HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
IDENTITAS NASIONAL Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Oleh ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si. Salam.. Pembuka.. Perkenalan kelompok dan nama anggota..

PENGERTIAN Kaelan dan Zubaidi, Warga Negara : rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. AS. Hikam : warga negara merupakan terjemahan dari citizenship yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Koerniatmanto : mengemukakan warga negara dan anggota negara. Dimana sebagai anggota negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. UU No. 12 Tahun 2006, warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Dalam konteks Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam UUD 1945, seperti Pasal, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 34. yang mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan.

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA Karena Kelahiran : bisa dibuktikan dengan adanya akta kelahiran. Karena Pengangkatan : adanya kutipan pernyataan sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing. Karena dikabulkannya permohonan, yaitu adanya Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia) Karena Pewargnegaraan : yaitu adanya Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia. Karena perkawinan Karena turut ayah dan atau ibu Karena pernyataan : adanya Surat Edaran Menteri tentang Memperoleh/kehilangan kewarganegaraan RI dengan pernyataan.

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN Asas Ius-Sanguinis : asas keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Asas Ius- Soli : asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara tersebut. Asas Bipatride (dwi kewarganegaraan) : timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Apatride (tanpa kewarganegaraan) : timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara apapun.

PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan Yuridiksi nasional serta nilai-nlai Pancasila dan UUD 1945.

MAKSUD & TUJUAN PPBN

Dasar pemikiran yang dijadikan bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia : Pengalaman sejarah perjuangan RI Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis. Keadaan penduduk (demografis) yang besar. Kekayaan sumber daya alam. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan. Kemungkinan timbulnya bencana perang.

TERIMA KASIH… SEMOGA BERMANFAAT