SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PREPAIRED BY : SUNARYO, SE EMAIL : baduttumin@yahoo.com baduttumin@gmail.com tgsmahasiswaku@gmail.com BLOG’S: www.sunaryo-baduttumin.blogspot.com www.baduttumin.wordpress.com
SURAT PEMBERITAHUAN PENGERTIAN (MENURUT UU NO.28 TAHUN 2007 PASAL 1 ANGKA 11) SURAT YANG OLEH WAJIB PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MELAPORKAN PERHITUNGAN DAN/ATAU PEMBAYARAN PAJAK, OBJEK PAJAK DAN/ATAU BUKAN OBJEK DAN/ATAU HARTA DAN KEWAJIBAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PERPAJAKAN.
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGHITUNGAN JUMLAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEBENARNYA TERUTANG
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN BAGI PEMOTONG PAJAK SEBAGAI SARANA MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT DAN DISETORKANNYA
JENIS DAN BENTUK SPT JENIS MENURUT PERATURAN MENTERI NOMOR 181/PMK 03/2007 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN, YAITU SPT UNTUK TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN PAJAK SPT MASA, YAITU SPT UNTUK SUATU MASA PAJAK YANG TERDIRI DARI : SPT MASA PAJAK PENGHASILAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JENIS DAN BENTUK SPT BENTUK SPT FORMULIR KERTAS (HANDCOPY) e-SPT YAITU DATA SPT WAJIB PAJAK DALAM BENTUK ELETKRONIK YANG DIBUAT OLEH WAJIB PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI e-SPT YANG DISEDIAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL
ISI SPT SPT TAHUNAN PALING SEDIKIT MEMUAT DATA FORMAL: NAMA, NPWP, ALAMAT WAJIB PAJAK MASA PAJAK, TAHUN PAJAK YANG BERSANGKUTAN TANDA TANGAN WAJIB PAJAK ATAU KUASA WAJIB PAJAK
ISI SPT SELAIN DATA FORMAL, BERIKUT DATA MATERIL : JUMLAH PEREDARAN USAHA JUMLAH PENGHASILAN, TERMASUK YANG BUKAN OBJEK PAJAK JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG KREDIT PAJAK KEKURANGAN ATAU KELEBIHAN PAJAK HARTA DAN KEWAJIBAN DAN LAIN - LAIN
ISI SPT SPT MASA SELAIN DATA FORMAL, BERIKUT DATA MATERIL : JUMLAH OBJEK PAJAK, PAJAK YANG TERUTANG, DAN/ATAU JUMLAH PAJAK DIBAYAR TANGGAL PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN DATA LAINNYA
PENYAMPAIAN SPT SECARA LANGSUNG MELALUI POS DENGAN BUKTI PENGIRIMAN SURAT CARA LAIN
PENYAMPAIAN SPT CARA LAIN INI ADALAH : MELALUI PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI ATAU JASA KURIR, DENGAN BUKTI PENGIRIMAN SURAT e-FILLING MELALUI APPLICATION SERVICE PROVIDER
PERPANJANG JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN YAITU : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK. SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PALING LAMA 4 (EMPAT) BULAN SETELAH TAHUN PAJAK
PERPANJANG JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT LAMPIRANNYA : PERHITUNGAN SEMENTARA PAJAK TERUTANG DALAM 1 TAHUN PAJAK YANG BATAS WAKTU PENYAMPAIAN PAJAK DIPERPANJANG LAPORAN KEUANGAN SEMENTARA SURAT SETORAN PAJAK (SSP) SEBAGAI BUKTI PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG
PENYAMPAIAN SPT WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU WAJIB PAJAK USAHA KECIL, TERDIRI DARI : WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, MEMENUHI KRITERIA : WP DALAM NEGERI MENERIMA PEREDARAN USAHA DARI KEGIATAN USAHA BRUTO TIDAK LEBIH DARI Rp. 600.000.000. WAJIB PAJAK BADAN, HARUS MEMENUHI KRITERIA : MODAL WAJIB PAJAK DIMILIKI OLEH WNI SECARA MENYELURUH PENGHASILAN TIDAK LEBIH DARI Rp. 900.000.000
PENYAMPAIAN SPT WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU YAITU WAJIB PAJAK YANG TEMPAT TINGGAL, TEMPAT KEDUDUKAN, ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHANYA BERLOKASI DI DAERAH TERTENTU YANG DITETAPKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK