Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Advertisements

ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Direktur Pengembangan PLP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
KEBIJAKAN DAK FISIK 2018 Direktorat Otonomi Derah,
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP TAHUN 2019
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PERAN KORKOT.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Materi Peraturan Pemerintah No
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
REVITALISASI PROGRAM ADIPURA
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Tata Kelola Pemerintahan Desa
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH
PENJAJAKAN MINAT PASAR Market Sounding
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Kementerian PPN/ Bappenas
Kementerian PPN/ Bappenas
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION.
A. Profil Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka (1/3) Kabupaten Bandung PJPK Gubernur Jawa Barat Sektor Persampahan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas DIREKTORAT PENGELOLAAN SAMPAH DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 2018

DASAR HUKUM JAKSTRANAS: PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PERLU MENETAPKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH ARAH KEBIJAKAN : PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PENGURANGAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA STRATEGI, PROGRAM, DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. MUATAN JAKTRANAS

ARAH KEBIJAKAN TARGET PROGRAM 30% PADA TAHUN 2025 DARI TIMBULAN SAMPAH NASIONAL PENGURANGAN SAMPAH PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PENDAURAN ULANG SAMPAH PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH 70% PADA TAHUN 2025 DARI TIMBULAN SAMPAH NASIONAL PENANGANAN SAMPAH PEMILAHAN PENGUMPULAN PENGANGKUTAN PENGOLAHAN PEMROSESAN AKHIR Pointer 3,4 PARADIGMA JAKSTRANAS ADALAH PENGURANGAN SAMPAH DI SUMBERNYA, MENUNJUKKAN TEKAD YANG KUAT UNTUK PELIBATAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PERUBAHAN PERILAKU DAN BUDAYA UNTUK MENJADI GERAKAN MASYARAKAT PROGRAM PENGURANGAN PROGRAM PENANGANAN STRATEGI PENGURANGAN STRATEGI PENANGANAN

PROYEKSI TIMBULAN SAMPAH SERTA TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANGAN SAMPAH TAHUN 2017-2025 INDIKATOR TARGET 2017 2018 2019 2020 21 2022 2023 2004 2025 Proyeksi timbulan sampah (juta ton) 65.8 66.5 67.1 67.8 68.5 69.2 69.9 70.6 71.3 Target Pengurangan Sampah (juta ton) 9.89 (15%) 12 (18%) 13.4 ( 20%) 14 (22%) 16.4 (24%) 17.99 (26%) 18.9 (27%) 19.7 (28%) 20.9 (30%) Target Penanganan Sampah 47.3 ( 72%) 48.5 ( 73%) 53.7 (80%) 50.8 (75%) 50.7 (74%) 50.52 (73%) 50.3 (72%) 50.1 (71%) 49.9 (70%) Pointer 5

PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS PEMANGKU KEPENTINGAN: 32 K/L TERKAIT, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA DUNIA USAHA PENGELOLA KAWASAN MENTERI/KEPALA LPNK DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN SEKTORAL TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH J A K S T R N GUBERNUR DALAM MENETAPKAN JAKSTRADA PROVINSI PERATURAN GUBERNUR 6 BULAN SETELAH PERPRES KELUAR Pointer 5,6 BUPATI/WALIKOTA DALAM MENETAPKAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA PERATURAN BUPATI/WALIKOTA 1 TAHUN SETELAH PERPRES KELUAR RPJPN DAN RPJMN

STRATEGI DAN PROGRAM 21 PROGRAM 36 PROGRAM STRATEGI PENANGANAN SAMPAH PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGUATAN KOORDINASI DAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PENGUATAN KOMITMEN LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYEDIAAN ANGGARAN PENANGANAN SAMPAH PENINGKATAN KAPASITAS KEPEMIMPINAN, KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENANGANAN SAMPAH PEMBENTUKAN SISTEM INFORMASI; PENGUATAN KETERLIBATAN MASYARAKAT MELALUI KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN SKEMA INVESTASI, OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PENGUATAN KETERLIBATAN DUNIA USAHA MELALUI KEMITRAAN DENGAN PEMERINTAH PUSAT PENERAPAN TEKNOLOGI PENANGANAN SAMPAH YANG RAMAH LINGKUNGAN DAN TEPAT GUNA PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INSENTIF DAN DISINTENSIF DALAM PENANGANAN SAMPAH STRATEGI PENGURANGAN SAMPAH PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) DALAM PENGURANAN SAMPAH PENGUATAN KOORDINASI DAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PENGUATAN KOMITMEN LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYEDIAAN ANGGARAN PENGURANGAN SAMPAH PENINGKATAN KAPASITAS KEPEMIMPINAN, KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM UPAYA PENGURANGAN SAMPAH PEMBENTUKAN SISTEM INFORMASI PENGUATAN KETERLIBATAN MASYARAKAT MELALUI KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INSENTIF DAN DISINTENSIF DALAM PENGURANGAN SAMPAH PENGUATAN KOMITMEN DUNIA USAHA MELALUI PENERAPAN KEWAJIBAN PRODUSEN DALAM PENGURANGAN SAMPAH 21 PROGRAM 36 PROGRAM

INTEGRASI HORISONTAL DALAM PELAKSANAAN JAKSTRANAS ANTARA KEMENTERIAN/LEMBAGA KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM PENGELOLAAN SRT DAN SSSRT KLHK KEMENTERIAN TERKAIT BADAN/LEMBAGA LAINNYA Pointer 6-9 KETERANGAN MELAKSANAKAN JAKSTRANAS KOORDINASI JAKSTANAS PELAPORAN JAKSTRANAS

INTEGRASI VERTIKAL PELAKSANAAN JAKSTRANAS ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT JASKTRANAS PELAKSANA DAN KOORDINASI MENYUSUN NSPK MEMBUAT ROAD MAP PS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MONEV DAN PELAPORAN PEMERINTAH PROVINSI JASKTRADA PROVINSI MENYUSUN/MELAKSANAKAN/KOORDINASI JAKSTRADA PROVINSI PENDAMPINGAN KE KAB/KOTA MONEV DAN PELAPORAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA MENYUSUN/MELAKSANAKAN JAKSTRADA KAB/KOTA MONEV DAN PELAPORAN Pointer 6-9 KETERANGAN PELAKSANA JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA SESUAI KEWENANGANNYA PEDOMAN/ACUAN PELAPORAN DAN EVALUASI

Pengurangan Penanganan DIAGRAM ALIR SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KOTA Timbulan Sampah Kota … ton/hari Pengurangan Pembatasan Sampah … ton/hari … ton/hari … ton/hari Lubang Resapan Biopori Kota Bank Sampah Pemulung … ton/hari Penanganan TPS 3R Bank Sampah Induk … ton/hari … ton/hari … ton/hari MRF PDU ITF … ton/hari … ton/hari Environment (Tidak Tertangani) TPST/Waste to Energy … ton/hari … ton/hari Komposting Skala Kota End Collector/ Industri Daur ulang TPA … ton/hari … ton/hari … ton/hari

PEMANTAUAN TUJUAN L A P O R N J K S T INDIKATOR CAPAIAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI CAPAIAN PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. L A P O R N J K S T PENGURANGAN SAMPAH : BESARAN PENURUNAN JUMLAH TIMBULAN SAMPAH PER KAPITA; BESARAN PENINGKATAN JUMLAH SAMPAH YANG TERDAUR-ULANG DI SUMBER SAMPAH; DAN BESARAN PENINGKATAN JUMLAH SAMPAH YANG TERMANFAATKAN KEMBALI DI SUMBER SAMPAH. INDIKATOR CAPAIAN PENANGANAN SAMPAH: BESARAN PENINGKATAN JUMLAH SAMPAH YANG TERPILAH DI SUMBER SAMPAH; BESARAN PENURUNAN JUMLAH SAMPAH YANG DIANGKUT KE TEMPAT PEMROSESAN AKHIR; BESARAN PENINGKATAN JUMLAH SAMPAH YANG DIANGKUT KE PUSAT PENGOLAHAN SAMPAH UNTUK MENJADI BAHAN BAKU DAN/ATAU SUMBER ENERGI; BESARAN PENINGKATAN JUMLAH SAMPAH YANG TEROLAH MENJADI BAHAN BAKU; BESARAN PENINGKATAN JUMLAH SAMPAH YANG TERMANFAATKAN MENJADI SUMBER ENERGI; DAN BESARAN PENURUNAN JUMLAH SAMPAH YANG TERPROSES DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR. POINTER 16

(DIKOORDINIR OLEH MENTERI) EVALUASI LAPORAN JAKSTRANAS EVALUASI (DIKOORDINIR OLEH MENTERI) DASAR PERBAIKAN JAKSTRANAS PEMBANDINGAN ANTARA CAPAIAN DENGAN TARGET PERENCANAAN HAMBATAN PELAKSANAAN. POINTER 16 PENDANAAN: APBN APBD SUMBER DANA LAINNYA YANG SAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ROAD MAP PELAKSANAAN JASTRANAS

TAHAPAN PERSIAPAN DAN PERENCANAAN

TAHAPAN IMPLEMENTASI

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN JAKSTRADA MELAKUKAN ANALISIS KONDISI SAAT INI TERHADAP INDIKATOR CAPAIAN PENGELOLAAN SAMPAH MENGHITUNG TARGET PROVINSI DAN KAB/KOTA MELAKUKAN ANALISIS KESENJANGAN ANTARA TARGET DAN KONDISI SAAT INI MEMBUAT MASTER PLAN PENCAPAIAN TARGET DAERAH MEMBUAT KEGIATAN-KEGIATAN BERDASARKAN PROGRAM PRIORITAS UNTUK TINGKAT PROVINSI YANG BERTUJUAN MEMPERCEPAT PENCAPAIAN TARGET KABUPATEN/KOTA MEMPETAKAN DAN MENGKOLABORASI STAKEHOLDER TERKAIT UNTUK PELAKSANAAN JAKSTRANAS

Indikator Capaian Jakstranas

Formulasi Indikator Timbulan Sampah Kota

TABULASI TIMBULAN SAMPAH KOTA SAMPAH TERKELOLA (ton/hari) SAMPAH TIDAK TERKELOLA (ton/hari) SAMPAH TERPILAH (TON/HARI) SAMPAH TEROLAH TPA (ton/hari) ORGANIK PDU   TPS 3R TPST WtE SAMPAH RESIDU / SAMPAH YANG TIDAK TEROLAH KERTAS PLASTIK BOTOL/KALENG/KACA AL/SENG/LOGAM B3 LAINNYA RESIDU PEMILAHAN RESIDU PENGOLAHAN

Proses Bisnis Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah A. Pengajuan Pemerintah Daerah Memiliki Dokumen Pra-FS (Perpres 35/2018 pasal 8) Memiliki Dokumen FS Memiliki Dokumen AMDAL Memiliki Izin Lingkungan Memiliki dokumen DED Memiliki kontrak dengan PLN; B. KLHK melakukan Verifikasi dokumen pada poin A, dan hasilnya disampaikan siap untuk dilelang; C. Setelah proyek berjalan selama satu tahun, maka tahun kedua jika ada kekurangan dana operasional, maka Pemerintah dapat membantu layanan pendanaan; D.Besarnya bantuan biaya layanan pengolahan sampah pertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah dan kapasitas fiskal daerah dan oleh KLHK akan diusulkan kepada Kemenkeu. E.Usulan bantuan biaya layanan pengolahan sampah dilakukan melalui DAK Non Fisik yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.

Terima Kasih Jangan Habiskan Energi Untuk Mengurus Sampah Tapi Hasilkan Energi dari Mengolah Sampah Terima Kasih