1 Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka hadapi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui kegiatan belajar-mengajar dan usaha-usaha lain (misalnya membantu penyediaan fasilitas tertentu), yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemauan mereka bertindak mengatasi masalah dan ancaman yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan belajar adalah usaha aktif seseorang yang bertujuan mengembangkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang berdampak tumbuhnya kemampuan bertindak cerdas memecah- kan masalah.
2 Penyuluhan Partisipatif adalah kegiatan terrencana berupa pendidikan non-formal, yang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya melibatkan sasaran didik secara aktif. (Pemeran utama) Pelibatan masyarakat setempat sebagai sasaran didik dilakukan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi seluruh kegiatan. Dalam perencanaan : identifikasi masalah dan kebutuhan yang menjadi titik tolak perencanaan penyuluhan haruslah yang dirasakan dan dinyatakan oleh masyarakat setempat. Dalam pelaksanaan : anggota masyarakat menjadi pemeran utama; potensi (pengetahuan, keterampilan, pengalaman) yang ada pada mereka dimanfaatkan secara maximal. Penyuluh sbg fasilitator.
3 Dalam tahap evaluasi, pendapat masyarakat menentukan. Apakah semua yang dilakukan tepat atau berhasil, atau kurang berhasil. Dalam pemberdayaan dan penyuluhan ini petugas penyuluhan bertindak sebagai inisiator dan organisator awal (bukan memutuskan segalanya), yang secara perlahan peran itu akan dialihkan kepada anggota (pengurus) masyarakat. Pada tahap awal masyarakat pasti belum siap untuk mampu berpartisipasi secara penuh dan aktif. Mereka perlu dilatih dan dibiasakan untuk mampu dan mau berpartisipasi. Kebutuhan pelatihan masyarakat harus benar2 digali dari masyarakat, bukan diasumsikan oleh penyuluh. Ini menyangkut substansi penyuluhan.
4 Dalam penyuluhan patisipatif sikap mental penyuluh terhadap masyarakat sangat penting. Anggota masyarakat bukan pegawai pemerintah dan bukan bawahan penyuluh; jadi jangan diperintah ataupun dipaksa untuk melakukan segala sesuatu yang dikehendaki pemerintah. Dalam penyuluhan partisipatif anggota masyarakat adalah mitra kerja penyuluh untuk bekerjasama berusaha mencapai tujuan penyuluhan. Sebagai fasilitator Penyuluh wajib melayani anggota masyarakat dengan baik agar mereka dapat “belajar” dan berdaya dengan lebih cepat dan berhasil.
5 Program pemberdayaan masyarakat yang telah ditentukan segala-galanya dari “pusat” bukanlah program pemberdayaan masyarakat yang baik. Penyuluh di lapangan harus menyusun program penyuluhan dengan melakukan improvisasi, inovasi, inisiatif dan memperhatikan potensi-potensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. Untuk memberdayakan masyarakat kita harus menempatkan masyarakat sebagai suatu entitas yang mandiri, memiliki keswadayaan, dan memiliki potensi untuk menumbuhkan kehidupan yang lebih baik.
6 Jika masyarakat didorong-dorong untuk mengikuti arahan pemerintah, akan berdampak melemahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya sikap kritis kepada pemerintah. Pendekatan yang keliru bisa berakibat kurangnya motivasi dan daya dorong masyarakat untuk ikut terlibat dalam melakukan prakarsa, perencanaan, memberikan usul, merumuskan, memperdebatkan, dan mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, di tingkat pusat ataupun lokal. Penyuluhan partisipatif pada hakekatnya adalah mendorong dan memberi ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial.
7 Adanya partisipasi sosial menjadi indikator yang sangat penting untuk keberhasilan penyuluhan partisipatif. Partisipasi sosial diartikan sebagai keterlibatan sukarela masyarakat dalam kelompok sosial dan kegiatannya. Disini adanya kelompok-kelompok sosial setempat menjadi sangat penting. Perlu ada inisiatif terbentuknya “Kelompok Petani Hutan” dari bawah. Jangan memberi kesan kelompok bentukan pemerintah. Kelompok ini harus benar-benar “milik” masya-rakat setempat, dan tidak menjadi subordinasi instasi lain.
8 Sosialisasi Social Forestry adalah acara pertama pertemuan Kelompok Petani Hutan (KPH), dengan penekanan pada maksud dan tujuan SF, manfaat yang bisa diperoleh masyarakat, apa peran masyarakat/ kelompok, dan apa peran pemerintah. Pemeran utama kegiatan kelompok adalah masyarakat; sedangkan penyuluh sebagai penggali dan pengem- bang potensi masyarakat. Masyarakat diajak menyadari (bukan digurui) apa saja manfaat (fungsi) hutan dan apa saja bahaya dan ancaman sebagai akibat adanya hutan yang tidak terpelihara secara semestinya. Masyarakat diingatkan akan adanya kasus-2 di nusantara dan dunia yang terbukti merugikan masyarakat. Hal-hal diatas tidak dilakukan melalui acara ceramah, te- tapi melalui dialog yang dilakukan berkali-kali.
9 Menurut mereka apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus melakukan? Dalam kelompok, masyarakat diberi peluang membuat analisis dan mengambil keputusan yang bermanfaat bagi mereka sendiri dan menentukan cara-cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Penyuluh menentukan batas-batas kebebasan mereka, mis. menetukan batas areal yang dapat dijadikan areal usaha, hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan di areal tsb., dan berusaha mempercepat perubahan, dan merangsang tumbuhnya kemampuan masyarakat untuk menentukan langkahnya sendiri dan kemampuan untuk menolong dirinya sendiri. Penyuluh menyediakan informasi tentang berbagai alternatif kegiatan usaha yang bisa dilakukan dalam hutan untuk dipilih atau dimodifikasi sendiri oleh masyarakat setempat.
10 Tujuan pendekatan ini adalah agar masyarakat memperoleh pengalaman belajar mengembangkan dirinya melalui pemikiran dan tindakan yang dirumuskan sendiri secara kolektif. Disinilah letak hakekat “pemberdayaan masyarakat” Prinsip-prinsip dasar yang harus digunakan dalam memberdayakan masyarakat adalah bahwa masyarakat memiliki potensi untuk memecahkan masalah sendiri, partisipatif, demokratis, kesukarelaan, dan berkeadaban. Jadi kalau masyarakat terlihat tidak partisipatif, maka yang harus dipertanyakan adalah apakah cara pemberdayaannya sudah benar.
11 Untuk memberdayakan masyarakat langkah awal yang sangat penting adalah pengorganisasian masyarakat sasaran kedalam kelompok (unit) yang akan menjadi wahana pemberdayaan. Pengorganisasian masyarakat adalah proses mem- bangun kekuatan dengan melibatkan anggota masyarakat sebanyak mungkin melalui proses: Menemu-kenali ancaman yang ada secara bersama; Menemu-kenali penyelesaian-2 yang diinginkan terha- dap ancaman-ancaman yang ada; Menemu-kenali orang-2 dan struktur, birokrasi, perangkat yang ada agar proses penyelesaian yang dipilih menjadi mungkin dilakukan; Menyusun sasaran/tujuan yang harus dicapai; Membangun sebuah institusi yang secara demokratis diawasi oleh seluruh anggota;
12 Mengembangkan kapasitas (belajar, berlatih, mencari dukungan, menggalang dana, dll) untuk menangani ancaman yang ada; Menampung semua keinginan dan kekuatan anggota yang ada. Jadi pengorganisasian masyarakat bukan hanya sekedar melakukan pengerahan masyarakat untuk mencapai sesuatu kepentingan semata, tetapi suatu proses pembangunan organisasi masyarakat yang dilaksanakan dengan jalan mencari permasalahan dan tujuan bersama, dan kemudian mencari penyelesaian secara bersama pula yang didasarkan pada potensi yang ada dalam mayarakat yang bersangkutan. Disini permasalahan yang berkaitan dengan kelestarian hutan akan muncul. Penyuluhan partisipatif melalui pengorganisasian masya- rakat sasaran bertujuan membangun kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat. Penyuluhan partisipatif ini mengutamakan pengembangan masyarakat berdasarkan dialog atau musyawarah yang demokratis.
13 Pendapat dan usulan masyarakat merupakan sumber utama gagasan yang harus ditindaklanjuti secara kritis, sehingga partisipasi masyarakat dalam merencanakan, membuat keputusan dan melaksanakan program merupakan tonggak yang sangat penting. Tujuan utama pemberdayaan masyarakat melalui penyu-luhan partisipatif adalah berkembangnya kesadaran masyarakat sehingga mampu mengelola potensi sumberdaya mereka dan lingkungannya. Penyuluhan partisipatif melalui pengorganisasian masyarakat adalah penumbuhan kesadaran kritis, partisipasi aktif, pendidikan (nonformal) berkelanjutan, dan penggalangan kekuatan masyarakat. Jadi pemberdayaan masyarakat adalah bagian dari pengem- bangan SDM yang bermuara pada peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah yang mengancam kehidupan mereka.
14 Jadi kalau Dephut akan melaksanakan Social Forestry dengan melibatkan masyarakat setampat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka, dengan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, maka para petugas/penyuluh di lapangan harus disiapkan untuk dapat menempatkan masyarakat sebagai subyek utama. Para penyuluh di lapangan perlu belajar dan berlatih bagaimana mengorganisasikan masyarakat. Para penyuluh di lapangan perlu berlatih bagaimana memberdayakan masyarakat. Para penyuluh perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan berbagai alternatif kegiatan usaha pada areal hutan yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekaligus berdampak melestarikan hutan dan lingkungan.
15 Para penyuluh perlu dilatih untuk mampu berimprovisasi sesuai kondisi dan situasi setempat dalam memberdayakan masyarakat tani hutan. Social Forestry akan berhasil baik kalau program dan pelaksananya dapat menempatkan kepentingan masya- rakat tani hutan pada prioritas utama, dan kegiatannya berdampak pada pelestarian hutan dan lingkungan. Penyuluhan partisipatif akan berhasil bila program dan penyuluhnya secara tulus memperhatikan, memperju- angkan, membela dan berpihak pada kepentingan masyarakat tani hutan. Bukannya semata-mata bekerja untuk kelestarian hutan dan lingkungan dengan memanfaatkan kekuatan yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh adanya tenaga-tenaga ahli yang menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis pengorganisasian dan pemberda- yaan masyarakat, serta siap-sedia setiap saat melatih dan mendampingi para penyuluh di lapangan.
16