PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016 Oleh : BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR 2018
UUD 1945 HUBUNGAN KEWENANGAN MERINTAHAN NKRI (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (1) Presiden dibantu oleh menteri2 negara (2) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pem. (1) NKRI dibagi atas drh2 prov dan drh prov dibagi atas kab dan kota yg tiap2 prov, kab dan kota memiliki pem drh yg diatur dng UU. (2) Pem drh prov drh kab dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pem menurut azas otonomi dan TP PASAL 4 PASAL 17 PASAL 18
TUJUAN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI DAERAH MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI TINGKAT LOKAL MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT
KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 5 – UU 23/2014 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. 2 Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. 3 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 4
Lanjutan Pasal 6 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 7 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. 1 Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 2
Lanjutan Pasal 91 – UU 23/2014 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kab/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kab/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
ESENSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Untuk menjamin agar pelaksanaan urusan oleh pemerintahan daerah selaras/harmonis sesuai dengan amanat undang-undang. Peran binwas tidak berarti pusat dapat ikut serta (intervensi) penyelenggaraan urusan otonomi daerah Kecuali diamanatkan Peraturan perundang-undangan.
ALUR PIKIR PEMBAGIAN URUSAN TIDAK MENGATUR LEMBAGA LAIN, UU 32/04 UU 23/14 PP 38/07 RPP PELAKSANA URUSAN KONKUREN TIDAK MENGATUR LEMBAGA LAIN, LEMTEK DAN KANTOR
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 11 - 24 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) WAJIB (24) PILIHAN (8) PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18)
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN berkaitan dg pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Potensi dan keunggulan daerah Pendidikan Kesehatan PU PR Sosial Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Kperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olah Raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan. Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; kehutanan; Energi dan sumberdaya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi. Urusan berbasis ekosistem Kehutanan; pertambangan; kelautan dan perikanan. Provinsi Kab/Kota Dapat bagi hasil
PERUBAHAN PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Lama Baru UU 32/2004 UU 23/2014 Perubahan Mendasar Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” Psl. 120 s.d Psl. 128 Psl. 209 Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan PP 41 / 2007 PP 18/2016
DASAR PEMBENTUKAN KATDA Pasal 208 (1) Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH Dasar Pembentukan: Pasal 19 dan 49 PP 18/2016 Pada dinas/badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan pembentukan UPTD diatur dengan Permendagri.
URUSAN TERHENTI DI PROVINSI Urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada provinsi meliputi : Bidang pendidikan Bidang kehutanan Bidang ESDM Bidang kelautan dan perikanan dapat membentuk cabang dinas yang memiliki wilayah satu atau lebih kab/kota.
UPTD KLASIFIKASI KELAS A (beban kerja besar) Memiliki 2 fungsi atau lebih Wilayah kerja lebih dari 1 kecamatan Jumlah beban kerja 10.000 atau lebih jam kerja efektif /tahun KELAS B (beban kerja kecil) Memiliki 1 fungsi Wilayah kerja hanya 1 kecamatan Jumlah beban kerja 5.000-10.000 jam kerja efektif/tahun GUBERNUR dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan kondisi tertentu di daerah
lanjutan Persyaratan pembentukan dan tipelogi UPTD yang diatur dalam peraturan ini TIDAK BERLAKU bagi UPTD yang berbentuk satuan pendidikan, puskesmas dan rumah sakit.
KEWENANGAN GUBERNUR Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat berupa binwas kepada daerah kab/kota berdasarkan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. GWP tidak memiliki otonomi, sehingga tidak berwenang untuk membuat peraturan.
PENETAPAN (21) Pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur, memuat: kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis; analisis rasio belanja pegawai
AZAS PENATAAN PERANGKAT DAERAH UP yang menjadi kewenangan daerah Intensitas UP dan Potensi Daerah Efisiensi Efektifitas Pembagian Habis Tugas Rentang Kendali Tata Kerja yang Jelas Fleksibelitas AZAS PENATAAN PERANGKAT DAERAH
ASPEK YANG DI EVALUASI Melaksanakan seluruh fungsi urusan yang menjadi kewenangan daerah; Tidak melaksanakan urusan yang bukan kewenangan daerah; Adanya potensi tumpang tindih tugas dan fungsi serta dampak yang diakibatkan; Perlu keseimbangan beban kerja serta dampak yang ditimbulkan; Besaran SO sudah sesuai dng potensi daerah dan proporsional sesuai hasil pemetaan; Peningkatan kapasitas kelembagaan;
HASIL YANG DIHARAPKAN DARI PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing SKPD
TERIMA KASIH