IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) H. Sunu Darsono, M.Pd.I Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Bantul, 13 Maret 2018
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya MasukKeputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Madrasah tahun 2018.
PENGERTIAN BOS BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana programn wajib belajar
TUJUAN BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan : Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pend. Dasar baik madrasah negeri maupun swasta Membebaskan biaya operasional skolah bagi seluruh siswa MI, MTs, MA negeri Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta
Lanjutan 4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapat-kan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. 5. Menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MADRASAH 1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan daribyang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada kepala kantor Kemenag Kab/Kota 2. Bersama sama dengan komite madrasah, mengindentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran 3. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan 4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya
5. Mengumumkan dana BOS yang digunakan madrasah yang ditanda tangani oleh kepala madrasah, bendahara, dan komite madrasah 6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh kepala madrasah 7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan dana BOS di madrasah 8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat 9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapi
BANTUAN OPERaSIoNAL MADRASAH (BOS) Dasar : Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Madrasah tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Lanjutan BOS Permasalahan yang muncul : Lemahnya pengelolaan administrasi BOS, dalam hal : penyusunan RKAM, belum menjadi perhatian khusus, dll. Lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola BOS; contoh : tidak bisa membuat SPJ, tidak memperhatikan waktu, dll. Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola BOS, Contoh : 1 orang pengelola harus mengelola lebih dari 1 madrasah. Sistem manajemen madrasah masih kurang efektif
KEBIJAKAN PENYALURAN BOS 2018 Penyaluran dana BOS tahun 2018 ke madrasah swasta dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing- masing satker madrasah negeri. Pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta sebagai penerima bantuan operasional.
ANGGARAN BOS 2018 No Nama Kabupaten/Kota Alokasi Siswa BOS 2018 Alokasi Anggaran BOS 2018 MIS MTsS MAS 1 Kab. Kulon Progo 1.761 863 179 Rp 1.408.800.000 Rp 863.000.000 Rp 250.600.000 2 Kab. Bantul 3.930 3.491 2.777 Rp 3.144.000.000 Rp 3.491.000.000 Rp 3.887.800.000 3 Kab. Gunungkidul 4.298 2.877 1.367 Rp 3.438.400.000 Rp 2.877.000.000 Rp 1.913.800.000 4 Kab. Sleman 4.947 3.819 2.659 Rp 3.957.600.000 Rp 3.819.000.000 Rp 3.722.600.000 5 Kota Yogyakarta 200 2.070 1.223 Rp 160.000.000 Rp 2.070.000.000 Rp 1.712.200.000 6 Buffer Kanwil 637 523 325 Rp 509.600.000 Rp 523.000.000 Rp 455.000.000 Total 15.773 13.643 8.530 Rp 12.618.400.000 Rp 13.643.000.000 Rp 11.942.000.000
IMPLEMENTASI BOS LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (PROPOSAL DAN BERKAS PENGAJUAN) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN
PENCAIRAN BOS MADRASAH SWASTA Tahap I sebesar 50%(lima puluh persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satubulan Maret, dengan dilampiri: a.1.Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM); a.2.Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Pembuat Komitmen; a.3.Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah Tahap II sebesar 50%(lima puluh persen) dari keseluruhan dana,apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus, dengan dilampiri: b.1.Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah; b.2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja(SPTB).
PENCAIRAN BOS MADRASAH negeri Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan mengacupada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur JenderalPerbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar; Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan : ALOKASI 20% 2. Kegiatan dalam rangka PPDB 3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll 4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul 5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 6. Kegiatan Ujian dan Ulangan 7. Rehab Ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah 8. Pembayaran GBPNS 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap), pemenuhan UNBK/UAMBK 11. Membantu Siswa Miskin 12. Pembiayaan pengelolaan BOS 13 Biaya lainnya (finger print, mesin ketik, alat ibadah, alat peraga pendidikan
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Disimpan dengan maksud dibungakan 2. Dipinjamkan pada pihak lain 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan 4. Membiayai Kegiatan yang tidak prioritas, seperti Karya wisata, study tour, study banding dan sejenisnya 5 Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru 6. Membayar pakaian seragam yang bukan inventaris, kecuali utk PIP 7. Digunakan rehabilitasi sedang dan berat 8. Membangun Gedung / ruangan baru 9. Membeli LKS 10 Menanamkan saham 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat 12. Membiayai kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan operasional madrasah 13 Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan bukan dari Kementerian Agama
Terima Kasih