SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Sumber dalam bahasa Arab adalah mashdar, jamaknya yaitu mashadir yaitu segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam Ushul Fiqih kata ini berati rujukan pertama dalam menetapkan hukum islam seperti sumber air adalah tempat memancarnya air yang sering disebut mata air.
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Sumber Hukum Al-Qur’anSunnahIjma’Qiyas
Al-Qur’an Secara etimologis, Al-qur’an adalah mashdar dari kata qa-ra-a artinya bacaan. Secara istilah yaitu kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril, sebagai petunjuk umatnya yang diturunkan secara mutawatir.
Firman Allah dalam Surat Al-Isra (17) ayat 9 : إ
Pokok isi 1. Tauhid 4. Janji dan Ancaman 3. Akhlak 2. Ibadah 4. Kisah
Fungsi Turunnya Al-Qur’an Sebagai mukjizat. Sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Sebagai berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik. Sebagai penjelas terhadap sesuatu yang disampaikan Allah. Sebagai pembenar terhadap kitab yang sebelumnya. Sebagai sumber kebijakan.
Asas Hukum Dalam Al-Qur’an Nafyul Haraj (Tidak memberatkan Firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 286 : Qillatul Taklif (Tidak memperbanyak beban) Berangsur-angsur
AS-SUNNAH Secara etimologis, sunah berarti cara yang senantiasa dilakukan. Menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
KEDUDUKAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM Banyak ayat al Qur,an yang menyuruh umat untuk mentaati Rosul.ketaatan kepada rosul sering dirangkaikan dengan keharusan mentaati Allah,seperti firman Allah dalam Surat an-nisa’(4)ayat 59:
Macam-macam sunah Sunah Qauliyah (Ucapan) Misal: Sunah Fi’liyah (Perbuatan) Misal Sunah Taqririyah (
Fungsi Sunah 1. Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an 2. Menjelaskan dan merinci hukum yang dibawa oleh Al- Qur’an 3. Menetapkan dan membentuk hukum baru yang belum ditetapkan secara jelas oleh Al-Qur’an
Ijma’ Secara etimologi mengandung arti kesepakatan atau konsensus. Secara istilah adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa dikalangan umat Islam atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian setelah wafatnya Rasulullah saw.
Dalam hadits Rasulullah saw :
Macam-macam ijma’ Ijma’ Sharih Ijma’ yang terjadi setelah semua mujtahid dalam suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jaelas dan terbuka tentang hukum dari kasus yang terjadi, baik melalui ucapan, tulisan, perbuatan atau keputusan. Ijma’ Sukuti Kesepakatan ulama melalui sebagian mengemukakan pendapatnya tentang hukum dari suatu kasus dalam masa tertentu, kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui mujtahid yang lain dan ternyata tidak ada dari mujtahid lain yang memberi komentar.
QIYAS Secara etimologi, qiyas berarti menyamakan, mengukur dan membandingkan. Menurut istilah ialah menyamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, karena terdapat persamaan kedua kasus tersebut dalam ‘illat hukumnya.
DASAR HUKUM QIYAS
UNSUR QIYAS Al-ashl yaitu sesuatu yang hukumnya terdapat didalam nas,biasa disebut sebagai maqis alaih (tempat menqiyaskan sesuatu ) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan sesuatu). Al-fa’u yaitu sesuatu yang tidak ada ketegasan hukumnya dialam Al Qur’an, sunnah,ijma’. Hukmu al-ashl yaitu hukum syarak yang terdapat didalam nash berdasarkan ashl dan dipakai sebagai hukum asal bagi cabang.
Al-’illah yaitu keadaan tertentu yang dipakai sebagai hukum ashl, dan kemudian diterapkan didalam cabang dan disamakan hukumnya dengan ashl karena mempunyai sifat yang sama untuk mendasari hukum.
Syarat-Syarat Qiyas Rukun pertma Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok (ashal) Hukum yang terdapat pada ashal itu hendakla hukum syarak, bukan hukum akal atau hukum yang berhubungan dengan bahasa. Hukum ashal bukan merupakan hukum penguacalian, seperti sahnya puasa orang yang lupa Rukun kedua Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri. ‘illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan ‘illat yang terdapat pada ashal Hukum cabang harus sama dengan hukum ashal. Rukun ketiga Hukum ashal harus berupa hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Hukum ashaldapat ditelusuri ‘illat hukumnya Hukum ashal itu bukan merupakan hukum kekhususan bagi Nabi Muhammad Saw.