PPh Final = Pelunasan PPh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh PASAL 4 ayat (2).
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 4 ayat (2).
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 26.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 4.
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan Final
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

PPh Final = Pelunasan PPh Pengertian PPh FINAL ?? PPh Final atau yang bersifat final adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan tertentu baik melalui pemotongan/pemungutan ataupun disetor sendiri, yang penghitungan PPhnya sudah selesai atau tidak lagi dihitung ulang besarnya PPh atas penghasilan tersebut. PPh Final = Pelunasan PPh 9 November 2018

Kalau Sudah Kena Pajak Final ?? Tidak Dapat Dikreditkan Terhadap Total PPh Terutang Pengeluaran dalam memperoleh penghasilan (obyek PPh Final) yang bersangkutan tidak boleh dibiayakan secara fiskal Penghasilan (obyek PPh final) tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan 9 November 2018

Kenapa Harus Pajak Final ?? perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat; kesederhanaan dalam pemungutan pajak; berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak; pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, 9 November 20189 November 2018

PPh Psl 4 (2) DIKENAKAN PPh FINAL : Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan Penghasilan tertentu lainnya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah 9 November 2018

PP 131 Th. 2000 Bunga Deposito, Bunga Tabungan, dan MENGATUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO DAN BUNGA TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA Bunga Deposito, Bunga Tabungan, dan Diskonto Sertifikat BI TERMASUK BUNGA DARI DEPOSITO/TABUNGAN YANG DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI MELALUI BANK YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA ATAU CABANG BANK LUAR NEGERI DI INDONESIA. DIKENAKAN PPH FINAL 20% DARI JUMLAH BRUTO/ Tarif Sesuai TaxTreaty

Pengecualian Bunga deposito dan tabungan serta diskonto, sepanjang jumlah deposito/tabungan/SBI tidak melebihi Rp. 7.500.000,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri diIndonesia Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam UU Dana Pensiun  SKB Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan RS dan RSS, kaveling siap bangun untuk RS dan RSS, atau rumah susun sederhana, untuk dihuni sendiri 9 November 2018

Pengecualian untuk Orang Pribadi Ketentuan PPh Final ini tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Orang pribadi tersebut dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong 9 November 2018

Pihak Yang Dipotong : Pemotong Pajak WPDN BUT WPLN Bank dan Bank Indonesia Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu, atas penjualan SBI kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu dan bukan bank 9 November 2018

Tn. Ahmad memiliki simpanan di bank berupa deposito sebesar Rp 7 juta dengan bunga 12% per tahun. Berapa Bunga yang diterima Tn Ahmad setiap bulannya ?? Tn. Saddam memiliki simpanan di bank berupa deposito sebesar Rp 14 juta dengan bunga 12% per tahun. Berapa Bunga yang diterima Tn Saddam setiap bulannya ?? Soal 1 9 November 2018

Karena jumlah simpanan deposito Tn Ahmad kurang dari Atas simpanan di bank tersebut Tn. Ahmad mendapat bunga setiap bulannya, sebesar : = Rp 7.000.000,- x 12% x 30/365 = Rp 69.041,- Karena jumlah simpanan deposito Tn Ahmad kurang dari Rp 7.500.000,- maka atas bunga dari Deposito Tn Ahmad tersebut tidak dipotong pajak. 9 November 2018

Atas simpanan di bank tersebut Tn Atas simpanan di bank tersebut Tn. Saddam mendapat bunga setiap bulannya, sebesar : = Rp 14.000.000,- x 12% x 30/365 = Rp 138.082,- Karena jumlah simpanan deposito Tn Saddam melebihi Rp 7.500.000,- maka atas bunga dari Deposito Tn Saddam tersebut dipotong pajak sebesar 20%. = 20% x Rp 138.000,- (dibulatkan) = Rp 27.600,- Sehingga total bunga deposito yang diterima Tn Saddam setiap bulannya adalah sebesar : = Rp 138.000,00 – Rp 27.600,00 = Rp 110.400,- 9 November 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2008 Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana. 9 November 2018 12

PPh atas Diskonto SPN Diskonto SPN adalah selisih lebih antara : nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau diPasar Sekunder; atau harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong. 9 November 2018 13

PPh atas Diskonto SPN Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan adalah : a. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/ber kedudukan di luar negeri. dari Diskonto SPN. 9 November 2018 14

PPh atas Diskonto SPN Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh: Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo; Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder; Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder. Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN. 9 November 2018 15

PPh atas Diskonto SPN Pemotongan Pajak tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; Dana Pensiun yang pendirian/ pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; Reksadana yang terdaftar pada Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha 9 November 2018 16

- Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009). Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut : - Nilai nominal Rp 100.000.000,00.      - Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009).   - PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp. 94.000.000,00.   - PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo.   Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut:     - Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 - PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00                dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.  9 November 2018 17

Pada contoh no. 1, PT D tidak memegang SPN tersebut sampai saat jatuh tempo melainkan menjual seluruh SPN tersebut kepada PT M pada tanggal 1 Juli 2008 (di pasar sekunder) melalui perusahaan efek PT X Sekuritas dengan harga jual Rp 95.000.000,00   Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat penjualan SPN tanggal 1 Juli 2008 adalah sebagai berikut :  - Diskonto = Rp 95.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 1.000.000,00    - PPh Final = 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp 200.000,00                dipotong oleh PT X Sekuritas selaku pedagang perantara 9 November 2018 18

PPh Atas Bunga Obligasi (PP 16/2009) Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih  dari 12 (dua belas) bulan Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto 9 November 2018 19

b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 a. Bunga dari Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi (holding Period) b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) 9 November 2018 20

Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 c. Diskonto dari obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar: 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi d. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar : 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya. 9 November 2018 9 November 2018 21

Pemotongan Pajak oleh : Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 Pemotongan Pajak oleh : Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga  Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi. 9 November 2018 9 November 2018 22

Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN YANG DITERIMA OLEH : Wajib Pajak  Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia 9 November 2018 23

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI 9 November 2018 24

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI ( PP 15 Tahun 2009 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran 9 November 2018 25

Besarnya Pajak Penghasilan adalah: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI ( PP 15 Tahun 2009 ) Besarnya Pajak Penghasilan adalah: 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. 9 November 2018 26

Contoh perhitungan PPh atas bunga simpanan: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI ( PP 15 Tahun 2009 ) Contoh perhitungan PPh atas bunga simpanan: Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp240.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang : ??? Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp245.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang : ??? Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp500.000,00 dengan rincian: Bulan Januari Rp. 250.000,00 Bulan Februari Rp. 150.000,00 Bulan Maret Rp. l00.000,00 maka PPh terutang : ??? Soal 3 9 November 2018 27

Tarif 0,1% dari jumlah bruto PPh ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA PP No. 4 Tahun 1995 Tarif 0,1% dari jumlah bruto Perusahaan pasangan usaha adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. 9 November 2018

Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian PP No. 132 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 Objek pemotongan: hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun Tarif pemotongan 25% dari jumlah bruto Sifat pemotongan Final 9 November 2018

HADIAH Lomba, Penghargaan, Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Undian PPh Final = 25% Bruto WP BADAN WPLN WPOP PPh Psl 23 = 15% Bruto PPh Psl 26 = 20 % Bruto PPh Psl 21 = Psl 17 x Bruto

Bulan April 2008 ini merupakan bulan keberuntungan bagi Boni (Atlet Renang), karena hari Jumat kemaren dia mendapatkan sebuah kijang innova undian dari Bank Miun, senilai Rp 200 juta, disamping itu beberapa hari sebelumnya dia memenangkan kejurda renang DKI dengan hadiah uang tunai sebesar 35 juta. Berapa Pajak yang terutang ?? Soal 4 9 November 2018

Hadian Undian, kijang innova senilai Rp 200 juta : = 25% x Rp 200 juta = Rp 50 juta Hadian Lomba Renang senilai Rp 35 juta : = 5% x Rp 25 juta = Rp 1.250.000,- = 10% x Rp 10 juta = Rp 1.000.000,- Boni akan dipotong PPh Final 4(2) sebesar Rp 50 juta o/ Bank Miun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.250.000,- o/penyelenggara 9 November 2018

PP 14 Th. 1997 KEPMENKEU NO. 558/KMK.04/2000 MENGATUR PENGENAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA PENGH. DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA DIPUNGUT PPH BERSIFAT FINAL BUKAN SAHAM PENDIRI : PPH FINAL : 0.1% X NILAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PENDIRI : PPH FINAL : 0.1% DARI NILAI TRANSAKSI PENJUALAN DITAMBAH 0.5% X NILAI PASAR SAHAM PADA SAAT PENAWARAN UMUM PERDANA (IPO) -> PPH FINAL 0,5% DISETOR SENDIRI Pemotong pajak: Penyelenggara bursa efek

Diubah Terakhir Dg. PP 71 Th. 2008 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN     PPH FINAL DIKENAKAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MELIPUTI: PENJUALAN, TUKAR-MENUKAR, PERJANJIAN PEMINDAHAN HAK, PELEPASAN HAK, PENYERAHAN HAK, LELANG, HIBAH, ATAU CARA LAIN YANG DISEPAKATI DENGAN PIHAK LAIN SELAIN PEMERINTAH; PENJUALAN, TUKAR-MENUKAR, PELEPASAN HAK, PENYERAHAN HAK, ATAU CARA LAIN YANG DISEPAKATI DENGAN PEMERINTAH GUNA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, TERMASUK PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS; YANG DILAKUKAN OLEH: WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI atau BADAN -> FINAL BESARNYA TARIF PPH ADALAH : 5% DARI JUMLAH BRUTO ( NILAI YANG TERTINGGI ANTARA NILAI BERDASARKAN AKTA PENGALIHAN HAK DENGAN NJOP ) 1% ATAS PENGALIHAN HAK ATAS RS DAN RSS YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN NeW !

Diubah Terakhir Dg. PP 71 Th. 2008   TIDAK DIKENAKAN PPH FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM HAL: WP ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH PTKP DAN JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAHNYA KURANG DARI RP. 60.000.000 ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEPADA PEMERINTAH GUNA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS. SEHUBUNGAN DENGAN HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT, DAN BADAN KEAGAMAAN, BADAN PENDIDIKAN, BADAN SOSIAL TERMASUK YAYASAN, KOPERASI ATAU OP USAHA MIKRO DAN KECIL YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN MENTERI KEUANGAN SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN USAHA, PEKERJAAN, KEPEMILIKAN, ATAU PENGUASAAN PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.** SEHUBUNGAN DENGAN WARISAN PENGALIHAN OLEH OP/BADAN YANG BUKAN SUBJEK PAJAK NeW !

**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh : keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; b. badan keagamaan; c. badan pendidikan; d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. 9 November 2018

**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Badan keagamaan adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan. Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. 9 November 2018

**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 (d) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan : a. pemeliharaan kesehatan; b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; e. pemberian beasiswa; f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau g. kegiatan sosial lainnya. yang tidak mencari keuntungan. 9 November 2018

**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 (e) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah). 9 November 2018

Contoh : PT. Real Eastate mencatat penjualan sebagai berikut : Menjual rumah mewah seharga Rp. 2 milyar Menjual rumah RSS seharga Rp. 30 juta Aspek perpajakan atas transaksi ini ? Bagaimana jika yang menjual adalah PT Kolang-Kaling (perusahaan dagang) ? Soal 5 9 November 2018

DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 Jo PP NOMOR 40 TAHUN 2009 BERLAKU SURUT PER 1 JANUARI 2008 61 61 61 65

PENGERTIAN-PENGERTIAN Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg p[rofesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). 62 62 62 66

PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan 62 62 62 66

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN & PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 3% 4% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN 63 63 67 63

PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI HASIL BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI HASIL PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA 64 64 68 64

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI HASIL PEMBERI HASIL WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 69 53

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI JASA KEWAJIBAN PEMBERI JASA : MENYETOR SENDIRI PPh TERUTANG KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN SSP SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA MELAPORKAN PENYETORAN PPh KE KPP SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERIMANYA IMBALAN LAPORAN BULANAN PPh BAGI WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DILAMPIRI LEMBAR KE 3 SSP 51 54 59 70 54 54

PT. Makmur sedang melakukan pekerjaan renovasi pabrik di kawasan industri bekasi, nilai pengadaan sebesar 800 juta, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Bangun Saja (perusahaan yang memenuhi kualifikasi usaha kecil), sementara perencanaan dan pengawasan dikerjakan oleh perusahaan lain. Berapa PPh terutang yang harus dipotong oleh PT. Makmur atas pembayaran kepada PT. Bangun Saja ? Soal 6 9 November 2018

PPh Sewa Tanah/Bangunan PP 29 Th. 1996 jo PP 05 Th. 2002 PP 29/1996 jo PP 5/2002 120/KMK.03/2002 KEP-227/PJ/2002 Dasar Hukum Sewa tanah dan atau bangunan: tanah, rumah, rusun, apartemen, kondominium, Gd perkantoran, pertokoan, pertemuan dan bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri Objek Tarif 10 % Final Jumlah Bruto: semua jumlah yang dibayar atau terutang dengan nama dan dalam bentuk apapun Dlm perjanjian terpisah atau disatukan DPP

PP No. 5 Tahun 2002 juncto Keputusan Dirjen Pajak Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan PP No. 5 Tahun 2002 juncto Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ./2002 Pemotong pajak: Penyewa, dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 9 November 2018

KEP-50/PJ./1996 Pasal 1 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, adalah : Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPATtersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan Pasal 3 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

SEWA HARTA TANAH-BANGUNAN KENDARAAN HARTA LAINNYA ANGK DARAT PPh Final 10% x Bruto PPh Psl 23 2% x Bruto PPh Psl 23 2% x Bruto

Bagaimana Aspek perpajakan atas transaksi diatas ? PT. Rental mempunyai beberapa rumah, ruko, dan gudang untuk disewakan, dibulan April ini dibuat kontrak baru perjanjian sewa menyewa antara PT. Rental dengan dua penyewa, yaitu PT. Adil Sejahtera yang menyewa gudang dengan nilai sewa Rp 95 juta dan Tn. Gendut yang menyewa salah satu rumah dengan nilai sewa sebesar Rp 30 juta. Bagaimana Aspek perpajakan atas transaksi diatas ? Soal 7 9 November 2018

Atas transaksi sewa menyewa tersebut PT Atas transaksi sewa menyewa tersebut PT. Adil Sejahtera harus memotong PPh Final pasal 4(2) atas pembayaran sewa kepada PT. Rental sebesar 10% (Rp 9,5juta) dan membuat bukti potong atas nama PT. Rental dan menyetorkan pemotongan tersebut serta melaporkan dalam SPT Masa. Sementara itu, karena Tn Gendut bukan WP OP yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh Pasal 4(2) yang terutang atas sewa rumah tersebut harus disetor sendiri oleh PT. Rental, sebesar 10% (Rp 3 juta). Tapi kalau, Tn Gendut telah ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, ia wajib memotong PPh Final pasal 4(2) sebesar Rp 3 jt, membuat bukti potong, menyetorkan pemotongan tersebut dan melaporkan dalam SPT Masa. 9 November 2018

PPh Final Pasal 17 2C Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. 9 November 2018

PP No. 19 Tahun 2009 Tentang PPh atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh WP OP Dalam Negeri Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. NeW ! 9 November 2018

Contoh soal : Tn. Temon adalah pemilik 10.000 lembar saham di PT. ABC. Pada bulan Mei, PT. ABC membagikan deviden sebesar Rp 5.000,- per lembar saham. Berapa nilai bersih deviden yang diterima oleh Tn. Temon ?? Bagaimana jika Tn. Temon tidak memiliki NPWP ? Soal 8 9 November 2018

Sebagian data – data transaksi PT. BANK MIUN selama bulan April adalah sebagai berikut : Membayar bunga deposito sebesar Rp 1.600.000 kepada Tn. Abdul yang memiliki deposito senilai Rp 8.500.000,- Membayar bunga deposito sebesar Rp 850.000,- kepada Tn. Joni yang memiliki deposito senilai Rp 6.000.000,- Memberikan hadian undian kepada Tn. Joko berupa mobil Daihatsu Xenia senilai Rp 110.000.000,- Membayar sewa ruko yang baru disewa di kebayoran untuk persiapan cabang baru kepada CV. Rukan senilai Rp 75.000.000,- Membayar biaya pelaksanaan konstruksi untuk renovasi ruko tersebut kepada CV. Bangun (Bersertifikat Pengusaha Kecil) senilai Rp 400.000.000,- Meminta PT. Planner untuk mengawasi pelaksanaan konstruksi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 50.000.000,- Menjual bangunan bekas kantor cabang yang sudah tutup kepada PT. Baru senilai Rp 500.000.000,- Anda diminta untuk membantu staff pajak PT. Bank Miun dalam menyiapkan pelaporan pajak masa April tersebut. Soal 9 9 November 20189 November 2018

PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 9 November 2018

Merupakan PPh yang dihitung dengan norma penghitungan khusus untuk wajib pajak tertentu, dimana pajaknya dihitung dengan tarif efektif tertentu dari penghasilan bruto Tujuan : Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut 9 November 2018

Bagan PPh Pasal 15 9 November 2018

Pemotongan PPh Pasal 15 PEMOTONGAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN KPD PERUSAHAAN PELAYARAN DAN PENERBANGAN Atas Pengangkutan Orang/ Barang dengan cara Charter PPh Final = 1,2% dari Ph Bruto PELAYARAN DLM NEGERI Atas Pengangkutan Orang/ Barang dengan cara Charter PPh Tdk Final = 1,8% dari Ph Bruto PENERBANGAN DLM NEGERI PELAYARAN DAN PENERBANGAN LUAR NEGERI YG PUNYA BUT Atas Pengangkutan Orang/ Barang dengan cara Charter PPh Final = 2,64% dari Ph Bruto

Tarif Pelayaran Dalam Negeri Norma Penghasilan Neto = 4% Tarif PPh (maksimal) = 30% Jumlah PPh Pasal 15 : (4% X 30% ) = 1,2% FINAL 9 November 2018

Tarif Penerbangan Dalam Negeri Norma Penghasilan Neto = 6% Tarif PPh (maksimal) = 30% Jumlah PPh Pasal 15 : (6% X 30% ) = 1,8% TDK FINAL 9 November 2018

Tarif Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Norma Penghasilan Neto = 6% Tarif PPh (maksimal) = 30% Jumlah PPh Pasal 15 : (6% X 30% ) = 1,8% Laba setelah PPh Pasal 15 : (6% - 1,8%) = 4,2% Tarif PPh Pasal 26(4) maksimal = 20% Jumlah PPh pasal 26(4): ( 4,2% X 20% ) = 0,84% Tarif efektif : ( 1,8% + 0,84%) = 2,64% 9 November 2018 FINAL

Penghasilan Bruto Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri : Semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari : - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia. 9 November 20189 November 2018

√ √ √ LN Pelabuhan Pelabuhan DN Pelabuhan Pelabuhan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri : Semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. LN Pelabuhan Pelabuhan √ √ DN √ Pelabuhan Pelabuhan 9 November 2018

√ √ √ LN Pelabuhan Pelabuhan DN Pelabuhan Pelabuhan Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter. LN Pelabuhan Pelabuhan √ √ DN √ Pelabuhan Pelabuhan 9 November 2018

√ √ √ √ LN Pelabuhan Pelabuhan DN Pelabuhan Pelabuhan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari : - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia. 9 November 2018

Pelayaran/Penerbangan LN PT. Bekasi Raya mencarter pesawat US Airlines (maskapai internasional) untuk mengangkut barang – barang hasil produksinya ke Amerika, ongkos yang harus dibayar PT. Bekasi Raya sebesar Rp 150 juta Soal 10 9 November 2018

Penerbangan DN Soal 11 PT. Bekasi Raya juga mencarter pesawat dari Emprit Airlines (maskapai dalam negeri) untuk mengangkut barang–barang ke daerah – daerah lain di Indonesia, dengan ongkos carter Rp 100 juta 9 November 2018

Pelayaran DN Untuk menghemat biaya tinggi PT. Bekasi Raya mencarter kapal dari Gabus Lines (maskapai pelayaran nasional), dengan ongkos carter yang harus dibayar sebesar Rp 50 juta Soal 12 9 November 2018

PEMOTONGAN PAJAK bagi WP LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA Pelunasan Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. 9 November 2018

Berapa PPh pasal 15 terutang dan bagai mana mekanisme administrasinya? PEMOTONGAN PAJAK bagi WP LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA BUT “Sharaps” adalah kantor perwakilan dagang WPLN di Indonesia. Pada bulan Maret 2008, nilai ekspor brutonya adalah sebesar Rp. 5 milyar. Berapa PPh pasal 15 terutang dan bagai mana mekanisme administrasinya? Soal 13 9 November 2018

BUILT OPERATE AND TRANSFER(BOT) Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah Pajak Terutang sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan yang bersangkutan Sifat Pembayaran Pajak Penghasilan : - bagi orang pribadi bersifat final - bagi Wajib Pajak badan adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25. 9 November 2018