NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada : PEMBEKALAN ASESOR Tahun 2018
Ruang Lingkup Materi: Kedudukan dan Peran Asesor Kode Etik Asas Kode Etik Tujuan Kode Etik Kode Etik Asesor BAN-S/M Sanksi Larangan untuk Asesor Larangan untuk Sekolah/Madrasah
Kode Etik Kode etik adalah norma yang mengandung nilai-nilai, aturan berperilaku, dan sanksi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai asesor sekolah/madrasah.
Tujuan KODE ETIK Sebagai pedoman dan pegangan bagi asesor agar dapat melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggung jawab. Mengatur norma hubungan asesor dengan sekolah/madrasah dan pihak-pihak terkait. Menghindarkan asesor dari sikap dan perilaku yang bertentangan dengan norma pelaksanaan akreditasi.
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI Kejujuran Independensi Profesionalisme Keadilan Kesejajaran Keterbukaan Akuntabilitas Bertanggungjawab Konfidensial Keunggulan
Kode etik ASESOR BAN-S/M Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa: Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;
menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi; menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; bersahabat dan membantu secara profesional; menghormati budaya setempat; membangun kerjasama tim asesor; tidak menggurui responden; tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
larangan bagi Asesor Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama- sama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun.
larangan bagi Sekolah/madrasah Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan alasan apa pun. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
SANKSI Teguran lisan Teguran tertulis Pembebastugasan Pemberhentian Asesor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat diberi sanksi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M berupa: Teguran lisan Teguran tertulis Pembebastugasan Pemberhentian Keputusan sanksi yang diberikan ditentukan melalui Sidang Pleno BAN-S/M atau BAN-S/M PROVINSI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” MENEGAKKAN NORMA & KODE ETIK ASESOR MERUPAKAN LANGKAH AWAL MENUJU PENDIDIKAN BERMUTU
Terima kasih