PERHITUNGAN ALOKASI DAU 2018 Pagu DAU Nasional TA 2018 ditetapkan sebesar 28,7% dari PDN Neto atau sebesar Rp401.489,6 miliar Kapasitas Fiskal dihitung berdasarkan : Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari laporan realisasi APBD TA 2016 yang disampaikan daerah kepada Kementerian Keuangan. DBH Pajak, dari realisasi penyaluran DBH Pajak dan DBH CHT TA 2016 oleh Kementerian Keuangan. Angka realisasi DBH CHT tersebut memperhitungkan alokasi earmark sebesar 50% sebagai pengurang sesuai peraturan perundangan, sehingga hanya 50% dari realisasi DBH CHT yang diperhitungkan sebagai kapasitas fiskal. DBH SDA bersumber dari realisasi penyaluran DBH SDA TA 2016 oleh Kementerian Keuangan. Angka realisasi DBH SDA memperhitungkan DBH SDA Migas sebesar 100% sebagai kapasitas fiskal sesuai peraturan perundangan. Formula alokasi DAU = AD + CF CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) – Kapasitas Fiskal (KpF) Data Perhitungan DAU 2018 Alokasi Dasar dihitung berdasarkan : jumlah belanja gaji PNSD dengan data dasar gaji induk bulan Juni 2017, berupa Gaji Pokok dan tunjangan melekat. gaji PNSD memperhitungkan pemberian gaji dan tunjangan bulan ke-13, pemberian tunjangan hari raya, dan formasi CPNSD. Data formasi CPNSD bersumber dari KemenPAN-RB. Kebutuhan Fiskal dihitung berdasarkan: Jumlah Penduduk, data tahun 2017 dari Kemendagri. Luas wilayah: data luas wilayah darat (administratif) dari Kemendagri tahun 2015 data luas wilayah laut dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2015 yang diupdate pada tahun 2017. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), data tahun 2017 dari BPS. Indeks Pembangunan Manusia (IPM), data tahun 2016 dari BPS. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), data PDRB tahun 2016 dari BPS diluar sektor pertambangan dan penggalian; dan industri pengolahan. PDRB per kapita dihitung dengan membagi nilai PDRB dengan jumlah penduduk tahun 2016 yang datanya bersumber dari Kemendagri. Total Belanja Rata-rata (TBR), dihitung berdasar data belanja daerah dari laporan realisasi APBD TA 2016 yang disampaikan daerah kepada Kementerian Keuangan atau proyeksi realisasi APBD TA 2016. Untuk daerah yang TBR-nya terlalu tinggi atau pencilan (outlier), nilainya tidak dimasukkan dalam penghitungan TBR, agar hasil perhitungannya bisa mencerminkan tingkat kewajaran dan pemerataan yang lebih baik. Kebijakan perbaikan bobot dalam perhitungan DAU untuk peningkatan pemerataan dilakukan sbb: Bobot AD terhadap porsi DAU provinsi sebesar 55% dan DAU kabupaten/kota sebesar 47,5%, dan AD tidak untuk menutup seluruh kebutuhan belanja gaji PNSD. Bobot Celah Fiskal (CF) terhadap porsi DAU provinsi sebesar 45% dan DAU kabupaten/kota sebesar 52,5%. Bobot masing-masing variabel Kebutuhan Fiskal: Bobot masing-masing variabel Kapasitas Fiskal: Variabel Provinsi Kab/Kota - Indeks IKK 20% 24% - Indeks Luas Wilayah 15% 13% (Luas Laut) 100% - Indeks Jumlah Penduduk 31% - Indeks Invers IPM 22% - Indeks PDRB/ kapita 12% Variabel Provinsi Kab/Kota - PAD 60% - DBH Pajak 100% - DBH SDA
PERHITUNGAN ALOKASI DAU 2018 Alokasi DAU per Daerah dihitung berdasarkan formula sesuai UU No. 33 Tahun 2004 yaitu Alokasi Dasar dan Celah Fiskal, dengan melakukan: Penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk daerah-daerah yang mengalami kenaikan DAU; dan Penyesuaian ke atas untuk daerah-daerah yang mengalami penurunan, sehingga tidak ada daerah yang mengalami penurunan dibandingkan dengan Alokasi DAU APBNP 2017. Memberikan afirmasi kepada daerah- daerah kepulauan dengan meningkatkan bobot Luas Wilayah Laut menjadi 100%. Hasil simulasi Propinsi setelah penyesuaian: terdapat 1 Provinsi yang tidak mendapatkan alokasi DAU (Provinsi DKI Jakarta), 21 Provinsi yang mengalami kenaikan, 12 Provinsi yang alokasinya tetap, dan tidak ada Provinsi yang mengalami penurunan alokasi. Hasil simulasi Kab/Kota setelah penyesuaian: terdapat 291 Kab/kota yang mengalami kenaikan, 217 Kab/kota alokasinya tetap, dan tidak ada Kab/kota yang mengalami penurunan alokasi.