UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Erry Yudhya Mulyani, M.Sc
Good Manufactory Practices
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
MANAJEMEN KUALITAS PANGAN
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Hukum Perlindungan Konsumen
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang Pangan No. 7/1996
Mutu dalam Industri Pangan
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
Perlindungan konsumen
Mutu dalam Industri Pangan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
POTENSI & KENDALA DALAM INDUSTRI PANGAN
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
KEBIJAKAN OBAT  .
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Program Penyehatan Makanan
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Prinsip Higiene dan Sanitasi Pangan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Transcript presentasi:

UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996 tentang PANGAN

Apakah yang ada dalam pikiran Saudara terkait dengan PANGAN Berikanlah gambaran umum, masalah-masalah apa saja yang dihadapi terkait dengan pangan sehingga perlu dibuat suatu undang-undang khusus tentang PANGAN

UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996 tentang PANGAN Menimbang: Kebutuhan dasar manusia  meningkatkan kualitas SDM Perlindungan kepentingan kesehatan  kemakmuran, sejahtera Komoditas  pertumbuhan ekonomi nasional Perlu system pengaturan, pembinaan, pengawasan yang efektif Pembangunan pangan  kebutuhan dasar manusia, bermanfaat, adil, merata, kemandirian, tak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Tujuan pengaturan, pembinaan, pengawasan: Tersedianya pangan, aman dan berkualitas Perdagangan yang jujur, bertanggungjawab Terwujudnya kecukupan pangan, wajar, terjangkau masyarakat  

KETENTUAN UMUM Pangan , segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, air, baik yang diolah/tidak, makanan/minuman, tambahan, bahan baku Sistem pangan ,pengaturan, pembinaan, pengawasan mulai proses produksi – dikonsumsi manusia Keamanan pangan , upaya mencegah pangan dari cemaran bilogis, kimia, bahan lain yang dapat mengganggu kesehatan manusia Produksi pangan , kegiatan menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, mengubah bentuk pangan Kemasan pangan , wadah/bungkus yang bersentukan Label pangan , keterangan gambar tulisan pada kemasan Ketahanan pangan , kondisi terpenuhinya pangan rumahtangga yang cukup, kualitas/kuantitas, aman.

KEAMANAN PANGAN Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi b. Penetapan larangan pemakaian bahan tambahan (melampaui ambang batas ) c. Rekayasa genetika dan iradiasi pangan  ada izin pemerintah, tidak membahayakan Kemasan pangan tidak berbahaya, tidak boleh dibuka dan dikemas kembali e. Jaminan mutu pangan, wajib pemeriksaan di lab. yang ditunjuk pemerintah Pangan tercemar, dilarang untuk digunakan dalam proses produksi Pemerintah mengatur ambang batas, persyaratan, cara, metode, dan proses produksi  

MUTU DAN GIZI PANGAN LABEL DAN IKLAN PANGAN PANGAN IMPOR Pemerintah menetapkan: Standar mutu pangan, sertifikasi (untuk yang diperdagangkan) Larangan perdagangan pangan tidak sesuai standar mutu/sertifikasi Kebijakan gizi, komposisi pangan, perbaiki gizi Pangan yang diperdagangkan  memenuhi syarat gizi LABEL DAN IKLAN PANGAN Pangan impor pakai label (nama produk, daftar bahan, isi bersih, produsen/importir, keterangan halal, tanggal kadaluwarsa) Label jelas/mudah dibaca, jujur dan tidak menyesatkan Keterangan-keterangan lain yang diperlukan PANGAN IMPOR Melalui ketentuan UU, telah diuji di negara asal dan di Indonesia, aman dan berkualitas

KETAHANAN PANGAN Pemerintah dan masyarakat mewujudkan ketahanan pangan Pemerintah mengatur; cadangan pangan nasional, kebutuhan, antisipasi kekurangan pangan Mengembangkan, membina, kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Penyediaan, penyaluran, dan penganekaragaman pangan Mencegah gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, spekulasi, manipulasi Mengendalikan harga pasar Pembinaan SDM Meningkatkan peran serta masyarakat, asosiasi (keterampilan, penyuluhan, penganekaragaman) Mendorong/menunjang penelitian/pengembangan teknologi Penyebarluasan pengetahuan/penyuluhan Kerjasama internasional  kepentingan nasional

Wajib membayar ganti rugi gugatan atas kesalahan/ kerugian konsumen TANGGUNGJAWAB INDUSTRI Aman Wajib membayar ganti rugi gugatan atas kesalahan/ kerugian konsumen Tanggungjawab industri, produsen, pengedar. PENGAWASAN Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan (tempat produksi, sarana angkutan, membuka kemasan, buku/dokumen, izin usaha) Pemerintah berwenang melakukan tindakan administrasi: tertulis (larangan pengedaran barang, pemusnahan, penghentian produksi, denda, izin usaha).