2 RENCANA DETAIL KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI SAUMLAKI-LARAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT – PROVINSI MALUKU TAHAP PEKERJAAN LAPORANPENDAHULUAN LAPORAN ANTARA (FAKTA DAN ANALISIS) LAPORAN DRAFT RENCANA LAPORAN RENCANA (FINAL REPORT)
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 4 4 1
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 5 5 PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN LANGSA TIMUR 1.Undang – Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang > Diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang (RTRW Kab./Kota) belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 2.PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 59 > setiap RTRW Kab./Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kab./Kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta upaya Pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, menuntut adanya peningkatan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan. 1.Undang – Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang > Diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang (RTRW Kab./Kota) belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 2.PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 59 > setiap RTRW Kab./Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kab./Kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta upaya Pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, menuntut adanya peningkatan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan. Dinamika pertumbuhan Kota Langsa hasil dari pemekaran Kabupaten Aceh Timur mengalami pertumbuhan yang cepat di bidang ekonomi, sosial, yang berpengaruh terhadap intensitas pemanfaatan ruang kota. Merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan ruang yang cepat dan kurang terkendali. Merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan ruang yang cepat dan kurang terkendali.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Sebagai perwujudan kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, produktif yang sinergis dengan RTRW Kota Langsa. MAKSUDMAKSUD Sebagai terusan penanganan ruang dan penjabaran dari RTRW Kota Langsa sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Langsa ke arah yang lebih baik dan tertata secara ruang, terutama dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang perkotaan. TUJUANTUJUAN 6 6
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Menciptakan keseimbangan dan keserasian; Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungannya; Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal; Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik; Membantu penetapan prioritas pengembangan kota dan memudahkan penyusunan zoning regulation; Sesuai dengan prioritas pengendalian pengembangan kota dan program pembangunan kota; Sebagai rujukan teknis (kebutuhan standar) dalam pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan; Rekomendasi upaya peningkatan kinerja tata ruang Kota Langsa dari segi perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang kawasan; Sebagai pedoman/acuan dalam penyusunan rencana operasional (peraturan zonasi); Sebagai panduan teknis pengembangan tapak/pemanfaatan lahan. Menciptakan keseimbangan dan keserasian; Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungannya; Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal; Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik; Membantu penetapan prioritas pengembangan kota dan memudahkan penyusunan zoning regulation; Sesuai dengan prioritas pengendalian pengembangan kota dan program pembangunan kota; Sebagai rujukan teknis (kebutuhan standar) dalam pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan; Rekomendasi upaya peningkatan kinerja tata ruang Kota Langsa dari segi perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang kawasan; Sebagai pedoman/acuan dalam penyusunan rencana operasional (peraturan zonasi); Sebagai panduan teknis pengembangan tapak/pemanfaatan lahan. SASARANSASARAN 7 7
PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENDASARI: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 4 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Landasan Hukum Kelompok Undang-Undang : Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi; Undang-Undang RI No. 32 Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Kelompok Peraturan/Keputusan Presiden dan Menteri: Peraturan Pemerintah RI No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri; Peraturan Pemerintah RI No. 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah; Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan; Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
Lanjutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Rancangan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana Rincinya;
Lanjutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana/Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Kepmen Kimpraswil No. 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan SPM Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum; Kepmen Kimpraswil No. 327/KTS/2002 tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan. Kelompok Peraturan Provinsi/Daerah : Qanun Provinsi Aceh Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh; Qanun Kota Langsa Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota;
13 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur PROVINSI NAD Kota Langsa terbentuk pada Tahun 2001 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, dengan luas wilayah Administrasi Kota Langsa adalah Ha, serta memiliki panjang garis pantai 16 km. Letak geografis Kota Langsa berada pada koordinat 4 24’ 35,68” – 4 o 33’ 47,03” Lintang Utara dano 97 o 53’ 14,59” – 98 o 04’ 42,16” Bujur Timur, yang terdiri dari 5 kecamatan dan 66 Gampong (Desa). KOTA LANGSA
14 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Persiapan administrasi dan teknis; Pengumpulan data; Elaborasi, adalah kegiatan yang meliputi elaborasi penduduk dan elaborasi kebutuhan sektoral. Kegiatan ini memperhitungkan kemampuan lokasi perencanaan menampung penduduk dalam kawasan perencanaan; Tabulasi data hasil survey/laporan hasil survey; Analisis Data; Perumusan konsep RDTR dan Peraturan Zoning; Pembahasan dan diskusi laporan. A B C D E F G
15 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Mengacu Permen PU 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, maka lingkup materi kegiatan ini adalah: Penentuan tujuan penataan bagian wilayah perkotaan Rencana pola ruang Rencana jaringan prasarana Penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya Ketentuan pemanfaatan ruang Peraturan zonasi
16 Keluaran dari kegiatan Penyusunan RDTRK Kecamatan Langsa Timur, adalah: 1.Dokumen Materi Teknis RDTR Kota Langsa (Kecamatan Langsa Timur); 2.Peta zonasi (zoning map) pada skala 1 : 5000; 3.Dokumen Rancangan Qanun RDTR Kota Langsa termasuk peraturan zonasi dan detail; dan 4.Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 17 2
18 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA STRUKTUR RUANG Pusat Kegiatan Sekunder Kota Langsa merupakan pusat kegiatan sekunder/PWK yang berfungsi untuk melayani kegiatan beberapa kabupaten/kota dalam Aceh
19 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA POLA RUANG
20 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA KAWASAN STRATEGIS
21 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA SISTEM PUSAT PELAYANAN PUSAT PELAYANAN KOTA Sub Pusat Pelayanan Kota 4 Sub Pusat Pelayanan Kota 3 Sub Pusat Pelayanan Kota 1 Kecamatan Langsa Lama berpusat di Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Timur berpusat di Gampong Alue Pineung, Perdagangan Pendidikan Kesehatan Perkantoran Pertanian, Perikanan dan Pertambangan. Kecamatan Langsa Barat berpusat di Gampong Simpang Kecamatan Langsa Baro berpusat di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Kota berpusat di Gampong Peukan Langsa Sub Pusat Pelayanan Kota 2
22 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA POLA RUANG Ekowisata Mangrove Perkebunan Hutan Produksi Aset Sumberdaya Air Perumahaan Perikanan Budidaya Industri Hutan Produksi Konversi
23 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA POLA RUANG LAUT Zona Pelabuhan Zona Perikanan Budidaya Zona Perikanan Tangkap Dangkal Zona Perikanan Tangkap Laut Dalam Zona Pariwisata Zona Konservasi Pelabuhan Pelindo
24 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA KAWASAN STRATEGIS Kawasan Industri Kawasan Pelabuhan Kawasan Pendidikan Perdagangan dan Jasa Kawasan Industri Kawasan Ekowisata Mangrove
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 25 3
26 KONDISI ADMINISTRASI Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
27 KONDISI PENGGUNAAN LAHAN Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
28 DEMOGRAFI Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur NoKecamatan Langsa Timur Langsa Lama Langsa Barat Langsa Baro Langsa Kota Jumlah NoKecamatan Luas Wilayah (Km 2 ) Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk (Km 2 ) 1Langsa Timur78, Langsa Lama45, Langsa Barat48, Langsa Baro61, Langsa Kota6, Jumlah239, JUMLAH DAN PERKEMBANGAN PENDUDUK KEPADATAN PENDUDUK
29 KONDISI EKONOMI Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur DISTRIBUSI PDRB LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Kota Langsa Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah). Yang paling tinggi pertumbuhannya yakni di tahun 2012 yakni 4,75.
30 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Utara Utara : Berbatasan dengan Selat Malaka. Utara Utara : Berbatasan dengan Selat Malaka. Barat Barat :Berbatasan dengan Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Lama. Barat Barat :Berbatasan dengan Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Lama. Selatan Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur. Selatan Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur. Timur Timur :Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tamiang. Timur Timur :Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tamiang. Kecamatan Langsa Timur memiliki luas sebesar 78,23 Km 2 dengan jumlah desa sebanyak 16 desa. Dengan ibukota Kecamatan Langsa Timur adalah desa Seunebok. Antara KONDISI ADMINISTRASI
31 KONDISI KEPENDUDUKAN Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur JUMLAH DAN PERKEMBANGAN PENDUDUK KEPADATAN PENDUDUK
32 KONDISI PRASARANA Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur PRASARANA PENDIDIKAN TH PRASARANA KESEHATAN TH. 2014
33 KONDISI PRASARANA Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RTH PRASARANA PERIBADATAN TH. 2014
34 KONDISI PRASARANA Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur PRASARANA LISTRIK DAN TELEKOMUNIKASI TH. 2014
35 4 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
METODOLOGI PENDEKATAN Pendekatan Top Down Planning Pendekatan Bottom Up Planning Pendekatan Perencanaan Pembangunan WIlayah Pendekatan Lingkungan Pendekatan Mitigasi Bencana Pendekatan Perencanaan Komprehensif Pendekatan Sosial Budaya Pendekatan TeknisPendekatan Pengelolaan Pendekatan Lingkup/Survey Blok
37 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan TAHAP PERSIAPAN DAN INVENTARISASI DATA AWAL TAHAP ANALISIS TAHAP SURVEY DAN KOMPILASI DATA (survey / observasi lapangan); TAHAP PENYEMPURNAAN DAN FINALISASI PRODUK AKHIR TAHAP PERUMUSAN KONSEPSI RDTR
38 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
39 5 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
40 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
41 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
42 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
43 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 44 6
Penggunaan acuan Permen PU No. 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Penggunaan acuan Permen PU No. 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi 45 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Mengacu Permen PU 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dengan materi: Penentuan tujuan penataan bagian wilayah perkotaan Rencana pola ruang Rencana jaringan prasarana Penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya Ketentuan pemanfaatan ruang Peraturan zonasi
46 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Tujuan penataan ruang wilayah Kota Langsa, adalah: “Mewujudkan Kota Langsa Sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan, Jasa dan Agro Industri Yang Nyaman, Aman, Produktif, Berkelanjutan Dan Islami”. Kecamatan Langsa Timur dalam kebijakan struktur ruang Kota Langsa merupakan sub pusat pelayanan kota 2 dengan fungsi sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kesehatan, perkantoran, pertanian, dan perikanan/pertambakan. Kecamatan Langsa Timur termasuk dalam kawasan rawan bencana yaitu rawan bencana abrasi dan rawan bencana gempa bumi. Kecamatan Langsa Timur berpotensi dalam pengembangan industri dikarenakan dalam RTRW Kota Langsa dijelaskan bahwa Kecamatan Langsa Timur diarahkan sebagai kawasan peruntukan industri besar. Kecamatan Langsa Timur juga ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam pengembangan industri. Dengan berdasarkan uraian diatas, maka tujuan penataan Kecamatan Langsa Timur adalah Mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kota Langsa melalui pengembangan agro industri yang didukung oleh kegiatan kehutanan, perkebunan, pertanian lahan basah, dan perikanan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. TUJUAN PENATAAN KECAMATAN LANGSA TIMUR
47 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur KONSEP PEMBAGIAN BWP KOTA LANGSA
48 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Pengembangan Kegiatan Budidaya berupa pertanian lahan basah dan pusat agro industri KONSEP AWAL PEMBAGIAN RUANG Pengembangan Kegiatan Budidaya berupa perikanan dan permukiman Pengembangan Kegiatan Budidaya permukiman KOTA LANGSA
49 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur KONSEP PENETAPAN KAWASAN PRIORITAS Prioritas utama dikarenakan akan diarahkan sebagai pusat pengembangan agro industri Diprioritaskan untuk pengembangan kegiatan perkotaan KOTA LANGSA
PT. COPLANAR DAYA MAXIMA
KEDUDUKAN RDTR
PERMEN PU NO. 20 TAHUN 2011 Kriteria penyusunan RDTR: -RTRW Kabupaten/Kota belum dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; -RTRW Kabupaten/Kota mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta memerlukan rincian sebelum dioperasionalkan; dan/atau -RTRW Kabupaten/Kota sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR nya. Lingkup Wilayah RDTR: -Wilayah administrasi kecamatan; -Kawasan fungsional, seperti bagian wilayah kota / Sub Wilayah Kota; -Bagian wilayah kabupaten/ kota yang memiliki ciri perkotaan; -Kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan; -Bagian wilayah kabupaten /kota yang berupa kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
PERMEN PU NO. 20 TAHUN 2011 Ilustrasi Lingkup Wilayah RDTRK: A.Lingkup Wilayah RDTR berdasarkan Batas Administrasi B.Lingkup Wilayah RDTR berdasarkan Fungsi Kawasan C.Lingkup Wilayah RDTR berdasarkan Fungsi Kawasan yang Memiliki Ciri Perkotaan
PERMEN PU NO. 20 TAHUN 2011 Masa Berlaku RDTRK: RDTR dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Muatan RDTRK: -Tujuan dan Kebijakan -Rencana Pola Ruang -Rencana Jaringan Prasarana -Penetapan Bagian dari Wilayah Perencanaan yang Diprioritaskan Penanganannya -Arahan Pemanfaatan Ruang -Peraturan Zonasi