KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019 Disampaikan Oleh : Kepala Biro Pengendalian Pembangunan Dalam Acara Forum OPD Bidang Pendidikan Garut, 15 Maret 2018 BIRO PENGENDALIAN PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
SISTEMATIKA PAPARAN Dasar Hukum Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi SOTK & Paradigma Baru Biro Pengendalian Pembangunan Tupoksi Biro Pengendalian Pembangunan Lingkup Koordinasi dengan OPD Sistem informasi Data Pengendalian 1 2 3 4 5
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN, TATACARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
SOTK DAN PARADIGMA BARU BIRO PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
TRANSFORMASI BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN BY OBJEK BIRO PENGENDALIAN PEMBANGUNAN BY PROCES → LEBIH FOKUS “Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan” MISI UNTUK MENGAWAL SUKSES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN YANG DIDANAI DARI APBD PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT. SEMULA BY OBJEK MENJADI KOMBINASI BY OBJEK- BY PROCES pengendalian hulu hilir secara komprehensif mulai dari tahapan perencanaan (RKA/DPA/anggaran Kas/RUP/target fisik dan target keuangan), pelaksanaan (monitoring dan evaluasi serta estimasi/efisiensi) sd pelaporan (capaian kinerja dan Sismontepra ) instrument pengendalian yang dikembangkan adalah Sistem informasi Data Pengendalian (Si-DADALI/MONEVscorecard)
STRUKTUR ORGANISASI BIRO PENGENDALIAN PEMBANGUNAN Bagian Pengendalian , Monitoring dan Evaluasi Sub Bagian Pengendalian ,Monev Fisik & Ekonomi Admnistrasi PBJ Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) Data & Pelaporan Sub Bagian Data & Pelaporan Pengendalian Monev Pemerintah Pelayanan PBJ Sub Bagian Perencanaan & Ketatausahaan Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Daerah Pengelolaan Informasi PBJ Pengendalian Monev Sosial Budaya
PENGENDALIAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN, EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN Pasal 1 : “Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan” PERAN YANG DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERDA PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Pasal 113 ayat 3 : “Pengendalian yang dilakukan oleh Biro Adminitrasi Pembangunan, meliputi pemantauan proses implementasi, supervisi dan koreksi penyimpangan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.”
PENGELOLAAN APBD Pemprov Jabar sudah memiliki e-planning (RKPD Online) dimana tahapan perencanaan dan dokumen perencanaan sudah ada didalamnya. Fitur SSH dan ASB dlm proses penyempurnaan, target dapat digunakan pd tahun 2019. Antara e-planning (RKPD Online) dg e-budgeting (SIPKD) sudah terintegrasi.
KRITERIA KEBERHASILAN Terdokumentasinya Musrenbang, Pokir DPRD, dan Forum SKPD (e- planning dan e- budgeting) Program dan Kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD Digunakannya Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Biaya (ASB) Tersedianya aplikasi intranet dan internet (aplikasi online) yang terintegrasi Perencanaan dan Penganggaran APBD
Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Peraturan Gubernur ini mengatur mekanisme penganggaran dan pencairan, ketentuan penggunaan/pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan Bantuan Keuangan.
Rangking Pagu anggaran terbesar Penerima bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA. 2017
PERMASALAHAN PELAPORAN REALISASI BANKEU Di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sering rotasi mutasi pejabat pada Perangkat Daerah yang menangani Kegiatan dari Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga kesulitan dalam pengelolaan administrasinya terutama di Bagian yang menangani pelaporan konsolidasi , Laporan Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota dari SKPD pelaksana Kegiatan ke SKPD yang menangani Pengendalian terlambat sehingga penyampaian laporan ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Pengendalian Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat terlambat, Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota belum memahami Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebagai dasar penyampaian laporan konsolidasi, Data laporan dari SKPD di Kabupaten/Kota tidak lengkap dan belum sesuai dengan petunjuk pengisian format pada lampiran surat dari Provinsi, Koordinasi antara Bagian yang menangani Pengendalian, BPKAD dan SKPD yang menerima kegiatan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum optimal, SKPD yang membidangi Pemerintah Desa belum atau tidak menerima surat yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SKPD yang membidangi Pemerintah Desa kurang memahami dan belum mengetahui bahwa ada kewajiban menyampaikan laporan sesuai Pergub 96 Tahun 2015,
SISTEM INFORMASI DATA PENGENDALIAN Si DADALI
PENDEKATAN STRATEGIS Berdasarkan dengan tugas pokok dan fungsinya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Biro Pengendalian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus memiliki sistem pengendalian yang terintegrasi untuk mengawal sukses Pembangunan Jawa Barat sebagaimana yang diharapkan dalam Visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013- 2018 yaitu Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua. Untuk itu diperlukan inovasi yang kuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas. Setelah dilakukan beberapa kajian dan konsultasi diputuskan untuk menetapkan pelaporan berbasis teknologi informasi dalam rangka menjawab semua permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan sistem informasi data pengendalian terintegrasi yang mudah dipahami dan digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah untuk mengawal Sukses Pembangunan Jawa Barat.
TUJUAN UTAMA SI-DADALI Tujuan utama dari si-Dadali adalah Sukses Pembangunan Jawa Barat menuju Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua dengan sasaran sebagai berikut : Peningkatan kinerja berupa realisasi keuangan dan fisik yang akuntabel dari tahun ketahun prestasi realisasi keuangan dan fisik sebesar 93,91 % di TA. 2016 dan meningakat menjadi 95,77 % di TA. 2017 Kembali meraih predikat WTP untuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dari BPK-RI untuk ke-6 kalinya Mendapat penilaian A dari KemenPAN & RB RI untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Meraih dan mempertahankan peringkat 3 besar Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
OUTPUT OUTPUT 2 OUTPUT 4 OUTPUT 5 Menjadi aplikasi pelaporan pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akurat Sebagai alat early warning (peringatan dini) terhadap kegiatan yang berpotensi memiliki masalah dalam proses pelaksanaannya OUTPUT 5 Si-Dadali sebagai alat pemandu bagi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja berupa realisasi keuangan dan capain fisik kegiatan APBD Provinsi Jawa Barat OUTPUT 1 OUTPUT 3 Menjadi aplikasi terintegrasi yang dapat menghasilkan 5 (lima) output laporan yang berbeda dari satu kali proses input data (capaian kinerja bulanan, laporan evaluasi triwulanan, laporan pemantauan proses dan progres pengadaan barang/jasa, laporan estimasi/efisiensi, dan laporan SISMONTEPRA) Sebagai alat bantu Perangkat Daerah untuk melakukan self evaluation dan self assessment, yang sangat berguna untuk evaluasi progres pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Jawa Barat
KEY PERFORMANCE INDICATOR HAL-HAL YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MEMANTAU DAN MENGEVALUASI LAYANAN si - Dadali KEY PERFORMANCE INDICATOR PENDAMPINGAN OUTPUT PEMELIHARAAN Melakukan pendampingan secara berkala setiap bulan dan triwulan tentang pengisian dan pengelolaan si-Dadali kepada Perangkat Daerah Penyusunan Key Performance Indicator (KPI) layanan, sebagai ukuran untuk menilai tingkat kepuasan Perangkat Daerah; sebagai upaya untuk mengevaluasi performance dari layanan si-Dadali Hasil keluaran si-Dadali memiliki manfaat yang dibutuhkan oleh pimpinan dalam mengambil kebijakan pembangunan Melakukan pemeliharaan dan pengembangan secara teknis terhadap si-Dadali
MANFAAT si-Dadali Memudahkan proses pengendalian internal karena si-Dadali menjadi alat untuk melaksanakan “self evaluation” dan “self assessment” pengelola kegiatan Sebagai alat “early warning” untuk peringatan dini terhadap kegiatan yang berpotensi masalah Mempermudah penghimpunan informasi data untuk bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan Memandu untuk meningkatkan serapan keuangan dan capaian realisasi pembangunan Sekali input data mampu memproduksi berbagai dokumen laporan terdiri dari laporan capaian kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan, berita acara evaluasi triwulanan, berita acara estimasi/efisiensi serta laporan kepada Kantor Staf Presiden SISMONTEPRA
SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN si-Dadali JENIS LAPORAN Sebelum penerapan si – Dadali proses input manual dan berulang kali, data kurang akurat/ tidak tervalidasi, perlu diolah dalam waktu s.d. 1 minggu Setelah penerapan si – Dadali proses input & pengolahan data otomatis, data tervalidasi/lebih akurat, waktu untuk pengolahan data lebih singkat (maksimal 3 hari) CAPAIAN KINERJA EVALUASI TRIWULAN PEMANTAUAN PROSES DAN PROGRES PENGADAAN BARANG DAN JASA ESTIMASI / EFISIENSI KEGIATAN SISMONTEPRA
Sistem Informasi Data Pengendalian SEMULA INOVASI MENJADI Sistem Informasi Data Pengendalian VERSI OFFLINE 2015-2016 VERSI SEMI ONLINE 2017 DAN VERSI ONLINE TERINTEGRASI 2018 Proses input data untuk pelaporan capaian kinerja tidak efektif, berkali-kali, dan manual (5 entri data untuk 5 output) laporan Aplikasi terintegrasi yang menghasilkan 1 entri untuk 5 (lima) output laporan capaian kinerja bulanan, laporan evaluasi triwulanan, laporan pemantauan proses dan progres pengadaan barang/jasa, laporan estimasi/efisiensi, dan laporan SISMONTEPRA Berita acara hasil Desk Evaluasi dan Estimasi Kegiatan berbasis aplikasi microsoft word kurang akurat dan perlu diolah kembali secara manual oleh petugas evaluator Aplikasi pelaporan pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akurat secara otomatis menghasilkan Berita Acara Evaluasi dan Estimasi Belum mampu secara akurat dan faktual memantau progres pelaksanaan kegiatan terutama progres pengadaan barang/jasa Mampu secara akurat dan faktual memantau pelaksanaan kegiatan sekaligus sebagai early warning terhadap kegiatan yang berpotensi memiliki masalah Sudah dapat dijadikan sebagai alat bantu Perangkat Daerah untuk melakukan self evaluation dan self assessment, yang sangat berguna untuk evaluasi progres pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Jawa Barat Pelaporan yang disampaikan belum dapat dijadikan alat self evaluation dan self assessment Proses input data untuk pelaporan SISMONTEPRA belum efektif menyebabkan keterlambatan dalam penanganan masalah pelaksanaan program/kegiatan Sebagai alat pemandu bagi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja berupa realisasi keuangan dan capain fisik kegiatan APBD Provinsi Jawa Barat serta pelaporan SISMONTEPRA
Sistem Informasi Data Pengendalian TRANSFORMASI SISTEM INFORMASI DATA PENGENDALIAN (SIDADALI) SEMULA MANUAL (..sd 2015) Sistem Informasi Data Pengendalian DATA DAN REALISASI CAPAIAN KINERJA MENJADI VERSI ONLINE BELUM TERINTEGRASI 2017 MENJADI VERSI SEMI ONLINE (2016-2017) DATA, REALISASI CAPAIAN KINERJA, EVALUASI, ESTIMASI, DAN PROGRES BARJAS, SISMONTEPRA SI DADALI VERSI ONLINE TERINTEGRASI (SIPKD, SIRUP LKPP, DAN SISMONTEPRA) BEROPERASI PENUH 2018
CATATAN PENTING Pada Tanggal 24 Februari 2017 telah ditetapkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang salah satu butirnya mengenai pengelolaan APBD secara terintegrasi mulai dari hulu (perencanaan) sampai dengan hilir (pertanggungjawaban) Peran Biro Pengendalian Pembangunan menjadi salah satu anggota tim satuan tugas yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Si-DADALI menjadi salah satu sistem informasi yang diintegrasikan dengan RKPDonline - SIPKD-SAKIP target yang ditetapkan KPK -RI pada bulan Juli 2017 dan akan mulai diimplementasikan untuk perencanaan anggaran 2018. Tujuan dari integrasi adalah transparansi , tertib administrasi dan akuntabilitas. Hasil evaluasi pelaksanaan renaksi pencegahan Korupsi pada tgl 6 februari 2018 integrasi sistem sudah diimplentasikan dalam pelaksanaan kegiatan TA. 2018 dan pada saat perencanaan RKPD TA- 2019 Transparansi, tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD dari tahun ketahun harus semakin ditingkatkan oleh karenanya dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan mulai dari kepala daerah dan jajaran pimpinan Sekda, asisten daerah , para Kepala Perangkat Daerah serta seluruh struktural dan pelaksana serta DPRD dengan tujuan menghadirkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat sehingga Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua segera tercapai.
Peraturan Gubernur No. 96 Th 2015 tentang Pedoman pemberian bantuan Keuangan kepada daerah kabupaten/kota dan desa Pasal 12 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan bertanggungjawab atas penggunaan Bantuan Keuangan yang diterimanya. Pertangungjawaban Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup aspek keuangan dan aspek manajerial. Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi realisasi penerimaan dan penggunaan dana. Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimuat dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan.
Pasal 13 Laporan konsolidasi pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan disampaikan oleh Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa kepada Gubernur melalui Biro Administrasi Pembangunan setiap semester dan setiap berakhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan setiap SKPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait setiap semester dan setiap berakhir tahun anggaran. Bupati/Wali Kota menugaskan SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pengendalian pembangunan untuk melakukan konsolidasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.
MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN Pasal 16 (1)SKPD Provinsi terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Bantuan Keuangan yang selanjutnya dilaporkan kepada Biro Administrasi Pembangunan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2)Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dengan tembusan disampaikan kepada PPKD, lnspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
BANTUAN HIBAH
BANTUAN SOSIAL
TERIMA KASIH Drs. Iwan Subhanawan, MPSSp Kasubag Perencanaan Sekretariat Daerah BIRO PENGENDALIAN PEBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Jalan Diponegoro No. 22 Bandung Telepon (022) 4232448 – 4233347 – 4230993 Faksimi (022) 4203450 Website : jabarprov.go.id
CAPAIAN KINERJA APBD PEMPROV JAWA BARAT TA. 2015 SD TA . 2018
ARAHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KEPADA KEPALA DAERAH