Etika Bisnis Vendor Day

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Hak atas Kekayaan Intelektual
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PERSAINGAN USAHA.
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
AUDIT FUNGSI PEMBELIAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
KODE ETIK ASESOR & Validator
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
based of Pengertian LPS
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
UU REPUBLIK INDONESIA NO
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Etika Bisnis Vendor Day Presentasi Bersama CNOOC SES Ltd., ConocoPhillips (Grissik) Ltd., Medco E & P Natuna Ltd. dan Premier Oil Natuna Sea B.V. August 23, 2017

DAFTAR ISI No. Daftar Isi 01. Latar Belakang 02. Etika Pengelolaan Rantai Suplai di Pedoman Tata Kerja 03. Kompetisi Yang Adil dan Terbuka 04. Menghindari Pelecehan dan Diskriminasi 05. Menghindari Pertentangan Kepentingan 06. Memberantas Korupsi dan Penyuapan 07. Ketentuan Undang-undang Anti Korupsi di Indonesia 08. Sanksi Berdasarkan Undang-undang dan PTK 007 09. Premier Oil - Persyaratan Berdasarkan Kontrak 10. Premier Oil - Audit dan Sanksi Berdasarkan Kontrak 11. Jalur Pelaporan [_] August 2017

Latar Belakang Komitmen untuk melaksanakan aktivitas bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku dan standar etika tinggi Etika bisnis berhubungan dengan reputasi  aset yang tak ternilai Reputasi dan integritas kita dibangun dari cara melaksanakan kegiatan bisnis Cara melaksanakan bisnis akan berpengaruh pada masa depan industri  masa depan pekerja dan mitra bisnis Kode etik berfungsi sebagai standar dan pedoman untuk mengambil keputusan bisnis yang etis. Diharapkan standar kepatuhan dipahami dan ditaati oleh seluruh karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan yang terlibat bisnis dengan Kontaktor Kontrak Kerja Sama (K3S), termasuk diantaranya para pemasok. September 22, 2018

Etika Pengelolaan Rantai Suplai di Pedoman Tata Kerja Pejabat Berwenang, Pengguna Barang/jasa, Panitia Tender, Penyedia Barang/Jasa dan para pihak yang terkait dalam pengelolaan rantai Suplai harus memenuhi etika sebagai berikut: Mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar Rantai Suplai, penuh rasa tanggung jawab, professional Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) Dalam pengambilan keputusan tidak melebihi batas kewenangan yang telah ditetapkan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan perusahaan dan sesuai dengan Prinsip-prinsip dasar Pengelolaan Rantai Suplai (Efektif, Efisien, Kompetitif, Transparan, Adil, Bertanggung Jawab, dan mendukung dan menumbuh-kembangkan kemampuan nasional) Mencegah terjadinya kerugian negara dan perusahaan. Tidak menyalahgunakan wewenang Tidak menerima/memberi, tidak menawarkan, tidak meminta atau berjanji memberi imbalan/hadiah. Tidak menggunakan dokumen-dokumen yg tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kebenarannya Confidentiality Any information including technical spec, commercial etc. Meet up and discuss with Vendor witnessed by Procurement Committee Gifts & Entertainment Not allowed during Procurement Process Avoid any Negative perceptions No promises to win the bid No need to receive gifts/commissions *) Lihat Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama tertanggal 27 Jan 2015 (hal 4 dari 10)

Kompetisi yang Adil dan Terbuka Pemasok akan mengumpulkan informasi persaingan hanya yang sesuai dengan hukum dan tidak berbagi informasi rahasia milik perusahaan lain tanpa izin tertulis Hal-hal yang tidak diperkenankan untuk dikemukakan kepada pesaing: Penetapan harga Tren atau perkiraan harga Persaingan tender Syarat dan ketentuan kontrak Biaya, termasuk gaji dan royalti Rencana produksi, pemasaran, atau transportasi Area dan pelanggan Informasi hak milik atau rahasia lainnya September 22, 2018

Menghindari Pelecehan dan Diskriminasi Tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan dan diskriminasi. Akan menjalankan usahanya secara konsisten dengan falsafah hak asasi manusia dalam lingkungan kerja. September 22, 2018

Menghindari Pertentangan Kepentingan Pemasok menghindari untuk turut serta atau mencoba untuk mempengaruhi keputusan yang dapat menimbulkan atau dapat dilihat sebagai pertentangan kepentingan. Surat Edaran SKKMigas Untuk MEPN, batasan pemberian barang promosi adalah USD20 Pemasok tidak akan menawarkan atau memberikan hadiah untuk karyawan atau representatif K3S kecuali, yang mungkin diperbolehkan secara terbatas, barang promosi yang nilainya nominal. September 22, 2018

Memberantas Korupsi dan Penyuapan Pemasok akan menjalankan usahanya sesuai dengan perjanjian, undang-undang dan peraturan anti-korupsi yang berlaku. Konsep utama korupsi dan penyuapan: tidak mentolerir adanya Suap dan Sogokan dalam bentuk apapun, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta, baik secara langsung ataupun tidak langsung (seperti melalui pihak ketiga). September 22, 2018

Ketentuan Undang-Undang Anti Korupsi di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang No. 20 tahun 2001 (“UU Anti Korupsi”): Suap Pasal 5: Melarang setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Melarang setiap orang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pasal 13: melarang setiap orang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya. Kerugian Negara Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Gratifikasi Pasal 12 B September 22, 2018

Sanksi Berdasarkan Undang-Undang dan PTK 007 Sanksi berdasarkan UU Anti Korupsi Pelanggaran Pasal 5: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimum Rp.50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Pelanggaran Pasal 13: Penjara maksimum 3 tahun dan/atau denda maksimum Rp 150 juta. Pelanggaran Pasal 12B untuk si pemberi: Penjara minimal 1 tahun - maksimal 5 tahun, dan/atau denda Rp.50 juta - Rp 250 juta –> Apabila pemberi berniat untuk membujuk penerima. Penjara maksimum 3 tahun dan/atau denda maksimum Rp 150 juta – Apabila gratifikasi berkaitan dengan posisi/jabatan si penerima. Sanksi berdasarkan PTK-007 Sanksi sesuai kategori pelanggaran yang tercantum di dalam PTK 007 [__] August 2017

Premier Oil – Persyaratan Berdasarkan Kontrak – Bagian 1 Kontrak standar Premier Oil memuat: Pasal mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Pasal mengenai Standar Dalam Melakukan Bisnis Dengan Premier Oil; dan Salinan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Perusahaan. Pasal mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum Pasal mengenai Standar Dalam Melakukan Bisnis Kontraktor dan seluruh anggota dan Personil Kelompok Kontraktor harus mematuhi seluruh Hukum Yang Berlaku. Tidak dipenuhinya ketentuan Pasal ini merupakan pelanggaran yang material dan Perusahaan mengakhiri Kontrak ini tanpa hak untuk mendapatkan kompensasi. Kontraktor harus memberi ganti rugi dan membebaskan Kelompok Perusahaan dari dari seluruh Klaim atau sanksi dapat dikenakan kepada Perusahaan karena pelanggaran atau dugaan pelanggaran oleh Kelompok Kontraktor atau Personil Kelompok Kontraktor. Kontraktor harus: membuat dan menjaga standar bisnis, prosedur dan pengendalian untuk menghindari ketidakwajaran yang nyata atau jelas; memiliki dan menegakkan kebijakan dan prosedur anti-korupsi yang melarang pembayaran suap; mempertahankan sistem kontrol internal untuk kontrak dan transaksi; dan memastikan Kelompok Kontraktor mematuhi standar bisnis, prosedur, kontrol dan merujuk kepada Pasal ini. [__] August 2017

Premier Oil - Audit dan Sanksi Berdasarkan Kontrak – Bagian 2 Hak untuk Melakukan Audit: Perusahaan dan/atau SKK Migas dan/atau auditor independen yang ditunjuk oleh Perusahaan dan/atau SKK Migas berhak untuk melaksanakan kajian dan audit terhadap praktek bisnis, standar-standar, prosedur-prosedur, kontrol-kontrol dan kepatuhan terhadap Legislasi Anti Korupsi sebelum, selama dan/atau setelah pelaksanaan Jasa-jasa. Untuk keperluan audit tersebut, Kontraktor wajib menyerahkan salinan dari catatan-catatan milik Kontraktor (termasuk data yang disimpan di computer), buku-buku, catatan-catatan personil, rekening- rekening, korespondensi, memoranda, tanda terima, vouchers dan surat-surat lainnya dalam bentuk apapun, setiap saat, atas permintaan dari Perusahaan dan/atau SKK Migas dan/atau auditor independenyang ditunjuk oleh Premier dan/atau SKK Migas. Sanksi Berdasarkan Kontrak: Kontraktor wajib untuk menyetujui dan menerima setiap dan seluruh tanggung jawab termasuk namun tidak terbatas pada konsekuensi hukum dan finansial, denda, biaya dan pengeluaran yang diderita oleh Premier sebagai akibat dari kegagalan Kontraktor untuk mematuhi ketentuan Pasal ini. Kegagalan oleh Kontraktor atau setiap anggota dari Kelompok Kontraktor atau Personil Kelompok Kontraktor untuk mematuhi ketentuan dari Pasal ini akan memberikan hak bagi Perusahaan untuk memutuskan Perjanjian ini. [__] August 2017

Jalur Pelaporan CNOOC ConocoPhillips Premier Medco E&P Natuna jbcnoocltd@cnooc.com.cn ConocoPhillips Telpon kantor: (021) 7854 1100 Telpon selular: 0812-105-4334 COPIEthicsHotline@conocophillips.com atau copie@conocophillips.com Gedung Ratu Prabu 2, Lt 12, Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta 12560 Premier 001-803440884 atau (021)29943399 www.safecall.co.uk/report atau premieroil@safecall.co.uk Medco E&P Natuna Hotline Phone: (021) 8082 4222 (working hours: 8 am to 4 pm) Email: MEPNEthicsHotline@MedcoEnergi.com Mailing Address: Ratu Prabu II Building – 9th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 1B Jakarta 12560 – Indonesia September 22, 2018

TERIMA KASIH September 22, 2018