Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia HUKUM INTERNASIONAL Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018
Pengertian Hukum Internasional Bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional Sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks Pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
ISTILAH International Law. The Law of Nations, Droit Internationale dan hukum Antar Bangsa. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) pembagian Hukum internasional publik Hukum internasional privat 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018
1. Hukum Internasional Publik Pertama dikenal sbg hukum antar bangsa/hukum bangsa-bangsa. Diterjamahkan dari bahasa Belanda (volkenrecht), Prancis (Droit de gens), Inggris(law of nations), Jerman (völkerrecht) Berasal dari istilah ius gentium (romawi), berpengaruh di daratan Eropa antara abad XV – XIX. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sumber hukum internasional Dsr hukumnya Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian /treaty/traktat Internasional Kebiasaan internasional (custom international) Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) Yurisprudensi anggapan2 para ahli Hukum Int. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Materi Hukum Internasional Materi hk.internasional damai : Aturan ttg penentuan batas2 wilayah suatu negara Aturan ttg organ2 yg bertindak sbg wkl negara Aturan ttg terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat Aturan ttg akibat2 perbuatan yg melanggar hk.int. spt embargo,blokade Aturan ttg kepentingan bersama yg bisa dilakukan oleh negara2, spt kerjasama bidang pendidikan, budaya, ekonomi, dsb. Aturan ttg memecahkan masalah, sengketa, perselisihan dgn jalan damai. Spt. Mediasi, 2. Materi hk.int.perang (humanitair) 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
2. Hukum Internasional Privat Dpt disebut Hukum Perdata Internasional HPI adalah peraturan hukum perdata internasional yang berusaha mengatur hubungan perdata yang menyangkut unsur2 asing didalamnya. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Asas-asas HI Berdasar pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), Pasal 16,17 dan 18 Merupakan ajaran yang diciptakan oleh Bartolus de Saxofeerato Pasal 16 AB : “ketentuan2 ttg perundangan tentang kedudukan hukum dan kewenangan individu bertindak tetap mengikat warga negara Indonesia walaupun berada di luar negeri” (asas personalia / lex rei sitae ) 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pasal 17 AB “mengenai benda tetap (tidak bergerak) berlaku hukum dari negara tempat benda itu terletak” ( asas hk setempat / lex situs ) Pasal 18 AB “bentuk suatu tindakan hukum mengikuti bentuk hukum yang ditentukan oleh hukum negara atau tempat dilakukannya tindakan itu” (asas locus regit actus / statuta mixta ) 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Kedaulatan Negara Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Batas Kedaulatan Batas wilayah suatu negara a. Darat b. Laut--- laut teritorial, 12 mil-200 mil (ZEE-Sovereign Rights) c. Udara ---negara kolong punya kedaulatan penuh atas ruang udara di atasnya sampai pada ruang hampa udara --- teori gravitasi bumi (konvensi Chicago) 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Masyarakat Internasional sebagai Landasan Sosiologis HUKUM INTERNASIONAL Adanya suatu masyarakat Internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau juga hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat. 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) 09/11/2018 22:48 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018