Etika Bisnis Vendor Day Presentasi Bersama CNOOC SES Ltd., ConocoPhillips (Grissik) Ltd., Medco E & P Natuna Ltd. dan Premier Oil Natuna Sea B.V. August 23, 2017
DAFTAR ISI No. Daftar Isi 01. Latar Belakang 02. Etika Pengelolaan Rantai Suplai di Pedoman Tata Kerja 03. Kompetisi Yang Adil dan Terbuka 04. Menghindari Pelecehan dan Diskriminasi 05. Menghindari Pertentangan Kepentingan 06. Memberantas Korupsi dan Penyuapan 07. Ketentuan Undang-undang Anti Korupsi di Indonesia 08. Sanksi Berdasarkan Undang-undang dan PTK 007 09. Premier Oil - Persyaratan Berdasarkan Kontrak 10. Premier Oil - Audit dan Sanksi Berdasarkan Kontrak 11. Jalur Pelaporan [_] August 2017
Latar Belakang Komitmen untuk melaksanakan aktivitas bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku dan standar etika tinggi Etika bisnis berhubungan dengan reputasi aset yang tak ternilai Reputasi dan integritas kita dibangun dari cara melaksanakan kegiatan bisnis Cara melaksanakan bisnis akan berpengaruh pada masa depan industri masa depan pekerja dan mitra bisnis Kode etik berfungsi sebagai standar dan pedoman untuk mengambil keputusan bisnis yang etis. Diharapkan standar kepatuhan dipahami dan ditaati oleh seluruh karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan yang terlibat bisnis dengan Kontaktor Kontrak Kerja Sama (K3S), termasuk diantaranya para pemasok. September 22, 2018
Etika Pengelolaan Rantai Suplai di Pedoman Tata Kerja Pejabat Berwenang, Pengguna Barang/jasa, Panitia Tender, Penyedia Barang/Jasa dan para pihak yang terkait dalam pengelolaan rantai Suplai harus memenuhi etika sebagai berikut: Mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar Rantai Suplai, penuh rasa tanggung jawab, professional Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) Dalam pengambilan keputusan tidak melebihi batas kewenangan yang telah ditetapkan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan perusahaan dan sesuai dengan Prinsip-prinsip dasar Pengelolaan Rantai Suplai (Efektif, Efisien, Kompetitif, Transparan, Adil, Bertanggung Jawab, dan mendukung dan menumbuh-kembangkan kemampuan nasional) Mencegah terjadinya kerugian negara dan perusahaan. Tidak menyalahgunakan wewenang Tidak menerima/memberi, tidak menawarkan, tidak meminta atau berjanji memberi imbalan/hadiah. Tidak menggunakan dokumen-dokumen yg tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kebenarannya Confidentiality Any information including technical spec, commercial etc. Meet up and discuss with Vendor witnessed by Procurement Committee Gifts & Entertainment Not allowed during Procurement Process Avoid any Negative perceptions No promises to win the bid No need to receive gifts/commissions *) Lihat Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama tertanggal 27 Jan 2015 (hal 4 dari 10)
Kompetisi yang Adil dan Terbuka Pemasok akan mengumpulkan informasi persaingan hanya yang sesuai dengan hukum dan tidak berbagi informasi rahasia milik perusahaan lain tanpa izin tertulis Hal-hal yang tidak diperkenankan untuk dikemukakan kepada pesaing: Penetapan harga Tren atau perkiraan harga Persaingan tender Syarat dan ketentuan kontrak Biaya, termasuk gaji dan royalti Rencana produksi, pemasaran, atau transportasi Area dan pelanggan Informasi hak milik atau rahasia lainnya September 22, 2018
Menghindari Pelecehan dan Diskriminasi Tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan dan diskriminasi. Akan menjalankan usahanya secara konsisten dengan falsafah hak asasi manusia dalam lingkungan kerja. September 22, 2018
Menghindari Pertentangan Kepentingan Pemasok menghindari untuk turut serta atau mencoba untuk mempengaruhi keputusan yang dapat menimbulkan atau dapat dilihat sebagai pertentangan kepentingan. Surat Edaran SKKMigas Untuk MEPN, batasan pemberian barang promosi adalah USD20 Pemasok tidak akan menawarkan atau memberikan hadiah untuk karyawan atau representatif K3S kecuali, yang mungkin diperbolehkan secara terbatas, barang promosi yang nilainya nominal. September 22, 2018
Memberantas Korupsi dan Penyuapan Pemasok akan menjalankan usahanya sesuai dengan perjanjian, undang-undang dan peraturan anti-korupsi yang berlaku. Konsep utama korupsi dan penyuapan: tidak mentolerir adanya Suap dan Sogokan dalam bentuk apapun, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta, baik secara langsung ataupun tidak langsung (seperti melalui pihak ketiga). September 22, 2018
Ketentuan Undang-Undang Anti Korupsi di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang No. 20 tahun 2001 (“UU Anti Korupsi”): Suap Pasal 5: Melarang setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Melarang setiap orang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pasal 13: melarang setiap orang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya. Kerugian Negara Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Gratifikasi Pasal 12 B September 22, 2018
Sanksi Berdasarkan Undang-Undang dan PTK 007 Sanksi berdasarkan UU Anti Korupsi Pelanggaran Pasal 5: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimum Rp.50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Pelanggaran Pasal 13: Penjara maksimum 3 tahun dan/atau denda maksimum Rp 150 juta. Pelanggaran Pasal 12B untuk si pemberi: Penjara minimal 1 tahun - maksimal 5 tahun, dan/atau denda Rp.50 juta - Rp 250 juta –> Apabila pemberi berniat untuk membujuk penerima. Penjara maksimum 3 tahun dan/atau denda maksimum Rp 150 juta – Apabila gratifikasi berkaitan dengan posisi/jabatan si penerima. Sanksi berdasarkan PTK-007 Sanksi sesuai kategori pelanggaran yang tercantum di dalam PTK 007 [__] August 2017
Premier Oil – Persyaratan Berdasarkan Kontrak – Bagian 1 Kontrak standar Premier Oil memuat: Pasal mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Pasal mengenai Standar Dalam Melakukan Bisnis Dengan Premier Oil; dan Salinan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Perusahaan. Pasal mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum Pasal mengenai Standar Dalam Melakukan Bisnis Kontraktor dan seluruh anggota dan Personil Kelompok Kontraktor harus mematuhi seluruh Hukum Yang Berlaku. Tidak dipenuhinya ketentuan Pasal ini merupakan pelanggaran yang material dan Perusahaan mengakhiri Kontrak ini tanpa hak untuk mendapatkan kompensasi. Kontraktor harus memberi ganti rugi dan membebaskan Kelompok Perusahaan dari dari seluruh Klaim atau sanksi dapat dikenakan kepada Perusahaan karena pelanggaran atau dugaan pelanggaran oleh Kelompok Kontraktor atau Personil Kelompok Kontraktor. Kontraktor harus: membuat dan menjaga standar bisnis, prosedur dan pengendalian untuk menghindari ketidakwajaran yang nyata atau jelas; memiliki dan menegakkan kebijakan dan prosedur anti-korupsi yang melarang pembayaran suap; mempertahankan sistem kontrol internal untuk kontrak dan transaksi; dan memastikan Kelompok Kontraktor mematuhi standar bisnis, prosedur, kontrol dan merujuk kepada Pasal ini. [__] August 2017
Premier Oil - Audit dan Sanksi Berdasarkan Kontrak – Bagian 2 Hak untuk Melakukan Audit: Perusahaan dan/atau SKK Migas dan/atau auditor independen yang ditunjuk oleh Perusahaan dan/atau SKK Migas berhak untuk melaksanakan kajian dan audit terhadap praktek bisnis, standar-standar, prosedur-prosedur, kontrol-kontrol dan kepatuhan terhadap Legislasi Anti Korupsi sebelum, selama dan/atau setelah pelaksanaan Jasa-jasa. Untuk keperluan audit tersebut, Kontraktor wajib menyerahkan salinan dari catatan-catatan milik Kontraktor (termasuk data yang disimpan di computer), buku-buku, catatan-catatan personil, rekening- rekening, korespondensi, memoranda, tanda terima, vouchers dan surat-surat lainnya dalam bentuk apapun, setiap saat, atas permintaan dari Perusahaan dan/atau SKK Migas dan/atau auditor independenyang ditunjuk oleh Premier dan/atau SKK Migas. Sanksi Berdasarkan Kontrak: Kontraktor wajib untuk menyetujui dan menerima setiap dan seluruh tanggung jawab termasuk namun tidak terbatas pada konsekuensi hukum dan finansial, denda, biaya dan pengeluaran yang diderita oleh Premier sebagai akibat dari kegagalan Kontraktor untuk mematuhi ketentuan Pasal ini. Kegagalan oleh Kontraktor atau setiap anggota dari Kelompok Kontraktor atau Personil Kelompok Kontraktor untuk mematuhi ketentuan dari Pasal ini akan memberikan hak bagi Perusahaan untuk memutuskan Perjanjian ini. [__] August 2017
Jalur Pelaporan CNOOC ConocoPhillips Premier Medco E&P Natuna jbcnoocltd@cnooc.com.cn ConocoPhillips Telpon kantor: (021) 7854 1100 Telpon selular: 0812-105-4334 COPIEthicsHotline@conocophillips.com atau copie@conocophillips.com Gedung Ratu Prabu 2, Lt 12, Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta 12560 Premier 001-803440884 atau (021)29943399 www.safecall.co.uk/report atau premieroil@safecall.co.uk Medco E&P Natuna Hotline Phone: (021) 8082 4222 (working hours: 8 am to 4 pm) Email: MEPNEthicsHotline@MedcoEnergi.com Mailing Address: Ratu Prabu II Building – 9th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 1B Jakarta 12560 – Indonesia September 22, 2018
TERIMA KASIH September 22, 2018