PAPARAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Updating Data Pendidikan
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
RINGKASAN EKSEKUTIF RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta, 4 Maret 2008.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENDATAAN EMIS
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
2018 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SELAYANG PANDANG RENCANA KERJA RA (RKRA). LANDASAN HUKUM Penyusunan RKJM adalah sebagai berikut : 1.UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

PAPARAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM PERATURAN PRESIDEN No 94 TH 2006 TENTANG PERUBAHAN KE III ATAS PERATURAN PRESIDEN No 9 TH 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN DITINDAK LANJUTI DG PERATURAN MENAG No 3 TH 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN AGAMA SALAH SATU FUNGSI DEPARTEMEN AGAMA ADALAH MENYUSUN RUMUSAN KEBIJAKAN NASIONAL, PELAKSANAAN DAN KEBIJAKAN TEKNIS TERMASUK DI DALAMNYA MENYUSUN PERENCANAN ANGGARAN TERMASUK PERENCANAAN ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN

RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA 1.PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH YAITU MENYELENGGARAKAN PROSES PENDIDIKAN AGAMA YANG BERTUJUAN MEMBENTUK MANUSIA YANG BERIMAN, BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA BERAKHLAK MULIA. PENDIDIKAN TERSEBUT MELIPUTI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, AGAMA KRISTEN, AGAMA KATOLIK, AGAMA HINDU, AGAMA BUDHA DAN AGAMA KONGHUCU SESUAI DENGAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG DIANUT OLEH PESERTA DIDIK DAN DIAJARKAN OLEH PENDIDIK YANG SE AGAMA. DIANTARA FUNGSI TERSEBUT DEPARTEMEN AGAMA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMBINA TENAGA PENDIDIK DAN ASPEK KURIKULUM YANG TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH

2. PENDIDIKAN UMUM BERCIRIKHAS AGAMA YANG MELIPUTI RA, MI, MTs, MA DAN PTA YANG MERUPAKAN SATUAN PENDIDIKAN PADA JALUR FORMAL YANG TERDIRI DARI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI. PEMBINAAN YANG DILAKUKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA MENCAKUP SEMUA ASPEK PENDIDIKAN DENGAN MENGACU KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN

3. PENDIDIKAN KEAGAMAAN YAITU PROSES PENDIDIKAN YANG MEMPERSIAPKAN PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MENJALANKAN PERANAN YANG MENUNTUT PENGUASAAN PENGETAHUAN TENTANG PENGAJARAN AGAMA DAN / ATAU MENJADI ILMU AGAMA DAN MENGAMALKAN AJARAN AGAMANYA. PENDIDIKAN KEAGAMAAN MELIPUTI : PONDOK PESANTREN, MADRASAH DINIYAH, TPQ, TPA.

1.RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2004 – RENCANA KERJA PEMERINTAH 3.RENCANA STRATEGIS PENDIDIKAN NASIONAL 4.RENSTRA DEPARTEMEN AGAMA 5.RENSTRA ESELON I PERENCANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DEPARTEMEN AGAMA MENGACU KEPADA :

SISTEM PENGANGGARAN PENDIDIKAN DIDASARKAN PADA : 1.JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN 2.JUMLAH PESERTA DIDIK 3.JUMLAH TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN 4.BEBERAPA PRIORITAS PROGRAM YANG BERSIFAT KHUSUS DAN MENDESAK UNTUK PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.

PENETAPAN ANGGARAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA DIDASARKAN DENGAN PERTIMBANGAN: 1.RUANG LINGKUP JENIS DAN SATUAN PENDIDIKAN YANG MELIPUTI PENDIDIKAN UMUM, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAIK YANG BERBENTUK PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NON FORMAL MAUPUN INFORMAL SERTA BERBAGAI JENJANG DARI PENDIDIKAN USIA DINI SAMPAI DENGAN PENDIDIKAN TINGGI. 2.MAYORITAS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL ADALAH SWASTA SEBAGAI CONTOH UNTUK MADRASAH YAITU NEGERI 8,5 % DAN SWASTA 91,5 % 3.SATUAN PENDIDIKAN UMUM YANG BERADA DALAM BINAAN DEPARTEMEN AGAMA UMUMNYA MEMILIKI KWALITAS YANG BELUM SETARA DENGAN RATA RATA PENDIDIKAN UMUM YANG DIBINA OLEH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAH

UNTUK MEMPERCEPAT DALAM MENGEJAR KETERTINGGALAN PERLU ADANYA TINDAKAN AFIRMASI (AFFIRMATIVE ACTION) SEHINGGA KWALITAS PENDIDIKAN SEMAKIN MERATA BAIK YANG DIKELOLA OLEH DEPARTEMEN AGAMA, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAH.

1.PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES; 2.PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING 3.PENINGKATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN PENCITRAAN. TIGA TEMA POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN:

LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM Mengacu kepada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: 1.Pendidikan agama, diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan; 2.Pendidikan umum berciri Islam Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non/in-formal; 3.Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal dan non/in-formal.

PETA PENDIDIKAN ISLAM Jen- jang

ALUR PIKIR KEBIJAKAN DAN PROGRAM Keterangan: Kebijakan umum merupakan penjabaran amanat RPJM di bidang pendidikan. Dengan adanya kebijakan umum, maka dibutuhkanlah kebijakan yang bernilai strategis untuk menjadi jembatan penghubung antara kebijakan umum dengan program strategis Ditjen Pendidikan Islam. Adapun program strategis adalah serangkaian program yang bersifat strategis yang dihasilkan dari inisiatif Ditjen Pendidikan Islam dalam rangka pembangunan pendidikan Islam. Program strategis mencerminkan seluruh aspek dari kebijakan strategis. Seluruh rangkaian program strategis membutuhkan serangkaian program yang ditujukan sebagai prakarsa proaktif pelaksanaan program strategis dengan mempertimbangkan skala prioritas dan tuntutan perubahan lingkungan.

Mengacu kepada tiga kebijakan pembangunan pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam , sebagaimana dinyatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009 bidang Pendidikan. Tiga kebijakan tersebut terdiri dari: 1.Perluasan dan Pemerataan Akses; Ditujukan kepada upaya perluasan daya tampung satuan Pendidikan Islam dengan mengacu kepada skala prioritas nasional dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. 2.Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing; Diarahkan pada peningkatan mutu Pendidikan Islam sehingga dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) 3.Peningkatan Tata Kelola dan Pencitraan Diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis serta program-program yang didasarkan berdasarkan skala prioritas

KEBIJAKAN STRATEGIS Kebijakan strategis Ditjen Pendidikan Islam mencakup berbagai inisiatif yang bersifat strategis untuk mencapai sasaran kebijakan umum Ditjen Pendidikan Islam dalam perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitran.

KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN 1.Peningkatan kapasitas daya tampung dengan merehabilitasi bangunan dan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran lain; 2.Pembangunan unit-unit sekolah baru khususnya di daerah terpencil; 3.Penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non-formal; 4.Peningkatan peran pendidikan non-formal dan in-formal; 5.Peningkatan bantuan bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dikelola masyarakat (swasta);

KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING 1.Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi; 2.Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; 3.Sertifikasi guru dan dosen; 4.Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS 5.Pengembangan konsorsium kurikulum pendidikan Islam; 6.Pengembangan madrasah internasional; 7.Peningkatan kinerja riset pendidikan Islam; 8.Pengembangan Ma'had PTAI; 9.Peningkatan Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah; 10.Peningkatan Pemanfaatan ICT dalam proses belajar-mengajar; 11.Peningkatan kerjasama dengan lembaga/kementerian dan instansi-instansi terkait, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan lembaga donor dalam dan luar negeri.

KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN TATA KELOLA DAN PENCITRAAN 1.Peningkatan peran pengawas pendidikan; 2.Peningkatan infrastruktur manajemen pendidikan; 3.Peningkatan Pemanfataan ICT dalam tata kelola pendidikan; 4.Pengembangan database dan sistem pengawasan pemberian bantuan; 5.Pengembangan mekanisme pelaporan; 6.Pengembangan nilai-nilai budaya religius dan peningkatan profesionalisme aparat birokarasi pendidikan; 7.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pendidikan; 8.Perumusan regulasi pendidikan yang berpihak terhadap pendidikan Islam; 9.Pengembangan kapasitas dan tata kelola pendidikan yang bersinergi dengan kebijakan Otonomi Daerah 10.Peningkatan citra positif pendidikan Islam;

1.Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Satuan Pendidikan; 2.Pengembangan Budaya Religius pada Satuan Pendidikan; 3.Pengembangan MI-MTs Terpadu; 4.Pengembangan Program Vokasional pada MA; 5.Pengembangan Madrasah Internasional; 6.Pengembangan Ma'had PTAI 7.Pengembangan Pondok Pesantren Unggulan; 8.Pengembangan Community College pada Pondok Pesantren; 9.Peningkatan Kerjasama Luar Negeri; 10.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan; 11.Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 12.Pengembangan Sistem Perencanaan Pendidikan Islam; 13.Pengembangan Sistem Penganggaran Pendidikan Islam; 14.Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Islam; 15.Peningkatan Kapasitas Institusi Satuan Pendidikan; 16.Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 17.Peningkatan Infrastruktur Manajemen Pelayanan pendidikan; 18.Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) dalam Proses Pembelajaran dan Tata Kelola Pendidikan; 19.Pencitraan Pendidikan Islam

PROGRAM PRIORITAS 1.Bantuan Operasional Siswa (BOS); 2.Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah (BPMM); 3.Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 4.Beasiswa Siswa/Santri Berprestasi; 5.Bantuan Rehabilitasi; 6.Pembangunan Unit Sekolah Baru; 7.Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS; 8.Sertifikasi Guru dan Dosen; 9.Peningkatan Kerjasama Luar Negeri 10.Pemetaan Mutu Pendidikan; 11.Pengembangan Ma'had PTAI; 12.Pencitraan Pendidikan Islam;

TARGET CAPAIAN 1.Perluasan akses dan pemerataan pendidikan Secara umum target yang ingin dicapai dari kebijakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan adalah sebagai berikut: Kebijakan PendidikanAPK Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APK RA/BA10%12% APM MI18%22% APK MTs24%27% APK MA7,9%8,9% Daya Serap PTAI7,7%8,9%

2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing Secara ringkas target yang ingin dicapai dalam kebijakan Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing sebagai berikut: Kebijakan PendidikanPeningkatan Mutu Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN MI Rata-rata nilai UN MTs Rata-rata nilai UN MA Kualifikasi guru S1/DIV 34%37.5% Kualifikasi dosen S2/S3 60%65% Pendidik bersertifikasi profesi 5%20% Madrasah Bertaraf Internasional 210 Kenaikan Publikasi Internasional 20%30%

3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan Secara ringkas, target capaian pada kebijakan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan pada tahun 2008 sebagai berikut: Kebijakan PendidikanItem Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Wajar Tanpa Sarat Persentase temuan BPK ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa <0.5% Persentase temuan Itjen ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa <0.5% Sertifikat mutu layanan yg diraih Departemen Agama -- Sertifikat mutu layanan yg diraih LPMP 43 ISO ISO 9001

PERBANDINGAN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN PADA DEPAG DAN DEPDIKNAS (Dalam Ribuan Rupiah) TAHUN 2004 S/D 2008 Sebagaimana terlihat pada tabel di atas jumlah anggaran fungsi pendidikan di departemen agama di luar belanja pegawai mengikat rata rata 13,3 % dalam 5 tahun terakhir dari total APBN untuk fungsi pendidikan

Tahun 2008 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp (sembilan ratus lima milyar dua ratus tujuh belas juta lima pulh dua ribu rupiah). Jumlah ini menurun sebesar Rp atau 28,77% dari anggaran tahun 2007 sebesar Rp NoProgram Pembangunan Pendidikan Tahun 2008Anggaran 1PAUD Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Pendidikan Non-Formal dan Informal Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Penerapan Kepemerintahan yang Baik Jumlah

TOTAL ANGGARAN DITJEN PENDIS ANGGARAN PUSAT (Prioritas & Reguler) Fungsi pendidikan : Fungsi Layanan Umum : Fungsi Perlindungan Sosial : ,- TOTAL Rp ,- KEGIATAN PRIORITAS PUSAT & DAERAH Fungsi pendidikan Pusat : Fungsi pendidikan Daerah : ,- TOTAL Rp

PERKEMBANGAN PAGU

PENGGUNAAN PAGU Rp ,- DITJENPENDIS Tahun 2008 KEGIATAN 1.PRIORITAS (Trilateral) 1.WAJAR DIKDAS 9 TH 2. PROG. MENENGAH 1.PROG PEND TINGGI 4. PENINGKATAN MUTU PEND & TENAGA KEPEND 2. KEBIJAKAN DASAR DITJEN PENDIS 3. TUPOKSI

PAGU DITPENDIS 2008 ( PRIORITAS & REGULER) Berdasarkan Unit Kerja Berjumlah Dengan Rincian Sbb: SEKRETARIAT : MADRASAH : PONTREN : PAIS : DIKTI :

PERINCIAN ANGGARAN BERDASARKAN FUNGSI PADA DITPENDIS (Dlm Ribuan Rupiah) TOTAL PAGU DITPENDIS TH 2008 Rp FUNGSI PELAYANAN UMUM Rp FUNGSI PENDIDIKAN Rp FUNGSI PERLINDUNGAN SOSIAL Rp

PROGRAM BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah) Prog. Penerapan Kepemerintahan yg baik I. FUNGSI LAYANAN UMUM

PROG BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah) II. FUNGSI PENDIDIKAN PROG PAUD PROG WAJAR DIKDAS PROG PEND MENENGAH PROG PEND NON FORMAL PROG PEND TINGGI PROG MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKA N PROG MANAJ PELAYANAN PENDIKAN PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

PROG BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah) III FUNGSI PERLINDUNGAN SOSIAL Prog Penguatan Kelembagaan

PAGU SEKRETARIAT (Dlm Ribuan Rupiah) SEKRETARIAT PROG. PENGUATAN KELEMBAGAAN PROG. PENY PIMPINAN PROG WAJAR DIKDAS PROG MANAJ PELAYANAN PENDIKAN PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) DIT. MAPENDA PROG PAUD PROG WAJAR DIKDAS PROG PEND MENENGAH PROG MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROG MANAJ PELAYANAN PENDIKAN PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) DIT PONTREN PROG PAUD PROG WAJAR DIKDAS PROG PEND NON FORMAL PROG PEND TINGGI PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) DIT PAIS PROG PAUD PROG PEND MENENGAH PROG MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) DIKTI PROG PEND TINGGI PROG MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

SEKIAN TERIMA KASIH