BPS KABUPATEN BULELENG Pembinaan Kegiatan Statistik Sektoral BPS KABUPATEN BULELENG
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Keputusan Kepala BPS Nomor 5 tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional Keputusan Kepala BPS Nomor 6 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar Keputusan Kepala BPS Nomor 7 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral Keputusan Kepala BPS Nomor 8 tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberitahuan Sinopsis Survei Statistik Khusus Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah Kegiatan statistik diberikan perlindungan secara hukum melalui perundang-undangan yang berlaku. UU No 16/1997 tentang Statistik merupakan pengganti UU sensus tahun 1980. Dalam undang-undang ini, diatur seluruh penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia. Turunan dari UU 16/1997 adalah PP 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Berdasarkan PP tersebut diamanatkan kepada BPS untuk menjabarkan kembali tentang: Sistem Statistik Nasional Penyelenggaraan Statistik Dasar, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dan Penyelenggaraan Statistik Khusus. Keempat hal tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala BPS sebagaimana amanat PP kedalam empat keputusan yaitu: KepKa BPS No. 5, 6, 7, dan 8 pada tahun 2000. Sementara itu Kepka BPS tentang Berita Resmi Statistik dituangkan dalam Kepka 9. Pada perkembangannya, Negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan daerah yang baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 32/2004 sebagai pengganti UU pemerintahan daerah sebelumnya. Pada sistem yang baru ini, terdapat pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab/kota yang tertuang dalam PP 38/2007. Oleh amanat PP 38/2007 inilah BPS menerbitkan Perka No 9/2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Perka ini yang menjadi dasar kerja yang sekaligus menjadi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari kegiatan statistik sektoral. Ketentuan dalam PP 38/2007 tersebut telah menjadi lampiran dalam UU 23/2014 sehingga perlu dilakukan penataan kembali terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral di provinsi maupun kabupaten/kota. [Next Slide]
Keterkaitan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat 1 Pasal 12 ayat 2n BPS adalah penyelenggara Statistik Dasar Statistik merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar Kalau diperhatikan, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku selain perka 9/2009, semua tersebut sebelum munculnya sistem pemerintahan daerah yang baru. Artinya, semua peraturan disusun masih memusat dan belum terotonomkan. Akan tetapi, sistem statistik yang ada masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, sehingga masih bisa dijadikan dasar penyelenggaraan statistik di Indonesia. Memang ada arah untuk penyempurnaan, tetapi tidak akan mengubah banyak sistem tersebutUU 16 tahun 1997 sebelum Otonomi Daerah. UU 23/2014 mengatur Pemda (prov/Kab/Kota) tetapi juga di UU 2 tahun 2004 UU 16/1997 itu tentang sektoral pusat dan daerah UU 23/2014 itu tentang sektoral untuk pemda Pasal 12 ayat 1 Instansi pemerintah adalah penyelenggara Statistik Sektoral
Keterkaitan Peraturan Pemerintah Membangun Sistem Statistik Nasional PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Turunan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik Turunan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 2 Ayat 2 Dibentuk Organisasi Statistik Sektoral di Prov/Kab/Kota BPS adalah penyelenggara Statistik Dasar Pasal 23 Ayat 1 BPS merupakan lembaga yang berwenang atas urusan statistik (Persandian oleh Lemsaneg; Informatika oleh Kemenkominfo) Instansi pemerintah adalah penyelenggara Statistik Sektoral sesuai Tupoksinya PP 18 itu tentang OPD Di PP 18 seharusnya sudah serumpun. Di Kab. Serang, statistik itu urusan Setda. Pada PP 18 Lampiran T dijelaskan untuk pembentukan OPD, perlu mempertimbangkan aspek umum dan teknis. Aspek teknis inilah yang melibatkan BPS, yakni jumlah survei/kompromin yang mendapat rekomendasi BPS Pasal 22 Ayat 2 a dan b Instansi penyelenggara Survei Statistik Sektoral wajib memberitahukan kegiatannya dan mengikuti rekomendasi Pasal 18 Ayat 4e dan Pasal 37 Ayat 4n Statistik satu rumpun dengan Persandian maupun dengan Informatika. Membangun Sistem Statistik Nasional
Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah Penjelasan Pasal 2 Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah. Perka 9/2009 berhubungan dengan UU 23/2014. PP 38/2007 menjadi lampiran pada UU 23/2014 berkaitan antara pembagian kewenangan. Disebutkan bahwa BPS harus mengeluarkan NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria) Pasal 11 Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, Pemerintah Daerah mengacu pada penggunaan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang digunakan oleh BPS guna memperoleh keterbandingan hasil
Sistem Statistik Nasional
Sistem Statistik Nasional Statistik Sektoral Statistik Dasar BPS K/L/I/D Statistik Khusus Masyarakat
Pengertian dan Jenis Statistik UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik & PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Dengan kata lain, statistik merupakan hasil dari penyelenggaraan kegiatan statistik Statistik Dasar Statistik Sektoral Statistik Khusus Dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat luas oleh pemerintah dan masyarakat Ciri-ciri: lintas sektor, makro berskala nasional Dimanfaatkan oleh instansi tertentu untuk memenuhi tugas pokok instansi tersebut Dimanfaatkan untuk kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) Stat. Dasar Stat. Sektoral Stat. Sektoral Stat. Sektoral Stat. Khusus BPS Swasta/Individu A B C
Pengertian Pembinaan Statistik “Kegiatan secara berencana dan terarah untuk lebih menyempurnakan tata statistik yang ada agar sesuai dengan perkembangan masyarakat” Pembinaan statistik harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan statistik
Tujuan dan Sasaran Pembinaan Statistik PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Pasal 59 Pembinaan statistik ditujukan untuk lebih: Meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik Membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional Mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) Mendukung pembangunan nasional Sasaran pembinaan statistik mencakup: Penyelenggara kegiatan statistik Responden Pengguna statistik
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah PP No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Statistik, Pasal 3 Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Provinsi, dilaksanakan oleh: Menteri, untuk pembinaan umum; dan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; Kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis
Mekanisme Kerja Statistik Sektoral Pembinaan terhadap statistik sektoral digambarkan dalam mekanisme kerja statistik sektoral Mekanisme Kerja Statistik Sektoral di Pusat Satu Data 1. Mengajukan rancangan kegiatan statistik sektoral dalam rangka rekomendasi 3. Mengirimkan hasil kegiatan statistik sektoral 2b. Mengirimkan tembusan surat rekomendasi K/L/D/I BPS BAPPENAS 2a. Menyampaikan surat rekomendasi Forum Data
Mekanisme Kerja Statistik Sektoral di Daerah Satu Rumpun Bersama LemSaNeg dan KomInfo Setelah PP 18/2016 16 Sebelum PP 18/2016
Pendekatan Ideal One Data Application Dev. BPS Application Users SATU DATA Bank Indonesia DinKes Kementerian BUMN/BUMD Bappeda Kepolisian DisDikPORA Pendekatan Ideal One Data BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULELENG
Koordinasi Di Pusat Penguatan data sektoral Setiap kementrian melakukan meta data indikator Kemendagri BAPPENAS Hasil meta data, di diskusikan dengan Bappenas dan BPS Kemenkes Merancang form standar dan system Input data Kemendiknas BPS RI Membuat pedoman cara pengisian data K/L……….. BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULELENG
Pelaksana Kegiatan Di Provinsi/ Kabupaten/Kota Contoh Setiap Dinas melakukan pengumpulan data indikator sesuai dengan form standart. Hasil pengumpulan data diserahkan ke Dinas Statistik. Dinas Statistik, bersama BPS daerah melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas datanya. DINAS STATISTIK Dinkes Diknas BPS Prov/ Kab /Kota Dinas/Instansi… Forum Data BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULELENG
SIRuSa CBDIS* Website BPS DUKUNGAN BPS MENUJU SATU DATA Sistem informasi rujukan statistik (SIRuSa) berkolaborasi dengan CBDIS dan website BPS sebagai pendukung Satu Data. CBDIS telah diujicobakan di Kabupaten Kulonprogo CBDIS* SIRuSa Website BPS Catatan: *CBDIS: Census-based District Information System BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULELENG
Sekian dan Terimakasih Matur Sekian dan Terimakasih http://bulelengkab.bps.go.id Jl. Dewi Sartika No. 19 Singaraja bps52108@bps.go.id (0362) 22145 Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULELENG