PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
ARAH KEBIJAKAN PENYULUHAN MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
SEKRETARIS DITJEN BIMAS BUDDHA
Sikda PENGELOLAAN DATA INFORMASI SOFTWARE.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KEGIATAN TAHUN 2010 Disampaikan pada RAKORTAS Pemberdayaan Koperasi dan UKM, 10 Februari 2010 DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN SUMBERDAYA UKMK.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
‘’VISI DAN MISI,, DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
PEREKONOMIAN INDONESIA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PUAP-2010
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DAN PROGRAM BAKORLUH PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2016*)
SUGENG ENJANG.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
-Extension Institutions-
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
EVALUASI KEGIATAN DEKONTP
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN

PENDAHULUAN Latar Belakang Keberhasilan pembangunan pertanian bukan hanya ditentu an oleh kondisi sumberdaya pertanian, tetapi juga ditentukan oleh peran penyuluh pertanian yang sangat strategis dan kualitas sumberdaya manusia yang mendukungnya, yaitu SDM yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan sumberdaya pertanian secara berkelanjutan. Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat strategis di dalam mendukung dan mengawal program utama pembangunan pertanian, untuk tercapainya Empat Sukses Pembangunan Pertanian, yaitu: 1.Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan; 2.Diversifikasi Pangan; 3.Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor, dan 4.Peningkatan Kesejahteraan Petani

– Sesuai dengan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian dan memperhatikan po capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Pusat Penyuluhan Pertanian periode adalah ”Menjadikan Pusat Penyuluhan Pertanian andal untuk mewujudkan pelaku utama dan pelaku usaha yang profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global”. – Guna mewujudkan visi tersebut, Pusat Penyuluhan Pertanian mencanangkan Program Aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian. Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian tersebut merupakan upaya untuk mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud arah dan kesatuan gerak di dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian

Untuk meningkatkan peran penyuluhan pertanian dalam pembangunan pertanian, perlu adanya sinergitas dan penyamaan persepsi terhadap kegiatan-kegiatan penyuluhan di daerah dengan program penyuluhan di pusat, sesuai dengan peran pemerintah sebagai regulator, koordinator dan supervisor, maka Kementerian Pertanian melalui Satker Badan Koordinasi/ Dinas yang menangani penyuluhan pertanian memfasilitasi dana Dekonsentrasi kegiatan penyuluhan pertanian Tahun 201 Dukungan Pemerintah terhadap penyelenggaraan penyuluhan tahun 2012 di provinsi dan kabupaten/kota, dilaksanakan melalui: – Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN yang dialokasikan di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota; – Dana Tugas Pembantuan (TP) dengan Program FEATI (Farmers Empowerment through Agricultural Technology and Information Project) yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia, APBN dan APBD yang dialokasikan di 18 provinsi dan 68 kabupaten/kota;

Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian dalam rangka membantu kabupaten/kota untuk pembangunan, rehabilitasi/ renovasi, penyediaan sarana Balai Penyuluhan Kecamatan, penyediaan seperangkat alat pembelajaran untuk Balai Penyuluhan Kecamatan; Alokasi dana untuk Pembinaan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Pusat yang secara tidak langsung mendukung penyelenggaraan penyuluhan di daerah, seperti pengadaan sarana kendaraan roda 2 bagi penyuluh dan soil-teskit, pengembangan sistem informasi penyuluhan melalui jaringan internet (Cyber Extension) dan Pengembangan Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN)

Implementasi UU No.16 Tahun 2006 tentang SP3K sampai saat ini (Desember 2011) belum optimal namun telah menunjukkan perkembangannya, hal ini dapat dilihat dari aspek-aspek, sebagai berikut : 1.Kelembagaan : a.Pada tingkat provinsi telah terbentuk 22 Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (Bakorluh), dan 7 Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Bakorluh Campuran); b.ada tingkat kabupaten/kota telah terbentuk 145 Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (Bapelluh) dan 179 Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Bapelluh Campuran).

2.Ketenagaan a.Data tenaga Penyuluh Pertanian yang tercatat di PusatPertanian adalah orang terdiri dari : a.Penyuluh pertanian PNS orang b.Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) angkatan I, II dan III sebanyak orang; dan c.Penyuluh swadaya sebanyak orang.

3.Penyelenggaraan a)Programa penyuluhan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan telah disusun di setiap tingkatan wilayah mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Sedangkan di tingkat desa masih tergantung pada kesiapan daerah setempat. b)Telah terdistribusi dan terbangunnya sarana dan prasarana penyuluhan pertanian untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan sejak tahun 2006, seperti: pengadaan Handphone untuk penyuluh pertanian di 6 provinsi (Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur); Kendaraan Roda Dua bagi Penyuluh Pertanian, Mobil Unit Penyuluhan Pertanian; c)Pembangunan Balai Penyuluhan di Kecamatan melalui dana FEATI dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dan lain-lain;

c.Sistem informasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari daerah ke pusat dilakukan melalui pos udara, faximili ( ) dan dengan alamat

Berdasarkan kondisi umum sumberdaya penyuluhan pertanian dan hasil-hasil yang telah dicapai selama periode , maka permasalahan yang dihadapi dalam pemantapan sistem penyuluhan pertanian guna mewujudkan sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global, adalah sebagai berikut: a.Lemahnya kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota. b.Lemahnya kapasitas kelembagaan petani. c.Belum optimalnya jumlah dan kompetensi penyuluh pertanian. d.Belum optimalnya penyelenggaraan penyuluhan pertanian. e.Belum optimalnya dukungan sarana-prasarana dan pembiayaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Berdasarkan kondisi dan permasalahan dalam penyelenggaran penyuluhan ertanian tersebut, pusat penyuluhan pertanian melaksanankan program Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian melalui pengalokasian Dana Dekonsentrasi.

Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan petunjuk pelaksanaan dana dekonsentrasi penyuluhan pertanian adalah agar pengelolaan dan penggunaan dana dekonsentrasi sesuai dengan peraturan/ pedoman yang telah ditetapkan dari aspek teknis maupun administrasi. Sedangkan tujuannya adalah : 1.Pengalokasian dana dekonsentrasi penyuluhan pertanian dapat memenuhi sasaran kegiatan dan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Mendukung Program Empat Sukses Pembangunan Pertanian; 2.Terselenggaranya tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang di dekonsentrasikan; 3.Meningkatkan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di pusat dan daerah.

Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman pelaskaanaan dana dekonsentrasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tahun 2012, adalah sebagai berikut: – Pendahuluan – Pengertian, Dasar Hukum, dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi – Alokasi dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi – Organisasi dan Mekanisme Kerja Satker Dana Dekonsentrasi – Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentras – Penutup

Pengertian 1.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2.Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yangmencakup semua perimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi. 3.Kelembagaan Penyuluhan Provinsi adalah lembaga pemerintah di Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Koordinasi Penyuluhan/ Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian/Dinas lingkup Pertanian yang menangani penyuluhan 4.Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota adalah lembaga pemerintah di Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Pelaksana Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian/Dinas lingkup Pertanian yang menangani penyuluhan 5.Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian adalah pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada THL-TB Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian 6.Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya yang diberikan kepada para penyuluh untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat sehingga dapat meningkatkan prestasi kerjanya.

Dasar Hukum – UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; – UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; – UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; P No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; – PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; – PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; – PP No. 6 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; – PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; – Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; – Peraturan Menteri Pertanian No. 58/Permentan/KU.410/12/2009 tentang Pelimpahan – Kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2010.

Sasaran 1. Kelembagaan penyuluhan pemerintah di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota; 2. Penyuluh pertanian PNS penerima BOP sebanyak orang; 3. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) sebanyak orang di 497 kabupaten/kota; 4. Petugas operator Simluhtan dari 33 provinsi dan 315 kabupaten/kota.

Hasil yang Diharapkan 1.Teralokasikannya dana dekonsentrasi penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan sasaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Mendukung Empat Sukses Pembangunan Pertanian; 2.Terselenggaranya tertib administrasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang di dekonsentrasikan; 3.Terjadinya sinergitas dan koordinasi semua kegiatan penyelenggaraan penyuluhan antara pusat dan daerah.