Sosialisasi Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / PROV.KALTIM BRIGJEN POL DRS RAJA HARYONO,SH.,M.HUM Sosialisasi Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/ SDG’s)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA “Indonesia Darurat Narkoba”
Provinsi Kalimantan Timur berada di Posisi ke-3 Tertinggi Prevalensi Penyalahguna Narkoba
RPJMN 20152019 SUB ISU STRATEGISSASARAN ARAH KEBIJAKAN STRATEGI KELUARAN Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba (Indikator Komposit Nasional) Menguatnya pencegahan dan penanggula ngan penyalahgunaan narkoba Mengintensifkan upaya sosialisasi bahaya narkoba (demand side); Meningkatkan upaya terapi dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba (demand side); Meningkatkan efektifitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (supply side). Optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah; Pelibatan lembaga pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dalam P4GN; Penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai media; Penguatan lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; Penegakan hukum kejahatan narkoba. Pelaksanaan P4GN di daerah Pembinaan lingkungan bersih narkoba di lembaga pemerintah dan masyarakat Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba Penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah Peningkatan layanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba Pengungkapan jaringan sindikat tindak pidana narkoba Laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 0.03% per tahun
PRIORITAS KERANGKA KEBIJAKAN RENCANA KERJA PEMERINTAH 2018 PRIORITAS KERANGKA KEBIJAKAN SUB-ISU STRATEGIS PRIORITAS KERANGKA KEBIJAKAN Penyalahgunaan narkoba Sosialisasi P4GN di semua tingkat dari pusat hingga daerah, terutama mengingat semakin meluasnya jenis-jenis narkotika yang berada di luar kontrol internasional. Peningkatan fasilitas tempat rehabilitasi, terutama mempertimbangkan target rehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkoba per tahun. Peningkatan pemberantasan narkoba yang ditekankan antara lain pada operasi intelijen dan interdiksi untuk mencegah peredaran yang lebih luas, oleh BNN maupun Polri, baik secara mandiri maupun terpadu/gabungan.
PRIORITAS NASIONAL RKP 2018 STABILITAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN 1. Deteksi Dini dan Bebas Ancaman Terorisme 2. Keselamatan dan Keamanan Laut yang Terkendali 3. Lingkungan Bersih Penyalah-gunaan Narkoba 4. Pelayanan Prima Kepolisian 5. Postur Pertahanan Berdaya Gentar Tinggi dan Wilayah Perbatasan yang Aman 6. Keamanan Data dan Informasi (Keamanan Cyber) Polri Kompolnas BNPT Polri BIN Lemsaneg Kemenag Kemenkominfo Kemenkopolhukam Lemhannas Wantannas Lemsaneg Polri Kemenkominfo Bakamla Kemenhub KKP Kemhan/TNI Polri Basarnas Kemhan/TNI Industri Pertahanan Nasional LAPAN BPPT Kemenkopolhukam BNN Polri Kemenkumham Kemenkominfo Kemensos Kemenkes LAN Kemendikbud Kemenristekdikti Kemenag
Lingkungan Bersih Penyalahgunaan Narkoba PROGRAM BANG WAWAN BNN & K/L TERKAIT K/L Upaya / Kontribusi BNN, Polri/TNI Bea Cukai Bakamla Intelijen Narkoba, penangkapan DPO, lidik-sidik kasus Narkoba, pengawasan pintu masuk NKRI (pelabuhan dan bandara) PPATK Analisis transaksi keuangan hasil kejahatan narkoba Kumham Pengawasan LAPAS Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba K/L Upaya / Kontribusi BNN Survei prevalensi narkoba, pembangunan laboratorium uji narkoba, sistem informasi penanganan narkoba Litbang Penyalahgunaan Narkoba Lingkungan Bersih Penyalahgunaan Narkoba Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba K/L Upaya / Kontribusi BNN Diseminasi, Advokasi, pemberdayaan masyarakat LAN Kurikulum anti narkoba diklat struktural dan diklat fungsional Kemenkominfo Penutupan situs jual beli narkoba, situs legalisasi narkoba Semua K/L Test urine CPNS, Sosialisasi/Advokasi, Pemanfaatan media dalam/luar ruang/mobile, Materi diklat Mendikbud, Menag, Menristekdikti Kurikulum pendidikan anti narkoba Perhubungan Kebijakan sektor transportasi, Slogan anti narkoba di seluruh moda transportasi Mendagri Kebijakan Anti Narkoba di seluruh Pemda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba K/L Upaya / Kontribusi BNN Penguatan lembaga rehab, petugas, upgrading lembaga rehab menjadi center of excelent, Grand National Design of Rehabilitation Kemenkes Rehabilitasi medis pecandu narkoba di instansi kesehatan Kemensos Rehabilitasi medis pecandu narkoba di panti rehab/di luar panti Kumham Rehabilitasi di Lapas Kemendagri Rumah sakit daerah Kenakertrans, KKP, Kementan, Kemenhut Vokasional (pendidikan ketrampilan dan kewirausahaan)
URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 9 s.d. 26 Absolut Konkuren (sbg. Dasar pelaksanaan otda) Pemerintahan Umum (Kewenangan Presiden sbg Ka. Pemerintahan) Gubernur atau Instansi Vertikal Kelautan dan Perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; ESDM; Perdagangan; Perindustrian; Transmigrasi Wajib Pilihan Pendidikan. Kesehatan. PU dan Penataan Ruang. Perum Rakyat dan Kawasan Permukiman. Tramtibum dan Linmas. Sosial. Yan Dasar Non Yan Dasar Tenaga kerja Lingkungan Hidup Perhubungan Dst… Tramtibum Bencana Kebakaran SPM
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PENGUATAN PERAN KECAMATAN Dibentuk dengan Perda kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan Mendagri Kewenangan atributif camat tidak hanya kewenangan koordinasi dan mendapatkan kewenangan delegatif dari bupati/walikota; Camat diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum PENGUATAN PERAN KECAMATAN
KEWENANGAN KEPALA DESA (UU Nomor 6 Tahun 2014) Pasal 68 ayat (1) bagian e Masyarakat desa berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa”, dan ayat (2) bagian c : “Masyarakat desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa”. Pasal 26 ayat (2) Kepala Desa berwenang sebagaimana disebutkan dalam bagian: a. Membina kehidupan masyarakat desa; b. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; c. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
KEGIATAN TRANTIB LINMAS (PP Nomor 16 Tahun 2018) Pasal 11 Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan : deteksi dan cegah dini; pembinaan dan penyuluhan; patroli; pengamanan; pengawalan; penertiban; dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
KEGIATAN TRANTIB LINMAS (PP Nomor 16 Tahun 2018) Pasal 13 Ayat (1) Pelindungan masyarakat antara lain dilakukan melalui pembantuan pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran, pembantuan keamanan masyarakat, dan pembantuan kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI TRANTIBLINMAS DESA (PERMENDAGRI 84 TH 2015 Pasal 9 ayat 3) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa
FUNGSI TRANTIBLINMAS DESA (PERMENDAGRI 84 TH 2015 Pasal 10 ayat 3) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
PELAKSANAAN TRANTIBLINMAS DESA PERATURAN BUPATI TERKAIT Kewenangan SATLINMAS DESA TRANTIBLINMAS MENDESAK DITANGANI Asusila Premanisme Napza (Narkoba) Bencana Pelanggaran Perdes dan Perkades SINERGI DG AKTOR LAIN (MIS: SATPOL PP KAB/KOTA) KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN PENDAPATAN KETIMPANGAN WILAYAH PEMBANGUNAN Isu Strategis Pembangunan Desa
PERSYARATAN SEBUAH PROGRAM DAN KEGIATAN DAPAT DIDANAI APBDES (PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016) PERBUP/WALI TTG DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (ps.22 (4)) PERDES KEWENANGAN DESA (ps.23(1)) KEWENANGAN RPJMDES/RKPDES APBDES Prioritas Pemb. desa yg diputuskan dalam MUSDES PELAYANAN MASY DIBIDANG TRANTIBUMLINMAS TRANTIBUMLINMAS
PERSYARATAN SEBUAH PROGRAM DAN KEGIATAN DAPAT DIDANAI APBDES (PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016) PERBUP/WALI TTG DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (ps.22 (4)) 01 PERDES KEWENANGAN DESA (ps.23(1)) 02 KEWENANGAN 03 RPJMDES/RKPDES (Prioritas Pemb. desa yg diputuskan dalam MUSDES) 04 APBDES 05 PELAYANAN MASY 06 DIBIDANG 07 TRANTIBUMLINMAS
BIDANG PERMENDAGRI 20/2018 ttg PENG. KEUDES PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMBINAAN KEMASYARAKAT AN DESA; PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Sub Bidang: Sub Bidang: Sub Bidang: Sub Bidang: Sub Bidang: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; kawasan permukiman; kehutanan dan lingkungan hidup; perhubungan, komunikasi dan informatika; energi dan sumber daya mineral; dan pariwisata; penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; sarana dan prasarana pemerintahan Desa; administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; pertanahan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; kebudayaan dan kegamaan; kepemudaan dan olah raga kelembagaan masyarakat kelautan dan perikanan; pertanian dan peternakan; peningkatan kapasitas aparatur Desa; pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; dukungan penanaman modal perdagangan dan perindustrian penanggulan gan bencana; keadaan darurat; keadaan mendesak.
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN,KETERTIBAN, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT KEBUDAYAAN DAN KEGAMAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KELEMBAGAAN MASYARAKAT Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat* Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningk atan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Pembinaan PKK Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* KEGIATAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Pening katan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga*
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA KELEMBAGAAN (PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT PERLU DI PERKUAT KELEMBAGAANNYA) PERSONIL ( PENGAKUAN SDM BAGI PELAKSANA SATLINMAS DI DESA) KINERJA ( YANG TELAH BERJALAN PERLU DI KUATKAN DENGAN PENINGKATAN KAPASITAS)
PENYEMPURNAAN POLA DAN MODEL PEMBINAAN DAN FASILITASI TRANTIB DAN LINMAS KE DEPAN 01 Organisasi Satlinmas Desa 02 Pola tugas pelaksanaan trantib linmas Desa 03 Membantu penegakkan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP Pemberdayaan anggota Satlinmas dalam rangka meningkatkan peran dan eksistensi anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas 04 Pemenuhan Hak dan Biaya operasional dalam pelaksanaan tugas Satlinmas Desa 05 Pemberdayaan dan Pembinaan dalam pelaksanaan Trantiblinmas sampai ke tingkat Desa 06
SEKIAN DAN TERIMA KASIH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKIAN DAN TERIMA KASIH