PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Hotel "SUN CITY" Sidoarjo, 28 Januari 2009
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pengelolaan website pemerintah daerah
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016 Oleh : BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR 2018

UUD 1945 HUBUNGAN KEWENANGAN MERINTAHAN NKRI (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (1) Presiden dibantu oleh menteri2 negara (2) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pem. (1) NKRI dibagi atas drh2 prov dan drh prov dibagi atas kab dan kota yg tiap2 prov, kab dan kota memiliki pem drh yg diatur dng UU. (2) Pem drh prov drh kab dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pem menurut azas otonomi dan TP PASAL 4 PASAL 17 PASAL 18

TUJUAN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI DAERAH MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI TINGKAT LOKAL MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 5 – UU 23/2014 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. 2 Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. 3 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 4

Lanjutan Pasal 6 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 7 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. 1 Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 2

Lanjutan Pasal 91 – UU 23/2014 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kab/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kab/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

ESENSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Untuk menjamin agar pelaksanaan urusan oleh pemerintahan daerah selaras/harmonis sesuai dengan amanat undang-undang. Peran binwas tidak berarti pusat dapat ikut serta (intervensi) penyelenggaraan urusan otonomi daerah Kecuali diamanatkan Peraturan perundang-undangan.

ALUR PIKIR PEMBAGIAN URUSAN TIDAK MENGATUR LEMBAGA LAIN, UU 32/04 UU 23/14 PP 38/07 RPP PELAKSANA URUSAN KONKUREN TIDAK MENGATUR LEMBAGA LAIN, LEMTEK DAN KANTOR

URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 11 - 24 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) WAJIB (24) PILIHAN (8) PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18)

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN berkaitan dg pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Potensi dan keunggulan daerah Pendidikan Kesehatan PU PR Sosial Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Kperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olah Raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan. Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; kehutanan; Energi dan sumberdaya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi. Urusan berbasis ekosistem Kehutanan; pertambangan; kelautan dan perikanan. Provinsi Kab/Kota Dapat bagi hasil

PERUBAHAN PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Lama Baru UU 32/2004 UU 23/2014 Perubahan Mendasar Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” Psl. 120 s.d Psl. 128 Psl. 209 Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan PP 41 / 2007 PP 18/2016

DASAR PEMBENTUKAN KATDA Pasal 208 (1) Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH Dasar Pembentukan: Pasal 19 dan 49 PP 18/2016 Pada dinas/badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan pembentukan UPTD diatur dengan Permendagri.

URUSAN TERHENTI DI PROVINSI Urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada provinsi meliputi : Bidang pendidikan Bidang kehutanan Bidang ESDM Bidang kelautan dan perikanan dapat membentuk cabang dinas yang memiliki wilayah satu atau lebih kab/kota.

UPTD KLASIFIKASI KELAS A (beban kerja besar) Memiliki 2 fungsi atau lebih Wilayah kerja lebih dari 1 kecamatan Jumlah beban kerja 10.000 atau lebih jam kerja efektif /tahun KELAS B (beban kerja kecil) Memiliki 1 fungsi Wilayah kerja hanya 1 kecamatan Jumlah beban kerja 5.000-10.000 jam kerja efektif/tahun GUBERNUR dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan kondisi tertentu di daerah

lanjutan Persyaratan pembentukan dan tipelogi UPTD yang diatur dalam peraturan ini TIDAK BERLAKU bagi UPTD yang berbentuk satuan pendidikan, puskesmas dan rumah sakit.  

KEWENANGAN GUBERNUR Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat berupa binwas kepada daerah kab/kota berdasarkan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. GWP tidak memiliki otonomi, sehingga tidak berwenang untuk membuat peraturan.

PENETAPAN (21) Pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur, memuat: kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis; analisis rasio belanja pegawai

AZAS PENATAAN PERANGKAT DAERAH UP yang menjadi kewenangan daerah Intensitas UP dan Potensi Daerah Efisiensi Efektifitas Pembagian Habis Tugas Rentang Kendali Tata Kerja yang Jelas Fleksibelitas AZAS PENATAAN PERANGKAT DAERAH

ASPEK YANG DI EVALUASI Melaksanakan seluruh fungsi urusan yang menjadi kewenangan daerah; Tidak melaksanakan urusan yang bukan kewenangan daerah; Adanya potensi tumpang tindih tugas dan fungsi serta dampak yang diakibatkan; Perlu keseimbangan beban kerja serta dampak yang ditimbulkan; Besaran SO sudah sesuai dng potensi daerah dan proporsional sesuai hasil pemetaan; Peningkatan kapasitas kelembagaan;

HASIL YANG DIHARAPKAN DARI PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing SKPD

TERIMA KASIH