SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pengusaha Kena Pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PPh PASAL 26.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengawasan SPT(surat pemeberitahuan pajak tahunan)
PAJAH PENGHASILAN FINAL
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PREPAIRED BY : SUNARYO, SE EMAIL : baduttumin@yahoo.com baduttumin@gmail.com tgsmahasiswaku@gmail.com BLOG’S: www.sunaryo-baduttumin.blogspot.com www.baduttumin.wordpress.com

SURAT PEMBERITAHUAN PENGERTIAN (MENURUT UU NO.28 TAHUN 2007 PASAL 1 ANGKA 11) SURAT YANG OLEH WAJIB PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MELAPORKAN PERHITUNGAN DAN/ATAU PEMBAYARAN PAJAK, OBJEK PAJAK DAN/ATAU BUKAN OBJEK DAN/ATAU HARTA DAN KEWAJIBAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PERPAJAKAN.

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGHITUNGAN JUMLAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEBENARNYA TERUTANG

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN BAGI PEMOTONG PAJAK SEBAGAI SARANA MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT DAN DISETORKANNYA

JENIS DAN BENTUK SPT JENIS MENURUT PERATURAN MENTERI NOMOR 181/PMK 03/2007 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN, YAITU SPT UNTUK TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN PAJAK SPT MASA, YAITU SPT UNTUK SUATU MASA PAJAK YANG TERDIRI DARI : SPT MASA PAJAK PENGHASILAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

JENIS DAN BENTUK SPT BENTUK SPT FORMULIR KERTAS (HANDCOPY) e-SPT YAITU DATA SPT WAJIB PAJAK DALAM BENTUK ELETKRONIK YANG DIBUAT OLEH WAJIB PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI e-SPT YANG DISEDIAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL

ISI SPT SPT TAHUNAN PALING SEDIKIT MEMUAT DATA FORMAL: NAMA, NPWP, ALAMAT WAJIB PAJAK MASA PAJAK, TAHUN PAJAK YANG BERSANGKUTAN TANDA TANGAN WAJIB PAJAK ATAU KUASA WAJIB PAJAK

ISI SPT SELAIN DATA FORMAL, BERIKUT DATA MATERIL : JUMLAH PEREDARAN USAHA JUMLAH PENGHASILAN, TERMASUK YANG BUKAN OBJEK PAJAK JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG KREDIT PAJAK KEKURANGAN ATAU KELEBIHAN PAJAK HARTA DAN KEWAJIBAN DAN LAIN - LAIN

ISI SPT SPT MASA SELAIN DATA FORMAL, BERIKUT DATA MATERIL : JUMLAH OBJEK PAJAK, PAJAK YANG TERUTANG, DAN/ATAU JUMLAH PAJAK DIBAYAR TANGGAL PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN DATA LAINNYA

PENYAMPAIAN SPT SECARA LANGSUNG MELALUI POS DENGAN BUKTI PENGIRIMAN SURAT CARA LAIN

PENYAMPAIAN SPT CARA LAIN INI ADALAH : MELALUI PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI ATAU JASA KURIR, DENGAN BUKTI PENGIRIMAN SURAT e-FILLING MELALUI APPLICATION SERVICE PROVIDER

PERPANJANG JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN YAITU : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK. SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PALING LAMA 4 (EMPAT) BULAN SETELAH TAHUN PAJAK

PERPANJANG JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT LAMPIRANNYA : PERHITUNGAN SEMENTARA PAJAK TERUTANG DALAM 1 TAHUN PAJAK YANG BATAS WAKTU PENYAMPAIAN PAJAK DIPERPANJANG LAPORAN KEUANGAN SEMENTARA SURAT SETORAN PAJAK (SSP) SEBAGAI BUKTI PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG

PENYAMPAIAN SPT WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU WAJIB PAJAK USAHA KECIL, TERDIRI DARI : WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, MEMENUHI KRITERIA : WP DALAM NEGERI MENERIMA PEREDARAN USAHA DARI KEGIATAN USAHA BRUTO TIDAK LEBIH DARI Rp. 600.000.000. WAJIB PAJAK BADAN, HARUS MEMENUHI KRITERIA : MODAL WAJIB PAJAK DIMILIKI OLEH WNI SECARA MENYELURUH PENGHASILAN TIDAK LEBIH DARI Rp. 900.000.000

PENYAMPAIAN SPT WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU YAITU WAJIB PAJAK YANG TEMPAT TINGGAL, TEMPAT KEDUDUKAN, ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHANYA BERLOKASI DI DAERAH TERTENTU YANG DITETAPKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK