PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI Referensi : PMK No.108/PMK.04/2008 PMK No. 09/PMK.04/2009 PMK No.159/PMK.04/2009 PMK No.15/PMK.04/2015 P-18/BC/2008 P-29/BC/2009 P-48/BC/2009 P-40/BC/2009 P-43/BC/2010 P-48/BC/2011 PER-24/BC/2015 Tidak Berlaku PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PC HASIL TEMBAKAU PERATURAN DJBC No PER-24/BC/2015
Referensi POKOK: PMK No.108/PMK.04/2008 Semua lampiran tidak berlaku PMK No.159/PMK.04/2009 Lampiran 3 dan 4 PMK No.15/PMK.04/2015 Lampiran 1 dan 2 PER-24/BC/2015
Mekanisme Penyediaan PC HT Penetapan Tarif Cukai HT P3C CK-1
PENYEDIAAN PITA CUKAI HT P3C Persyaratan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Pengusaha Pabrik atau Importir harus telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam kondisi dibekukan Tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi denda yg belum dibayar s.d. tanggal jatuh tempo Telah melunasi biaya pengganti penyediaan PC dalam waktu yg ditetapkan Tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja DJBC,
LOKASI PENYEDIAAN PC HT Dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 dalam 12 bulan terakhir, November tahun sebelumnya sampai Oktober tahun berjalan lebih dari 250.000 lembar Dan Pita Cukai khusus Importir HT Dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 dalam 12 bulan terakhir, November tahun sebelumnya sampai Oktober tahun berjalan , sampai dengan 250.000 lembar Pengusaha dimaksud pd butir 2 atas permintaan ybs dapat disediakan di KPDJBC disediakan di KP DJBC disediakan di KPPBC di KP DJBC
PENGAJUAN P3C Pengusaha Wajib Mengajukan P3C Melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai Bentuk P3C Menggunakan Format Standar P3C hanya dapat diajukan satu kali setiap bulannya Pengecualian : NPPBKC BARU DIPEROLEH ATAU DIAKTIFKAN KEMBALI SETELAH PEMBEKUANNYA DICABUT PENGUSAHA MENGALAMI KENAIKAN GOLONGAN UNTUK KEBUTUHAN PC BULAN JANUARI TAHUN BERIKUTNYA PERUBAHAN DESAIN PITA CUKAI TERDAPAT KEBIJAKAN BARU TTG TARIF ATAU HJE
PENYAMPAIAN P3C Kepala Kantor meneruskan P3C HT yg disampaikan oleh Pengusaha HT ke KPDJBC dalam bentuk : Data ektronik dalam hal Kantor BC telah menerapakan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) Tulisan di atas formulir dalam hal Kantor BC tidak menerapkan SAC-S P3C Pengajuan Awal Diajukan Untuk Kebutuhan 1 (Satu) Bulan Berikutnya mulai Tanggal 1 (Satu) Sampai dengan Tanggal 10 (Sepuluh) Untuk Kantor yang tidak menerapkan SAC-S, P3C disampaikan ke KPDJBC paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima
BATASAN PENGAJUAN P3C Paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah PC yg dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golongan Pengusaha Pabrik Dalam hal rata-rata bulanan jumlah PC yg dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C tidak tersedia, jumlah pita cukai yg dapat diajukan disesuaikan dengan kebutuhan perbulan dengan memperhatikan batasan produksi golongan Pengusaha Pabrik (Jika ada) Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).
CONTOH P3C
PENGAJUAN P3CT Dalam hal PC yg telah disediakan berdasarkan P3C tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3CT untuk setiap jenis pita cukai yang telah diajukan dengan 3C awal P3CT diajukan kepada Kantor BC paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1 Pengecualian batas waktu tsb diberikan kepada: Untuk kebutihan PC bulan Januari; atau Pergantian desain pita cukai Terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE P3CT hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
JUMLAH P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik Dalam hal importir hasil tembakau, pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk periode yang sama Dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C dan P3CT belum mencukupi, pengusaha dapat mengajukan P3CT Izin Kepala Kantor melalui Kantor Pelayanan
PENGAJUAN P3CT IZIN Kepala Kantor Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3CT Izin Kepala Kantor ke Kantor Pusat paling lambat pada tgl 25 bulan pengajuan CK-1 Kepala Kantor melakukan penelitian dan hasilnya adalah Rekomendasi mengenai layak/tidaknya permohonan P3CT Izin Kepala Kantor. Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar.
Penelitian Kepala Kantor thd Pengajuan P3CT Izin Kepala Kantor, mencakup : eksistensi perusahaan terkait persyaratan perizinan yang meliputi: denah pabrik hasil tembakau dan alamat lokasi pabrik hasil tembakau; kapasitas produksi, jumlah alat produksi dan jumlah karyawan; dan pembukuan/pencatatan serta pelaporan produksi hasil tembakau sesuai ketentuan. Sekurang-kurangnya memuat : Hasil Penelitian Kepala Kantor Sisa persediaan PC yang belum direalisasikan dengan CK-1 D ata rata-rata CK-1 selama 6 bulan terakhir, untuk masing-masing jenis HT Pendapat Kepala Kantor Ta rata REKOMENDASI
CONTOH Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ”PR. Gedung Ragam” adalah produsen rokok jenis SKM, Gol. II, Seri PC yang biasa digunakan adalah seri III, Berikut adalah data-data Penyediaan dan Pemesanan PC untuk perusahaan tersebut NOV DES JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL P3C 1000 - 660 1.160 1500 1.740 1.420 P3CT 500 330 580 P3CT I KK 2000 CK-1 3.130 1.020 1.700 1.540 Stock PC di DJBC 500+ 2.990 360+660 40+ 1.500 P3C = 100% X 1/3 (REALISASI CK-1 selama 3 BLN TERAKHIR) = 100% X 1/3 (1000 + 1000 +0) = 663,333 660 LBR (harus dalam kelipatan 10 lembar)
P3C Tambahan
P3CT Izin Direktur Jenderal
PEMESANAN PITA CUKAI HT
MEKANISME PEMESANAN PC HT Pejabat Penerima Dok. CK-1 Rangkap-4 KPPBC tidak Nota Penolakan Ya SAC Sentralisasi Tanda Terima Rekam Penelitian CK-1 Lbr 3 Kasi Pabean dan Cukai Pengusaha/Importir Penelitian Administrasi Nota Pembatalan Kasi Perbendaharaan CK-1 + SSPCP KP-DJBC CK-1 + Jaminan Setuju Pengeluaran PC Kasubdit PC/Kasi PC CK-1 Lbr-3
Diminta pada tanggal 1 Maret 2000 Diisi oleh KPPBC Nomor : Tanggal : Kode Kantor : CK-1 PEMESANAN PITA CUKAI Lembar : Asli/Kedua/Ketiga Nama Pengusaha/Importir : Bambang Gentolet Alamat Pabrik : Jl. Ahmad Yani, Kudus Nama Pengusaha : PT. DJAKUN NPPBKC : 0603.1.3.0433 Yang Diberi Kuasa : Santoso B.S. Cara Pembayaran : Tunai / Kredit *) Jenis Hasil Tembakau : Sigaret Kretek Tangan Tarif Cukai Advalorum : - % 9. Warna Pita Cukai : Abu-Abu 10. Jumlah cukai Adv. : K S K T A B Seri Merek Isi/ Bks HJE (Rp) Lembar Jumlah HJE Lbr x HE X Seri Jumlah Cukai Jml HE X % Tarif 1 2 3 4 5 6 7 III DJAKUN COKLAT 12 12 4.450 1.000 667.500.000 - Jumlah Total 11. Jumlah Cukai Spesifik (Rp x batang/gram*) : Rp. 95 X 1.800.000 12. Dikurangi pengembalian cukai sesuai CK....Nomor..........Tgl.................... = Rp. 171.000.000 = Rp. - Jumlah Cukai yan g seharusnya dibayar = Rp. 13. Pungutan Negara Lainnya : PPN : 8,4% X Rp.667.500.000,- = Rp. 56.070.000,- PNBP : Rp. 30.000,- : .......................................................................................... 171.000.000 = Rp. Jumlah Pungutan Negara Lainnya yang seharusnya dibayar 56.100.000 14. Catatan petugas Nomor ................................. Diserahkan Pita Cukai Tanggal .............................. Petugas Bea dan Cukai Setuju Dilayani Pejabat BC Diminta pada tanggal 1 Maret 2000 PENGUSAHA/IMPORTIR
PENGUSAHA/IMPORTIR/KUASA Kolom untuk Bendaharawan Bendaharawan DJBC di ........................................................................................................................................................................................ Menerangkan bahwa Perusahaan/Importir di ....................................................................................................................................................... Dokumen pemasaran pita cukai Nomor ........................................ Tanggal ........................................................................................................ Jumlah cukai Rp. ....................................( ............................................................................................................................................................ ..............................................................................................................................................................................................................................) Pelunasan cukai secara tunai. Dengan SSBC Nomor ........................................................ Tanggal ................................................................................................................... 6. Pelunasan cukai secara kredit. KEP. DJBC No. KEP-328/BC.5/2009 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2009 No. 328 22.09.99 Rp. 36.888.759.200,00 – DIPAKAI Rp. 2.661.120.000,00 (CK. 1 TGL 1 Nopember 2009) – SISA RP. ……….. 7. Dibukukan dalam Buku Rekening Kredit ; Jilid III Folio 15, Pos 2 8. Penundaan Pembayaran berakhir tanggal 01.06.2000. Di .........................................., tanggal .............................. Bendaharawan DJBC (.......................................................) NIP. ................................................ II Tanda Terima Pita Cukai Nama Penerima Pita Cukai : .................................................................................................................................................................... Alamat Penerima Pita Cukai : .................................................................................................................................................................... Kuasa dari : .................................................................................................................................................................... Pada hari ini telah menerima Pita Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan CK ........................................... Nomor ................................................ Tanggal ............................................ Di .........................................., tanggal .............................. PENGUSAHA/IMPORTIR/KUASA (.......................................................) III Penyerahan Pita Cukai Diberitahukan kepada Bendaharawan DJBC di .............................................................................................................................................................. Bahwa Pita Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan CK ... Nomor ................................................................................................................ Tanggal ..................................................................... Telah diserahkan pada tanggal .................................................................................................... Di .........................................., tanggal .............................. PENGURUS PITA CUKAI (.......................................................) NIP ...............................................
Diminta pada tanggal 1 Maret 2000 Diisi oleh KPPBC Nomor : Tanggal : Kode Kantor : CK-1 PEMESANAN PITA CUKAI Lembar : Asli/Kedua/Ketiga Nama Pengusaha/Importir : Bambang Gentolet Alamat Pabrik : Jl. Ahmad Yani, Kudus Nama Pengusaha : PT. DJAKUN NPPBKC : 0603.1.3.0433 Yang Diberi Kuasa : Santoso B.S. Cara Pembayaran : Tunai / Kredit *) Jenis Hasil Tembakau : Sigaret Kretek Tangan Tarif Cukai Advalorum : - % 9. Warna Pita Cukai : Abu-Abu 10. Jumlah cukai Adv. : K S K T A B Seri Merek Isi/ Bks HJE (Rp) Lembar Jumlah HJE Lbr x HE X Seri Jumlah Cukai Jml HE X % Tarif 1 2 3 4 5 6 7 III DJAKUN COKLAT 12 12 4.450 1.000 667.500.000 - Jumlah Total 11. Jumlah Cukai Spesifik (Rp x batang/gram*) : Rp. 95 X 1.800.000 12. Dikurangi pengembalian cukai sesuai CK....Nomor..........Tgl.................... = Rp. 171.000.000 = Rp. - Jumlah Cukai yan g seharusnya dibayar = Rp. 13. Pungutan Negara Lainnya : PPN : 8,4% X Rp.667.500.000,- = Rp. 56.070.000,- PNBP : Rp. 30.000,- : .......................................................................................... 171.000.000 = Rp. Jumlah Pungutan Negara Lainnya yang seharusnya dibayar 56.100.000 14. Catatan petugas Nomor ................................. Diserahkan Pita Cukai Tanggal .............................. Petugas Bea dan Cukai Setuju Dilayani Pejabat BC Diminta pada tanggal 1 Maret 2000 PENGUSAHA/IMPORTIR
PENGUSAHA/IMPORTIR/KUASA Kolom untuk Bendaharawan Bendaharawan DJBC di ........................................................................................................................................................................................ Menerangkan bahwa Perusahaan/Importir di ....................................................................................................................................................... Dokumen pemasaran pita cukai Nomor ........................................ Tanggal ........................................................................................................ Jumlah cukai Rp. ....................................( ............................................................................................................................................................ ..............................................................................................................................................................................................................................) Pelunasan cukai secara tunai. Dengan SSBC Nomor ........................................................ Tanggal ................................................................................................................... 6. Pelunasan cukai secara kredit. KEP. DJBC No. KEP-328/BC.5/2009 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2009 No. 328 22.09.99 Rp. 36.888.759.200,00 – DIPAKAI Rp. 2.661.120.000,00 (CK. 1 TGL 1 Nopember 2009) – SISA RP. ……….. 7. Dibukukan dalam Buku Rekening Kredit ; Jilid III Folio 15, Pos 2 8. Penundaan Pembayaran berakhir tanggal 01.06.2000. Di .........................................., tanggal .............................. Bendaharawan DJBC (.......................................................) NIP. ................................................ II Tanda Terima Pita Cukai Nama Penerima Pita Cukai : .................................................................................................................................................................... Alamat Penerima Pita Cukai : .................................................................................................................................................................... Kuasa dari : .................................................................................................................................................................... Pada hari ini telah menerima Pita Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan CK ........................................... Nomor ................................................ Tanggal ............................................ Di .........................................., tanggal .............................. PENGUSAHA/IMPORTIR/KUASA (.......................................................) III Penyerahan Pita Cukai Diberitahukan kepada Bendaharawan DJBC di .............................................................................................................................................................. Bahwa Pita Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan CK ... Nomor ................................................................................................................ Tanggal ..................................................................... Telah diserahkan pada tanggal .................................................................................................... Di .........................................., tanggal .............................. PENGURUS PITA CUKAI (.......................................................) NIP ...............................................
Pencacahan atas pita cukai yang belum direalisikan dengan ck-1 Pencacahan pita cukai dilakukan paling lama 30 (enam puluh) hari dan dibuatkan Berita Acara Pencacahan oleh: Kepala Kantor atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pelayanan; dan Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat. Sisa pita cukai di Kantor Pelayanan dan Berita Acara Pencacahan, dikembalikan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pencacahan.
Biaya pengganti penyediaan pita cukai Pengusaha yg telah mengajukan P3C, P3CT, dan/atau P3CT Izin DJBC yg tidak menyelesaikan seluruhnya dgn CK-1 karena pita cukainya sudah tidak dapat digunakan lagi, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai Besarnya untuk tiap-tiap keping PC, sbb : Seri I : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah); Seri II : Rp 40,00 (empat puluh rupiah); Seri III : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). Pita cukai MMEA : Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah) Pengecualian Biaya pengganti Adanya kenaikan HJE, karena Harga Transaksi Pasar melebihi HJE; Karena kesalahan tulis, hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat BC.
Tata cara pengenaan biaya pengganti Kepala KPPBC menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada Pengusaha ; Dalam hal PC disediakan di KP DJBC, Direktur Cukai memberitahukan kpd Kepala KPPBC untuk menerbitkan SPPBP kpd Pengusaha ; Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai dan Pajak/PPNDN (SSCP) sebagai Penerimaan Cukai Lainnya dgn Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411519 Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP ; Bila melebihi jangka waktu tsb, pemesanan CK-1 berikutnya tidak dilayani ; Bentuk SPPBP sesuai format standar
CONTOH SPBP
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MMEA CK-1A PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MMEA P3C
Mekanisme Penyediaan dan Pemesanan PC MMEA Dir. Cukai KPDJBC Permohonan Penetapan Tarif MMEA KPPBC / KPU 1 HJE dicatatdan diteruskan ke KP-DJBC PENELITIAN 2 3 P3C 5 6 DPPC OBC 4 CK-1A 8 9 7 Pita Cukai
LOKASI PENYEDIAAN PC MMEA Pita Cukai MMEA untuk Pengusaha pabrik Pita Cukai MMEA untuk importir Pita Cukai untuk pengusaha pabrik dapat disediakan di Kantor Pusat, atas permohonan Prngusaha yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuanan keluar disediakan di KPPBC disediakan di KP di KP DJBC
PENGAJUAN P3C MMEA Pengecualian : Pengusaha Wajib Mengajukan P3C MMEA Melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai P3C Pengajuan Awal Diajukan Mulai Tanggal 1 (Satu) Sampai Dengan Tanggal 10 (Sepuluh) Untuk Kebutuhan 1 (Satu) Bulan Berikutnya Bentuk P3C MMEA Menggunakan Format Standar P3C hanya dapat diajukan satu kali setiap bulannya Pengecualian : NPPBKC BARU DIPEROLEH ATAU DIAKTIFKAN KEMBALI SETELAH PEMBEKUANNYA DICABUT UNTUK KEBUTUHAN PC MMEA BULAN JANUARI TAHUN BERIKUTNYA TERDAPAT KEBIJAKAN BARU TTG TARIF ATAU HJE
PENGAJUAN P3C MMEA TAMBAHAN Apabila jumlah P3C MMEA yg diajukan masih kurang, Pengusaha dapat mengajukan P3CT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada tgl 25 bulan pengajuan CK-1A, melalui Kepala Kantor Kepala Kantor melakukan penelitian dan hasilnya adalah Rekomendasi mengenai layak/tidaknya permohonan P3C Tambahan. Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar. Pembulatan dalam jumlah 10 lembar dilakukan ke bawah.
Penelitian Kepala Kantor thd Pengajuan P3C T Tambahan, mencakup : Alasan Pengajuan P3C MMEA Tambahan Data BKC MMEA yang selesai dibuat (CK-4) Data Mutasi BKC MMEA (CK-5) Data Stock Pita Cukai yang dimiliki Pengusaha Sekurang-kurangnya memuat : Hasil Penelitian Kepala Kantor Sisa persediaan PC yang belum direalisasikan dengan CK-1A D ata rata-rata CK-1A selama 6 bulan terakhir, untuk masing-masing jenis HT Pendapat Kepala Kantor Ta rata REKOMENDASI
PEMESANAN PC MMEA (CK-1A) Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai. Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor Pusat atau Kantor. KECUALI : NPPBKC dalam keadaan dibekukan; Memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan; diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai berdasarkan adanya bukti awal.
CONTOH CK-1A
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU & MMEA PERATURAN DJBC No P-46/BC/2010
UKURAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU SERI I SERI II SERI III ukuran 0,8 cm X 11.4 cm ukuran 1.3 cm X 17.5 cm ukuran 1.9 cm X 4.5 cm Isi per lembar 120 Keping Isi per lembar 56 Keping Isi per lembar 150 Keping
WARNA PC HASIL TEMBAKAU 2013 Setiap tahun warna PC Hasil tembakau dilakukan perubahan GOLONGAN I Jenis HT : SKM, SPM, SKT, SPT SKTF, dan SPTF Warna Merah Dominan dikombinasi warna Ungu Warna Coklat Dominan dikombinasi warna Hijau Warna Hijau Dominan dikombinasi warna Jingga Warna Biru Dominan dikombinasi warna Jingga Warna Ungu Dominan dikombinasi warna Merah GOLONGAN II Jenis HT : SKM, SPM, SKT, SPT SKTF, dan SPTF GOLONGAN III Jenis HT : SKT dan SPT TANPA GOLONGAN Jenis HT : TIS, KLB, KLM, CRT dan HPTL TANPA GOLONGAN Jenis HT yang Diimpor
Fitur Pengaman pada Pita Cukai Hasil Tembakau 2013 Warna dasar kebiruan UV Dull / tidak memendar Water Mark / Tanda Air + Teks bcRI Visible Fibers / Serat Kasat Mata ,(merah) Invisible tricolor (jingga-Hijau-Biru) Solvent sensitive Diaplikasikan pada : Kertas Sekuriti Berteknologi Tinggi Mudah diidentifikasi (Holo Reader) Tidak bisa dicopy Memiliki sistem pengaman overt dan covert Memiliki multy level security features Teknologi yang dapat dikembangkan terus menerus Hologram Sekuriti Cetakan Sekuriti Desain Sekuriti Tinta Sekuriti
Fitur – Fitur Sekuriti pada Kertas Pita Cukai Tahun 2010 UV DULL Water Mark (Tanda Air) Kertas Umum (HVS) Kertas Pita Cukai Ketika kertas diterawang, terlihat pola terang dan gelap dengan bentuk segi lima. Kertas tidak memendar di bawah sinar lampu Ultra Violet.
Fitur – Fitur Sekuriti Atensi: Contoh pita cukai 2010 Invisible Tricolour Fibers Pada permukaan kertas tampak serat – serat (fibers) dimana setiap fiber terdiri dari 3 warna, yaitu merah, kuning dan biru. Atensi PC 2013: jingga-hijau-biru
DESAIN & FITUR HOLOGRAM PENGAMAN PC HT TAHUN 2010 SERI I (1) (2) (3) KETERANGAN Ukuran lebar hologram 7 mm Warna : Soft Blue Efek 3 Dimensi di seluruh permukaan hologram Channeling minitext (1)-’BCRI’ & ’Indonesia’ Efek Dinamik (2) Demetalizing (3)-Ornamen & teks RI Invisible Ink 2 warna
FITURE SEKURITI PADA HOLOGRAM PC HASIL TEMBAKAU 2010 SERI II & SERI III (1) (2) (3) (4) KETERANGAN - Ukuran lebar hologram 5 mm Warna : Soft Blue Efek 3 Dimensi di seluruh permukaan hologram Efek Kinetik (1) Channeling minitext (2)-Teks BCRI & Indonesia Efek Dinamik (3) - Demetalizing (4)-Ornamen & teks RI Invisible Ink 2 warna
FITUR & ALAT BANTU IDENTIFIKASI HOLOGRAM Demetalizing Demetalizing teks “RI” & Ornamen yang terlihat rapi dan jelas ALAT LAMPU UV Dengan alat bantu lampu Ultra Violet (UV), akan tampak teks BC & RI warna Kuning serta motif guilloche warna biru
CETAKAN SEKURITI PC Sebagai cetakan sekuriti, pita cukai memiliki fitur pengaman pada : Desain sekuriti : Dibuat menggunakan High Security Design Software Relatif sulit dipalsu atau ditiru dengan software biasa, Hasil pemalsuannya mudah dibedakan dengan aslinya. Desain dimaksud antara lain Raster Image, Relief and Line Modulation, Text and Line Modulation. Tinta Sekuriti : Menggunakan tinta Invisible Fluorescent Ink.
FITUR PENGAMAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU SERI I TAHUN 2010 (ukuran 0.8 cm X 11.4 cm) Tinta akan memendar di bawah sinar UV Raster Image “Logo Bea cukai” Hologram Sekuriti Mikrotext “BEACUKAI”
FITUR PENGAMAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU SERI II TAHUN 2010 (ukuran 1.3 cm X 17.5 cm) Text and Line Modulation Special Raster Distorsion Image Hologram Sekuriti Tinta akan memendar di bawah sinar UV
FITUR PENGAMAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Line-width modulation SERI III TAHUN 2010 (ukuran 1.9 cm X 4.5 cm) Tinta akan memendar di bawah sinar UV Text and Line Modulation Relief and Line-width modulation Hologram Sekuriti
SEKURITI TINTA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN 2010 Invisible Fluorescent Ink Dibawah sinar lampu biasa Tinta Memendar Dibawah sinar lampu Ultra Violet
PERSONALISASI PC HASIL TEMBAKAU Merupakan Identitas khusus berupa penambahan karakter huruf dan angka yang secara umum diambil dari Nama Pabrik. Diberlakukan khusus untuk Pengusaha : Gol II (SKM, SPM, SKTF, SPTF) dan juga Gol II & III (SKT, SPT) Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi pada saat Kantor menerbitkan NPPBKC Pengusaha Pabrik HT atau pada saat pengajuan P3C pertama kali (dalam hal Kantor belum memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi). Personalisasi PC HT terdiri dari: 8 (delapan) karakter huruf dan/atau angka yang menunjukkan identitas nama pabrik; dan 2 (dua) karakter angka, menunjukkan nomor urutan pabrik dengan karakter huruf dan/atau angka yang sama dalam database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
JUMLAH KATA DARI NAMA PABRIK RUMUS PERSONALISASI JUMLAH KATA DARI NAMA PABRIK RUMUS 1 Kata atau Lebih namun Kurang Dari 8 Huruf Kekurangan diisi Dengan Simbol “>” 1 Kata (8+XX) 8 Huruf Pertama + 2 Karakter Angka 2 Kata (4 + 4 + XX) 4 Huruf Pertama Kata Pertama + 4 Huruf Pertama Kata Kedua + 2 Karakter Angka 3 Kata (3 + 3 + 2 + XX) 3 Huruf Pertama Kata Pertama + 3 Huruf Pertama Kata Kedua + 2 Huruf Pertama Kata Kedua + 2 Karakter Angka 4 Kata (2 + 2 + 2 + 2 + XX) 2 Huruf Pertama Kata Pertama, Kedua, Ketiga Dan Keempat + 2 Karakter Angka 5 Kata atau Lebih (2 + 2 + 2 + 1 + 1 + XX) 2 Huruf Pertama Kata Pertama, Kedua dan Ketiga, serta satu huruf pertama Kata Keempat dan Kelima Dan Keempat + 2 Karakter Angka
Rumus Tambahan Dalam hal terdapat jumlah Karakter dalam salah satu Kata kurang dari Ketentuan yang seharusnya, maka atas Kekurangannya diisi dengan Karakter “>”; Karakter angka yang mengisi digit ke-9 dan ke-10, Dimulai dari angka 01 sampai dengan 99, sesuai DATA BASE DJBC (jika Terdapat Personalisasi Yang Sama) Dalam hal nama Pabrik memiliki karakter khusus, maka tanda baca atau karakter khusus tersebut tidak dicantumkan dalam Personalisasi
CONTOH : DAUNJATI, PR. DAUNJATI00 123# ALAM, CV. 123>ALAM00 BINTANG PARIPURNA, PR. BINTPARI00 BINTANG PARI, PR. BINTPARI01 CITARASA KHAS INDONESIA ABADI SENTOSA, PR. CIKHINAS00 W&J BERSAUDARA, PT. WJ>>BERS00
UKURAN DAN WARNA PITA CUKAI MMEA MMEA YANG DIIMPOR UNTUK DIPAKAI DI INDONESIA Tahun 2012 Unguu dominan kombinasi Biru Gol. A Abu-abu dominan kombinasi merah Gol. C Coklat dominan kombinasi jingga Gol. B UKURAN : 1,5 X 7 CM Tersedia Dalam Satu Seri saja Per Lembar @ 60 Keping
Biru dominan dikombinasi warna Merah PC MMEA YANG DIBUAT DI INDONESIA TH. 2012 Tersedia Dalam Satu Seri saja Per Lembar @ 60 Keping UKURAN : 1,5 X 7 CM Biru dominan dikombinasi warna Merah GOL. B (Kadar >5% s.d. 20%) GOL. C (Kadar > 20%) Hijau dominan dikombinasi warna jingga