Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Integrasi literasi Informasi (LI) dan teknologi informasi (TI)
SELAMAT DATANG.
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Etika dan Profesionalisme TSI
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Etika Penggunaan Jaringan
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
SABOTAGE AND EXTORTION
The e-commerce explosion
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
SELAMAT DATANG.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
MEDIA SIBER (CYBER MEDIA)
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Yuliani Rahmatillah ( )
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ANUBIS ANONYMO.
Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
Perlindungan Konsumen
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK Pengantar Komputer Forensik Teknologi Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA Fakultas Teknologi Industri Jurusan.
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DI KALANGAN GENERASI MUDA.
Transcript presentasi:

Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce Capaian Pembelajaran 11 Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bab II, pasal 2 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Bab II, pasal 9 Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Bab VII: Perbuatan yang dilarang! (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Bab VII: Perbuatan yang dilarang! (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Perbuatan yang dilarang! (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan yang dilarang! Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Perbuatan yang dilarang! (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Perbuatan yang dilarang! (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Baca selengkapnya!!!!

www.nama-anda.blogspot.co.id Semua Jawaban diposting pada web/blog masing- masing, dengan judul postingan “CP11 e-commerce Universitas Dhyana Pura”