DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16 (1) Menteri membentuk panitia penyelenggara ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf E di tingkat Pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
Penggunann kuota dasar antara petugas dan Jemaah Haji dengan prinsip: Selain Jemaah Haji tidak diperbolehkan menggunakan kuota Jemaah Haji sehingga selain Jemaah Haji seluruhnya menggunakan kuota petugas. Pemisahan penggunaan kuota petugas harus diatur dengan regulasi. PRINSIP PENGGUNAAN KOUTA HAJI
Haji Reguler Jemaah 4 PERBANDINGAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Petugas Haji Petugas Berbanding Petugas Melayani 58 Orang
ALOKASI PETUGAS SESUAI KETERSEDIAAN BARKODE = A.Petugas yang menyertai Jemaah Haji: 1.Utusan Kementerian Agama= orang 2.Utusan Kementerian Kesehatan= orang B.Petugas yang tidak menyertai Jemaah Haji (PPIH Arab Saudi): 1.Utusan Kementerian Agama = 489 orang 2.Utusan Kementerian Kesehatan = 368 orang C.Pengawas: = 103 orang D.Pendukung PPIH Arab Saudi dari unsur mahasiswa wilayah Timur Tengah: = 85 orang JUMLAH = orang PENGGUNAAN KUOTA PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 158 Tahun 2017 tentang Alokasi Petugas Haji Indonesia Tahun 2017
STRATEGI OPTIMALISASI PERAN PETUGAS HAJI TAHUN 1439H/2018M Alasan hal itu dilakukan mengingat jumlah penambahan kuota Jemaah Haji Tahun 1438H/2017M sebanyak 31% dan penambahan kuouta petugas haji hanya 11% sehingga langkah strategis yang akan diambil adalah: 1.Rektrutmen petugas yang lebih ketat dan professional untuk mendapatkan petugas yang punya komitmen tinggi, tanggung jawab dan berahlak mulia. 2.Menyempurnakan pola pelatihan dan pembekalan petugas haji. 3.Menyempurnakan pola pengawasan dan penilaian kinerja petugas. 4.Penyatuan fungsi petugas kloter pada saat berada di sektor.
SISTEM PENGENDALIAN DAN MONITORING 1.Sistem Pengawasan oleh KPHI. 2.Sistem Pengawasan oleh Pengawas Internal dan Eksternal. 3.Sistem Penilaian Kinerja Petugas.
POLA PELATIHAN DAN ORIENTASI 1.Pelatihan dan Pembekalan di Embakasi untuk Petugas Haji Yang Menyertai Jemaah Haji. 2.Pelatihan di Tingkat Pusat Untuk PPIH Arab Saudi. 3.Pelatihan di Arab Saudi untuk Pendukung PPIH Arab Saudi.
POLA KERJA PETUGAS HAJI KLOTER KARU / KAROM TPHD / TKHD TPIHI / TPHI NON KLOTER (NK) KPHI (KOMISI PENGAWASAN HAJI INDONESIA)
URAIAN TUGAS PETUGAS KLOTER 1.TIM PEMANDU HAJI INDONESIA (TPHI) : A. MENGKOORDINIR TUGAS PELAYANAN KLOTER SELAMA DI EMBARKASI, PESAWAT,BANDARA, MADINAH, MAKKAH, ARMINA DAN DEBARKASI B. MELAPORKAN SEMUA TUGAS YANG DILAKSANAKAN 2. TIM PEMBIMBING IBADAH HAJI INDONESIA (TPIHI) A. MENGKOORDINIR PELAYANAN IBADAH KE JEMAAH HAJI SELAMA DI EMBARKASI, PESAWAT, BANDARA, MADINAH, MAKKAH, ARMINA DAN DEBARKASI B. MELAPORKAN SEMUA TUGAS YANG DILAKSANAKAN 3. TIM KESEHATAN HAJI INDONESIA (TKHI) A. MENGKOORDINIR PELAYANAN KESEHATAN SELAMA DI EMBARKASI,PESAWAT, BANADARA, MADINAH, MAKKAH, ARMINA DAN DEBARKASI. B. MELAPORKAN SEMUA TUGAS YANG DILAKSANAKAN
URAIAN TUGAS KLOTER 4.TPHD (TEAM PEMANDU HAJI DAERAH) PETUGAS YANG DI TUNJUK DARI DAERAH DAN BERTUGAS UNTUK MEMANDU JAMAAH HAJI DAERAH NYA. DAN BERTANGGUNG JAWAB DENGAN JAMAAHNYA. 5.KARU DAN KAROM KARU (KETUA REGU) DIPILIH DARI JAMAAH HAJI UNTUK MENGETUAI SEPULUH ORANG JAMAAH HAJI, TUGASNYA MEMBANTU PELAKSANAAN TUGAS KETUA ROMBONGAN UNTUK PELAYANAAN JAMAAH (ANGGOTANYA) KAROM (KETUA ROMBONGAN) MENERUSKAN INFORMASI DARI KETUA KLOTER/TPHI/TPIHI, MENGATUR DAN MENJAGA ANGGOTA REGUNYA, DAN KETUA ROMBONGAN MEMBANTU PELAKSAAN TUGAS TPHI.
URAIAN TUGAS NON KLOTER (NK) 1.PETUGAS NON KLOTER ADALAH PETUGAS OPERASIONAL IBDAH HAJI YANG TIDAK MENYERTAI JAMAAH DALAM KELOMPOK TERBANG. TUGAS NYA IALAH SEBAGAI BERIKUT : MENGKOORDIR KLOTER YANG MASUK SEKTORNYA. MENEMPATKAN PEMONDOKAN JAMAAH HAJI PER SEKTOR. MENGKOORDINIR MAKAN JAMAAH HAJI INDONESIA PER SEKTOR. MENYAMPAIKAN INFORMASI TERKINI TENTANG SITUASI TANAH SUCI. DLL
FAKTA JAMAAH HAJI BEPERGIAN NAIK PESAWAT PISAH KELUARGA URUS DIRI SENDIRI DI KOTA METROPOLITAN LIAT ORANG BANYAK BARU
KONDISI REAL JAMAAH STRATA SOSIAL USIA PENGETAHUAN KEINGINAN/SELERA KONDISI KESEHATAN SUKU/BUDAYA BAHASA POLA/ GAYA HIDUP KARAKTER PERSPEKTIF MOTIVASI DLL
PETUGAS HAJI MAMPU MENGELOLA KLOTER DENGAN BAIK, BERKOORDINASI, MENGANTISIPASI PERMASALAHAN YANG MUNGKIN TIMBUL DAN MEMBERIKAN SOLUSI YANG TEPAT DAN CEPAT BAGI KEPENTINGAN JEMAAH.
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH HAJI, JAGA KEKOMPAKAN, SELALU BERKOORDINASI SAMA PETUGAS DAN SEHAT SELALU. AMINNNNNN