PELAKSANAAN SMA TERBUKA/SMK PJJ DI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT BIDANG PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS TAHUN 2017 ASEP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Riza Arifudin Riza Arifudin
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Analisis Standar Proses
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PANDUAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
REMBUK NASIONAL Hasil Diskusi Sidang Komisi V :
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Persiapan dan Kesiapan
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
PROGRAM PERCEPATAN APK PENDIDIKAN MENENGAH
Pendidikan Jarak Jauh Pada SMK
PENDIDIKAN TERBUKA DAN JARAK JAUH (PTJJ)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
PROGRAM PERCEPATAN APK PENDIDIKAN MENENGAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
SEKOLAH MODEL SPMI 2017.
Analisis Standar Proses
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Analisis Standar Proses
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PELATIHAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) MATERI 3- PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pengembangan Muatan Lokal
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Analisis Standar Proses
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
HASIL DAN EVALUASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2016 – 2017
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Kebijakan implementasi
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN SMA TERBUKA/SMK PJJ DI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT BIDANG PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS TAHUN 2017 ASEP YOGAS KUSTIJAMAN

Latar Belakang: APK Sekolah Menengah Jabar 76,62 % (No. 2 dari bawah setelah Prov Papua) Kebijakan Gubernur Jabar: Peningkatan APK SM mencapai 90 % lebih/setara dengan menambah siswa dari daya tampung yang biasa Adanya Pola SMA Terbuka yang dianggap mampu untuk menambah daya tampung siswa SMA dengan cepat bila dibandingkan dengan Pola SMA Reguler Lahirnya Permendikbud No 72 Tahun 2013 tentang: Sekolah Terbuka dibawah Pendidikan Layanan Khusus (PLK) Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2017 tentang : Pendidikan,Khususnya tentang Layanan Khusus (PLK) termasuk SMA Terbuka Kekuatan dalam bentuk regulasi Peluang dari sisi Kebijakan strategis dan teknis Upaya perbaikan

Dasar Hukum UU No 20, Tahun 2003,Tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 17, Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 119, Tahun 2014, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Perdirjen No tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sekolah Terbuka pada Jenjang Pendidikan Menengah

HISTORY SM TERBUKA 2015 – 2016 : SEKOLAH MENENGAH LAYANAN KHUSUS (SMLK) Data Peserta Didik (berdasarkan DAPODIKDASMEN) Tahun Ajaran 2016/2017 : 3,675 peserta didik. Jumlah TKB yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota : 105 TKB. Jumlah Sekolah Induk : 21 Sekolah Induk.

Sekolah Terbuka Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. (Permendikbud No 72 tahun 2013/ 67 tahun 2016)

KETERANGAN PERENCANAAN (CUT OFF 19 0KT 2017) DATA TRANSISI (CUT OFF 30 0KT 2017) SIPDSIPD SMATER SMK PJJ JUMLAH DATA SEMENTARA SMATER/SMK PJJ TA. 2017/2018 Keterangan: Perencanaan RKPD Online/Anggaran Perubahan, Pemberian Honor Jasa Profesi Bagi Guru Pamong dan Tranport Lokal Manajer/Pengelola TKB SMA Terbuka/SMK PJJ: 19 Oktober 2017 Sumber Cut Off DAPODIK

SM Terbuka : SMATER/SMK PJJ Merupakan Solusi terhadap: Peserta didik lulusan SMP yang belum tertampung di SM Reguler Rendahnya APK/APM Rendahnya akses layanan pendidikan jenjang pendidikan menenga h Peserta didik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sebagai Sasaran Utama SM Terbuka

Kelompok Sasaran : SASARAN KELOMPOK YANG TIDAK TERTAMPUNG RMP HAMBATAN EKONOMI MEMILIKI KESIAPAN AKADEMIK (PUTUS SEKOLAH) RMP HAMBATAN EKONOMI (MEMILIKI SKILL) RMP HAMBATAN EKONOMI TIDAK PUNYA SKILL GEOGRAFI SOSIAL BUDAYA

PEMETAAN PENYELENGGARAN SMA TERBUKA SMA/SMK INDUK TKB LOKASI DI SD/ SMP REGULER LOKASI DI SMA/SMK REGULER LOKASI DI PESANTRAN/ MASYARAKAT KELURAHAN/ DESA 1.KAB/KOTA DENGAN APK/APM PMU DI BAWAH RA-RATA PROVINSI 2.KAB/KOTA APAK/APM PMU DI ATAS RATA-RATA KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN

MODEL LAYANAN PENYELENGGARA SEKOLAH INDUK DAN TKB SMA/SMK INDUK TKB ( Orang) Adalah SMA Neger/Swasta dengan kriteria akreditas minimal B dan memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan khusunya penyelenggraan SMA Terbuka Adalah tempat kegiatan belajar mandiri peserta didik MODEL LAYANAN PEMBELAJARAN 1.Penyesuaian Isi, cara dan waktu dalam kurikulum, pembelajaran dan penilaian 2.Dominan Online (Domon) 3.Balance Online dan Tatap muka (Bontamu) 4.Dominan Tatap Muka (Domtamu) 5.Kegiatan belajar mandiri dapat dibimbing oleh Guru Pamong 6.Kegiatan Tatap Muka dilakukan oleh Guru Bina dari sekolah Induk GURU PAMONG/TUTOR PENDIDIK KUNJUNG/BINA PENGELOLA Sekolah Terbuka,.. Sekolah 3 hari ?

Opsi-opsi SM Terbuka Sebagai Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh SMA terbuka sebagai layanan khusus => menginduk ke sekolah regular => mengikuti aturan sekolah induk => modus ganda: menyelenggarakan program regular dan program jarak jauh => Contoh: SMAN 2 Padalarang SMA Terbuka sebagai layanan khusus => satu satuan pendidikan yang berdiri sendiri => dapat memiliki kekhasan disesuaikan dengan peserta didik dengan tetap mengacu kepada SNP => modus tunggal: hanya menyelenggarakan program jarak jauh => “Belum ada SMA Terbuka dengan modus tunggal”

Kebijakan Penyelenggaraan SMA Terbuka di Jawa Barat 1.Perencanaan, 2.Pengorganisasian, 3.Pelaksanaan, 4.Pengendalian Mutu SMA Terbuka di Jawa Barat menjadi tanggungjawab : Bidang Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) 1.Perencanaan, 2.Pengorganisasian, 3.Pelaksanaan, 4.Pengendalian Mutu SMA Terbuka di Jawa Barat menjadi tanggungjawab : Bidang Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Manajemen Pembinaan terhadap Penyelenggaraan SMA Terbuka di Jawa Barat menjadi tanggungjawab : Bidang Pendidikan Menengah Umum Substansi

Urusan Manajemen SMA Terbuka meliputi Perencanaan Merencanakan penyediaan Dana Operasional Analisa data APK Kab/Kota dan data Sekolah Menengah bakal Sekolah Induk SMA Terbuka Studi Kelayakan penentuan Sekolah Induk SMA Terbukai (adanya calon peserta didik dan sarana prasarana pendukung) Penetapan Sekolah Induk sesuai persyaratan dgn Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Menetapkan tenaga pengelola SMA Terbuka di sekolah induk maupun di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) Menyiapan bahan ajar : Buku Modul dan Media Pembelajaran termasuk sarana untuk PJJ Penyusunan Program Kerja/Action Plan termasuk target APK

Pengorganisasian Penanggung jawab Substantif: Kepala Bidang PMU Manajerial Kepala Bidang PKPLK Provinsi Wilayah Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP 3) Sekolah Penyelenggara Kepala Sekolah Menengah Atas ( SMA) yang menjadi Induk Tupoksi masing-masing akan dijabarkan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan SMA Terbuka di Jawa Barat

Pelaksanaan Bidang PKPLK berkoordinasi dengan Bidang SMA/SMK 1. Peserta didik : a. Indentitas Peserta Didik b. Jumlah Peserta didik dan c. Jumlah Rombel setiap sekolah penyelenggara 2. Sarana Prasarana : a. Bahan Ajar b. Sarana prasarana di Sekolah Induk c. Sarana prasarana di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) 3. Proses pembelajaran a. Belajar Mandiri b. Belajar melalui tatap muka c. Belajar melalui Jaringan /Jarak jauh 4. Pengelolaan Dana BOS, BPMU dan Dana dari masyarakat Bidang PKPLK menyangkut Pengelolaan Bidang SMA/SMK menyangkut Penyelenggaraan pembinaan

Pengendalian Mutu melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian mutu merupakan bagian dari tugas manajerial/ Pengelolaan: 1. Monitoring dan Evaluasi terhadap : a. Kelancaran: tahap persiapan b. kelancaran/efektivitas: tahap pelaksanaan program c. Ketercapaian terhadap target program (peningkatan APK) 2. Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di setiap sekolah penyelenggaran SMA Terbuka meliputi: a. Daya tampung peserta didik b. Proses belajar mengajar c Permasalahan yang timbul selama penyelenggaraan SMA Terbuka berjala 3. Evaluasi terhadap progress keseluruhan kegiatan penyelenggaraan SMA Terbuka di Jawa Barat paling sedikit setiap satu semester atau satu tahun yang dituangkan dalam bentuk annual report

Pembiayaan Sumber pendanaan Dana BOS Pusat Besarnya dana BOS Pusat untuk tahun 2017 setiap peserta didik mendapatkan Rp /Tahun Penggunaan mengacu kepada juknis BOS Kemendibud Dana BPMU dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Besarnya dana BPMU untuk tahun 2017 setiap peserta didik mendapatkan Rp /Tahun Penggunaan mengacu kepada juknis BPMU APBD Provinsi Jawa Barat Dana dari bantuan dan sumbangan dari Masyarakat Yang Besarnya tidak ditetapkan dan tidak mengikat

Partisipasi Masyarakat Bentuk partisipasi masyarakat Dana untuk menunjang operasional penyelenggaraan SMA Terbuka berupa:untuk honor pengelola dan keperluan proses belajar mengajar Bantuan Sarana Prasarana berupa : penyediaan Tempat Kegiatan Belajar (TKB), Bantuan Pasilitas Umum berupa : sarana tempat olah raga kesenian, tempat ibadah dll. Bantuan Pasilitas untuk menunjang proses belajar program keterampilan berupa : bengkel kerja, lembaga kursus, dll. Bantuan Tenaga Bantuan Pemikiran

Kegiatan Penunjang Kegiatan penunjang Penyusunan Buku Pedoman Rapat Koordinasi dengan semua pihak terkait untuk Pembinaan terhadap semua pengelola SMA Terbuka melalui pelatihan-pelatihan Sosialisasi dan desiminasi Program secara intensif Penyediaan dana operasional yang memadai

SISTEM PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN SMA TERBUKA/SMK PJJ Keterangan: : Koordinasi Tidak Langsung : Koordinasi Langsung Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 420/ Set.Disdik Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka Dan Pendidikan Jarak Jauh Sekolah Menengah Kejuruan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018

SEKOLAH INDUK Sekolah induk adalah sekolah menengah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menyelenggarakan sekolah terbuka pada jenjang pendidikan menengah.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB SEKOLAH INDUK menyusun dan menetapkan organisasi pengelola SMA Terbuka/SMK PJJ; melaksanakan rekuitmen peserta didik, guru SMA Terbuka/SMK PJJ, guru bimbingan dan konseling, tenaga kependidikan TKB; melaksanakan sosialisasi program SMA Terbuka/SMK PJJ kepada komponen internal masyarakat; pada jenjang sekolah dan membuat peta wilayah jangkauan dan kantong-kantong sasaran program SMA Terbuka/SMK PJJ; menetapkan TKB di wilayah sasaran; membina TKB Mandiri, yaitu TKB yang didirikan dan dikelola masyarakat secara mandiri; melaksanakan seleksi dan registrasi peserta didik SMA Terbuka; menentukan model layanan pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana prasarana yang ada dan dukungan fasilitas jaringa online, yaitu: 1) Dominan online (Domon), 2) Balance online dan Tatap Muka (Bontamu), atau 3) Dominan tatap muka (Domtamu);

melaksanakan proses pembelajaran sesuai model layanan pembelajaran yang ditetapkan; melaksanakan penilaian hasil belajar; mengelola dan melaporkan hasil belajar, rapor dan lainnya; mengelola dokumen induk peserta didik; menerbitkan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sesuai format sebagaimana terlampir, bagi peserta didik SMA Terbuka yang telah dinyatakan lulus ujian nasional/ujian sekolah; berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan perguruan tinggi relevan; mengelola sistem dan struktur jaringan SMA Terbuka mengelola keuangan bantuan penyelenggaraan SMA Terbuka; menyiapkan sarana-prasarana pembelajaran.

Menetapkan pengelola SMA Terbuka/SMK PJJ, yang meliputi: Wakil kepala sekolah yang khusus menangani SMA Terbuka/SMK PJJ Tenaga administrasi, laboran, pustakawan, dan teknisi; Menetapkan tenaga pendidik SMA Terbuka/SMK PJJ, yang meliputi: Guru Bina dan Guru BK (dari Sekolah Induk), Malaksanakan seleksi tutor; Meregistrasi siswa SMA Terbuka/SMK PJJ menjadi bagian siswa SMA Terbuka/SMK PJJ; Memantau penyelenggaraan SMA Terbuka/SMK PJJ yang menjadi tanggungjawabnya; Mengembangkan bahan ajar bersama dengan Perguruan Tinggi relevan dan Unit Layanan TIK; Mendaftar siswa SMA Terbuka/SMK PJJ menjadi peserta ujian nasional di sekolah induk.

TEMPAT KEGIATAN BELAJAR (TKB) TKB adalah bagian dari satuan pendidikan berupa tempat atau ruang yang refresentatif untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

TKB Persyaratan Tempat Kegiatan Belajar (TKB) Sekolah induk menunjuk TKB, kemudian kepala sekolah induk membuat perjanjian kerjasama dengan pengelola TKB, adapun persyaratan TKB sebagai berikut: tersedia tempat atau ruang yang representatif untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di lokasi sasaran; tersedia fasilitas daya listrik; tersedia jaringan internet untuk layanan pembelajaran online; tersedia tenaga yang memenuhi syarat (kualifikasi pendidikan dan keahlian) untuk ditunjuk menjadi tenaga kependidikan TKB.

TKB Sarana dan Prasarana TKB Tempat kegiatan belajar (TKB) memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut: Sarana TKB: o bahan ajar cetak (modul) dan noncetak (e-book); o perangkat komputer dengan jumlah dan spesifikasi memadai; o jaringan internet untuk layanan e-pembelajaran; o daya listrik dan air; o sarana pendukung kegiatan pembelajaran (meja+kursi peserta didik dan tenaga kependidikan TKB,papan tulis, lemari/rak buku). Prasarana TKB: o ruang belajar; o ruang administrasi;

TKB Menyediakan Tempat Kegiatan Belajar (TKB); Membantu pengeloa SMTJJ dalam melaksanakan sosialisasi program SMTJJ; Menyediakan tutor untuk diseleksi oleh sekolah induk; Mengatur jadwal dan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan tutor;

Peran Bidang PK-PLK 1.Berkoordinasi dengan Bid PMU, PMK, dan GTK, dalam hal: Sosialisasi program dan kebijakan penyelenggaraan SMTJJ kepada stakeholders; Perijinan penyelenggaraan SMTJJ; Seleksi dan penetapan sekolah induk; Penetapan lokasi TKB SMTJJ; Menyusun anggaran dalam penyelenggaraan SMTJJ; Monitoring dan evaluasi terintegrasi. Pemanfaatan sarana-prasarana SMA/K Induk; Penetapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pengelola SMTJJ; Pengembangan kurikulum dan bahan ajar; Pendidikan dan pelatihan bagi PTK pengelola SMTJJ. Menyediakan unit kerja yang memberi layanan TIK untuk pendidikan

Peran Bidang PK-PLK 2. Berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi Relevan, dalam hal: Pengembangan bahan ajar; Pengembangan sistem pembelajaran mandiri; Pengembangan sistem evaluasi hasil belajar; Pendampingan dalam penyelenggaraan SMTJJ; Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi

Peran Bidang SMA/SMK Peran Bidang SMA/K adalah menyediakan bahan ajar yang akan dibuat menjadi bahan ajar mandiri siswa, buku pegangan guru (guru Bina dan Pamong) Membantu dalam menyusun pedoman dan bahan ajar. Membantu penyediaan tenaga pendamping tutor melalui kerjasama dengan Bidang GTK

Peran Bidang GTK Pelatihan tenaga pendamping/tutor. Penyediaan dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik /tutor. Penyelenggaraan program pelatihan bagi guru bina dan tutor Penyelenggaraan program orientasi bagi pengelola Penetapan kriteria guru bina dan guru pamong