KANREG I BKN YOGYAKARTA PENSIUN PNS KANREG I BKN YOGYAKARTA
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) PENSIUN Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya.
KEDINASAN NON KEDINASAN Bersyukur atas nikmat Tuhan YME. Lupakan masa lalu. Mulai hidup baru mengatur waktu, penghasilan Kemungkinan berusaha Aktif dalam organisasi masy, profesi, sosial, keagamaan. Kumpulkan surat-surat penting. SUDAH LULUS UJIAN DPCP/FOTO/ALAMAT/ ISTERI/SUAMI, ANAK YANG SAH PENSIUN MENGEMBALIKAN INVENTARIS NEGARA PENGHARGAAN
PEMBIAYAAN Saat ini iuran PNS utk dana pensiun dan THT dikelola PT Taspen dan PT ASABRI Iuran PNS : 4,75 % Dana Pensiun 3,25 % THT ASABRI : NTTA (Nilai Tunai Tabungan Asuransi) NTIP (Nilai Tunai Iuran Pensiun)
SUBYEK MANTAN PNS JANDA / DUDA ANAK ORANG TUA (PNS bujangan yg tewas) - Anak Kandung - Anak Kandung yang disyahkan ORANG TUA (PNS bujangan yg tewas)
KAPAN 1. BATAS USIA PENSIUN - MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN. - MASA KERJA MINIMAL 5 TAHUN SEJAK CPNS (PASAL 6 AYAT 3 UU NOMOR 11 TAHUN 1969) - 58 TAHUN BAGI PEJABAT ADMINISTRASI, PEJABAT FUNGSIONAL AHLI MUDA, AHLI PERTAMA DAN PEJABAT FUNGSIONAL KETRAMPILAN. - 60 TAHUN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PEJABAT FUNGSIONAL MADYA - 65 TAHUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI UTAMA USIA (SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)
LANJUTAN 2. MENINGGAL DUNIA : - TEWAS/BUKAN TEWAS - TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA 3. BERHENTI ATAS PERMOHONAN SENDIRI, - USIA MINIMAL 50 TH, MASA KERJA MINIMAL 20 TH ( UU 11/1969) - USIA MINIMAL 45 TH, MASA KERJA 20 TH ( PP 11/2017)
LANJUTAN 4. KEUZURAN JASMANI - KARENA DINAS, TIDAK MELIHAT USIA DAN MASA KERJA - BUKAN KARENA DINAS, TIDAK MELIHAT USIA TETAPI MASA KERJA MINIMAL 4 TAHUN SEJAK DIANGKAT CPNS
LANJUTAN 5. PERAMPINGAN ORGANISASI/KEBIJAKAN PEMERINTAH - USIA 50 TH MASA KERJA 10 TH 6. HUKUMAN DISIPLIN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT - USIA 50 TH MASA KERJA 20 TH 7. HUKUMAN DISIPLIN DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT TIDAK BERHAK ATAS PENSIUN
KELENGKAPAN USUL PENSIUN PENGANTAR DARI INSTANSI/ BKD DPCP FC. SAH SK PENGANGKATAN I/CPNS FC. SAH SK PNS FC. SAH SK KP. TERAKHIR FC. SAH SK PENINJAUAN MKG/BUKTI PENGALAMAN KERJA (APABILA ADA) DAFTAR SUSUNAN KELUARGA, DILAMPIRI FC. SAH SURAT NIKAH DAN FC. SAH AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO 3x4 TERBARU, MENGHADAP KEDEPAN, TANPA TUTUP KEPALA (BAGI PRIA), TIDAK BERKACA-MATA SEBANYAK 5 LBR ALAMAT YBS SETELAH PENSIUN, LENGKAP DG DUSUN, RT/RW DAN KODE POS PENILAIAN PRESTASI KERJA SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT DLM 1 TH TERAKHIR BAGI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN KP. PENGABDIAN
BESARNYA PENSIUN PEGAWAI 20 % JANDA/DUDA ORANG TUA MAK 75 % MIN 40 % 72 % (tewas) 36 % ( MD ) JANDA/DUDA BESARNYA PENSIUN ORANG TUA 20 %
MULAI TMT PENSIUN PENSIUN PEGAWAI : BULAN BERIKUTNYA PNS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS. PENSIUN JANDA/DUDA : BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN PNS MENINGGAL DUNIA. (BERHAK PENSIUN TERUSAN SELAMA 4 BULAN)
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA. PENSIUN JANDA/DUDA: MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.
PEMBATALAN HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU SUATU JABATAN NEGERI. PENSIUN JANDA/DUDA: KAWIN LAGI. PERKAWINAN TERPUTUS DIBERIKAN LAGI HAK PENSIUN.
HAPUSNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PENSIUN JANDA/DUDA: TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING. MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA. KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR. PENSIUN JANDA/DUDA:
JAMINAN UNTUK PINJAMAN SK PENSIUN MENURUT UU DAPAT DIJAMINKAN DI BANK YANG DITUNJUK MENKEU.
Permasalahan Penetapan Pensiun : Tanggal Lahir, terkait dengan ijazah kalau ada perubahan segera diajukan perbaikan, jangan menjelang pensiun baru diajukan perbaikan. Pendaftaran Keluarga dilakukan maksimal 1 tahun setelah terjadinya perkawinan/kelahiran. Pensiun Janda yang sudah pernah terbagi 2 dengan janda/anak kandung dari Istri sah PNS/Pensiunan tidak akan pernah kembali utuh (36%). Bagi PNS yang tidak diketahui tanggal bulan kelahiran dianggap lahir pada tanggal 31 Desember sesuai tahun kelahiran.
Lanjutan : Bagi PNS yang akan naik pangkat berdekatan dengan usul pensiun, agar diusulkan KP-nya terlebih dahulu. Data kelahiran Isteri/Suami PNS tidak jelas, berbeda-beda antara Surat Nikah, Kartu keluarga dan KTP, agar dilengkapi surat pernyataan data isteri/suami yang benar. PNS yang tidak menanggung isteri/suami serta anak, tetap memasukkan data keluarga secara lengkap. PNS Wanita yang melahirkan anak diatas usia 45 tahun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.
PASCA PENSIUN YG PERLU DIPERHATIKAN !!!!!!!!!!
A/11/69/PENS PENDAFTARAN KELUARGA PENDAFTARAN ISTRI/ SUAMI/ ANAK YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/ DUDA: - HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PENSIUN - LEBIH DARI SEORANG ISTRI, HARUS SEPENGETAHUAN TIAP-TIAP ISTRI YG DIDAFTARKAN - ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINANNYA DG ISTRI (ISTRI-ISTRI)/ SUAMI YG DIDAFTAR - ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN PEGAWAI WANITA - ANAK YG DILAHIRKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 300 HR SETELAH PERKAWINAN ITU TERPUTUS PENDAFTARAN HARUS DILAKUKAN DALAM 1 TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN
TERTIB ADMINISTRASI PENSIUN MENYIMPAN DATA PENSIUN SECARA LENGKAP, TERTIB, DAN RAPI MEMBERITAHUKAN HAL-HAL TENTANG PERLUNYA DATA-DATA PENSIUN KPD ISTRI ATAU KELUARGA, UTK KEMUDAHAN PENGURUSAN PENSIUN JANDA/ DUDA DAN LAINNYA
PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2018
atau Kebijakan Pemerintah Menjadi Presiden dan Wapres, PEMBERHENTIAN Jenis-jenis Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri Mencapai BUP Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang Melakukan Tindak Pidana /Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Mencalonkan diri/ dicalonkan Menjadi Presiden dan Wapres, Ka, Waka ,Angg DPR, Ka, Waka, dan Angg DPD, Gubernur dan Wagub Bupati/Wakil Walikota/Wakil Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parppol Tidak menjabat lagi Sebagai Pej Neg Karena Hal-hal lain: (CLTN, Ijazah Palsu, Tugas Belajar)
PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN (UU 11 TH 1969) Status PNS Diberhentikan Dengan Hormat Usia minimal 50 th <50 th Catt: CPNS untuk Tewas Pemberhentian Non BUP MK 20 TH BUP MK 10 TH Reorganisasi MK >4 TH UZUR Non Dinas UZUR karena Dinas MK <4 TH MD, Tewas, Hilang
“Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN” (Ps 306 PP 11 th 2017)
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN DENGAN PERTEK KEPALA BKN Pensiun PNS yang mencapai BUP Pensiun PNS dan Non BUP antara lain : a. Atas Permintaan Sendiri (APS) b. Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah c. Tidak cakap jasmani/rohani d. dll Pensiun Janda/Duda PNS a. MD b. Tewas c. Hilang
I. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK A. Pensiun yang mencapai BUP 1. Persiapan - Ka. BKN/ Kanreg menyusun Daftar Nominatif dan menyiapkan DPCP dr PNS yang akan BUP dengan SAPK - Ka. BKN/ Kanreg menyampaikan Nominatif kepada PPK & DPCP kepada PNS Via PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum BUP dengan mengunduh via SAPK 2. Verifikasi Data a. Daftar Nominatif - PPK mengunduh daftar nominatif wajib diperiksa bila ada perbedaan data, wajib memperbaiki dengan peremajaan data sesuai dengan SAPK - Mengunduh ulang data yang sudah benar - Perbaikan kewenangan BKN mengirim data pendukung via SAPK
- PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan b. DPCP - PPK mengunduh DPCP yang ada pas foto PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja - PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan Bila ada perbedaan perbaiki dengan data dukung - menulis alamat sesudah pensiun c. PNS yang telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dg data dukung max 15 hari kerja d. PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
Kode Elektronik 3. Rekonsiliasi Data a. PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah diterima daftar nominatif b. Dalam rekonsiliasi selain menyampaikan perbaikan daftar nominatif kepada BKN, PPK juga memperbaiki perbedaan & melengkapi kekurangan data dengan mengunggah - data pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg di ttd PNS & PPK - Prestasi Kerja untuk KPP - Super HD - Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana 4. Penyampaian usul Pertek - PPK/Pjb paling lambat 1 blan setelah rekonsiliasi menyampaikan usul pertek kepada Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: Daftar nominatif hasil rekon DPCP yg sudah ttd ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr elektronik Kode Elektronik
B. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK PENSIUN NON BUP APS Perampingan Organisasi/ Kebijakan Pemerintah Tidak cakap jasmani & Rohani (Dinas & Non Dinas) dll 1. Persiapan - Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg akan diberhentikan 2. Verifikasi a. DPCP - PPK mengunduh & wajib menyiapkan DPCP yang ada pas foto PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja - PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan Bila ada perbedaan perbaiki dengan data dukung - Menulis alamat sesudah pensiun b. PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk pengesahan c. PPK/Pyb setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
Kode Elektronik 3. Rekonsiliasi Data a. PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling lambat 15 hari b. Dalam rekonsiliasi selain menyampaikan perbaikan daftar nominatif kepada BKN, PPK juga memperbaiki perbedaan & melengkapi kekurangan data dengan mengunggah : - data pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg di ttd PNS & PPK - Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipenjara c. APS : melampirkan surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS d. Perampingan organisasi melampirkan surat keterangan dari PPK bahwa ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi e. Tidak cakap jasmani dan/rohani melampirkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan 4. Penyampaian usul Pertek - PPK/Pjb paling lambat 15 hari sth rekonsiliasi menyampaikan usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: DPCP yg sudah ttd Kode Elektronik
C. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK PENSIUN JANDA/DUDA 1. Persiapan - Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg MD, Tewas, Hilang dg SAPK 2. Verifikasi a. DPCP - PPK mengunduh & wajib menyiapkan DPCP yang ada pas foto JD/DD PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja - JD/DD PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan Bila ada perbedaan perbaiki dengan data dukung - Menulis alamat sesudah pensiun b. JD/DD PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk pengesahan c. PPK/Pyb setelah terima DPCP dr JD/DD PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
Kode Elektronik 3. Rekonsiliasi Data a. PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data PNS yg MD paling lambat 15 hari kerja b. Dalam rekonsiliasi data menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan melengkapi kekurangan data dg SAPK dg mengunggah : - Data Pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg dittd JD/DD PNS - Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir - Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat - Surat tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara d. MD : Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari kepada kelurahan/Desa/Kecamatan e. Tewas : Keputusan Penetapan Tewas dari PPK f. Hilang : melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK 4. Penyampaian usul Pertek - PPK/Pjb paling lambat 15 hr kerja setelah rekonsiliasi menyampaikan usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: DPCP yg sudah ttd Kode Elektronik
II. PELAKSANAAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS Cat: apabila bahan tdk lengkap mk klik tombol BTL Apbl tdk memenuhi syarat mk klik tombol TMS Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung Memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/duda PNS kepada Presiden dan PPK Kepala BKN /Kepala Kantor Regional BKN atau pejabat lain yang ditunjuk (setelah menerima tembusan usul pensiun )
III. PENYAMPAIAN PERTEK & PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS Kepala BKN atau pejabat lain yg ditunjuk menyampaikan pertek pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS JPT Utama JPT Madya JF Utama Kepada Presiden Tembusan Kepada : PPK PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) Kepala BKN atau pejabat lain yg ditunjuk menyampaikan pertek pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS selain JPT Utama JPT Madya JF Utama PPK Tembusan Kepada : PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero)
PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS Presiden/ PPK stlh menerima tembusan Pertek menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Pemberhentian BUP ditetapkan paling lama 1 bulan sblm BUP Pemberhentian Non BUP & MD dittpkn paling lama 14 hari kerja Pemberhentian krn tindak pidana/HD dittpkn paling lama 21 hari kerja
Dlm hal istri/suami/anak penerima pensiun tdk tercantum dlm pertek mk hak pensiun jd/dd ditetapkan kembali dengan pertek Kepala BKN Utk menjamin kebenaran data dan keabsahan dokumen PPK wajib menggunakan SAPK dlm menetapkan keputusan pemberhentian & pemberian pensiun PNS dan JD/DD PNS Ketentuan Lain-lain
IV. PEMBERIAN/PENETAPAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA INSTANSI B K N PRESIDEN Nominatif + DPCP Verifikasi Validasi Menyerahkan / Upload Daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP yg sudah di tandatangan, dan data dukung melalui SAPK Daftar nominatif & DPCP. BUP P E R T K Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung Kepada Presiden PPK atau Pyb menyampaikan usul pemberian pertimbangan teknis pensiun kepada Presiden atau PPK Data Dukung Rekonsiliasi 2. NON BUP, JD/DD
V. Pelaksanaan * Pemberian pertimbangan Teknis berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 01 Mei 2018 * Keputusan Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yg telah ditetapkan PPK/Ka. BKN/Kakanreg sebelum 01 Mei 2018 tetap berlaku
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT