RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 Disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Drs. EC. ASROFI, M.M., M.H)
DASAR PELAKSANAAN Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebuplik Indonesia 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo. Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) TK, SD, SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo Tahun Pelajaran 2018/2019berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 188/1749/ /2018 tanggal 9 Mei 2018.
Mekanisme PPDB Online (Dalam Jaringan/Daring) Offline (Luar Jaringan/Luring)
Berusia Paling Tinggi 15 Tahun Memiliki Ijasah/STTB SD/MI Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Peserta didik Kartu Keluarga (KK) dan domisilinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan asal sekolahnya dari luar Kabupaten Sidoarjo, tidak ada pembatasan kuota 10%. Peserta didik Kartu Keluarga (KK) dan domisilinya di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo tetapi asal sekolahnya dari Kabupaten Sidoarjo, tidak ada pembatasan kuota 10%. Peserta didik Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dibatasi maksimal 10% dari kuota. PPDB SMP NEGERI PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN
Mekanisme Pendaftaran PPDB Jalur SDN Online Orang tua calon peserta didik mendaftar melalui SD yang dituju dengan membawa STTB Taman Kanak-kanak (bagi yang memiliki), Akta kelahiran dan KK (asli beserta fotocopy). Operator sekolah akan mengisi formulir secara Online pada laman PPDB reguler sesuai dengan data faktual. Orangtua calon peserta didik memonitor laman PPDB Online. Peserta didik yang dinyatakan diterima segera melakukan daftar ulang di Sekolah yang dituju. Terdapat 76 SDN yang menyelenggarakan PPDB Jalur Online.
Jalur SDN Reguler Offline Mekanisme Jalur PPDB Offline: Orang tua calon peserta didik mendaftar melalui SD yang dituju dengan membawa STTB Taman Kanak-kanak (bagi yang memiliki), Akta kelahiran dan KK (asli beserta fotocopy). Calon peserta didik mengisi formulir yang disediakan sekolah sesuai dengan data faktual. Daftar SDN yang menyelenggarakan PPDB Offline: Peserta didik yang mendaftar melalui jalur SD Offline dapat mendaftar pada seluruh SD Negeri di Kabupaten Sidoarjo.
PPDB JALUR PRESTASI PPDB JALUR REGULER (ONLINE) PPDB JALUR SKS (ONLINE) PPDB JALUR INKLUSIF PPDB JALUR MITRA WARGA PPDB SMPN
PPDB Jalur Prestasi Penelusuran kemampuan akademik/non akademik yang diselenggarakan oleh instansi resmi dan berjenjang secara perseorangan dan/atau beregu (Tim Inti) yang diperoleh peserta didik pada saat 5 atau kelas 6 SD sederajat dengan kriteria: Juara I tingkat Kabupaten Juara I, II tingkat Provinsi Juara I, II, III tingkat Nasional/Internasional.
PPDB Jalur SPP SKS Prasyarat Tidak diperbolehkan adanya nilai Ujian Sekolah/Madrasah kurang dari 75,0 (tujuh puluh lima koma nol), untuk setiap mata pelajaran yang di- US/M-kan Penghitungan Nilai Akhir Persyaratan untuk dapat diterima di SPP-SKS adalah berdasarkan NA (Nilai Akhir). NA diperoleh dari penggabungan 30% rata-rata rapor (nilai rata- rata rapor semester VII kelas 4 sampan dengan semester IX kelas 6 untuk mapel Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dan 70% rata-rata nilai US/M. Pembobotan Nilai Matematika diberi skor 3; IPA diberi skor 2; Bahasa Indonesia diberi skor 1; dan Masing-masing penjumlahan skor mata pelajaran dibagi 6. Rumus Penghitungan NA = (Matematikax3) + (IPAx2) + (Bhs Indox1) 6
Sekolah SPP SKS di Kabupaten Sidoarjo SMPN 1 Sidoarjo SMPN 3 Sidoarjo SMPN 5 Sidoarjo SMPN 1 Sedati SMPN 1 Taman SMPN 1 Krian
Peserta yang mendaftar harus menyelesaikan proses pembelajaran sampai dengan semester XII dan telah melaksanakan US/M Persyaratan untuk dapat diterima di SMPN reguler berdasarkan atas Nilai Akhir (NA). NA diperoleh dari penggabungan rata-rata nilai rapor (NR) dan rata-rata nilai US/M Perhitungan Nilai Akhir adalah dari 30% nilai rapor (rata-rata rapor semester VII kelas 4 sampai dengan semester XI kelas 6) dan 70% nilai US/M PPDB Jalur Reguler NA=30% Rata-rata Rapor + 70% Rata-rata US/M Rumus Penghitungan
PPDB Jalur Inklusif Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Mekanisme Pendaftaran dan Penetapan Peserta Didik Inklusif: Peserta mendaftar ke satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SPP-Inklusif dengan menyerahkan: Bukti assesment/rekomendasi dari sekolah inklusi jenjang sebelumnya dan/atau; Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menunjukkan bahwa calon peserta didik tersebut berkebutuhan khusus. Fotocopy KK, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Lulus jenjang sebelumnya. Surat Permohonan orang tua ditetapkan sebagai peserta didik inklusif ditujukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo. SPP-Inklusif merekap seluruh pendaftaran yang ada beserta bukti-bukti pendukung dan menyerahkan rekapitulasi yang telah diverifikasi kepada Korwilcam yang selanjutnya diserahkan kepada panitia PPDB Inklusif Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Panitia PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mengolah data dan menetapkan peserta didik yang diterima melalui jalur inklusif.
PPDB Jalur Mitra Warga Ketentuan Umum Diperuntukkan bagi warga sekitar sekolah tempat sekolah tersebut berada dan atau peserta didik yang tidak mampu. Warga sekitar sekolah sebagaimana yang dimaksud adalah : Warga asli desa/kelurahan setempat yang dibuktikan dengan KK dengan radius zonasi. Anak kandung pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di tempat pendidik/tenaga kependidikan tersebut bertugas. Tidak berlaku bagi SMPN 1 Sedati dengan alasan khusus adanya MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan Lanudal Juanda. Ketentuan untuk calon peserta didik yang tidak mampu/miskin adalah melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Jamkesmas, Kartu Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Panitia PPDB gabungan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Sekolah dan instansi terkait) akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
Mekanisme Pendaftaran PPDB Jalur Mitra Warga Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur mitra warga mendaftar ke sekolah pilihan dengan menyerahkan fotocopy KK yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Juli Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/kurang mampu menyertakan fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Jamkesmas, Kartu Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menunjukkan aslinya. Panitia PPDB jalur mitra warga dapat melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru. Panitia yang dimaksud terdiri atas Tim Perwakilan dari Seksi Pembinaan Sekolah dan Kesiswaan Bidang SD/SMP, Tim SMPN yang dituju, Seksi Kessos Kecamatan setempat dan Koordinator Wilayah Kecamatan setempat.
Kebijakan Afirmatif Untuk menghindari lulusan SD/MI sulit terjangkau/terpencil dari putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi perlu diterapkan kebijakan afirmatif. Kebijakan afirmatif dimaksudkan lulusan SD/MI sulit terjangkau/terpencil dapat diterima di SMPN yang menjadi pilihannya selain SMPN SPP-SKS tanpa dilakukan seleksi. Kebijakan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi SD/SMP Satu Atap. 1SDN Gebang II, Sidoarjo5SDN Plumbon I, Porong 2MI Al-Abror Kalikajang Gebang, Sidoarjo6SDN Tambak Kalisogo I, Jabon 3SDN Kedungpeluk II, Candi7SDN Kupang III, Jabon 4SDN Sawohan II, Buduran8SDN Kupang IV, Jabon Daftar SD/MI yang sulit terjangkau
Jadwal Pelaksanaan
Pagu penerimaan untuk masing-masing jenjang dan tingkat Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut: Jenjang TK: maksimal 20 Peserta Didik/Rombongan Belajar Jenjang SD: maksimal 28 Peserta Didik/Rombongan Belajar (Online dan Offline) dan maksimal 4 rombongan belajar Jenjang SMP: maksimal 32 Peserta Didik/Rombongan Belajar dan maksimal 11 rombongan belajar
Pusat Informasi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo Telp: Fax : Website: Website PPDB:
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Pahlawan No. 4 Sidoarjo PPDB 2018 Terima Kasih
PANITIA PPDB SMP NEGERI 1 SIDOARJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Ketua : Dr. Hartoyo.M.Pd. Sekretaris : Sukardi, M.Pd. Bendahara : Sri Catur Purnawati, S.Pd., M.Pd. Tim verifikasi internal : Mas’al, S. Kom.; Syaifuddin Zuhri, SS.; Iswahyudi, S.Pd; Tim verifikasi eksternal : Aris Setiawan, S.Pd., M.Pd.; Drs. Suroso; Korwil; Pengawas Sekolah; Kepala Desa; Kepala SD; Kasos Tim Perlengkapan: Ir. Magdalena Bening, ST.h; Kusyanto, S.Pd.,M.Pd. Tim Pendaftar Ulang: Aprilin Astuti, S.Pd., Yuli Setyani, S.Pd.; Dra. Sri Utami, M.M.Pd.; Bambang Sagoro, S.Pd., Sujiyanti, S.Pd., M.Pd., Dra. Ratna Dyah Mustikawati, M.Pd. Tim Keamanan: Lukmanul Hakim, S. Pd., M.Pd.; Suhartono, S.Pd., M.Pd.
1. Jumlah calon siswa yang diterima: 32 siswa x 11 rombel = 352 siswa 2. Japres = 3 siswa 3. PTK = 5 siswa 4. Mitra warga = Jalur on line = 282