Layanan Pengadaan Secara Elektronik Universitas Negeri Gorontalo
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Tentang LPSE
Organisasi LPSE Administrator sistem elektronik; Unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan Unit layanan pengguna. Organisasi LPSE
Fungsi LPSE Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa; Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa; Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa; Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa. Fungsi LPSE
Network Diagram LPSE
Infrastruktur LPSE Ruangan, sekurang kurangnya meliputi: Ruang Training; Ruang Bidding; Ruang Server; Ruang Verifikasi dan Helpdesk. Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server: Line internet Router Switch; dan Server. Infrastruktur LPSE