Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jakarta, 26 April 2018
Ir. Budi Ernawan, MPPM 1986 – 1991 Teknik Geologi 1998 – 2000 Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung Public Policy and Management University of Southern California
Pendahuluan
ORGAN BUMD DALAM UU 23 TAHUN 2014 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal, direksi dan dewan pengawas. Organ perusahaan perseroan Daerah terdiri atas rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris. Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 335 Ayat (1) 340 335 & 340 Ayat (2) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (40) dan Pasal 331-343 menegaskan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD yang pendiriannya ditetapkan dengan Perda, terdiri atas Perusahaan Umum Daerah & Perusahaan Perseroan Daerah (berbadan hukum PT), pengaturan lebih lanjut dalam PP.
ORGAN BUMD DALAM PP 54 TAHUN 2017 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD. Pengurusan BUMD Perusahaan Umum Daerah terdiri atas : KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengurusan BUMD Perusahaan Perseroan Daerah terdiri atas : RUPS, Komisaris, dan Direksi Pasal 29 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 29 ayat (1-3) terkait pengurusan BUMD
KPM dan RUPS
tentang Badan Usaha Milik Daerah Ketentuan Umum tentang KPM dan RUPS KPM & RUPS 3 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Ketentuan Umum tentang KPM dan RUPS KPM Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Pasal 1 ayat (14-15) menjelaskan definisi KPM, RUPS BUMD Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. RUPS
Tanggungjawab kerugian perumda dan perseroda oleh Kepala Daerah 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah KDH tidak bertanggung jawab atas kerugian perumda dan/atau perseroda apabila dpt membuktikan: tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah dan/atau perusahaan perseroan Daerah; dan/atau tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum Daerah dan/atau perusahaan perseroan Daerah secara melawan hukum Pasal 31 & 34
Rapat pengembangan usaha 5 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah; Rapat berupa : rapat tahunan, rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan, dan rapat luar biasa. Pasal 32
tentang Badan Usaha Milik Daerah Kedudukan Kepala Daerah dalam RUPS 6 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kedudukan Kepala Daerah dalam RUPS Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah untuk mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Pasal 33
Dewan Pengawas dan Komisaris
tentang Badan Usaha Milik Daerah Unsur Dewan Pengawas dan Komisaris: 7 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Unsur Dewan Pengawas dan Komisaris: Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur lainnya dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Pasal 36
Pengangkatan & pemberhentian 8 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pengangkatan & pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris: Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas oleh KPM dan anggota Komisaris oleh RUPS. Pasal 37 & 47
tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 38 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah 9 Syarat pengangkatan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif 11 tidak sedang menjalani sanksi pidana 10 Sehat jasmani dan rohani 1 memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 2 tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit 9 memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah 3 tidak pernah dinyatakan pailit 8 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris harus memenuhi syarat: berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali 7 memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen 4 menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya 5 berijazah paling rendah Strata I (S-1) 6
tentang Badan Usaha Milik Daerah Seleksi 10 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Seleksi anggota: Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi Seleksi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 39
Kontrak kinerja dan pengangkatan kembali 11 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. Ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Pasal 40
tentang Badan Usaha Milik Daerah Jumlah & masa jabatan 12 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) ora.ng anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama. Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 41 & 42
Tugas dan kewajiban pelaporan 13 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan perumda, mengawasi & menasehati Direksi dalam menjalankan pengurusan perumda; Komisaris bertugas melakukan pengawasan perseroda, mengawasi & menasehati Direksi dalam menjalankan pengurusan perseroda. Dewan Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada KPM dan membuat serta memelihara risalah rapat, Komisaris Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS dan membuat serta memelihara risalah rapat. Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Pasal 43
tentang Badan Usaha Milik Daerah Akhir masa jabatan 14 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila: meninggal dunia;. masa jabatannya berakhir; dan/ atau diberhentikan sewaktu-waktu. Pasal 44
Masa jabatan berakhir 15 Pasal 45 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Berakhir karena masa jabatan berakhir: Wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir. Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS. Pasal 45
Berhenti sewaktu-waktu 16 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu: Pemberhentian sewaktu-waktu wajib disertai alasan pemberhentian. Pemberhentian dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan: - tidak dapat melaksanakan tugas, - tidak melaksanakan ketentuan peraturan per uu dan/atau ketentuan anggaran dasar - terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kemgian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah - dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap - mengundurkan diri - tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota - Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD. Pasal 46
tentang Badan Usaha Milik Daerah Larangan 17 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jabatan rangkap di lebih dari 2 (dua) perusahaan, merangkap sebagai direksi perusahaan, jabatan lain sesuai per uu an, jabatan lain yg menimbulkan konflik kepentingan. Sanksi administrasi berupa pemberhentian sewaktu-waktu jika larangan dilanggar. Jika dalam 20 (dua puluh hari) KPM atau RUPS tidak mengenakan sanksi, semua jabatan yang bersangkutan sbg Dewan Pengawas atau Komisari dinyatakan berhenti. Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS. Pasal 48
tentang Badan Usaha Milik Daerah Kewajiban 18 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah Pasal 50
tentang Badan Usaha Milik Daerah Penghasilan 19 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Penghasilan paling banyak terdiri atas: honorarium, tunjangan, fasilitas, dan atau tantiem atau insentif kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 51
Direksi
tentang Badan Usaha Milik Daerah Pengurusan BUMD 20 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Direksi melakukan pengurusan BUMD. Pelaksanaan pengurusan perseroda tunduk UU PT. Direksi perumda diangkat dan diberhentikan oleh KPM, Direksi perseroda oleh RUPS. Pasal 55 & 56
tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah 21 Syarat pengangkatan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif 11 tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif 12 tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah 10 Sehat jasmani dan rohani 1 memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 2 tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit 9 memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah 3 berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali 8 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi syarat: pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim 7 memahami manajemen perusahaan 4 memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan 5 berijazah paling rendah Strata I (S-1) 6
tentang Badan Usaha Milik Daerah Seleksi 22 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Seleksi anggota: Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi Seleksi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 58
Kontrak kinerja dan pengangkatan kembali 23 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. Ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja. Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi. Pasal 59
tentang Badan Usaha Milik Daerah Jumlah & masa jabatan 24 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM untuk perumda dan ditetapkan oleh RUPS untuk perseroda. Jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Penentuan jumlah anggota Direksi dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan BUMD Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi. Masa jabatan Direksi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali : ditentukan lain oleh per uu an, memiliki keahlian khusus dan /atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk yg ke 3 (tiga) kalinya. Tugas dan wewenang ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal 60, 61, 62
Akhir masa jabatan 25 Pasal 63 meninggal dunia;. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: meninggal dunia;. masa jabatannya berakhir; dan/ atau diberhentikan sewaktu-waktu. Pasal 63
tentang Badan Usaha Milik Daerah Masa jabatan berakhir 26 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi kinerja Direksi kepada KPM atau pemegang saham. Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan serta penilaian dan rekomendasi kinerja sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan. Pasal 64
Berhenti sewaktu-waktu 27 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu: Pemberhentian sewaktu-waktu wajib disertai alasan pemberhentian. Pemberhentian dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: - tidak dapat melaksanakan tugas, - tidak melaksanakan ketentuan peraturan per uu dan/atau ketentuan anggaran dasar - terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kemgian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah - dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap - mengundurkan diri - tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD. Pasal 65
tentang Badan Usaha Milik Daerah Larangan 28 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jabatan rangkap sebagai direksi perusahaan lain, jabatan lain sesuai per uu an, jabatan lain yg menimbulkan konflik kepentingan. Sanksi administrasi berupa pemberhentian sewaktu-waktu jika larangan dilanggar. Jika dalam 20 (dua puluh hari) KPM atau RUPS tidak mengenakan sanksi, jabatan yang bersangkutan sbg Direksi dinyatakan berhenti sejak diangkat memangku jabatan baru sebagai Direksi. Pasal 67
tentang Badan Usaha Milik Daerah Kewajiban 29 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas Pasal 68
tentang Badan Usaha Milik Daerah Penghasilan 30 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Penghasilan anggota Direksi perumda ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Direksi perseroda ditetapkan oleh RUPS. Penghasilan paling banyak terdiri atas: honorarium, tunjangan, fasilitas, dan atau tantiem atau insentif kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 69
tentang Badan Usaha Milik Daerah Keputusan Direksi 31 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi Pasal 70
Kekosongan jabatan Direksi 32 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Dalam hal terjadi kekosongan jabatan selun:h anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS. KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 71
tentang Badan Usaha Milik Daerah Mewakili perusahaan 33 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila: terjadi perkara di pengadilan antara perusahaan umum Daerah dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan umum Daerah Yang berhak mewakili perusahaan umum Daerah dalam kondisi tersebut adalah : anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah, Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah, atau pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah. Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Pasal 72 & 73
Pegawai BUMD
Penghasilan, hak dan larangan pegawai 34 Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD. Penghasilan paling banyak terdiri atas: honorarium, tunjangan, fasilitas, dan atau tantiem atau insentif kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai BUMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 75-78
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya
tentang Badan Usaha Milik Daerah Pembentukan 35 Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. Pengangkatan kepala satuan pengawas intern dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 79
tentang Badan Usaha Milik Daerah Tugas 36 membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas kepada direktur utama. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan tersebut. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 80
tentang Badan Usaha Milik Daerah Tindaklanjut temuan 37 Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi. Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern. Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 82-83
Pembentukan Komite Audit dan Komite lainnya 38 Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan. Komite audit dan komite lainnya beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Komite audit dan komite lainnya dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 84
tentang Badan Usaha Milik Daerah Tugas Komite Audit 39 membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 85
Pengecualian dan pengaturan lebih lanjut 40 Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan tersebut, fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern. Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya diatur Menteri Dalam Negeri. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 86-87
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan BUMD
tentang Badan Usaha Milik Daerah Perencanaan Bisnis 41 Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana bisnis paling sedikit memuat: evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya, kondisi BUMD saat ini, asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana bisnis, penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan. Rencana bisnis merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja. Rencana bisnis tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 88
Rencana Kerja dan Anggaran 42 Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama. Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 89-90
Standar Operasional Prosedur 43 operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. Standar operasional prosedur memuat paling sedikit : organ, organisasi dan kepegawaian, keuangan, pelayanan pelanggan, resiko bisnis, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, pemasaran, dan pengawasan. Standar operasional prosedur harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD. Standar operasional prosedur disampaikan kepada Sekretaris Daerah PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 91
Pengadaan barang dan jasa 44 Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 93
tentang Badan Usaha Milik Daerah Kerjasama 45 BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemda, Masyarakat luas, dan pihak yang bekerjasama. Pelaksanaan kerjasama merupakan kewenangan Direksi Kerjasama berupa tanah/bangunan dari penyertaan modal Daerah pada perseroda dan dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun harus disetujui RUPS- LB. Kerjasama diprioritaskan dengan BUMD lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama BUMD diatur dalam Permendagri PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 94
tentang Badan Usaha Milik Daerah Pinjaman 46 BUMD dapat melakukan pinjaman dari sumber dana dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. Yang dapat dijadikan jaminan adalah asset hasil usaha BUMD. Pinjaman BUMD kepada Pemda tidak memerlukan jaminan Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Permendagri PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 95
tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelaporan BUMD 47 Pelaporan perumda terdiri dari : - Laporan Dewan Pengawas. - Laporan Direksi, - Laporan perusahaan (keuangan, kegiatan, csr, permasalahan yang timbul, laporan tugas pengawasan, nama anggota direksi dan dewas, penghasilan direksi dan dewas) Laporan keuangan memuat paling sedikit: laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan. Laporan tahunan bagi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 96-99
Terima Kasih