2 RENCANA DETAIL KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI SAUMLAKI-LARAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT – PROVINSI MALUKU TAHAP PEKERJAAN LAPORANPENDAHULUAN LAPORAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Advertisements

Perencanaan Kota Minggu 8.
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Dr. Ir. Heru Purboyo Hidayat P, DEA
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Perencanaan Tata Guna Lahan
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
2 PERDA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
RENCANA DETAIL TATA RUANG PEMBINAAN TEKNIS PENATAAN RUANG
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Undang-Undang bidang puPR
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Rantau Binuang Nangroe Aceh Darussalam
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Dikutip dari berbagai sumber
Fatmawati Outline Definisi-Definisi Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBANGUNAN APLIKASI INFORMASI PELUANG PENANAMAN MODAL
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
(sebagai urusan pemerintahan)
TATA RUANG WILAYAH KOTA PALU DITINJAU DARI SITUASI LINGKUNGAN
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KULIAH KERJA NYATA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KKN PPM) UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT 2018 PERENCANAAN KONSEP MINI PLAN GUDANG PRODUKSI CHIPS PORANG.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
STUDIO PERENCANAAN WILAYAH. “ 2 1.Struktur Organisasi 2.Pembagian Kerja 3.Timeline Kerja 4.Latar Belakang 5.Isu Kab Lebak 6. Isu BWP 3 7. Tujuan Sasaran.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
FOCUS GROUP DISCUSSION1 FGD 1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PEMBINAAN TEKNIS BANGUNAN PPK.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

2 RENCANA DETAIL KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI SAUMLAKI-LARAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT – PROVINSI MALUKU TAHAP PEKERJAAN LAPORANPENDAHULUAN LAPORAN ANTARA (FAKTA DAN ANALISIS) LAPORAN DRAFT RENCANA LAPORAN RENCANA (FINAL REPORT)

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 4 4 1

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 5 5 PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN LANGSA TIMUR 1.Undang – Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang > Diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang (RTRW Kab./Kota) belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 2.PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 59 > setiap RTRW Kab./Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kab./Kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta upaya Pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, menuntut adanya peningkatan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan. 1.Undang – Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang > Diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang (RTRW Kab./Kota) belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 2.PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 59 > setiap RTRW Kab./Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kab./Kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta upaya Pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, menuntut adanya peningkatan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan. Dinamika pertumbuhan Kota Langsa hasil dari pemekaran Kabupaten Aceh Timur mengalami pertumbuhan yang cepat di bidang ekonomi, sosial, yang berpengaruh terhadap intensitas pemanfaatan ruang kota.  Merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.  Untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan ruang yang cepat dan kurang terkendali.  Merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.  Untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan ruang yang cepat dan kurang terkendali.

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Sebagai perwujudan kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, produktif yang sinergis dengan RTRW Kota Langsa. MAKSUDMAKSUD Sebagai terusan penanganan ruang dan penjabaran dari RTRW Kota Langsa sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Langsa ke arah yang lebih baik dan tertata secara ruang, terutama dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang perkotaan. TUJUANTUJUAN 6 6

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur  Menciptakan keseimbangan dan keserasian;  Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungannya;  Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal;  Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik;  Membantu penetapan prioritas pengembangan kota dan memudahkan penyusunan zoning regulation;  Sesuai dengan prioritas pengendalian pengembangan kota dan program pembangunan kota;  Sebagai rujukan teknis (kebutuhan standar) dalam pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan;  Rekomendasi upaya peningkatan kinerja tata ruang Kota Langsa dari segi perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang kawasan;  Sebagai pedoman/acuan dalam penyusunan rencana operasional (peraturan zonasi);  Sebagai panduan teknis pengembangan tapak/pemanfaatan lahan.  Menciptakan keseimbangan dan keserasian;  Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungannya;  Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal;  Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik;  Membantu penetapan prioritas pengembangan kota dan memudahkan penyusunan zoning regulation;  Sesuai dengan prioritas pengendalian pengembangan kota dan program pembangunan kota;  Sebagai rujukan teknis (kebutuhan standar) dalam pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan;  Rekomendasi upaya peningkatan kinerja tata ruang Kota Langsa dari segi perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang kawasan;  Sebagai pedoman/acuan dalam penyusunan rencana operasional (peraturan zonasi);  Sebagai panduan teknis pengembangan tapak/pemanfaatan lahan. SASARANSASARAN 7 7

PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENDASARI: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 4 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Landasan Hukum Kelompok Undang-Undang :  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;  Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;  Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;  Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;  Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;  Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;  Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi;  Undang-Undang RI No. 32 Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;  Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;  Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;  Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;  Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;  Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Kelompok Peraturan/Keputusan Presiden dan Menteri:  Peraturan Pemerintah RI No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;  Peraturan Pemerintah RI No. 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah;  Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air;  Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;  Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;  Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;  Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;  Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;  Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran;  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;  Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;

Lanjutan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya;  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan;  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup;  Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Rancangan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana Rincinya;

Lanjutan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana/Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;  Kepmen Kimpraswil No. 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan SPM Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum;  Kepmen Kimpraswil No. 327/KTS/2002 tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan. Kelompok Peraturan Provinsi/Daerah :  Qanun Provinsi Aceh Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh;  Qanun Kota Langsa Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota;

13 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur PROVINSI NAD Kota Langsa terbentuk pada Tahun 2001 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, dengan luas wilayah Administrasi Kota Langsa adalah Ha, serta memiliki panjang garis pantai 16 km. Letak geografis Kota Langsa berada pada koordinat 4 24’ 35,68” – 4 o 33’ 47,03” Lintang Utara dano 97 o 53’ 14,59” – 98 o 04’ 42,16” Bujur Timur, yang terdiri dari 5 kecamatan dan 66 Gampong (Desa). KOTA LANGSA

14 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Persiapan administrasi dan teknis; Pengumpulan data; Elaborasi, adalah kegiatan yang meliputi elaborasi penduduk dan elaborasi kebutuhan sektoral. Kegiatan ini memperhitungkan kemampuan lokasi perencanaan menampung penduduk dalam kawasan perencanaan; Tabulasi data hasil survey/laporan hasil survey; Analisis Data; Perumusan konsep RDTR dan Peraturan Zoning; Pembahasan dan diskusi laporan. A B C D E F G

15 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Mengacu Permen PU 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, maka lingkup materi kegiatan ini adalah:  Penentuan tujuan penataan bagian wilayah perkotaan  Rencana pola ruang  Rencana jaringan prasarana  Penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya  Ketentuan pemanfaatan ruang  Peraturan zonasi

16 Keluaran dari kegiatan Penyusunan RDTRK Kecamatan Langsa Timur, adalah: 1.Dokumen Materi Teknis RDTR Kota Langsa (Kecamatan Langsa Timur); 2.Peta zonasi (zoning map) pada skala 1 : 5000; 3.Dokumen Rancangan Qanun RDTR Kota Langsa termasuk peraturan zonasi dan detail; dan 4.Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 17 2

18 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA STRUKTUR RUANG Pusat Kegiatan Sekunder Kota Langsa merupakan pusat kegiatan sekunder/PWK yang berfungsi untuk melayani kegiatan beberapa kabupaten/kota dalam Aceh

19 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA POLA RUANG

20 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA KAWASAN STRATEGIS

21 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA SISTEM PUSAT PELAYANAN PUSAT PELAYANAN KOTA Sub Pusat Pelayanan Kota 4 Sub Pusat Pelayanan Kota 3 Sub Pusat Pelayanan Kota 1 Kecamatan Langsa Lama berpusat di Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Timur berpusat di Gampong Alue Pineung,  Perdagangan  Pendidikan  Kesehatan  Perkantoran  Pertanian,  Perikanan dan  Pertambangan. Kecamatan Langsa Barat berpusat di Gampong Simpang Kecamatan Langsa Baro berpusat di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Kota berpusat di Gampong Peukan Langsa Sub Pusat Pelayanan Kota 2

22 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA POLA RUANG Ekowisata Mangrove Perkebunan Hutan Produksi Aset Sumberdaya Air Perumahaan Perikanan Budidaya Industri Hutan Produksi Konversi

23 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA POLA RUANG LAUT Zona Pelabuhan Zona Perikanan Budidaya Zona Perikanan Tangkap Dangkal Zona Perikanan Tangkap Laut Dalam Zona Pariwisata Zona Konservasi Pelabuhan Pelindo

24 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RENCANA KAWASAN STRATEGIS Kawasan Industri Kawasan Pelabuhan Kawasan Pendidikan Perdagangan dan Jasa Kawasan Industri Kawasan Ekowisata Mangrove

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 25 3

26 KONDISI ADMINISTRASI Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

27 KONDISI PENGGUNAAN LAHAN Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

28 DEMOGRAFI Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur NoKecamatan Langsa Timur Langsa Lama Langsa Barat Langsa Baro Langsa Kota Jumlah NoKecamatan Luas Wilayah (Km 2 ) Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk (Km 2 ) 1Langsa Timur78, Langsa Lama45, Langsa Barat48, Langsa Baro61, Langsa Kota6, Jumlah239, JUMLAH DAN PERKEMBANGAN PENDUDUK KEPADATAN PENDUDUK

29 KONDISI EKONOMI Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur DISTRIBUSI PDRB LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Kota Langsa Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah). Yang paling tinggi pertumbuhannya yakni di tahun 2012 yakni 4,75.

30 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Utara Utara : Berbatasan dengan Selat Malaka. Utara Utara : Berbatasan dengan Selat Malaka.  Barat  Barat :Berbatasan dengan Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Lama.  Barat  Barat :Berbatasan dengan Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Lama.  Selatan  Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur.  Selatan  Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur.  Timur  Timur :Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tamiang.  Timur  Timur :Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tamiang. Kecamatan Langsa Timur memiliki luas sebesar 78,23 Km 2 dengan jumlah desa sebanyak 16 desa. Dengan ibukota Kecamatan Langsa Timur adalah desa Seunebok. Antara KONDISI ADMINISTRASI

31 KONDISI KEPENDUDUKAN Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur JUMLAH DAN PERKEMBANGAN PENDUDUK KEPADATAN PENDUDUK

32 KONDISI PRASARANA Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur PRASARANA PENDIDIKAN TH PRASARANA KESEHATAN TH. 2014

33 KONDISI PRASARANA Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur RTH PRASARANA PERIBADATAN TH. 2014

34 KONDISI PRASARANA Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur PRASARANA LISTRIK DAN TELEKOMUNIKASI TH. 2014

35 4 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

METODOLOGI PENDEKATAN Pendekatan Top Down Planning Pendekatan Bottom Up Planning Pendekatan Perencanaan Pembangunan WIlayah Pendekatan Lingkungan Pendekatan Mitigasi Bencana Pendekatan Perencanaan Komprehensif Pendekatan Sosial Budaya Pendekatan TeknisPendekatan Pengelolaan Pendekatan Lingkup/Survey Blok

37 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan TAHAP PERSIAPAN DAN INVENTARISASI DATA AWAL TAHAP ANALISIS TAHAP SURVEY DAN KOMPILASI DATA (survey / observasi lapangan); TAHAP PENYEMPURNAAN DAN FINALISASI PRODUK AKHIR TAHAP PERUMUSAN KONSEPSI RDTR

38 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

39 5 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

40 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN

41 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

42 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

43 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur 44 6

Penggunaan acuan Permen PU No. 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Penggunaan acuan Permen PU No. 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi 45 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Mengacu Permen PU 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dengan materi:  Penentuan tujuan penataan bagian wilayah perkotaan  Rencana pola ruang  Rencana jaringan prasarana  Penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya  Ketentuan pemanfaatan ruang  Peraturan zonasi

46 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur  Tujuan penataan ruang wilayah Kota Langsa, adalah: “Mewujudkan Kota Langsa Sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan, Jasa dan Agro Industri Yang Nyaman, Aman, Produktif, Berkelanjutan Dan Islami”.  Kecamatan Langsa Timur dalam kebijakan struktur ruang Kota Langsa merupakan sub pusat pelayanan kota 2 dengan fungsi sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kesehatan, perkantoran, pertanian, dan perikanan/pertambakan.  Kecamatan Langsa Timur termasuk dalam kawasan rawan bencana yaitu rawan bencana abrasi dan rawan bencana gempa bumi.  Kecamatan Langsa Timur berpotensi dalam pengembangan industri dikarenakan dalam RTRW Kota Langsa dijelaskan bahwa Kecamatan Langsa Timur diarahkan sebagai kawasan peruntukan industri besar.  Kecamatan Langsa Timur juga ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam pengembangan industri. Dengan berdasarkan uraian diatas, maka tujuan penataan Kecamatan Langsa Timur adalah Mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kota Langsa melalui pengembangan agro industri yang didukung oleh kegiatan kehutanan, perkebunan, pertanian lahan basah, dan perikanan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. TUJUAN PENATAAN KECAMATAN LANGSA TIMUR

47 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur KONSEP PEMBAGIAN BWP KOTA LANGSA

48 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur Pengembangan Kegiatan Budidaya berupa pertanian lahan basah dan pusat agro industri KONSEP AWAL PEMBAGIAN RUANG Pengembangan Kegiatan Budidaya berupa perikanan dan permukiman Pengembangan Kegiatan Budidaya permukiman KOTA LANGSA

49 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Langsa Timur KONSEP PENETAPAN KAWASAN PRIORITAS Prioritas utama dikarenakan akan diarahkan sebagai pusat pengembangan agro industri Diprioritaskan untuk pengembangan kegiatan perkotaan KOTA LANGSA

PT. COPLANAR DAYA MAXIMA

KEDUDUKAN RDTR

PERMEN PU NO. 20 TAHUN 2011 Kriteria penyusunan RDTR: -RTRW Kabupaten/Kota belum dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; -RTRW Kabupaten/Kota mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta memerlukan rincian sebelum dioperasionalkan; dan/atau -RTRW Kabupaten/Kota sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR nya. Lingkup Wilayah RDTR: -Wilayah administrasi kecamatan; -Kawasan fungsional, seperti bagian wilayah kota / Sub Wilayah Kota; -Bagian wilayah kabupaten/ kota yang memiliki ciri perkotaan; -Kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan; -Bagian wilayah kabupaten /kota yang berupa kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

PERMEN PU NO. 20 TAHUN 2011 Ilustrasi Lingkup Wilayah RDTRK: A.Lingkup Wilayah RDTR berdasarkan Batas Administrasi B.Lingkup Wilayah RDTR berdasarkan Fungsi Kawasan C.Lingkup Wilayah RDTR berdasarkan Fungsi Kawasan yang Memiliki Ciri Perkotaan

PERMEN PU NO. 20 TAHUN 2011 Masa Berlaku RDTRK: RDTR dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Muatan RDTRK: -Tujuan dan Kebijakan -Rencana Pola Ruang -Rencana Jaringan Prasarana -Penetapan Bagian dari Wilayah Perencanaan yang Diprioritaskan Penanganannya -Arahan Pemanfaatan Ruang -Peraturan Zonasi