DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun.
Advertisements

KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
Kulian Blok Elektif Fakultas Kedokteran Unand
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 1434H/2013M
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
 indosiar.com, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk tidak menambah kuota haji khusus disampaikan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Bahrul Hayat dalam.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
Manajemen Haji dan Umrah
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Manasik Kesehatan Haji Oleh : TIM TKHI KLOTER 11 EMBARKASI PADANG.
PROSES PERJALANAN IBADAH HAJI DI ASRAMA HAJI. Di Asrama Haji ± 36 jam 1. Pemeriksaan dan penimbangan barang bawaan.
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PENINGKATAN AKSES, MUTU DAN LAYANAN PENDIDIKAN MADRASAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
Penyuluhan Kesehatan Haji Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
Kesehatan Jemaah Haji PUSKESMAS SUKAREJO DR. ANGGIA MAYA MASITA SIREGAR.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
5.5. Himbauan Kepada Jemaah Haji terhadap Cuaca Panas Memberikan Himbauan Kepada Jemaah Haji dari Cuaca Panas ; Pakai Payung Pakai alas kaki dan.
Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Pada Embarkasi/Debarkasi Haji Batam Th 2018 M /1439 H.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16 (1) Menteri membentuk panitia penyelenggara ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf E di tingkat Pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

 Penggunann kuota dasar antara petugas dan Jemaah Haji dengan prinsip: Selain Jemaah Haji tidak diperbolehkan menggunakan kuota Jemaah Haji sehingga selain Jemaah Haji seluruhnya menggunakan kuota petugas.  Pemisahan penggunaan kuota petugas harus diatur dengan regulasi. PRINSIP PENGGUNAAN KOUTA HAJI

Haji Reguler Jemaah 4 PERBANDINGAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Petugas Haji Petugas Berbanding Petugas Melayani 58 Orang

ALOKASI PETUGAS SESUAI KETERSEDIAAN BARKODE = A.Petugas yang menyertai Jemaah Haji: 1.Utusan Kementerian Agama= orang 2.Utusan Kementerian Kesehatan= orang B.Petugas yang tidak menyertai Jemaah Haji (PPIH Arab Saudi): 1.Utusan Kementerian Agama = 489 orang 2.Utusan Kementerian Kesehatan = 368 orang C.Pengawas: = 103 orang D.Pendukung PPIH Arab Saudi dari unsur mahasiswa wilayah Timur Tengah: = 85 orang JUMLAH = orang PENGGUNAAN KUOTA PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 158 Tahun 2017 tentang Alokasi Petugas Haji Indonesia Tahun 2017

STRATEGI OPTIMALISASI PERAN PETUGAS HAJI TAHUN 1439H/2018M Alasan hal itu dilakukan mengingat jumlah penambahan kuota Jemaah Haji Tahun 1438H/2017M sebanyak 31% dan penambahan kuouta petugas haji hanya 11% sehingga langkah strategis yang akan diambil adalah: 1.Rektrutmen petugas yang lebih ketat dan professional untuk mendapatkan petugas yang punya komitmen tinggi, tanggung jawab dan berahlak mulia. 2.Menyempurnakan pola pelatihan dan pembekalan petugas haji. 3.Menyempurnakan pola pengawasan dan penilaian kinerja petugas. 4.Penyatuan fungsi petugas kloter pada saat berada di sektor.

SISTEM PENGENDALIAN DAN MONITORING 1.Sistem Pengawasan oleh KPHI. 2.Sistem Pengawasan oleh Pengawas Internal dan Eksternal. 3.Sistem Penilaian Kinerja Petugas.

POLA PELATIHAN DAN ORIENTASI 1.Pelatihan dan Pembekalan di Embakasi untuk Petugas Haji Yang Menyertai Jemaah Haji. 2.Pelatihan di Tingkat Pusat Untuk PPIH Arab Saudi. 3.Pelatihan di Arab Saudi untuk Pendukung PPIH Arab Saudi.

POLA KERJA PETUGAS HAJI KLOTER KARU / KAROM TPHD / TKHD TPIHI / TPHI NON KLOTER (NK) KPHI (KOMISI PENGAWASAN HAJI INDONESIA)

URAIAN TUGAS PETUGAS KLOTER 1.TIM PEMANDU HAJI INDONESIA (TPHI) : A. MENGKOORDINIR TUGAS PELAYANAN KLOTER SELAMA DI EMBARKASI, PESAWAT,BANDARA, MADINAH, MAKKAH, ARMINA DAN DEBARKASI B. MELAPORKAN SEMUA TUGAS YANG DILAKSANAKAN 2. TIM PEMBIMBING IBADAH HAJI INDONESIA (TPIHI) A. MENGKOORDINIR PELAYANAN IBADAH KE JEMAAH HAJI SELAMA DI EMBARKASI, PESAWAT, BANDARA, MADINAH, MAKKAH, ARMINA DAN DEBARKASI B. MELAPORKAN SEMUA TUGAS YANG DILAKSANAKAN 3. TIM KESEHATAN HAJI INDONESIA (TKHI) A. MENGKOORDINIR PELAYANAN KESEHATAN SELAMA DI EMBARKASI,PESAWAT, BANADARA, MADINAH, MAKKAH, ARMINA DAN DEBARKASI. B. MELAPORKAN SEMUA TUGAS YANG DILAKSANAKAN

URAIAN TUGAS KLOTER 4.TPHD (TEAM PEMANDU HAJI DAERAH) PETUGAS YANG DI TUNJUK DARI DAERAH DAN BERTUGAS UNTUK MEMANDU JAMAAH HAJI DAERAH NYA. DAN BERTANGGUNG JAWAB DENGAN JAMAAHNYA. 5.KARU DAN KAROM KARU (KETUA REGU) DIPILIH DARI JAMAAH HAJI UNTUK MENGETUAI SEPULUH ORANG JAMAAH HAJI, TUGASNYA MEMBANTU PELAKSANAAN TUGAS KETUA ROMBONGAN UNTUK PELAYANAAN JAMAAH (ANGGOTANYA) KAROM (KETUA ROMBONGAN) MENERUSKAN INFORMASI DARI KETUA KLOTER/TPHI/TPIHI, MENGATUR DAN MENJAGA ANGGOTA REGUNYA, DAN KETUA ROMBONGAN MEMBANTU PELAKSAAN TUGAS TPHI.

URAIAN TUGAS NON KLOTER (NK) 1.PETUGAS NON KLOTER ADALAH PETUGAS OPERASIONAL IBDAH HAJI YANG TIDAK MENYERTAI JAMAAH DALAM KELOMPOK TERBANG. TUGAS NYA IALAH SEBAGAI BERIKUT : MENGKOORDIR KLOTER YANG MASUK SEKTORNYA. MENEMPATKAN PEMONDOKAN JAMAAH HAJI PER SEKTOR. MENGKOORDINIR MAKAN JAMAAH HAJI INDONESIA PER SEKTOR. MENYAMPAIKAN INFORMASI TERKINI TENTANG SITUASI TANAH SUCI. DLL

FAKTA JAMAAH HAJI  BEPERGIAN  NAIK PESAWAT  PISAH KELUARGA  URUS DIRI SENDIRI  DI KOTA METROPOLITAN  LIAT ORANG BANYAK BARU

KONDISI REAL JAMAAH  STRATA SOSIAL  USIA  PENGETAHUAN  KEINGINAN/SELERA  KONDISI KESEHATAN  SUKU/BUDAYA  BAHASA  POLA/ GAYA HIDUP  KARAKTER  PERSPEKTIF  MOTIVASI  DLL

PETUGAS HAJI MAMPU MENGELOLA KLOTER DENGAN BAIK, BERKOORDINASI, MENGANTISIPASI PERMASALAHAN YANG MUNGKIN TIMBUL DAN MEMBERIKAN SOLUSI YANG TEPAT DAN CEPAT BAGI KEPENTINGAN JEMAAH.

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH HAJI, JAGA KEKOMPAKAN, SELALU BERKOORDINASI SAMA PETUGAS DAN SEHAT SELALU. AMINNNNNN