Manajemen & Kodefikasi Aset Desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
Department of Business Adminstration Brawijaya University
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
TIM Kekayaan dan Investasi (DPKKD)
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PENGANGGARAN SANITASI
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Selvia Nurindah Sari JP081280
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

Manajemen & Kodefikasi Aset Desa

Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan di DESA Tahun 2017 PERMENDAGRI: 111/2014 ttg Pedoman Teknis Peraturan di Desa 112/2014 ttg Pemilihan Kepala Desa 113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa 114/2014 ttg Pedoman Pembangunan Desa 1/2016 ttg Pengelolaan Aset Desa 44/2016 ttg Kewenangan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa 2/2015 tentang Musyawarah Desa 3/2015 tentang Pendampingan Desa 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes 22/2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2017 UU 6/2014 tentang Desa PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi ADD PP 22/2015 tentang Perubahan I atas PP 60/2014 PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa PP 8/2016 tentang Perubahan II atas PP 60/2014

DASAR HUKUM PENGELOLAAN ASET DESA UU 5/1979 PERMENDAGRI 1/1982 UU 32/2004 PERMENDAGRI 4/2007 SAAT INI UU 6/2014 PERMENDAGRI 1/2016

Pasal 116 ayat 4 UU No. 6 Th. 2014 PALING LAMA 2 TAHUN SEJAK UNDANG-UNDANG NO. 6 TH 2014 TENTANG DESA BERLAKU, PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA BERSAMA PEMERINTAH DESA MELAKUKAN INVENTARISASI ASET DESA 15 JANUARI 2016

Pasal 50 Permendagri 1/2016 Ketentuan yg mengatur mengenai aset desa wajib menyesuaikan dgn Permendagri No. 1 Th. 2016 paling lambat 1 tahun 7 JANUARI 2017

Pengertian Aset Desa adalah Barang milik desa yang berasal atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan lainnya yg sah (hibah, perjanjian, hasil kerja sama Desa) Inventarisasi adalah Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

JENIS ASET DESA TERDIRI ATAS psl.2 (1) Permendagri 1/2016 Kekayaan asli Desa Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah 6 2 Kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ASET DESA 3 5 Hasil kerja sama Desa Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis 4 Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang

KEKAYAAN ASLI DESA/ ASET DESA KEKAYAAN ASLI DESA psl.76 ayat (1) UU Desa psl. 2 (2) Permendagri 1/2016 1 Lain-lain Kekayaan Asli Desa 11 Tanah Kas Desa (TKD) 2 Pasar Desa 10 3 Pemandian Umum Pasar Hewan KEKAYAAN ASLI DESA/ ASET DESA 9 4 Mata Air milik Desa Tambatan Perahu 8 5 7 Hutan Milik Desa 6 Bangunan Desa Pelelangan Hasil Pertanian Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa

PENGELOLAAN ASET DESA AZAS: Fungsional; Kepastian hukum; Transparansi; PASAL 7 : meliputi : Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan; Pengawasan; Pengendalian. AZAS: Fungsional; Kepastian hukum; Transparansi; Keterbukaan; Efisiensi; Akuntabilitas; Kepastian nilai.

Bentuk Pemanfaatan Aset Desa Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna

SEWA Sewa ( max 3 tahun ) dapat diperpanjang selama masa jabatan kades, dilaksanakan dg pejanjian, sekurang-kurangnya memuat: a. pihak terkait b. obyek perjanjian c. jenis, luas atau jmlh brg, besaran sewa & jangka waktu d. tanggung jawab penyewa e. keadaan di luar kemampuan para pihak f. persyaratan lain yg dianggap perlu

Pinjam Pakai Pinjam pakai maksimal 7 (tujuh) hari antara Pemerintah desa dg pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa, dilaksanakan dg perjanjian, sekurang2nya memuat : a. pihak terkait b. jenis atau jumlah barang yg dipinjam c. jangka waktu pinjam pakai d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional & pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman e. hak & kewajiban para pihak f. keadaan diluar kemampuan & persyaratan lain

KERJASAMA PEMANFAATAN Ketentuan kerja sama pemanfaatan : tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dlm APBDesa utk biaya operasional & pemeliharaan terhadap tanah/bangunan tsb Peminjam wajib : membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu Pengoperasian dan Pembagian keuntungan hasil kerja sama melalui Rekening Kas Desa membayar biaya persiapan & pelaksanaan jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang Dilaksanakan dengan perjanjian.

PENGERTIAN BGS ATAU BSG Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

BGS ATAU BSG Dengan pertimbangan : a. pemerintah desa memerlukan bangunan & fasilitas utk penyelenggaraan pemdes b. tidak tersedia dana utk penyediaan ba- ngunan & fasilitas tsb Kontribusi wajib dibayar oleh pihak lain ber- dasarkan perhitungan tim yg dibentuk oleh Pemkab Jangka waktu paling lama 20 tahun Dilaksanakan dengan perjanjian

PEJABAT YG BERWENANG KEPALA DESA SEKRETARIS DESA Pemegang kuasa pengelolaan aset desa SEKRETARIS DESA Pembantu pengelola aset desa PERANGKAT DESA Petugas/pengurus aset desa

PEMINDAHTANGANAN Permendagri 1/2016 Pasal 25 Pemindahtanganan aset desa meliputi tukar menukar, penjualan, dan penyertaan modal Pemerintah Desa. Pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal Pasal 30 Penilaian Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik

KEP. UMUM ps.34 NON KEP. UMUM ps.38 SELAIN KEP. UMUM & Tukar Menukar TKD Pasal 32 Permendagri 1/2016 KEP. UMUM ps.34 NON KEP. UMUM ps.38 SELAIN KEP. UMUM & NON KEP. UMUM ps.42 Sepakat dgn menggunakan nilai wajar dgn hasil tenaga penilai. Diutamakan berlokasi di desa setempat Dapat di desa lain dlm 1 kec/kec lain yg berbatasan. Surat Kades kpd Bupati/Walikota ttg hasil musdes. Ijin Bupati Tinjau lapang & verifikasi data apabila tnh pengganti diluar desa. Persetujuan Gubernur. Penerbitan Perdes. Untuk kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis antara lain pengembangan kawasan industri dan perumahan. Tim kajian Kab/Kota. Tinjau lapang & verifikasi data oleh Gubernur, Menteri. Ijin Bupati/Walikota, Gubernur. Persetujuan Menteri. Penerbitan Perdes Berada diluar desa, tidak satu hamparan, didalamnya tdp tanah pihak lain. Senilai dgn tanah pengganti. Ijin Bupati/Walikota. Penerbitan Perdes. Dihapus dr daftar inventaris aset Desa & penggantinya dicatat dlm daftar inventaris aset desa. Biaya administrasi tukar menukar sampai terbitnya sertipikat menjadi beban pihak pemohon.

POLA HUBUNGAN BELANJA MODAL DENGAN ASET PADA LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA

FORMAT LKM DESA SETARA NERACA PADA SAP

JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN KLASIFIKASI ASET DESA ASET DESA ASET LANCAR PERSEDIAAN ASET TETAP TANAH PERALATAN DAN MESIN GEDUNG DAN BANGUNAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN ASET TETAP LAINNYA KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN ASET LAINNYA ASET TAK BERWUJUD ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) ( 8 )

TANAH DEFINISI TANAH YANG TERMASUK DALAM ASET TETAP DALAM SAP ADALAH TANAH YANG DIPEROLEH DENGAN MAKSUD UNTUK DIPAKAI DALAM KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI. KLASIFIKASI SESUAI DENGAN SIFAT DAN PERUNTUKANNYA, TANAH DAPAT DIKLASIFIKASIKAN LEBIH LANJUT MENJADI DUA KELOMPOK BESAR, YAITU (I) TANAH UNTUK GEDUNG DAN BANGUNAN, DAN (II) TANAH UNTUK BUKAN GEDUNG DAN BANGUNAN, SEPERTI TANAH UNTUK JALAN, IRIGASI, JARINGAN, TANAH LAPANGAN, TANAH HUTAN, TANAH UNTUK PERTANIAN, DAN TANAH UNTUK PERKEBUNAN. PENGKLASIFIKASIAN TANAH INI BUKAN KEHARUSAN, TETAPI TERGANTUNG PADA KEBUTUHAN RINCIAN INFORMASI YANG DIPERLUKAN OLEH ENTITAS BERSANGKUTAN.

PERALATAN DAN MESIN DEFINISI BERDASARKAN SAP, PERALATAN DAN MESIN MENCAKUP MESIN-MESIN DAN KENDARAAN BERMOTOR, ALAT ELEKTRONIK, INVENTARIS KANTOR, DAN PERALATAN LAINNYA YANG NILAINYA SIGNIFIKAN DAN MASA MANFAATNYA LEBIH DARI 12 (DUA BELAS) BULAN DAN DALAM KONDISI SIAP PAKAI. KLASIFIKASI PERALATAN DAN MESIN DAPAT DIKLASIFIKASIKAN SESUAI DENGAN JENISNYA, SEPERTI ALAT PERKANTORAN, KOMPUTER, ALAT ANGKUTAN (DARAT, AIR, DAN UDARA), ALAT KOMUNIKASI, ALAT KEDOKTERAN, ALAT-ALAT BERAT, ALAT BENGKEL, ALAT OLAH RAGA, DAN RAMBU- RAMBU

GEDUNG DAN BANGUNAN DEFINISI SAP MENYATAKAN BAHWA “GEDUNG DAN BANGUNAN MENCAKUP SELURUH GEDUNG DAN BANGUNAN YANG DIPEROLEH DENGAN MAKSUD UNTUK DIPAKAI DALAM KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI.” TERMASUK DALAM KELOMPOK GEDUNG DAN BANGUNAN ADALAH GEDUNG PERKANTORAN, RUMAH DINAS, BANGUNAN TEMPAT IBADAH, BANGUNAN MENARA, MONUMEN/BANGUNAN BERSEJARAH, GUDANG, DAN GEDUNG MUSEUM. KLASIFIKASI GEDUNG DAN BANGUNAN DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENURUT JENISNYA, SEPERTI GEDUNG PERKANTORAN, RUMAH DINAS, BANGUNAN TEMPAT IBADAH, MENARA, MONUMEN/BANGUNAN BERSEJARAH, GUDANG, GEDUNG MUSEUM.

JALAN. IRIGASI DAN JARINGAN DEFINISI SAP MENYATAKAN BAHWA: “JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN MENCAKUP JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH SERTA DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI.” SELAIN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMERINTAH JUGA DIMANFAATKAN OLEH MASYARAKAT UMUM. KLASIFIKASI DALAM KLASIFIKASI JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN ADALAH JALAN RAYA, JEMBATAN, BANGUNAN AIR, INSTALASI AIR BERSIH, INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK, JARINGAN AIR MINUM, JARINGAN LISTRIK, DAN JARINGAN TELEPON. JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN INI TIDAK MENCAKUP TANAH YANG DIPEROLEH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN. TANAH YANG DIPEROLEH UNTUK KEPERLUAN DIMAKSUD DIMASUKKAN DALAM KELOMPOK TANAH.

ASET TETAP LAINNYA DEFINISI ASET TETAP LAINNYA MENCAKUP ASET TETAP YANG TIDAK DAPAT DIKELOMPOKKAN KE DALAM KELOMPOK ASET TETAP TANAH, ASET TETAP PERALATAN DAN MESIN, ASET TETAP GEDUNG DAN BANGUNAN, ASET TETAP JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN, YANG DIPEROLEH DAN DIMANFAATKAN UNTUK KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI. KLASIFIKASI ASET YANG TERMASUK DALAM KLASIFIKASI ASET TETAP LAINNYA ADALAH KOLEKSI PERPUSTAKAAN/BUKU DAN NON BUKU, BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/OLAH RAGA, HEWAN, IKAN, DAN TANAMAN. TERMASUK DALAM KATEGORI ASET TETAP LAINNYA ADALAH ASET TETAP-RENOVASI, YAITU BIAYA RENOVASI ATAS ASET TETAP YANG BUKAN MILIKNYA, DAN BIAYA PARTISI SUATU RUANGAN KANTOR YANG BUKAN MILIKNYA

KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN DEFINISI SESUAI DENGAN SAP, KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN (KDP) ADALAH ASET- ASET YANG SEDANG DALAM PROSES PEMBANGUNAN. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN MENCAKUP TANAH, PERALATAN DAN MESIN, GEDUNG DAN BANGUNAN, JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN, DAN ASET TETAP LAINNYA, YANG PROSES PEROLEHANNYA DAN/ATAU PEMBANGUNANNYA MEMBUTUHKAN SUATU PERIODE WAKTU TERTENTU DAN BELUM SELESAI. STANDAR INI WAJIB DITERAPKAN OLEH ENTITAS YANG MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN ASET TETAP UNTUK DIPAKAI DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DAN/ATAU PELAYANAN MASYARAKAT, DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU, BAIK YANG DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA.

Kodefikasi Aset Desa

a. Kode Barang Kode Barang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam 5 (lima) level dengan susunan sebagai berikut:   Kode Golongan Kode Bidang Kode Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Sub-Sub Kelompok X . Keterangan : Satu angka/level pertama : menunjukkan kode Golongan Barang Dua angka/level kedua : menunjukkan kode Bidang Barang Dua angka/level ketiga : menunjukkan kode Kelompok Barang Dua angka/level keempat : menunjukkan kode Sub Kelompok Barang Tiga angka/level kelima : menunjukkan kode Sub-Sub Kelompok Barang

X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi b. Kode Lokasi Barang menggambarkan atau menjelaskan status kepemilikan barang. Untuk menentukan kode lokasi Barang Milik Desa maka kode yang digunakan adalah Kode Desa yang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit dengan susunan sebagai berikut   Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan Kode Status Desa Kode Norut Desa/Kecamatan X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi Dua angka/level kedua menunjukkan kode Kabupaten/Kota Dua angka/level ketiga menunjukkan kode Kecamatan/Distrik Satu angka/level keempat : menunjukkan kode Status Desa Tiga angka/level kelima menunjukkan nomor urut Desa dalam satu Kecamatan

c. Kode register barang merupakan identitas barang yg ditempel pada brg sbg tanda pengenal Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan  Kode Desa Kode Pengguna Barang Tahun Perolehan   X . Norut Pendaftaran Kode Sub-Sub Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Kelompok Kode Bidang Kode Golongan

PERMASALAHAN UMUM PENGELOLAAN ASET DESA SDM yang menangani (Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa) Masih ada petugas yang berwenang mulai dari Prov, Kab-Desa belum memahami pengelolaan asset Desa. Petugas di Kab yang menangani berbeda-beda (ada yg di Dinas PMD, BPKAD, Bagian Pemerintahan, pertanahan, dll) padahal mengelola asset Desa menjadi satu bagian dengan perencanaan pembangunan Desa lainnya. Khususnya Kec dan Desa masih banyak yang tidak mau tahu tentang regulasi yang ada, atau memang benar-benar tidak tahu. (dokumen yang disampaikan masih belum mendukung dan belum sesuai dengan perundangan yang berlaku) 2. Regulasi (Kab/Kota) Regulasi dari pusat cepat sekali berubah. Banyak regulasi yang harus dipenuhi oleh Kab sebagai TL Permendagri 1/2016, seperti Peraturan Bupati tentang pengelolaan asset Desa, karena didalamnya menyangkut asset strategis desa, pengaturan sisa uang ganti rugi tukar menukar TKD, dll. Peraturan Bupati tentang pengadaan barang dan jasa di Desa, masih ada yang belum menerbitkan. Peraturan Bupati tentang kewenangan Desa juga menjadi bagian yang harus disiapkan.

PERMASALAHAN UMUM PENGELOLAAN ASET DESA Kondisi permasalahan aset Desa di Lapangan (Kab/Kota, Kecamatan, Desa) Banyak permasalahan asset Desa yang terjadi lama dan tidak kunjung selesai, menyebabkan permasalahan tersendiri pada masa kini. Susahnya menginventarisasi TKD disebabkan karena asal usul diperolehnya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum terutama strategis nasional yang harus cepat diselesaikan. Susahnya mencari tanah pengganti untuk kasus tukar menukar TKD. 4. Menumpuknya pekerjaan di Desa (Kecamatan, Desa), diakibatkan dari mengelola keuangan Desa yang begitu besar, rata-rata 1 – 2 Milyar per tahun atau harus meng-spj kan minimal 100 juta per bulan, menyita banyak pekerjaan lainnya. 5. Permasalahan pihak ketiga, yang sama-sama tidak paham mekanisme tukar menukar TKD, terkadang menjadi molor hanya gara-gara permasalahan teknis surat permohonan.

SEKIAN - TERIMA KASIH