan Jembatan memakai skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menunggu revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Kalau dengan skema KPBU, ada kerusakan ditalangi oleh swasta terlebih dahulu. Mengenai risiko pembengkakan biaya operasional dan biaya perawatan. Jika dengan KPBU, risiko ditanggung oleh badan usaha, kalau APBN oleh pemerintah. Termasuk risiko keterlambatan. Sumber: Kementerian Keuangan 2015

Regulasi KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Aspek Pengaturan Subyek Kerjasama Pemerintah Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah BUMN/BUMD Badan Usaha Badan Usaha Asing Perseroan Terbatas Koperasi Obyek Kerjasama Infrastruktur Ekonomi dan Infrastruktur Sosial (19 Jenis Infrastruktur) Kontribusi Pemerintah Pembiayaan Sebagian KPBU Dukungan pemerintah Jaminan pemerintah Pengembalian investasi Badan Usaha Pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (User Charge). Pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment). Bentuk lain sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan. Tahapan Tahap Perencanaan Tahap Penyiapan Tahap Transaksi PERPRES 38/2015 PERMEN PPN NO. 4/2015 TENTANG PANDUAN UMUM PERATURAN KEPALA LKPP NO 19 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BADAN USAHA PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN PMK NO. 260/2016 PERMENDAGRI No. 96/2016 PENJAMINAN PEMERINTAH Peraturan Presiden No. 78/2010 PMK 260/PMK.011/2010 Jo. PMK 8/PMK.08/2016 DUKUNGAN PEMERINTAH PMK No. 223/PMK.11/2012 (VGF)

19 Jenis Infrastruktur KPBU Transportasi Jalan Sumber daya air dan irigasi Air minum Sistem pengelolaan air limbah terpusat Sistem pengelolaan air limbah Setempat Fasilitas Olahraga, Kesenian & Kebudayaan Kawasan Fasilitas perkotaan Konservasi energi Minyak dan gas bumi & energi terbarukan Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan infomatika Sistem pengelolaan persampahan Pemasyarakatan Fasilitas Pendidikan Pariwisata Perumahan Rakyat Kesehatan

Alur Kerja KPBU Secara Umum Identifikasi dan usulan Tahap Konstruksi dan Operasi Studi Pendahuluan Penyusunan OBC Penyusunan FBC Tahap Screening dan Seleksi Tahap Penyiapan Proyek PQ RfP Bid Award PPP Agreement Signing Financial Close Tahap Transaksi PJPK sebagai Pelaksana Proyek PJPK – Bappenas (Perencanaan) Bappenas menganggarkan Dana OBC PPP Unit di Kemenkeu sebagai penyedia fasilitas PDF dan VGF BKPM memastikan kelayakan investor dan proses market sounding LKPP bertindak sebagai transaction probity PT PII melakukan proses penjaminan pemerintah PT PII secara informal memberikan masukan dalam penyusunan OBC dan FBC Kemenko Perekonomian sebagai Fasilitator Debottlenecking

Skema KPBU Dengan Pengembalian Investasi Melalui Tarif dan VGF Contoh : Proyek SPAM Umbulan VGF: fasilitas pemberian dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial. VGF diberikan kepada proyek infrastruktur yang dibangun dengan skema KPBU dan bertujuan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek. Maksimal pemberian VGF sebesar 49% dari nilai investasi proyek Tarif ditetapkan oleh PDAB berdasarkan perjanjian jualbeli air curah dengan 5 PDAM Dasar Hukum : PMK No. 223/PMK.11/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

SKEMA KPBU Dengan Pengembalian Investasi Melalui Availability Payment/AP Skema pengembalian investasi melalui: Availability Payment (AP) Pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU Dasar Hukum : Perpres 38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. PMK Nomor 260/PMK.08/2015 tentang Tatacara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek KPBU dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. Proyek Palapa Ring EKUITAS: Paket Barat: Konsorsium Mora Telematika Indonesia – Ketrosden Triasmitra (Rp 425 Milyar Paket Tengah: Konsorsium Pandawa Lima (Rp 425 Milyar) Paket Timur: Konsorsium Moratelindo, IBS, dan Smart Telecom Kominfo-BP3TI Badan Usaha PINJAMAN: Paket Barat: Bank Mandiri (Rp 875 Milyar) Paket Tengah: IIF, BNI, SMI (Rp 975 Milyar) Paket Timur: - Perjanjian Penjaminan Pengguna Jaringan Access Charge Layanan Jaringan Availability Payment Perjanjian Regres Kriteria Umum Proyek KPBU AP: Proyek infrastruktur yang secara komersial masih marginal Proyek infrastruktur ekonomi atau infrastruktur sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat Proses pengadaan proyek dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat Moda pengembalian investasi kepada badan usaha tidak berasal dari tarif pengguna layanan Tarif tetap dapat dikenakan kepada pengguna layanan, dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh PJPK

4.1.1. Indikasi Kegiatan-Kegiatan yang Akan Dikerjasamakan dengan KPBU/ Swasta 5 Tahun Kedepan No Kegiatan Nilai Investasi 1 Sport Center Kenari Rp 60 .000.000.000,- 2 Pembangunan Food court Mandala Krida 3 Pembangunan SPBN/SPDN di pelabuhan Sadeng dan PP Tanjung Adikarta Rp 13.000.000.000,- 4 Pembangunan Cold Storage dan Pabrik Es kerjasama dengan PT. Perikanan Samudra Indonesia Rp 10.000.000.000,- 5 Pengerukan kolam pelabuhan dan alur masuk (4 perusahaan) 6 Industri galangan kapal dan bengkel   7 Pelabuhan Tanjung Adikarto Rp 160.000.000.000,- 8 Pembangunan Penanda Keistimewaan Rp 134.000.000.000,- 9 Penyediaan jaringan IT dengan provider di destinasi wisata Rp 4.000.000.000,- 10 Kemitraan penyediaan intermoda (BUMN, swasta, masyarakat/pokdarwis) Rp 5.000.000.000,- 11 Pengelolaan CFSMI Rp 300.000.000,- 12 Pengelolaan TAHURA Bunder melalui Pola Kerjasama dan Perizinan Pihak III Rp 2.000.000.000,- 13 Pengembangan Jati Unggul Nusantara (JUN) dengan PT.Surya Silva Mataram Rp 1.000.000.000,- 14 Pengembangan Sereh Wangi dengan Yayasan Bakti Jogja) Rp 500.000.000,- 15 Optimalisasi Lahan Hutan Produksi (Kerjasama BUM Desa) 16 Jogja Agro Technopark Rp 89.000.000.000,- 17 Agrowisata Ngipik Sari Rp 50.000.000.000,- 18 Kerjasama Pengelolaan Gerai Pusat Informasi Pangan Lokal Rp 200.000.000,- 19 Tindak Lanjut dan pengembangan Business Plan Terminal Jombor 20 Tindak Lanjut dan pengembangan Business Plan Park and Ride Gamping 21 Tindak Lanjut dan pengembangan Business Plan Perkeretaapian DIY 22 Pengelolaan tempat khusus parkir (Kajian Pengelolaan TKP dan Penyusunan Regulasi)

PROGRAM INFRASTRUKTUR 4.1.2. USULAN STRATEGI PENANGANAN Program Infrastruktur Prioritas Tahun 2019 NO PROGRAM INFRASTRUKTUR STRATEGI PENANGANAN TINDAK LANJUT awal 1 Jalan Akses Temon – Borobudur. Pembiayaan Kemen PUPR  Jalan Strategis Nasional Studi Pendahuluan Trase dan Potensi sebagai dasar usulan ke Pemerintah Pusat 2 Pembangunan Underpass Kenthungan Koordinasi pembantuan tugas Balai/Satker dan PJN Komunikasi dan Percepatan Perijinan 3 Pembangunan Underpass Gejayan Komunikasi Pengadaan lahan oleh APBD Percepatan Perijinan 4 Pembangunan SPAM Regional Pembiayaan KPBU Studi Pendahuluan Simpul KPBU Capacity Building 5 Penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto

4.1.3. USULAN STRATEGI PENANGANAN Program Strategis Lainnya Tahun 2019 NO PROGRAM INFRASTRUKTUR STRATEGI PENANGANAN 1 Pembangunan Sarana dan Prasarana Yogyakarta Smart Province 2 Pembangunan International Hospital -RSUD Wates 3 Pembangunan Jogya Agro Techno Park Pembiayaan KPBU

4.2. Kebijakan Pengembangan Aliansi Strategis Kebijakan Pengembangan kerjasama antar kelompok pelaku usaha swasta untuk mendukung program pembangunan pemda DIY untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan serta pemertaan pembangunan wilayah, melalui : Dukungan Fasilitasi Pemerintah dalam rangka Pengembangan Kerjasama Business to Business (B to B) karena saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Inisiatif dari Pelaku Usaha melakukan Kerjasama dengan Usaha Lain untuk meningkatkan pendapatan yang saling menguntungkan Konsorsium Perbankan, Invesment fund, bond dan rekayasa lainnya

4.3. Kebijakan Pengembangan Corporate Social Responsibility (CSR) di DIY Perlunya dukungan kebijakan Fasilitasi Pemerintah dalam rangka: Pemanfaatan Dana CSR untuk membiayai pembangunan yang terkait dengan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan Dana CSR untuk membiayai pembanguan yang terkait dengan unsur sosial masyarakat Pemanfaatan Dana CSR untuk pengembangan usaha-usaha produktif yang sifatnya berkelanjutan. Pemanfaatan Dana CSR untuk penyediaan dan perbaikan infrastruktur pendukung lainnya.

4.4. Kebijakan Fasilitasi Tim dan Pembentukan Unit Pelayanan Pengembangan Obligasi Daerah di DIY Pembentukan Tim koordinasi dan konsultasi dalam rangka persiapan dan pembentukan pelaksanaan obligasi daerah di DIY Penerbitan Perda tentang Penawaran Obligasi dan Jasa Pemberian bunga atas obligasi daerah sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Penerbitan Perda Struktur organisasi Unit Pelayanan Obligasi daerah dan tupoksi Menyusun SOP dan SPM mekanisme kerja pelayanan obligasi daerah

3 PROGRAM STRATEGIS LAINNYA 17 PROGRAM PRIORITAS SK Gubernur DIY No. 163/KEP/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang Program Prioritas Pembangunan 5 INFRASTRUKTUR 1. Pembangunan Jalan Akses Temon-Borobudur 2. Pembangunan Underpass Kentungan 3. Pembangunan Underpass Gejayan 4. Pembangunan SPAM Regional Sistim Bener, Sistim Kapet Kulonprogo, Sistim Kartamantul 5. Penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto 9 KAWASAN 1. Penataan Kawasan Kraton 2. Penataan Kawasan Sumbu Filosofi 3. Pengembangan Kawasan Perbukitan Menoreh 4. Pengembangan Kawasan Pantai Samas - Parangtritis 5. Pengembangan Kawasan Pantai Selatan DIY 6. Penataan Kawasan Puro Pakualaman 7. Pengembangan Kawasan Perkotaan Yogyakarta 8. Pengembangan Kawasan Pantai Selatan Kulonprogo 9. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Bandara Baru Kulonprogo JALAN TOL BANDARA BARU 3 PROGRAM STRATEGIS LAINNYA 1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Yogyakarta Smart Province 2. Pembangunan International Hospital – RSUD Wates 3. Pembangunan Jogjakarta Agro Techno Park (JATP)

USULAN STRATEGI PENANGANAN Program Penataan/Pengembangan KAWASAN Kawasan Keraton Kawasan Sumbu Filosofis Kawasan Puro Pakualaman Kawasan Perkotaan Yogyakarta Kawasan Perbukitan Menoreh Kawasan Pantai Samas – Parangtritis Kawasan Pantai Selatan Kulon Progo Kawasan Pantai Selatan DIY Kawasan Bandara Baru Kulon Progo Pemanfaatan BMD Penugasan BUMN/BUMD Pemb. Eks Indra, Pemba. Jogya Planning Gallery, dll. Percepatan investasi stasiun Tugu (PT KAI/PT HK) Investasi swasta untuk sarana pariwisata minat khusus  destination management  dukungan PT ITDC Revitalisasi investasi PLTBayu Pembangunan penanda keistimewaan DIY melalui KPBU/Pemanfaatan BMD Aerocity berbasis industri logistik, aircraft MRO, dan KEK Pendidikan

PROGRAM PENATAAN/PENGEMBANGAN KAWASAN 3. Perencanaan Teknis, Pelaksanaan, Pengendalian Konsistensiperencanaan dalam perencanaan Kendalikandanselesaikankalauadamasalaheksternaldiperiodepelaksanaan 2. RencanaIndukperSektoryang terkait -masing-masingSKPD Pelaksana PP 1. RencanaIndukTerintegrasiuntuk Penataan dan Pengembangan Kawasan DimungkinkanPembagian Adaestimasikebutuhananggaran,adatargetwaktuselesaidan road map yangjelas,skemapendanaan 9 Kawasan

Sekian,Terimakasih