NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
ETIKA PROFESIONAL.
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
PANDUAN VISITASI DAN LAPORAN AKREDITASI SMA/MA
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
KODE ETIK ASESOR & Validator
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
PENGAWAS UJI KOMPETENSI NAKES
Pengawas Uji Kompetensi Nakes
Oleh Ka. Pudiklacab Ponorogo Kak Sumadi Harsono
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada : PEMBEKALAN ASESOR Tahun 2018

Ruang Lingkup Materi: Kedudukan dan Peran Asesor Kode Etik Asas Kode Etik Tujuan Kode Etik Kode Etik Asesor BAN-S/M Sanksi Larangan untuk Asesor Larangan untuk Sekolah/Madrasah

Kode Etik Kode etik adalah norma yang mengandung nilai-nilai, aturan berperilaku, dan sanksi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai asesor sekolah/madrasah.

Tujuan KODE ETIK Sebagai pedoman dan pegangan bagi asesor agar dapat melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggung jawab. Mengatur norma hubungan asesor dengan sekolah/madrasah dan pihak-pihak terkait. Menghindarkan asesor dari sikap dan perilaku yang bertentangan dengan norma pelaksanaan akreditasi.

NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI Kejujuran Independensi Profesionalisme Keadilan Kesejajaran Keterbukaan Akuntabilitas Bertanggungjawab Konfidensial Keunggulan

Kode etik ASESOR BAN-S/M Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa: Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;

menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi; menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; bersahabat dan membantu secara profesional; menghormati budaya setempat; membangun kerjasama tim asesor; tidak menggurui responden; tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.

larangan bagi Asesor Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama- sama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun.

larangan bagi Sekolah/madrasah Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan alasan apa pun. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.

SANKSI Teguran lisan Teguran tertulis Pembebastugasan Pemberhentian Asesor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat diberi sanksi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M berupa: Teguran lisan Teguran tertulis Pembebastugasan Pemberhentian Keputusan sanksi yang diberikan ditentukan melalui Sidang Pleno BAN-S/M atau BAN-S/M PROVINSI

“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” MENEGAKKAN NORMA & KODE ETIK ASESOR MERUPAKAN LANGKAH AWAL MENUJU PENDIDIKAN BERMUTU

Terima kasih