Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

INTISARI TENTANG KAMPUNG SIAGA BENCANA SEBAGAI MODEL PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT DIREKTORAT BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM DIREKTORAT.
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
Program Desa/Kelurahan Tangguh
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
Keperawatan Bencana.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MENULIS BERITA BENCANA
Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
Advanced Learning Geography 1
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
Hasil Diskusi KELOMPOK SIAGA
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
DESTANA desa tangguh bencana.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
KONSEP DESA TANGGUH BENCANA
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Problem Solving Kebencanaan Gempa Bumi (Kab.Tanggamus) Membangun sistem peringatan dini bencana (early warning system) Membuat peta kerawanan bencana &
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana Disampaikan oleh : Naibul Umam

NAIBUL UMAM EKO SAKTI Konsultan penanggulangan bencana Yogyakarta, 1 Oktober 1972 Jl. Sokabaru III No. 47 RT.01 RW.04 Kelurahan Berkoh Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas 53146 Konsultan penanggulangan bencana Ketua MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) Jawa Tengah No. Hp. 0815-6553-864 Email : umam.ekosakti@gmail.com

Tujuan Peserta mengetahui tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana Peserta mengetahui peran dan tanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana Peserta mengetahui pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana

SITUASI TIDAK ADA BENCANA SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA PENYELENGGARAAN PB Perencanaan Pencegahan Pengurangan Resiko Pendidikan/Pelatihan Penelitian Penataan Ruang SITUASI TIDAK ADA BENCANA PRA BENCANA Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA Kajian Cepat Status Darurat Evakuasi-penyelamatan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan SAAT TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN BENCANA Prasarana & Sarana Sosial-Ekonomi Kesehatan Keamanan & Ketertiban Lingkungan REHABILITASI PASCA BENCANA REKONSTRUKSI

PENYELENGGARA PB 3 pilar pelaku PB : Pemerintah/pemerintah daerah UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana: Psl 5 : Pemerintah/pemerintah daerah menjadi penanggungjawab PB Psl 26 & 27 : Hak & Kewajiban Masyarakat dalam PB Psl 28 & 29 : Peran Lembaga Usaha/sektor swasta dalam PB (Corporate Social Responsibility). 3 pilar pelaku PB : Pemerintah/pemerintah daerah Masyarakat (Sipil) Lembaga Usaha/sektor swasta

YANG BERPERAN & BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENANGGULANGAN BENCANA 1. PEMERINTAH (Pusat Dan Daerah) 2. LEMBAGA USAHA (BUMN, BUMD, KOPERASI, SWASTA) 3. MASYARAKAT (Perorangan, Lembaga Sosial Masyarakat, Lembaga Adat, Karang Taruna, Kelompok Relawan, PMI, Tagana, Satgana, Universitas dll)

TUGAS BPBD JAWA TENGAH (UU No. 24/2007 Pasal 21; PERDA Jateng No TUGAS BPBD JAWA TENGAH (UU No. 24/2007 Pasal 21; PERDA Jateng No. 11/2009 Pasal 10) Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan Peta Rawan Bencana. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS KOMUNITAS Masyarakat kunci pengelolaan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Masyarakat adalah pihak pertama yang langsung berhadapan dengan ancaman dan bencana. Masyarakat turut terlibat Penanggulangan Bencana sejak tahap perencanaan Kesiapan masyarakat menentukan besar kecilnya dampak bencana di masyarakat Masyarakat diberi mandat/kepercayaan untuk aktif dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat dan sesudah bencana, Peningkatan kapasitas masyarakat. Pemberian sorongan, motivasi, advokasi untuk masyarakat rentan menuju masyarakat tangguh  Menggunakan sumber daya yang miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Pemberdayaan Masyarakat Merupakan Upaya Fasilitasi Proses Di Mana Individu, Keluarga, dan Masyarakat: Mengambil Tanggung jawab Atas diri, keluarga dan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana Mengembangkan kemampuan untuk berperan dalam upaya PRB bagi diri sendiri dan masyarakat untuk mengenali masalah, merencanakan dan memecahkan masalah sesuai potensi yang dimiliki Menjadi pelaku/perintis dalam upaya PRB dan menjadi pemimpin penggerakan masyarakat dilandasi semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian Sasaran pemberdayaan masyarakat adalah : Individual sbg kader (pelopor & tauladan ) Kelompok/lembaga masyarakat (Menuju masyarakat tangguh bencana) Lembaga usaha (CSR) Masyarakat akademisi

TUJUAN PEMBERDAYAAN MASY Upaya Agar Masyarakat & Keluarga Memiliki : Kesadaran, Kemauan & Kemampuan Untuk Dapat Melayani Pemenuhan Kebutuhan Dalam PRB Memperjuangkan Kepentingan Dalam Upaya PRB Berperan Aktif Melaksanakan Tinjauan Kritis & Memberikan Masukan Dlm Upaya PRB

Penguatan Kelembagaan Masyarakat Tangguh Bencana Prabencana Lembaga dengan Peraturan Daerah Sarana /Prasarana Peralatan SDM SOP Anggaran/Dana Stok Logistik 1. Peta Risiko (Pusat, Provinsi,Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa) 2.Sosialisasi 1.Gempabumi 2.Tsunami 3. Banjir 4. Tanah longsor 5.Kekeringan 6.Letusan Gn Api 3. Gladi Bencana a. Gladi Manajemen b. Gladi Lapang 4. Desa Siaga Masyarakat Tangguh Bencana Masyarakat dapat mengatasi/menanggulangi Bencana secara mandiri dalam skala kecil/sesuai kemampuan yang dimiliki

Harapan Ke Depan Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan faktor kunci dalam upaya pengurangan risiko bencana Pengurangan risiko bencana di tingkat masyarakat harus melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, Penguatan kelembagaan dalam bentuk kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat dan evakuasi bencana bertujuan mewujudkan masyarakat yang berdaya sehingga dapat meminimalkan dampak bencana