ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb
ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN O Legal berasal dari kata leggal (bahasa belanda) yang pengertiannya adalah sah menurut undang – undang. O Menurut kamus bahasa indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
O Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kalaborasi atau rujukan.
O Pelayanan kesehatan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh tenaga kesehatan (bisa bidan, perawat, dokter dsbnya) dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
O Pengertian aspek hukum pelayanan kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
KEGUNAAN O Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan kebidanan. O Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain. O Membantu mempertahankan standar praktek kebidanan dengan meletakkan posisi bidan memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
LEGISLASI, REGISTRASI, LISENSI PRAKTEK KEBIDANAN
LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN DI INDONESIA 1. UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2. UU. N0. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Bahwa tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi pelayanan kesehatan wanita dan memantau tumbuh kembang balita. 4. Visi pembangunan kesehatan indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi paradigma sehat.
LEGISLASI PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG ATAU PENYEMPURNAAN PERANGKAT HUKUM YANG SUDAH ADA MELALUI SERANGKAIAN KEGIATAN SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI. TUJUAN O Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan secara hukum
Bentuk Perlindungan tersebut adalah meliputi : 1. Mempertahankan kualitas pelayanan 2. Memberikan kewenangan 3. Menjamin perlindungan hukum 4. Meningkatkan profesionalisme
PERAN..... O Menjamin perlidungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri O Berperan dalam pemberian pelayanan yang profesional
BIDAN DISEBUT PROFESIONAL, JIKA MEMENUHI BEBERAPA KRITERIA SBB: 1. Mandiri 2. Peningkatan Kompetensi 3. Praktek berdasarkan Evidence based 4. Penggunaan berbagai sumber informasi.
Persyaratan O Sertifikasi * Pengakuan kompetensi O Registrasi * Pengakuan Kewenangan O Lisensi * Pemberian izin
Tujuan Uji Kompetensi O Penilaian penguasaan pengetahuan, sikap dan ketrampilan sesuai dengan standart. O Tenaga bidan memiliki kompetensi sesuai standart O Tenaga bidan memelihara kompetensinya.
SERTIFIKASI
PENGERTIAN O sertifikasi adalah dokumen penguasan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal. O Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal ijazah O Bentuk sertifikasi dari lembaga non formal sertifikasi yang terakreditasi sesuai standart nasional.
Ada 2 bentuk kelulusan : 1. Ijazah – dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu mempunyai kekuatan hukum dan diperoleh dari pendidikan formal. 2. Sertifikat – dokumen penguasaan kompetensi tertentu, diperoleh dari kegiatan pend.formal, dikut, maupun lembaga pend.non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi.
TUJUAN SERTIFIKASI 1. Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi. 2. Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi 3. Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
Ketentuan Uji KOMPETENSI O Instrumen terstandar O Aspek uji kompetensi O Kriteria penguji O Tempat uji kompetensi terstandar O Administrasi uji kompetensi O Tindak lanjut uji kompetensi O Persyaratan administrasi O Bagi yang tidak lulus bisa ikut uji ulang O Dua kali tidak lulus harus ikut program pembinaan atau pelatihan.
Ketrampilan yang di nilai O Penyuluhan dan konseling O Pelayanan kebidanan pada ibu dan anak O Pelayanan kontrasepsi
REGISTRASI
PENGERTIAN Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syatar-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi, inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
TUJUAN UMUM Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi Tujuan khusus Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mangadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang berkembang pesat Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktek. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.
Prinsip Utama Registrasi Tenaga Bidan O Kendali mutu O Standarisasi kompetensi tenaga bidan O Perlindungan terhadap masyarakat O Perlindungan terhadap tenaga bidan O Peningkatan kualitas pelayanan kebidanan O Tertib administrasi O Legalitas bagi tenaga bidan O Akuntabilitas profesi
Tata Cara Registrasi 1. Registrasi Awal Mulai Tahun 2004 BIDAN Ka. Dinkes Provinsi
Bidan Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota IBI Provinsi Dinkes Provinsi SIB
Registrasi Ulang 6 bulan sebelum berakhir masa berlaku SIB Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota IBI Propinsi Dinkes propinsi SIB
PERSYARATAN Bidan membuat surat permohonan dengan lampiran : Fotokopi ijazah bidan Fotocopy transkrip nilai akademik Surat keterangan sehat dari dokter Pas foto sebanyak 4 lembar (4x6)
LISENSI
O Proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktek yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk melakukan pelayanan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. O Tujuan untuk memberikan kejelasan batas wewenang, dan menetapkan saranan dan prasarana
O Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan dalam bentuk SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) O SIPB bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat SIPB 1. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir 2. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek 3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar dan, 4. Rekomendasi dari organisasi profesi SIPB hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik (Kepmenkes 149/2010)
Rekomendasi Organisasi Profesi O Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan ketrampilan dan keilmuan dan ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek profesi uji kompetensi
OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
O OTONOMI Adalah kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Otonomi dalam pelayanan kebidanan artinya kebebasan dan kemandirian bidan dalam bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berpikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi kebidanan.
O Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based agar dapat dipertanggung jawabkan dan dipertanggunggugatkan. O Dengan adanya standar profesi dan etika profesi mengatur batas- batas wewenang profesi bidan.
O Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui : 1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan 2. Penelitian dalam bidang kesehatan 3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan 4. Akreditasi 5. Sertifikasi 6. Registrasi 7. Uji kompetensi 8. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan O Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. O Standar Pelayanan Kebidanan O UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan. O PP. No. 32/Tahun 1996 tentang kesehatan O Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja depkes O UU No.22/1999 tentang otonomi daerah O UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan O UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi.
THANK’S