SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Quran
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
ALQUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
AL-QUR`AN.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
ISTILAH-ISTILAH HADITS
Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
HUKUM SYARA’ (1).
AL QUR`AN, AS SUNNAH, IJMA’, & QIYAS
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Iman Kepada Kitab Pertemuan Ke-VI.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
Sumber-sumber Ajaran Islam
Di persembahkan oleh: Ayu Fadillah Fitri Dwi Lestari Miftahul A’la
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
Anggota Kelompok 1 Abdul cholid Alfian Nafri Zetriadi M. Abdurrahman
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
2 1 3.
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
SUMBER HUKUM ISLAM.
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Kesempurnaan Islam.
ISLAM DALAM DISIPLIN ILMU
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
IJTIHAD Pengertian Ijtihad
KANDUNGAN AL QURAN Pendidikan Agama Islam
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah

SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Sumber dalam bahasa Arab adalah mashdar, jamaknya yaitu mashadir yaitu segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam Ushul Fiqih kata ini berati rujukan pertama dalam menetapkan hukum islam seperti sumber air adalah tempat memancarnya air yang sering disebut mata air.

SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Sumber Hukum Al-Qur’anSunnahIjma’Qiyas

Al-Qur’an Secara etimologis, Al-qur’an adalah mashdar dari kata qa-ra-a artinya bacaan. Secara istilah yaitu kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril, sebagai petunjuk umatnya yang diturunkan secara mutawatir.

Firman Allah dalam Surat Al-Isra (17) ayat 9 : إ

Pokok isi 1. Tauhid 4. Janji dan Ancaman 3. Akhlak 2. Ibadah 4. Kisah

Fungsi Turunnya Al-Qur’an Sebagai mukjizat. Sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Sebagai berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik. Sebagai penjelas terhadap sesuatu yang disampaikan Allah. Sebagai pembenar terhadap kitab yang sebelumnya. Sebagai sumber kebijakan.

Asas Hukum Dalam Al-Qur’an Nafyul Haraj (Tidak memberatkan Firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 286 : Qillatul Taklif (Tidak memperbanyak beban) Berangsur-angsur

AS-SUNNAH Secara etimologis, sunah berarti cara yang senantiasa dilakukan. Menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.

KEDUDUKAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM Banyak ayat al Qur,an yang menyuruh umat untuk mentaati Rosul.ketaatan kepada rosul sering dirangkaikan dengan keharusan mentaati Allah,seperti firman Allah dalam Surat an-nisa’(4)ayat 59:

Macam-macam sunah Sunah Qauliyah (Ucapan) Misal: Sunah Fi’liyah (Perbuatan) Misal Sunah Taqririyah (

Fungsi Sunah 1. Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an 2. Menjelaskan dan merinci hukum yang dibawa oleh Al- Qur’an 3. Menetapkan dan membentuk hukum baru yang belum ditetapkan secara jelas oleh Al-Qur’an

Ijma’ Secara etimologi mengandung arti kesepakatan atau konsensus. Secara istilah adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa dikalangan umat Islam atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian setelah wafatnya Rasulullah saw.

Dalam hadits Rasulullah saw :

Macam-macam ijma’ Ijma’ Sharih Ijma’ yang terjadi setelah semua mujtahid dalam suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jaelas dan terbuka tentang hukum dari kasus yang terjadi, baik melalui ucapan, tulisan, perbuatan atau keputusan. Ijma’ Sukuti Kesepakatan ulama melalui sebagian mengemukakan pendapatnya tentang hukum dari suatu kasus dalam masa tertentu, kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui mujtahid yang lain dan ternyata tidak ada dari mujtahid lain yang memberi komentar.

QIYAS Secara etimologi, qiyas berarti menyamakan, mengukur dan membandingkan. Menurut istilah ialah menyamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, karena terdapat persamaan kedua kasus tersebut dalam ‘illat hukumnya.

DASAR HUKUM QIYAS

UNSUR QIYAS Al-ashl yaitu sesuatu yang hukumnya terdapat didalam nas,biasa disebut sebagai maqis alaih (tempat menqiyaskan sesuatu ) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan sesuatu). Al-fa’u yaitu sesuatu yang tidak ada ketegasan hukumnya dialam Al Qur’an, sunnah,ijma’. Hukmu al-ashl yaitu hukum syarak yang terdapat didalam nash berdasarkan ashl dan dipakai sebagai hukum asal bagi cabang.

Al-’illah yaitu keadaan tertentu yang dipakai sebagai hukum ashl, dan kemudian diterapkan didalam cabang dan disamakan hukumnya dengan ashl karena mempunyai sifat yang sama untuk mendasari hukum.

Syarat-Syarat Qiyas Rukun pertma Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok (ashal) Hukum yang terdapat pada ashal itu hendakla hukum syarak, bukan hukum akal atau hukum yang berhubungan dengan bahasa. Hukum ashal bukan merupakan hukum penguacalian, seperti sahnya puasa orang yang lupa Rukun kedua Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri. ‘illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan ‘illat yang terdapat pada ashal Hukum cabang harus sama dengan hukum ashal. Rukun ketiga Hukum ashal harus berupa hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Hukum ashaldapat ditelusuri ‘illat hukumnya Hukum ashal itu bukan merupakan hukum kekhususan bagi Nabi Muhammad Saw.