PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku : UU No 6/1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – KUP, terakhir diubah dengan UU No 16/2009. UU No.7/1983, tentang Pajak Penghasilan – PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No.36/2008 UU No.8/1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah – PPN PPn BM sbgmana telah diubah dengan UU No.42/2009 UU No. 12/1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan – PBB sbgmana telah diubah dengan UU No 12/1994 UU No.13/1985, tentang Bea Meterai UU No.19/1997, tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sbgmana telah diubah dengan UU No.19/2000 PPh : UU No.7/1983 berlaku tmt 1-1-1984, terakhir diubah dengan UU No 36/2008 PPN & PPn BM : UU No 8/1983 berlaku tmt 1-4-1985, terakhir diubah dengan UU No42/2009 BM : UU No.13/1985 berlaku tmt 1-1-1986 PBB : UU No 12/1985 berlaku tmt 1-1-1986, terakhir dubah dengan UU No 12/1994 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan : UU No 21/1997 berlaku tmt 1-1-1998, terakhir diubah dengan UU No 20/2000 PAJAK NEGARA 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
UU No 28/2009 PAJAK & RETRIBUSI DAERAH PAJAK DAERAH Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/ Kota RETRIBUSI DAERAH Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu UU No 28/2009 PAJAK & RETRIBUSI DAERAH 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
PAJAK PROVINSI & TARIF PKB Pribadi : Pemilikan ke 1, min 1% - max 2% Pemilikan ke 2 dst tarif progresif min 2% - max 10% PKB Angkt Umum, ambulan, PMK, sosial keagamaan, Pemerintah, TNI/Polri, Pemda, kend lain ditetapkan Perda min 0,5% - max 1% PKB alat berat – besar min 0,1% - max 0,2% BBNKB, penyerahan ke 1 = 20%; ke 2 dst = 1% BBNKB alat berat-besar tak menggunakan jalan umum, penyerahan ke 1 = 0.75%; n = 0,075% 6. PBBKB max=10%; kendaraan umum min 50% lebih rendah dari kendaraan pribadi. 7. Pajak Air Permukaan, max 10% 8. Pajak Rokok 10% dari cukai rokok PAJAK PROVINSI & TARIF 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
PAJAK KABUPATEN/KOTA Pajak Hotel, max 10% Pajak Restoran, max 10% Pajak Hiburan, max 35% Pajak Reklame, max 25% Pajak Penerangan Jalan, max 10% Pajak mineral bukan logam dan batuan, max 25% Pajak Parkir, max 30% Pajak Air Tanah, max 20% Pajak Sarang Burung Walet, max 10% PBB Pedesaan & Perkotaan, max 0,3% Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan, max 5% PAJAK KABUPATEN/KOTA 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
Dilarang diborongkan, setiap WP membayar pajak terutang berdasar SKP atau dibayar sendiri oleh WP berdasar peraturan perundangan perpajakan. WP membayar pajak berdasar penetapan Kep Daerah dengan menggunakan SKPD atau dokumen yang dipersamakan, karcis dan nota perhitungan KEDALUWARSA melampaui 5 tahun tmt sejak terutangnya pajak, kecuali WP melakukan tindak pidana perpajakan daerah PEMUNGUTAN PAJAK 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
=pungutan daerah untuk pembayaran jasa atau izin tertentu yang disediakan Pemda yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan RETRIBUSI DAERAH 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
OBYEK RETRIBUSI DAERAH Retribusi Jasa Umum, pelayanan oleh Pemda u/ kepenting-an umum yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Usaha, jasa disediakan Pemda sesuai prinsip komersial. Retribusi Perizinan Tertentu, kegiatan Pemda memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. OBYEK RETRIBUSI DAERAH 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
RETRIBUSI JASA UMUM Ret Pelayanan Kesehatan; Ret Pely Persampahan & Kebersihan; Ret Penggantian Bia Cetak KTP dan Akta Cat Sipil; Ret Pely Pemakaman & Pengabuan Mayat; Ret Pely Parkir di Tepi Jalan Umum; Ret Pely Pasar; Ret Pengujian Kend Bermotor; Ret Pengujian Alat PMK; Ret Penggantian Biaya Cetak Peta; Ret Penyediaan & Penyedotan Kakus; Ret Pengolahan Limbah Cair; Ret Pely Tera/ Tera Ulang; Ret Pely Pendidikan; Ret Pengendalian Menara Telekomunikasi. RETRIBUSI JASA UMUM 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
Pelayanan dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau Pelayanan oleh Pemda sepanjang belum disediakan secara memadai oleh ph swasta Ret Pemakaian Kekayaan Daerah Ret Pasar Grosir & Pertokoan Ret Tempat Pelelangan Ret Terminal; Ret Tempat Khusus Parkir Ret Tempat Penginapan – Pesangrahan - Villa Ret RPH Ret Pely Kepelabuhanan Ret Tempat Rekreasi dan Olahraga Ret Penyebrangan di Air Ret Penjualan Produk Usaha Daerah RETRIBUSI JASA USAHA 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Jenis RPT adalah : Ret IMB Ret Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Ret Izin Gangguan Ret Izin Trayek Ret Izin Usaha Perikanan RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
SUBYEK RETRIBUSI DAERAH Retribusi Jasa Umum : orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum ybs; Retribusi Jasa Usaha : orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa usaha ybs; Retribusi Perizinzn Tertentu : orang pribadi/ badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemda SUBYEK RETRIBUSI DAERAH 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
PRINSIP & SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI DAERAH RJUm, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa ybs, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tsb. Biayabiaya operasi, pemeliharaan, bunga & modal. RJUsh, bertujuan memperoleh keuntungan yang layak, bila pelayanan jasa usaha tsb dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. RPT, menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggara an pemberian izin ybs. Biaya penerbitan dokumen, pengawasan di lapangan, biaya dampak negatif pemberian izin tsb. PRINSIP & SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI DAERAH 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan kerupa karcis, kupon dan kartu langganan. Bila WR tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar Sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi terutang. Pemanfaatan penerimaan masing2 jenis retribusi, diutama- kan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan ybs, ketentuan alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah. Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun tmt saat terutangnya retribusi, kecuali WR melakukan tindak pidana di bidang retribusi PEMUNGUTAN RETRIBUSI 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
RETRIBUSI PEMANFAATAN RETRIBUSI KEDALUWARSA Utamanya untuk mendanai kegiatan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pelayanan ybs Ketentuan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah KEDALUWARSA Hak penagihan RETRIBUSI menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun tmt terhutangnya retribusi. Kecuali bila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi RETRIBUSI 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim
TERIMAKASIH, WASSALAM 11/9/2018 8:33 AM el-farouk & tim