Kedaulatan
Teori Kedaulatan Dalam ilmu hokum dikenal 5 teori tentang kedaulatan (kekuasaan): Kedaulatan Tuhan Kedaulatan Raja Kedaulatan Negara Kedaulatan Hukum Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Tuhan Ajaran ini menganggap bahwa Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara. Kedaulatan Tuhan ini dalam praktek dapat menjelma dalam hokum yang harus dipatuhi oleh kepala Negara atau dapat pula menjelma dalam kekuasaan Raja sebagai kepala Negara yang mengklaim wewenang untuk menetapkan hokum atas nama Tuhan
Kedaulatan Raja Kedaulatan Raja memandang bahwa rajalah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Pandangan seperti ini muncul terutama setelah periode sekularisasi Negara dan hokum di Eropa
Kedaulatan Negara Merupakan reaksi atas kesewenangan raja yang muncul bersamaan dengan timbulnya konsep Negara bangsa dalam pengalaman sejarah di eropa. Masing-masing kerajaan di eropa melepaskan diri dari ikatan Negara duniayang diperintah oleh raja yang sekaligus memegang kekuasaan sebagai kepala gereja.
Kedaulatan Hukum Negara itu sesungguhnya tidak memegang kedaulatan. Sumber kekuasaan tertinggi adalah hokum dan setiap kepala Negara harus tunduk kepada hukum
Kedaulatan Rakyat Kedaulatan Rakyat menganggap bahwa sesunggunya yang berdaulat dalam setiap Negara itu adalah rakyat. Kehendak rakyatlah yang merupakan sumber kekuasaan setiap pemerintah
Kelima teorikedaulatan itu, disatu pihak merupakan aksi-reaksi dalam praktek, tetapi dipihak lain menggambarkan pula perbedaan pemikiran mengenai konsep kenegaraan dalam sejarah. Sebagai teori, tidak satupun dari kelima ajaran tersebut yang dapat dikatakan paling modern. Konsep kedaulatan hokum dan kedaulatan rakyat sudah muncul sejak jaman romawi dan yunani kuno. Kedaulatan rakyat tumbuh dalam tradisi Romawi. Sementara kedaulatan hokum tumbuh dari tradisi Yunani Kuno. Menurut penelitian J. Peaslee tahun 1950, 90% Negara di dunia menegaskan dalam konstitusinya sebagai Negara yang berkedaulatan rayat
Ajaran Kedaulatan dalam UUD 1945 Kedaulatan Tuhan (alenia ke 3 Pemb. UUD) Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD) Kedaulatan Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD) Ismail Suny:Kedaulatan Tuhan – Kedaulatan Rakyat – kedaulatan Hukum
Demokrasi atau Otoriter Faktor Ekonomi Friedman: Kebebasan politik berhubungan erat dengan kebebasan ekonomi. Demokrasi, adalah hasil dari perkembangan pasar bebas yang dijalakan oleh sistem kapitalis. Dengan demikian, sistem politik demokrasi diperoleh dengan pengembangan lembaga-lembaga ekonomi yang kapitalis
Faktor sosial yaitu kombinasi dan interaksi dari kekuatan-kekauatan sosial yang ada di masyarakat, yang berpengaruh bagi terbentuknya sebuah rejim politik tertentu. Adanya mobilisasi rakyat jelata, adanya kekuatan kelas menengah yang berkompromi dg klas buruh, serta adanya perpecahan dalam kelompok klas penguasa.
Faktor Budaya yaitu semua yang ada hub.dg ide-ide atau nilai-nilai yang dihayati oleh seseorang atau sebuah masyarakat dalam pikirannya. Nilai atau ide itu datang dari masa lalu berupa tradisi atau kebiasaan Nilai atau ide itu baru diciptakan sekarang. Indonesia tidak demokratis karena feodal.