BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2014 TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH B3
OUTLINE PRESENTASI : Pengumpulan Limbah B3 Non B3 Pengurangan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 1 2 3 Pengumpulan Limbah B3 Pemanfaatan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Dumping Limbah B3 Penetapan Limbah B3 Pengecualian Limbah B3 Notifikasi Ekspor Limbah B3 Rekomendasi Impor Limbah 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Non B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 …… (1) Pasal 1 Angka 11 : Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 : Pasal 1 Angka 11 : Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi : pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Pasal 5 Ayat (1) : Dalam hal terdapat limbah di luar daftar limbah B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, Menteri wajib untuk mengidentifikasi limbah. Peraturan Pemerintah yang melakukan uji karakteristik Pasal 9 ayat (2) : Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Menteri menetapkan kategori 1 atau kategori 2. limbah sebagai limbah B3 Pasal 191 : Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 berdasarkan PP ini.
PENGELOLAAN LIMBAH B3 …… (2) Pasal 195 ayat (1) huruf a : Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Pasal 195 ayat (1) huruf a : Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli : limbah B3 menetapkan pengecualian dari Pengelolaan limbah B3 terhadap Limbah B3 Pasal 74 ayat 1 : Dalam hal Setiap Orang melakukan sendiri Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik. yang menghasilkan Limbah B3 tidak yang dihasilkannya: mampu a. Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3; atau b. Dapat melakukan Ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya. Pasal 75 : Tatacara Ekspor Pasal 123 ayat 1: Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan melakukan sendiri PPengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya: a. Pengolahan Limbah 83 diserahkan kepada Pengolah Limbah b. Dapat melakukan Ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah 83 tidak mampu B3; atau Pasal 124 : Tatacara Ekspor Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel. Peraturan Presiden Nomor : 47 tahun 2005 tentang Ratifikasi Ban Amendement.
PENGURANGAN LIMBAH B3 PENGURANGAN LIMBAH B3 1 Diatur dalam Pasal 10 s.d. Pasal 11 PP Nomor 101 Tahun 2015 Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui : Substitusi bahan; Modifikasi proses; dan/atau Penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pelaporan kepada Menteri 1 x dalam 6 bulan
2 PENYIMPANAN LIMBAH B3 Diatur dalam Pasal 12 s.d. Pasal 30 PP Nomor 101 Tahun 2015 Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3. DILARANG melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilengkapi dengan IZIN pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/walikota.
FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 FASILITAS TEMPAT PENYIMPANAN LIMBAH B3 NO FASILITAS LIMBAH B3 YANG DAPAT DISIMPAN KATEGORI 1 KATEGORI 2 SUMBER TIDAK SPESIFIK SPESIFIK UMUM SPESIFIK KHUSUS 1 bangunan 2 tangki dan/atau kontainer 3 silo 4 penumpukan limbah (waste pile) 5 waste impoundment 6 bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
CONTOH SISTEM SIRKULASI UDARA DALAM RUANG BANGUNAN PENYIMPANAN LIMBAH B3
Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang: terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan; mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan atau pengangkutan; dan berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak. Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3. Label Limbah B3 paling sedikit meliputi keterangan mengenai: nama Limbah B3; identitas Penghasil Limbah B3; tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan tanggal Pengemasan Limbah B3.
SILO
GAMBAR FASILITAS CONTOH 1 : PENIRISAN (DRIP PAD) Papan penirisan Produk kayu telah diberi larutan pengawet Pembatas Sistem pengumpul cairan 11
C 0 22 :• ONTOH GAMBAR ASILITAS ENYIMPANAN TANGKI 22 :• GAMBAR ASILITAS ENYIMPANAN TANGKI NOTE: CVAoTlAuTmAeN· :ilnside berm Volume dalam tanggul mvionliummuem phlaursusth1e10% 24-hour, 25-yearr sto rrn event. PelapEisxt Penam:1paurrny g CPREONSASM PANG paan SMEELCINTTIOANNGOF ITBAENIRGMGUL Pondasi beton yang diperkuat should be a miinilmum of 100°/a of t!he tank dparrei vcoi pluitmeteiotnanfgrkoirn a Eemksaternall Linel r seoom Pompa & kCeodunta motor pemPipingi TANGKI TANGGUL Reinforced Concrete Tanah dasar ainumnetnut k tor FouncJatiom 12
lindi (leachate) ganda CONTOH 3 : GAMBAR FASILITAS PENYIMPANAN WASTE PILE Liner ganda Sistem pengumpulan dan pengambilan lindi (leachate) ganda Tanggul atau penghalang Penampang Melintang Fasilitas Penumpukan Limbah (waste pile) 13
Impoundment di Permukaan CONTOH 4 : GAMBAR FASILITAS IMPOUNDMENT PENYIMPANAN WASTE Sistem pengumpulan dan pengambilan lindi (leachate) Tanggul atau penghalang Sumur pantau air tanah Liner ganda Penampang Melintang Impoundment di Permukaan 14
SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH 14/2013 TENTANG SIMBOL DAN LABEL kuran simbol (minimal): 0 cm X 10 cm SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH 14/2013 TENTANG SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3 25 cm A B U ALAT ANGKUT 25 cm x 25 cm A WADAH/KEMASAN 1 25 cm 45o Jingga (R=255, G=153, B=83) Merah (R=255, G=0, B=0) Hitam (R=0, G=0, (R=0, G=0, B=0)
SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH 14/2013 TENTANG SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3
CONTOH PEMBERIAN SIMBOL PADA TEMPAT PENYIMPANAN LIMBAH B3 YANG MENYIMPAN LEBIH DARI 1 (SATU) KARAKTERISTIK LIMBAH B3
CONTOH POLA PENYIMPANAN KEMASAN DRUM DI ATAS PALET DENGAN JARAK MINIMUM ANTAR BLOK
PENYIMPANAN KEMASAN LIMBAH B3 DENGAN MENGGUNAKAN RAK Kemasan berisi limbah B3 yang tidak saling cocok harus disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok, dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. Penempatan kemasan harus dengan syarat bahwa tidak ada kemungkinan bagi limbah-limbah tersebut jika akan bak terguling/tumpah tercampur/masuk ke dalam penampungan lain. bagian penyimpanan
WAKTU PENYIMPANAN LIMBAH B3 LIMBAH B3 YANG DISIMPAN WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM) Limbah B3 yang dihasilkan 50 (lima puluh) 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 kilogram per hari atau lebih; dihasilkan Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah (lima puluh) kilogram per hari untuk B3 dihasilkan Limbah B3 kategori 1; Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum; Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak khusus. Limbah B3 dihasilkan Catatan: • Jumlah 50 (lima puluh) kilogram per hari merupakan jumlah kumulatif dari 1 (satu) atau lebih nama limbah B3 • Jika melebihi jangka waktu penyimpanan, lakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan dan/atau penimbunan dan/atau menyerahkan kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Limbah B3 dan tidak memerlukan Izin Pengumpulan Limbah wajib dilakukan oleh dari setiap orang yang menghasilkan limbah B3 bagian penyimpanan Limbah B3 dan tidak memerlukan Izin Pengumpulan Limbah B3. Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya, Pengumpulan Limbah B3 diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3. Penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
Pengumpul limbah B3 DILARANG melakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan PRINSIP-PRINSIP PENGUMPULAN LIMBAH B3 Pengumpul limbah B3 DILARANG melakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3 yang dikumpulkannya sebagaian atau seluruhnya. Pengumpul limbah B3 DILARANG menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pengumpul limbah B3 lainnya. Pengumpul DILARANG melakukan pre-treatment (pengolahan awal) limbah B3 yang dikumpulkannya. Memiliki izin lingkungan.
SKALA PENGUMPULAN LIMBAH B3 KABUPATEN/KOTA; PROVINSI NASIONAL.
PERSYARATAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 PERSYARATAN LOKASI PENGUMPULAN: Lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Merupakan daerah bebas banjir 100 tahunan, atau daerah yang di upayakan melalui rekayasa teknologi sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir dan longsor serta mempunyai sistem drainase yang baik; bumi, dan Mempertimbangkan faktor geologi (aktivitas seismik, gempa aktivitas vulkanik) dan karakteristik tanah (komposisi permeabilitas, potensi erosi) untuk mencegah sedini mungkin kerusakan terhadap fasilitas tempat penyimpanan limbah B3. Luas tanah termasuk untuk bangunan pengumpulan dan fasilita s limbah lainnya wajib disesuaikan dengan jumlah dan/atau kapasitas yang dikumpulkan;
PERSYARATAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 Fasilitas tempat dan/atau bangunan merupakan fasilitas khusus yang harus dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang dengan tata ruang yang tepat sehingga kegiatan pengumpulan dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi lingkungan; Setiap bangunan pengumpulan limbah B3 di rancang khusus hanya untuk 1 (satu) karakteristik limbah, dan di lengkapi dengan bak penampung tumpahan/ceceran limbah yang dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pengangkatannya; Fasilitas pada bangunan pengumpulan harus di lengkapi dengan: peralatan dan sistem pemadam kebakaran; pembangkit listrik cadangan; fasilitas pertolongan pertama; peralatan komunikasi; gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan; pintu darurat dan alarm.
TATA RUANG FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 Fasilitas Pencucian Fasilitas tambahan yang wajib dimiliki dalam melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3, meliputi: Laboratorium Fasilitas Pencucian Fasilitas Bongkar – Muat Kolam Penampungan Darurat Peralatan Penanganan Tumpahan Sarana lain yang harus tersedia peralatan dan sistem pemadam kebakaran; pagar pengaman; pembangkit listrik cadangan; fasilitas pertolongan pertama; peralatan komunikasi; gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan; pintu darurat; alarm.
yang menghasilkan Limbah B3. 4 PEMANFAATAN LIMBAH B3 Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah Pemanfaatan Limbah B3 meliputi: B3. Pemanfaatan Limbah Limbah Limbah Limbah B3 sebagai sebagai sebagai substitusi bahan baku; substitusi sumber energi; bahan baku; dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan Limbah B3 dilakukan dengan mempertimbangkan: ketersediaan teknologi; standar produk apabila hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan baku mutu atau standar lingkungan hidup.
PEMANFAATAN dan PENGOLAHAN Limbah B3. UJI COBA PEMANFAATAN Ketentuan mengenai uji coba hanya berlaku untuk kegiatan PEMANFAATAN dan PENGOLAHAN Limbah B3. Uji 1. coba diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3: sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan sebagai substitusi sumber energi. coba diwajibkan untuk Pengolahan Limbah B3 dengan cara: termal; dan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia. coba pemanfaatan atau pengolahan dilakukan untuk: uji coba 2. Uj i 1. Uji peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan atau Pengolahan Limbah B3.
angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1. 5 PENGANGKUTAN LIMBAH B3 Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1. Pengangkutan Limbah B3 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2. Pengangkutan Limbah B3 wajib memiliki: rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; dan izin Pengangkutan Limbah B3. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 menjadi dasar diterbitkannya Pengangkutan Limbah B3 oleh Menteri Perhubungan. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. izin Copyright from : @skary 2015 presentation
PENGANGKUTAN LIMBAH B3 Pengangkutan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan manifes Pengangkutan Limbah B3 Pengangkut Limbah B3 wajib dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum (PT, Koperasi, Yayasan) tidak termasuk CV, NV, UD. cirinya terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM Dasar Hukum: UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP 74 Tahun 2014; dan PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
3 5 POLA PENGANGKUTAN VS REKOMENDASI & MANIFES REKOMENDASI POLA 1 POLA 2 POLA POLA 4 POLA 3 5 REKOMENDASI 31 MANIFES
LEMBAR DOKUMEN MANIFES LB3
diisi oleh pengirim/penghasil LB3: pengumpul, pemanfaat, pengolah Dokumen Limbah B3 Bagian Pertama: No. 1-12 diisi oleh pengirim/penghasil LB3: pengumpul, pemanfaat, pengolah Bagian Kedua: 13-22 diisi oleh pengangkut LB3 Bagian Ketiga: No. 23-36 diisi oleh penerima LB3: pengumpul, pemanfaat, pengolah LB3 33
DISTRIBUSI MANIFES (DOKUMEN LIMBAH B3) Pengirim KLH LB3 Pengan gkut LB3 Gubernur Peneri ma LB3 1 Putih Kuning 2 Pengirim 3 7 3 Hijau Pengangkut 1 4 Merah Muda KLH 2 5 5 Biru Krem Penerima 4 6 7 Gubernur 6 Ungu
pada setiap lembar manifes Mulai tahun 2013, manifes menggunakan STIKER BARCODE Kementerian Lingkungan Hidup Bagian dari pengawasan, dapat diperoleh di KLH, akan ditetapkan kuota, direncanakan dengan PNBP, ditempelkan pada setiap lembar manifes
DITEMPATKAN ? [saat ini] Manifes Limbah B3 [MANUAL] • Dalam Surat rekomendasi memuat nomor unik [KODE] manifes yang berbeda-beda untuk setiap pengangkut, contoh: JV, BC, AA, XU, dan lain-lain yang dirangkai dengan nomor urut manifes Kementerian Lingkungan Hidup DIMANA BARCODE DITEMPATKAN ? [saat ini] Ditempelkan pada bagian sebelah kiri atas. Ditempelkan pada setiap lembar manifes
PENGOLAHAN LIMBAH B3 yang menghasilkan Limbah B3. Pengolahan Limbah B3 6 PENGOLAHAN LIMBAH B3 Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Dalam hal setiap orang Pengolahan Limbah B3 termal; tidak mampu melakukan sendiri, diserahkan kepada Pengolah Limbah B3. dilakukan dengan cara: stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan ketersediaan teknologi; dan baku mutu atau standar lingkungan. mempertimbangkan: Copyright from : @skary 2015 presentation
LIMBAH B3 STANDAR PELAKSANAAN PENGOLAHAN Standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan dengan cara termal meliputi standar: emisi udara; efisiensi pembakaran dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan per seratus); dan efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa Principle Organic Hazardous Constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan per seratus). Standar efisiensi pembakaran tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan kiln pada industri semen. Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa Principle Organic Hazardous Constituents tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3 dengan karakteristik infeksius. Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa POHCs tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3: berupa Polychlorinated Biphenyls; dan yang berpotensi menghasillkan: Polychlorinated Dibenzofurans; dan Polychlorinated Dibenzo-p-dioxins. 38
NO. LIMBAH B3 PENGHANCURAN DAN PENGHILANGAN STANDAR PELAKSANAAN PENGOLAHAN LIMBAH B3 STANDAR EFISIENSI NO. LIMBAH B3 PENGHANCURAN DAN PENGHILANGAN 1 Polychlorinated Biphenyls > 99,9999% (PCBs) 2 berpotensi menghasilkan > 99,9999% Polychlorinated Dibenzofurans 3 berpotensi menghasilkan > 99,9999% Polychlorinated Dibenzo-p- dioxins 39
dan (PENGATURAN UNTUK LIMBAH MEDIS SAAT INI) INSINERATOR Efisiensi pembakaran > 99,95%; Temperatur pada ruang bakar utama (primary chamber) minimum 800oC (temperatur operasional); Temperatur pada ruang bakar kedua (secondary chamber) minimum 1000oC (temperatur operasional), dengan waktu tinggal minimum 2 (dua) detik; Memiliki alat pengendali pencemaran udara (misal: wet scrubber); Ketinggian cerobong minimum 14 meter dari permukaan tanah; dan Memenuhi baku mutu emisi. Pengolahan limbah sitotoksik (genotoksik) pada temperatur > 1200oC. 40
PENGOLAHAN LIMBAH B3 MENGGUNAKAN INSINERATOR 41
PENGOLAHAN LIMBAH B3 MENGGUNAKAN INSINERATOR Water Scrubber 42 Ruang Bakar 2 Rotary Kiln Ruang Bakar 1 Water Scrubber 42
- - ---- 43
E-MANIFEST SERVER KLHK PENGHASIL LIMBAH B3 ALAT ANGKUT LIMBAH B3 DISAHKAN 44 PENGHASIL LIMBAH B3 ALAT ANGKUT LIMBAH B3 PENGELOLA LIMBAH B3
SISTEM PENGAWASAN PENGANGKUTAN LIMBAH B3 MELALUI GPS TRACKING SATELIT ALAT ANGKUT LIMBAH B3 SERVER JASA TRACKING END USER PROVIDER END USER 45 KLHK
DISTRUBISI JASA PENGELOLAAN LIMBAH B3 YANG RELATIF SEMAKIN MERATA Pengumpulan: 8 Pemanfaatan: 5 Pengumpulan: 2 Pengolahan: 1 Pengangkutan: Pengumpulan: 15 Pemanfaatan: 14 Pengolahan: 4 Pengangkutan: KALBAR Pengumpulan: 1 Pengangkutan: Pengumpulan: 4 Pemanfaatan: 1 Pengangkutan: Pengumpulan: Pemanfaatan: Pengolahan: 2 Pengangkutan: 17 1 Pengangkutan: 1 4 10 4 2S4ULSEL 28 JAMBI Pengumpulan: JATIM SULUT Pengumpulan: 4 Pengangkutan: Pengumpulan: 3 Pemanfaatan: 1 JATENG Pengumpulan: 16 Pemanfaatan: 40 Pengolahan: 1 Pengangkutan: 1 DISTRUBISI JASA PENGELOLAAN LIMBAH B3 YANG RELATIF SEMAKIN MERATA [KHUSUSNYA DI INDONESIA BAGIAN BARAT] TELAH MENURUNKAN BIAYA LIMBAH B3 ~50%. Pengumpulan: 2 Pemanfaatan: 3 Pengangkutan: 1 Pengangkutan: 6 SULTENG Pengumpulan: 1 6 79 SUMBAR Pemanfaatan: 1 Pengangkutan: 46 1 SUMSEL Pengumpulan: 3 Pemanfaatan: 1 Pengangkutan: BALI Pengumpulan: 2 Pengangkutan: 1 1 LAMPUNG JABAR BANTEN JOGJA NTB PENURUNAN BIAYA ANTARA LAIN DARI BIAYA TRANSPORTASI. Pengumpulan: 2 Pemanfaatan: Pengangkutan: Pengumpulan: 14 Pemanfaatan: 25 Pengolahan: 4 Pengangkutan: DKI JAKARTA Pengumpulan: 14 Pemanfaatan: 6 Pengolahan: 6 Pengangkutan: 181 Pengumpulan: 28 Pemanfaatan: 62 Pengolahan: 4 Penimbunan: 1 Pengumpulan: 1 Pemanfaatan: 2 Pengumpulan: Pengangkutan: 2 1 3 Pengangkutan:1 47 49 PETA SEBARAN JASA PENGELOLAAN LIMBAH B3 2011-201
bekas B3 (misal: lampu TL, aki, kemasan B3, limbah elektronik, dll) KOORDINASI DENGAN SEKTOR 1. Pengaturan penarikan kembali produk kedaluwarsa dan/atau kemasan bekas B3 (misal: lampu TL, aki, kemasan B3, limbah elektronik, dll) 2. Pengembangan kawasan industri terpadu 3. Penyimpanan bahan tambang (low grade ore, tailing) untuk penambangan kembali (re-mining) 4. Pemanfaatan Limbah B3 (misal: slag, fly ash, bottom ash, dll) untuk material konstruksi atau road base untuk kegiatan ke-PU-an 5. dll.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 7 PENIMBUNAN LIMBAH B3 1. Penimbunan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. 2. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limbah 3. Penimbunan Limbah B3 dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa: a. penimbusan akhir (Landfill); b. sumur injeksi; c. penempatan kembali di area bekas tambang; d. dam tailing; dan/atau e. fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. B3. 48
(LANDFILL) FASILITAS PENIMBUSAN AKHIR atas fasilitas penimbusan akhir: Fasilitas Penimbunan Limbah B3 atas fasilitas penimbusan akhir: berupa penimbusan akhir terdiri A. B. C. kelas kelas kelas I; II; dan III. Penentuan kelas berdasarkan uji total konsentrasi zat pencemar 49
PENIMBUNAN LIMBAH B3 PERSYARATAN LOKASI a. Bebas Banjir; b. Permeabilitas tanah; c. Merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; dan d. Tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan untuk air minum.
FASILITAS PENIMBUNANNYA PENENTUAN KARAKTERISTIK FASILITAS PENIMBUNANNYA LIMBAH B3 & a. Fasilitas Penimbusan Akhir (Landfill): Kelas I, Kelas II, atau Kelas III Mengacu pada Total Konsentrasi Zat Pencemar (Limbah B3) Lihat KEPKA- BAPEDAL 04/1995 Jika Tingkat Kontaminasi Radioaktif tidak memenuhi ketentuan PP 101 tahun 2014 Pasal 146 ayat (4) Penimbusan Akhir Kelas II atau I (Sumber Spesifik Khusus) Bahan Pencemar Total Kadar Max (mg/kg berat kering) Total Kadar Max (mg/kg berat kering) b. KOLOM A KOLOM B Ar 300 30 c. Cd 50 5 ….. dst Catatan: 1) Jika kadar bahan pencemar > kolom A landfill kelas I 2) Jika kadar bahan pencemar < kolom A, > kolom B landfill kelas II 3) Jika kadar bahan pencemar < kolom B landfill kelas III
PENAMPANG MELINTANG FASILITAS PENIMBUSAN AKHIR (Landfill) I I Figure 111-11: Cross-Section of a Landfill SumGurorupndanWtaateur air Dou Lapisan Double Leachate Run-on/Run-off Sistem pengumpul air lindi ganda ble Liner Sistem pengumpul Pengendali air bMao wnita o rhingtanahWell pelindung ganda air lindi ganda Colarniantrol Collection and Removal System I I 52
SISTEM PELAPISAN DASAR (LINER) PENIMBUSAN AKHIR Penimbusan Akhir Kelas I Penimbusan Akhir Kelas II Penimbusan Akhir Kelas III Lapisan Penutup Lapisan Penutup Lapisan Penutup LIMBAH LIMBAH LIMBAH Lapisan Pelindung Lapisan Pelindung Lapisan Pelindung 30 cm Geomembr an Sistem Pengumpul Lindi Sistem Pengumpul Lindi Geomembran Sistem Pengumpul Lindi Lapisan Tanah Penghalang Lapisan Tanah Penghalang Lapisan Tanah Penghalang 30 cm Sistem Deteksi Kebocoran Geomembran Sistem Deteksi Kebocoran Sistem Deteksi Kebocoran Lapisan Dasar Lapisan Dasar Lapisan Dasar 1 m 53 Tanah Setempat Tanah Setempat Tanah Setempat
PROSES KONSTRUKSI FASILITAS PENIMBUSAN AKHIR (Landfill) 54
Penimbunan Residu Pengolahan: Penimbusan Akhir Limbah B3 55 Lokasi : PPLi-B3 Cibinong, Bogor
PENIMBUSAN AKHIR YANG SUDAH DITUTUP [Closure] 56 56
media lingkungan hidup wajib memperoleh izin dari Menteri. 8 DUMPING LIMBAH B3 Setiap Orang untuk dapat melakukan Dumping Limbah B3 ke media lingkungan hidup wajib memperoleh izin dari Menteri. Limbah B3 yang dapat dilakukan dumping ke media lingkungan hidup berupa laut meliputi: a. tailing dari kegiatan pertambangan; dan b. serbuk bor hasil pemboran usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan serbuk bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud); Limbah B3 yang akan dilakukan dumping wajib dilakukan Netralisasi atau Pengurangan kadar racun sebelum dilakukan dumping ke laut. 1. 2. 3.
DUMPING LIMBAH B3 (TAILING) 1. Lokasi tempat dilakukan Dumping Limbah B3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; dan b. tidak berada di lokasi tertentu atau daerah sensitif berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen, lokasi tempat dilakukan Dumping Limbah B3 berupa tailing dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: a. di dasar laut dengan kedalaman lebih besar atau sama dengan 100 m (seratus meter); b. secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan c. tidak ada fenomena up-welling. 58
TAILING KEDALAMAN TITIK PEMBUANGAN (DUMPING) PERPIPAAN TAILING PERMUKAAN LAUT KEDALAMAN TITIK PEMBUANGAN (DUMPING) PERPIPAAN TAILING PABRIK PENGOLAHAN BIJIH > 100 m titik pembuangan mengarah ke 200 59 titik pembuangan Limbah B3 (outfall) mengarah ke 200 m
ditetapkan sebagai limbah B3 9 PENETAPAN LIMBAH B3 PENETAPAN LIMBAH B3 : Limbah – limbah yang belum terdapat didalam daftar limbah Lampiran I PP 101/2014 yang B3 terindikasi memiliki karakteristik limbah dan akan ditetapkan sebagai limbah B3
PROSEDUR PENETAPAN LIMBAH B3 Penentuan limbah yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3 Verifikasi lapangan dan pengambilan sample limbah Uji karakteristik untuk identifikasi limbah B3 Menteri menugaskan Tim Ahli limbah B3 untuk melakukan uji karakteristik Evaluasi oleh Tim Ahli Limbah B3 evaluasi terhadap Rekomendasi dari Tim Ahli Limbah B3 terhadap hasil evaluasi kepada Menteri Bila Tim Ahli merekomendasikan penetapan sebagai limbah B3, maka Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian untuk membahas rekomendasi Tim Ahli Limbah B3 Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Menteri menetapkan limbah limbah B3 kategori 1 atau kategori 2. sebagai :
TCLP (toxicity charact eristic leachin g procedu re) TATA CARA UJI KARAKTERISTIK UNTUK PENETAPAN LIMBAH B3 (DILUAR LAMPIRAN I PP 101/2014) OLEH PEMERINTAH LIMBAH B3 KA TEGO RI 1 Lamp III > TCLP kolom A TCLP (toxicity charact eristic leachin g procedu re) YA Apakah limbah eksplosif, mudah menyala, reaktif, nfeksius, dan/atau korosif? TIDA K Nilai LD50 < 50 mg/kg BB hewan uji Nilai LD50 > < TCLP kolom B 5000 mg/kg BB hewan uji i L D50 (lethal dose-50) Beracun sub- kronis? Limbah nonB3 LIMBAH TIDA Ni m 50 MB A H lai LD50 > 50 g/kg dan < 00 mg/kg BB hewan uji < TCLP kolom A dan > TCLP kolom B YA K LI B3 KATEGORI 2 lampiran II PP 101/2014 62
PENGECUALIAN LIMBAH B3 : Limbah – limbah yang tercantum didalam daftar 10 PENGECUALIAN LIMBAH B3 PENGECUALIAN LIMBAH B3 : Limbah – limbah yang tercantum didalam daftar limbah Lampiran I PP 101/2014 Tabel 3 dan 4, tetapi akan dikecualikan sebagai limbah Non B3
PROSEDUR PENGECUALIAN LIMBAH B3 …. (1) Permohonan untuk mengajukan pengecualian limbah B3 kepada menteri dengan mengajukan Proposal Limbah B3 yang dapat diajukan permohonan pengecualian dari Pengelolaan Limbah B 3 1. harus: Tercantum dalam lampiran I Tabel 3 dan Tabel 4 PP 101/2014; Berasal dari proses produksi yang digunakan bersifat tetap dan konsisten; menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang bersifat tetap dan konsisten; dan limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten. 2. 3. 4. Pembahasan dengan Tim Ahli Limbah B3 Verifikasi Lapangan dan pengambilan Sample
PROSEDUR PENGECUALIAN LIMBAH B3 …. (2) Melakukan Uji Karakteristik : • a. Karakteristik uji mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius sesuai lampiran II PP 101/2014. Karakteristik beracun melalui TCLP sesuai lampiran III PP 101/2014 lebih TCLP-A. dan/atau korosif b. besar dari kolom c. d. e. Karakteristik beracun melalui uji Toksikologi LD50, dengan hasil uji < 50 mg/kg BB. Karakteristik beracun melalui uji toksikologi Sub-kronis sesuai lampiran II PP 101/2014. • Penyampaian hasil Uji kerakteristik kepada Menteri dilengkapi dengan permohonan pengecualian limbah B3 yang dihasilkannya kepada Menteri. Menteri menugaskan Tim Ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi. Tim Ahli menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi. Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli menetapkan : • a. b. Pengecualian dari pengelolaan limbah B3 terhadap limbah B3 sumber spesifik. Limbah B3 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari pengelolaan limbah B3.
TATA CARA UJI KARAKTERISTIK UNTUK PENGECUALIAN LIMBAH B3 OLEH PEMOHON TEGO RI 1 Lamp III > TCLP kolom A YA Apakah limbah eksplosif, mudah enyala, reaktif, nfeksius, dan/atau korosif? TIDA K Nilai LD50 < 50 mg/kg BB hewan uji Nilai LD > TCLP (toxicity characteristic aching procedure) 50 5000 mg/kg BB hewan uji < TCLP kolom B LIMB AH B3 m i le L D50 (lethal dose-50) Beracun sub- kronis? Limbah nonB3 TIDA m m M B A H Nilai LD50 > 50 g/kg dan < 5000 < TCLP kolom A dan > TCLP kolom B g/kg BB hewan uji YA K LI B3 KATEGORI 2 lampiran II PP 101/2014 66
KLARIFIKASI LIMBAH Permohonan klarifikasi limbah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, a. Limbah dan B3 Presentasi oleh pihak pemohon Verifikasi lapangan oleh Tim KLHK untuk Pencocokan Limbah dengan Kodefikasi PP 101/2014, berdasarkan: b. c. d. identifikasi limbah Limbah yang tercantum pada Lampiran I - MSDS yang dimiliki karakteristik limbah Nomor CAS yang dimiliki Sumber limbah yang dihasilkan berdasarkan proses produksi Surat Tanggapan klarifikasi limbah Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Pernyataan bahwa limbah yang diterbitkan oleh Dirjen c.q. Direktur Verifikasi Non B3: dimohonkan untuk diklarifikasi adalah limbah e. B3 dengan kodefikasi sesuai PP 101/2014 Lampiran I Pernyataan bahwa limbah yang dimohonkan untuk diklarifikasi adalah limbah non B3
CONTOH KLARIFIKASI PENETAPAN LIMBAH 1. Q : A : Skrap Logam terkontaminasi Oli apakah limbah non B3? Tidak, Skrap Logam terkontaminasi oli adalah limbah B3 sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Tabel 1 PP 101/2014 dengan kode limbah A108d dan menunjukkan karakteristik mudah meledak sebagaimana Lampiran II PP 101/2014 2. Q: A : Serpihan sisa sabun yang tercecer dari proses finishing apakah limbah non B3? Ya, limbah tersebut adalah limbah Non B3, sumber limbah tidak tercantum dalam Lampiran I PP 101/2014 dan tidak menunjukan karakteristik sebagaimana Lampiran II PP 101/2014 3. Q: A: Limbah Pyrolle dari kegiatan polimerisasi komponen elektronik apakah limbah non B3 Tidak, limbah Pyrolle adalah limbah B3 sebagimana tercantum pada Lampiran I, Tabel I PP 101/2014 dengan kode limbah B106d dan menunjukkan karakteristik beracun sebagaimana Lampiran II PP 101/2014
PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 HASIL PENETAPAN Tetap dikelola dan dipantau jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan Limbah Non B3 yang dihasilkan tetap disimpan di Tempat Penyimpanan tersendiri sehingga tidak mencemari lingkungan Tetap tercatat didalam log book limbah bilamana akan dilakukan 3R oleh penghasil sendiri dan/atau diserahkan kepada pihak ketiga Limbah Non B3 dapat dikelola mengikuti teknologi pengelolaan limbah B3 Tidak memerlukan mekanisme perizinan, namun apabila dikemudian hari terdapat penetapan menjadi limbah B3 maka tetap harus dikelola sebagaimana ketentuan pengelolaan limbah B3 1) 2) 3) 4) 5) 6) Limbah lainnya/limbah Non B3 tetap dilarang untuk diimpor masuk ke wilayah bilamana belum diatur oleh peraturan PUU lainnya Limbah Non B3 dilarang untuk dibuang ke media lingkungan hidup NKRI 7) 8) Bilamana akan mengekspor limbah Non B3 dan memerlukan notifikasi ke negara tujuan tetap dapat mengajukan notifikasi ekspor
• Implementasi Konvensi Basel di Indonesia NOTIFIKASI EKSPOR LIMBAH B3 11 NOTIFIKASI EKSPOR LIMBAH B3 Implementasi Konvensi Basel di Indonesia •
Sekilas Konvensi Basel • Mengatur perpindahan limbah B3 dan limbah-limbah lainnya lintas batas negara Diadopsi pada tanggal 22 Maret 1989, entry into force 5 Mei 1992 Ditandatangani Indonesia tahun 1989 dan diratifikasi (aksesi) tahun 1993 dengan Keppres No. 61/1993 Total negara yang meratifikasi Konvensi Basel sampai dengan Agustus 2015 sejumlah 183 negara • Competent Authority: Instansi pemerintah yang ditetapan oleh negara pihak yang bertanggungjawab untuk menerima, menginformasikan dan menanggapi notifikasi suatu perpindahan limbah B3 batas negara. (Indonesia: KLH, Deputi IV) KLHK, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Focal Point Konvensi: Person/orang yang bertanggungjawab penuh untuk penyampaian informasi dan mengkomunikasikan dengan Sekretariat. (Indonesia: KLH, Deputi IV) KLHK, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
Definisi Limbah dalam Konvensi Basel Artikel 1: Limbah B3 adalah (a) limbah yang masuk di Annex I Konvensi Basel yang mempunyai karakteristik sebagaimana tercantum pada Annex III; (b) diatur oleh peraturan nasional negaranya sebagai limbah B3 Artikel 2: Limbah adalah bahan atau objek yang dibuang atau direncanakan akan dibuang atau diperuntukan untuk dibuang menurut ketentuan nasional Kategori Limbah yang diatur dalam Konvensi : Limbah-limbah yang masuk daftar sebagaimana yang terdapat pada Annex I, II, VIII dan IX Limbah-limbah yang memiliki karakteristik limbah B3 sebagaimana yang terdapat pada Annex III Limbah-limbah yang berdasarkan peraturan nasional negara pihak merupakan limbah B3
PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERMOHONAN NOTIFIKASI EKSPOR LIMBAH B3 Formulir Aplikasi (yang dikeluarkan oleh KLH) yang berisi tentang data eksportir, sumber penghasil limbah B3, negara tujuan, data importir berikut rencana pengolahan limbah, negara transit bila dilalui, deskripsi limbah B3 yang akan diekspor, rencana ekspor (jumlah limbah dan jadwal pengiriman), nama pelabuhan untuk pengiriman barang, nama kapal, dan nama transporter Formulir Notifikasi (sesuai lampiran V Konvensi Basel) memuat detail sebagaimana formulir Aplikasi hanya dengan format berbeda serta tandatangan otoritas dari negara ekportir (Indonesia) Formulir Transboundary Movement (sesuai lampiran pada Konvensi Basel) selain penjelasan tentang limbah B3, keterangan pelaku ekspor-impor juga memuat tandatangan dari otoritas negara eksportir dan otoritas negara importir sebagai bukti limbah B3 yang dikirim sudah diterima di negara tujuan Hasil analisa laboratorium untuk mengetahui kandungan bahan kimia dalam limbah B3 yang akan diekspor Informasi data dan karakteristik limbah B3 Surat Asuransi untuk menjelaskan tanggung jawab terhadap kemungkinan potensi pencemaran yang terjadi dalam kegiatan perpindahan limbah termasuk jika limbah B3 tersebut harus direekspor Surat Persetujuan dari penghasil limbah yang memuat tentang (jenis limbah, jumlah limbah, nama pemilik, nama eksportir yang ditunjuk, kesedian untuk menyerahkan limbah) 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Surat keterangan kerjasama dengan importir negara tujuan ekspor (jenis limbah, jumlah limbah, nama pemilik, eksportir yang ditunjuk, kesedian untuk menerima limbah) Dokumen lainnya: SIUP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Kesesuaian Nomor HS nama 8) 9)
MINISTRY OF ENVIRONMENT KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLH) MINISTRY OF ENVIRONMENT Permit application for Export of Hazardous Waste Note : Please use separate sheets(s) where the space provided in the form is not sufficient Permit Applicant (Notifier) Name of Company Correspondence Address : : Telp. No Contact Person (Full Name) Telp No Fax I.D. Card No Permit Application/Notification For : i) { } Export of Waste to { } Import Waste From ii) { } Single Shipment : : : : : : : { } Multiple Shipments period (max. 1 year) from to • 1. EXPORTER Company Name Address Telp.No Fax No. Contact Person (Full Name) : : : : : Reason (s) for Transboundary movement of waste : { } The state of export does not have the technical capacity and necessary facilities, capacity or suitable disposal sites in order to dispose of the waste in question in an environmentally sound and efficient manner. { } The waste in question is required as a raw material for reuse or for a Reprocessing, recycling or recovery operation in the state of import { } The Transboundary movement in question is in accordance with other criteria to be decided by the Parties, provided those criteria do not differ from Objectives of Basel convention. {….} Others_
KEGIATAN LOADING LIMBAH B3 EKSPOR Foto by RBS
REKOMENDASI IMPOR LIMBAH NON B3 12 REKOMENDASI IMPOR LIMBAH NON B3
LARANGAN DALAM PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 UU No. 32/2009, Pasal 69, Ayat 1 Setiap orang dilarang : butir b. c. Memasukkan B3 yang dilarang menurut per-UU ke dalam wilayah NKRI. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI (Pasal penjelasan : kecuali bagi yg diatur dalam peraturan per-uu lainnya) Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Membuang limbah ke media lingkungan hidup. Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup. butir d. e. f.
penolong yang diperlukan untuk kebutuhan proses produksi industri PERTIMBANGAN MENGIMPOR LIMBAH NON B3 Industri dalam negeri masih menggunakan limbah non B3 sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksinya 1) Ketersediaan limbah non B3 sebagai bahan baku dan/atau bahan 2) penolong yang diperlukan untuk kebutuhan proses produksi industri tertentu tidak dapat diperoleh sepenuhnya dari sumber di dalam negeri, sehingga negeri perlu dilakukan pengadaan tambahan dari sumber di luar Daftar Limbah Non B3 yang mendapat rekomendasi KLH dari tahun 2009 sampai saat ini : Kapas, Kaca, Kertas, Karet (Latex), Plastik, Scrap Logam 3) dengan syarat bersih, tidak terkontaminasi limbah B3 dan bukan merupakan sampah (tersortir)
REKOMENDASI IMPOR LIMBAH NON B3 Pemendag No. 39/2009 tentang 2015年10月23日星期五 Dasar Hukum UU No. 32/2009 Pemendag No. 39/2009 tentang Impor Limbah Non B3 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Sample footer PP No.18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 79
Definisi Limbah Non B3 reja yang tidak Sisa atau usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap atau termasuk dalam klasifikasi/kategori limbah B3. reja yang tidak Sisa : produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang, yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang aslinya Skrap : barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya Reja : barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya
PERMENDAG NO. 39 / 2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON B3 Pasal 2, ayat 1 : Limbah Non B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, 1. skrap atau reja yang digunakan untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri. 2. Pasal 4, ayat 1 : Permohonan untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IPL Non B3 harus diajukan dengan melampirkan (g). Rekomendasi Deputi Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, KLH. 3. Pasal 4 ayat (1) poin g : Kewenangan KLH dalam penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non B3
LIMBAH NON B3 (IPL NON B3) BARU KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN REKOMENDASI IMPOR LIMBAH NON B3 (IPL NON B3) BARU Surat permohonan rekomendasi Importir Produsen Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) Limbah Non B3 1. 2. 3. 4. 5. 6. Fotokopi izin usaha industri/ Tanda Daftar Industri Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Terbatas (API-T) Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan NIK Diagram Alir Proses Produksi Angka Pengenal Importir 7. 8.
(udara ambien, emisi udara, limbah cair, limbah B3) 1. Kelengkapan Dokumen Pengajuan Rekomendasi Impor Limbah Non B3 (IPL Non B3) Perpanjangan Surat permohonan perpanjangan impor limbah non B3 Surat rekomendasi yang sudah diberikan oleh KLH (Tahun sebelumnya) Data perbaikan teknis sesuai Berita Acara terdahulu (jika ada perbaikan) Surat Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dari Kementerian Perdagangan Data realisasi impor limbah non B3 selama 1 tahun Laporan UKL/UPL atau AMDAL yang dilengkapi dengan data monitoring kualitas lingkungan (udara ambien, emisi udara, limbah cair, limbah B3) Ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS LB3) dari Pemda setempat jika dalam proses produksi menghasilkan limbah B3 Angka Pengenal Importir (API) terbaru jika ada perubahan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Perpanjangan pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku IP Limbah Non B3 dan Perusahaan dapat mengajukan kembali rekomendasi ke KLH untuk perpanjangan sebagai IP Limbah Non B3 2 bulan sebelum habis masa berlakunya
E-MAIL : salman_as_saleh@yahoo.co.id DISAMPAIKAN OLEH : Salmani TELP. 081 528 023 37 E-MAIL : salman_as_saleh@yahoo.co.id Semoga Bermanfa at TERIMA KASIH