STRATEGI MEMENANGKAN SELEKSI JASA KONSULTANSI SESUAI PERPRES 54/2010 SERTA PERMEN PUPERA 07/PRT/M/2011 (DAN ATURAN-ATURAN PERUBAHANNYA) BALI, APRIL 2018
BIODATA narasumber 2 Nama : D. N. K. Widnyana Maya, ST., MT. Tempat/Tanggal lahir : Bangli, 24 Nopember 1971 Unit Kerja : Setda Kabupaten Bangli. Jabatan : Kasubag Pelaksanaan PBJ, Bagian PBJ Setda Kab. Bangli. Nomor Telepon / HP : 081 338 785675 E-mail : widnyanamaya@gmail.com No. Sertifikat Trainer PBJ : INT.349 - A101 – 0611 Pendidikan formal : S1 Jurusan Teknik Sipil/UniversitasUdayana : S2 Magister Teknik Sipil, Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi/Universitas Udayana. Keahlian dalam PBJ : 1. Narasumber PBJ LKPP. 2. Pemberi Keterangan Ahli PBJ LKPP. 3. Narasumber Jafung PBJ LKPP. 4. Narasumber Jasa Konstruksi. Lembaga Mengajar PBJ : 1. Badan Diklat Provinsi Bali. 2. Pusbin Pembinaan Konstruksi Kemen PU – Pembinaan Jasa Konstruksi Daerah, Dinas PU Prov. Bali. 3. Balai Diklat Keagamaan Denpasar, Kementerian Agama RI. 4. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI). 5. Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN). 6. Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3i). 7. Lembaga Kajian Indonesia (LKI). 8. Lembaga Kajian dan Pelatihan Manajemen (LKPM). 9. Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas). 10.Lembaga Pelatihan Nasional (LPN). 11. PKN STAN 12. Fak. Teknik Unhi. 13. LMKIP 14. Pusdiklat PU Wil IV Papua. 15. LPMP 2
Sertifikat Keahlian : Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L2) No. 600 015 192 oleh Bappenas RI, tertanggal 12 Juni 2006 Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L4) No. 071005067569841 oleh LKPP, tertanggal 13 Agustus 2010 Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L4)/Perpanjangan No. 071005067569841 oleh LKPP, tertanggal 8 Juni 2015 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-A101-0611, tanggal 6 – 10 Juni 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-B105-0911, tanggal 21-22 September 2011 Sertifikat Simposium Nasional PBJ ke VI, tanggal 29 - 30 Nopember 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-B107-1211, tanggal 7 – 8 Desember 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 21 September 2012 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 30 Juni 2013 Sertifikat Pelatihan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, 4 Oktober 2013. Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Bagi instruktur Jabatan Fungsional Ahli PBJ LKPP, 25 Oktober 2013 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 6 Nopember 2013 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Instruktur Jasa Konstruksi Kementerian PU, 12 Nopember 2013 Sertifikat Lokakarya Strategi Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan PBJ LKPP, 9 Mei 2014 Lokakarya Penyamaan Persepsi Permasalahan Hukum PBJ LKPP, 14 Mei 2014 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur Jasa Konstruksi Kementerian PU terkait pemberlakuan ketentuan Permen PU 14/PRT/2013 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultasi, 3 Juni 2014. Sertifikat Diklat Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) No. 001/MAP UGM/RPJMD/2014, Program Diklat MAP Fisipol Universitas Gajah Mada, 24 Desember 2015. Sertifikat Diklat Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) No. 04/050/229/P.II.I/31/2015, Badan Diklat Kemendagri, 2 April 2015. Sertifikat Diklat Fungsional Perencana Pembangunan Tingkat Muda, No. 324/Pusbindiklatren-P3KM-UH/SKP-Muda-XVII/VI/2016, Pusbindiklatren Bappenas RI – P3KMP Universitas Hasinuddin, 2 Mei – 4 Juni 2016. 3
Organisasi Wakil Ketua II DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Bali Dewan Pengurus LPJK Provinsi Bali. Anggota Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3i) Sekretaris Umum Perkemi Pengkab Bangli. Sekretaris Umum PSPS Bhakti Negara Bangli
JASA KONSULTANSI Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) 5
5W + 1H Kerangka Acuan Kerja 6 Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa 5W + 1H Kerangka Acuan Kerja memuat Latar belakang/tujuan kegiatan (Why?) Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan, Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (What?) Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun anggaran (When?) Siapa yang akan melaksanakan (Who?) Lokasi dilaksanakan pekerjaan (Where?) Tahapan/metodologi pelaksanaan pekerjaan (How?) LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
KUALIFIKASI JASA KONSULTASI
PERSYARATAN KUALIFIKASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PERSYARATAN KUALIFIKASI Peserta Kualifikasi badan usaha harus memiliki surat izin usaha Peserta Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing harus memiliki bukti Ijin Perwakilan Jasa Konsultansi Asing dan melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan. Memiliki NPWP, telah memenuhi kewajiban pajak, laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 25/Pasal 29 paling kurang 3 bulan terakhir
PERSYARATAN KUALIFIKASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PERSYARATAN KUALIFIKASI memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam
PERSYARATAN KUALIFIKASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PERSYARATAN KUALIFIKASI dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: wajib mempunyai perjanjian KSO/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam KSO. Untuk pekerjaan kompleks dapat diminta persyaratan sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu Peserta harus memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
PERSYARATAN KUALIFIKASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PERSYARATAN KUALIFIKASI Peserta harus menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan. Peserta harus memiliki pengalaman pada subbidang sejenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. memiliki personil dengan kualifikasi keahlian sesuai jenis keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan serta harus memenuhi persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang diperlukan. memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan sesuai dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan serta harus memenuhi persyaratan pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial yang diperlukan.
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PAKTA INTEGRITAS Pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan meleaporkan terjadinya KKN termasuk penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Jasa Konsultansi. Pakta Integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen Penawaran.
EVALUASI KUALIFIKASI JASA KONSULTASI. PEDOMAN EVALUASI EVALUASI KUALIFIKASI JASA KONSULTASI.
Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Nilai, peserta dinyatakan memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut: Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55%; Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45%; Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5-15%; Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%; jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100 %. Dalam hal perusahaan baru, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat bobot 5% dari 100% dan urutan short list dimulai dari perusahaan yang berdirinya terbaru.
Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Apabila ada dua perusahaan baru atau lebih, maka penentuan peringkat berdasarkan waktu berdirinya perusahaan terbaru. Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi. Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh Pokja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan kualifikasi. Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, data yang kurang masih dapat diminta paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Detail Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Pengalaman pada pekerjaan sejenis Keterangan: X = Nama perusahaan peserta kualifikasi NP = Nilai Pengalaman JPP = Jumah Pengalaman Perusahaan Contoh : Nilai Kesesuaian Pekerjaan Sejenis (NKPS) Untuk nilai kontrak tertinggi lebih besar atau sama dengan HPS Untuk nilai kontrak kurang dari HPS Nama Perusahaan Jumlah Paket Pengalaman Sejenis Bobot (40-55%) Nilai Pengalaman 1 2 3 4 PT.A 20 40% PT.B 10 PT.C 40 (tertinggi)
Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota Keterangan: X = Nama perusahaan NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecualiProvinsi DKI Jakarta) Nama Perusahaan Jumlah Paket Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota Bobot (5-15%) Nilai Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota (NPL) 1 2 3 4 PT.A 10 (tertinggi) 10% PT.B 6 PT.C 8 Nama Perusahaan Domisili Perusahaan Induk Bobot (5%) Nilai Domisili (Bobotx100) 1 2 3 4 PT.A Provinsi Y 5% 5 PT.B Kabupaten X PT.C Provinsi DKI
penawaran JASA KONSULTASI
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN Dokumen Penawaran, terdiri dari: Sampul I, Penawaran Administrasi dan Teknis. Terdiri atas: Surat penawaran Surat Kuasa Surat perjanjian kemitraan Dokumen penawaran teknis Dokumen lain yang dipersyaratkan Sampul II, Penawaran Biaya. Terdiri atas: Surat penawaran biaya Rekapitulasi penawaran biaya Rincian biaya langsung personil Rincian biaya langsung non personil
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN Surat Penawaran, didalamnya tercantum: Tanggal; Masa berlaku penawaran; Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan Surat penawaran ditandatangani oleh: direktur utama/pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN Dokumen penawaran teknis, terdiri atas: Data pengalaman perusahaan (terdiri dari: data organisasi perusahaan; daftar pengalaman kerja sejenis 10 tahun terakhir; referensi pengguna jasa, uraian pengalaman kerja sejenis selama 10 tahun terakhir). Pendekatan dan metodologi (terdiri dari: tanggapan terhadap KAK; uraian pendekatan, metodologi dan program kerja; jadwal pelaksanaan pekerjaan; komposisi tim dan penugasan; jadwal penugasan tenaga ahli). Kualifikasi tenaga ahli (terdiri dari: DRH personil; Referensi pengguna jasa; dan surat pernyataan kesediaan ditugaskan).
TATA CARA EVALUASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Metode Evaluasi Kualitas PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTANSI Metode Evaluasi Kualitas TATA CARA PELAKSANAAN Sistem 2 (dua) file Evaluasi teknis untuk mendapatkan nilai teknis terbaik. Pembukaan file 2 (harga) hanya untuk nilai teknis terbaik, dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga terhadap nilai teknis terbaik. Mengutamakan kualitas teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau Lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK Contoh: Jasa Konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan, roadmap) Penasihatan (advisory) : Untuk dibahas Perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah laut dan desain pembangunan bandar udara internasional Pasal 49 versi_9.1
Metode evaluasi kualitas dan biaya PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTANSI Metode evaluasi kualitas dan biaya TATA CARA PELAKSANAAN Sistem 2 (dua) file Pembukaan file 2 (harga) untuk peserta yang lulus teknis Evaluasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik : penawaran teknis (0,6 s.d 0,8) dan biaya terkoreksi (0,2 s.d 0,4), dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya Lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau Besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat Contoh Desain jaringan irigasi primer, desain jalan Studi kelayakan Konsultansi manajemen dan supervise bangunan non-gedung versi_9.1
Metode evaluasi pagu anggaran PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTASI TATA CARA PELAKSANAAN Metode evaluasi pagu anggaran Sistem 1 (satu) file dan 2 (dua) file Untuk sistem 2 (dua) file, pembukaan file 2 (harga) untuk peserta yang lulus teknis Evaluasi penawaran teknis terbaik dengan penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya Ada aturan yang mengatur (standar); Pekerjaan dapat dirinci dengan tepat (waktu, tenaga ahli, input lainnya); atau Anggarannya tidak melampaui pagu tertentu Contoh Pekerjaan desain dan supervisi bangunan gedung Pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil versi_9.1
Metode evaluasi biaya terendah PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTANSI Metode evaluasi biaya terendah TATA CARA PELAKSANAAN Pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar Sistem 1 (satu) file Evaluasi berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah yang nilai teknisnya diatas ambang batas, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya Contoh Desain dan/atau supervisi bangunan sederhana Pengukuran skala kecil versi_9.1
EVALUASI PENAWARAN UNTUK JASA KONSULTANSI 1. Penyedia Jasa Perusahaan a. Metoda evaluasi kualitas b. Metoda evaluasi kualitas dan biaya c. Metoda evaluasi pagu anggaran d. Metoda evaluasi biaya terendah 2. Penyedia Jasa Perorangan
Metoda evaluasi kualitas; Evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik. Metoda evaluasi kualitas lebih tepat digunakan untuk pekerjaan jasa konsultansi yang kompleks dan menggunakan teknologi tinggi, kualitas usulan merupakan faktor yang menentukan terhadap outcome secara keseluruhan, dan lingkup pekerjaan sulit ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK). Sebagai contoh: desain pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah laut, dan desain pembangunan bandara internasional; Metoda evaluasi kualitas dan biaya; Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi penawaran teknis dan biaya yang terbaik. Metoda evaluasi kualitas dan biaya biasanya digunakan bagi pekerjaan jasa konsultansi yang lingkup, keluaran (output), waktu penugasan, dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan tepat. Sebagai contoh: desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen, dan supervisi bangunan non-gedung.
Metoda evaluasi pagu anggaran Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran. Metoda evaluasi biaya terendah Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. Pengadaan jasa konsultansi dengan cara evaluasi biaya terendah/pagu anggaran lebih tepat digunakan bagi pekerjaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana, standar, dapat didefinisikan dan diperinci dengan tepat, meliputi: waktu penugasan, kebutuhan tenaga ahli dan input lainnya serta anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Sebagai contoh: pekerjaan disain dan supervisi bangunan gedung serta pekerjaan pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil, dan lain-lain yang serupa.
Penyedia Jasa Perorangan Konsultan perorangan dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Pekerjaan yang TIDAK memerlukan kerja kelompok (team work); 2) Pekerjaan yang secara utuh berdiri sendiri; 3) Pekerjaan hanya dimungkinkan dilakukan oleh seorang yang ahli di bidangnya. Keahlian tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang pekerjaan yang dipersyaratkan; 4) Pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas khusus instansi pelaksana yang memerlukan masukan/nasehat;
Khusus untuk Pengadaan Konsultan Perorangan Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan sistem evaluasi kualitas Unsur pokok yang dinilai adalah kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli, dengan bobot tidak kurang dari 80% dari keseluruhan penilaian teknis.
EVALUASI PENAWARAN Komponen dokumen penawaran yang dievaluasi meliputi: Evaluasi kelengkapan data administrasi; Evaluasi dokumen teknis dan; Evaluasi dokumen penawaran harga. Ketentuan umum tentang evaluasi penawaran sebagai berikut : penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat : penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
EVALUASI KELENGKAPAN DATA ADMINISTRASI Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila : 1. Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi. 2. Surat penawaran Ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan/penerima kuasa/kepala cabang/pejabat yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama (konsorsium). jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan bertanggal.
Lanjutan …Evaluasi Penawaran Teknis EVALUASI TEKNIS Memberikan nilai angka terhadap unsur penawaran teknis yang mencerminkan bobot terhadap unsur-unsur yang dinilai. Rentang pembobotan tiap-tiap unsur sebagai berikut : a. pengalaman perusahaan konsultan 10-20% b. Pendekatan dan metodologi 20-40% c. kualifikasi tenaga ahli 50-70% 100%
PENGALAMAN PERUSAHAAN, Nilai PENGALAMAN PERUSAHAAN, bobot maksimum 10 dikonversikan dalam nilai 100 No Uraian: Unsur-Pokok, Unsur dan Sub-Unsur Nilai & bobot Maximum Nilai dan bobot atas Konsultan Unsur pokok Unsur Sub-unsur PT. A PT. B PT. C PT. D PT. E 1 2 3 3a 3b 4 5 6 7 8 1.1 Pengalaman perusahaan : Pengalaman yang sama Pengalaman yang sejenis Pengalaman di lokasi yg sama 70 50 15 65 60 45 40 10 35 30 1.2 Pengalaman manajerial dan fasilitas utama Pengalaman manajerial Fasilitas utama yang dimiliki 1.3 Kapasitas perusahaan Tenaga ahli tetap Tenaga ahli tidak tetap 20 9 12 PENGALAMAN PERUSAHAAN, Nilai 100 88 73 66 59 Bobot (%) 8,8 7,3 6,5 6,6 5,9
PENDEKATAN dan METODOLOGI, Nilai No Uraian: Unsur-Pokok, Unsur dan Sub-Unsur Nilai & bobot Maximum Nilai dan bobot atas Konsultan Unsur pokok Unsur Sub-unsur PT. A PT. B PT. C PT. D PT. E 1 2 3 3a 3b 4 5 6 7 8 2.1 Pemahaman atas jasa layanan yang diminta: Pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan Lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK/TOR) Mengenal situasi lapangan secara baik 10 9 2.2 Kualitas metodologi Konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja. Inovasi terhadap KAK/TOR Ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yg diusulkan dengan tetap mengacu pd persyaratan KAK Kualitas tanggapan terhadap KAK/TOR 60 40 50 35 45 30 32 2.3 Hasil kerja (deliverable), analisis, spesifikasi teknis, perhitungan teknis gambar-gambar kerja laporan-laporan 20 15 2.4 Fasilitas Pendukung sesuai KAK PENDEKATAN dan METODOLOGI, Nilai 100 82 76 70 Bobot (%) 32,8 30,4 28
KUALIFIKASI TENAGA AHLI, Nilai KUALIFIKASI TENAGA AHLI, bobot maksimum 50 dikonversikan dalam nilai 100 No. Uraian: Unsur-Pokok, Unsur dan Sub-Unsur Nilai & bobot Maximum Nilai dan bobot atas Konsultan Unsur pokok Unsur Sub-unsur PT. A PT. B PT. C PT. D PT. E 1 2 3 3a 3b 4 5 6 7 8 3.1 Kualifikasi pendidikan formal yang dimiliki:*) S3, S2, S1 S2, S1 S1 setara S1 50 40 30 25 3.2 Pengalaman: Lama masa kerja profesi di bidang pekerjaan yang ditangani, seperti disyaratkan dalam KAK Lama masa kerja jabatan yang diusulkan dalam struktur organisasi pelaksana proyek Sertifikat Keahlian 20 15 35 10 3.3 Lain-lain: Penguasaan bhs Indonesia (bagi JK asing) Penguasaan bahasa Inggris, dan sebagainya 4 (6) 6 (4) KUALIFIKASI TENAGA AHLI, Nilai 100 83 78 73 Bobot (%) 41,5 39,0 36,5
Lanjutan …Evaluasi Penawaran Teknis Hasil evaluasi penawaran teknis adalah jumlah nilai yang dicapai dari semua sub unsurnya : (Nilai hasil evaluasi pengalaman perusahaan + Nilai hasil evaluasi pendekatan dan metodologi + Nilai hasil evaluasi kualifikasi tenaga ahli). Berdasarkan evaluasi penawaran teknis, pokja/pejabat pengadaan menetapkan urutan konsultan yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Teknis
Nilai dan bobot atas Konsultan Hasil Evaluasi/Penilaian Usulan Teknis dan Peringkat: No Uraian: unsur-pokok Nilai dan bobot atas Konsultan PT. A PT. B PT. C PT. D PT. E nilai bobot 1 Pengalaman Perusahaan 88 8,8 73 7,3 65 6,5 66 6,6 59 5,9 2 Pendekatan dan Metodologi 82 32,8 76 30,4 70 28,0 3 Kualifikasi Tenaga Ahli 83 41,5 78 39,0 36,5 Jumlah nilai 253 233 219 215 202 Jumlah bobot (%) 83,1 79,1 75,9 73,5 70,4 Peringkat 4 5
CONTOH PERHITUNGAN EVALUASI JASA KONSULTAN.
EVALUASI PENAWARAN HARGA Ketentuan dalam melakukan evaluasi penawaran harga : Adanya surat pengantar usulan biaya; Ringkasan biaya yang diusulkan (total harga yang ditawarkan secara keseluruhan) Penulisan nilai penawaran dalam angka dan huruf Khusus untuk metoda evaluasi kualitas dan harga, maka nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai (score) penawaran biaya tertinggi. CONTOH : Nama Penawaran Nilai Bobot (Rp. 000) (20% Gabungan Nilai) Perusahaan A 213,000 (200.000/213.000)*100 = 93.90 18.78 Perusahaan B 200,000 (200.000/200.000)*100 = 100.00 20.00 Perusahaan C 220,000 (200.000/220.000)*100 = 90.91 18.18 Perusahaan D 202,000 (200.000/202.000)*100 = 99.01 19.80 Perusahaan E 205,000 (200.000/205.000)*100 = 97.56 19.51 Perusahaan F 211,000 (200.000/211.000)*100 = 94.79 18.96 Perusahaan G 207,000 (200.000/207.000)*100 = 96.62 19.32
YANG PENTING PADA TAHAPAN NEGOSIASI
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi: a. lingkup dan sasaran jasa konsultansi; b. cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja; c. kualifikasi tenaga ahli; d. organisasi pelaksanaan; e. program alih pengetahuan; f. jadwal pelaksanaan pekerjaan; g. jadwal penugasan personil; dan h. fasilitas penunjang Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi: a. kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya; b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan c. biaya satuan dibandingkan biaya yang berlaku di pasaran.
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan: biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 4 kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan; unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN Negosiasi biaya terhadap total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran, agar total penawaran biaya hasil negosiasi memenuhi HPS, tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis. Harga satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non-Personil yang dapat diganti (direct reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar Apabila klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang seleksi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pokja ULP melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan pertama (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi Apabila dalam klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang cadangan pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pokja ULP melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan kedua (apabila ada), yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi. Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan 1 (satu) pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan maka seleksi dinyatakan gagal.
TERIMA KASIH Matur Suksma