REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Direktur Pengembangan PLP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KELOMPOK 1 Diskusi: Bantuan Keuangan (Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Riau)
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN DAERAH oleh: ADI.
Materi Peraturan Pemerintah No
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Undang-Undang bidang puPR
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Program Penyehatan Makanan
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH Disampaikan Oleh : Sugeng Pribadi Sh, SpN (Kabag Perundang-undangan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah) Dalam FGD Kajian TPA Regional Senin, 27 Agustus 2018

Kerangka Besar Regulasi Nasional terkait Pengelolaan Sampah PP 27/2012 IJIN LINGK. Permen PU 10/PRT/M/2008 Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/Atau Kegiatan Bid. PU Wajib dilengkapi dgn UPL dan UKL UU 32/2009 PPLH UU 36/2009 KESEHATAN Permen PU 19/PRT/M/2012 Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah UU 26/2007 PENATAAN RUANG Permen PU 16/PRT/M/2008 KSNP Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman UU 01/2011 PKP PP No. 122/2015 SPAM Permen PU 21/PRT/M/2006 KSNP Sistem Pengelolaan Persampahan UU 11/1974 PENGAIRAN Permen 09/2015 Penggunaan SDA UUD 45 Pasal 28H Rapermen Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permen 28/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai & Danau Permen PU No 12/2014 ttg Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan UU 23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH PP 65/2005 PED. PENYUS. dan PENERAPAN SPM Permen PU 01/PRT/M/2014 SPM Bidang PU dan Penataan Ruang Permen PU 03/PRT/M/2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga PP 81/2012 PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA UU 18/2008 PENGELOLAAN SAMPAH RUU SANITASI UUD 45 Pasal 4 PP Nomor 16 /2005 PP Nomor 42/2008 PP Nomor 66/2014 Perpres Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi UU Nomor 36/2009 UU Nomor 23/2014

Dasar Kebijakan Pemerintah UU 18/2008 Mengedepankan pengurangan sampah. Penutupan semua TPA open dumping pada Th. 2013. Monitoring kualitas lingkungan pasca penutupan TPA sampai 20 tahun. Permen PU 21/PRT/2006  Peningkatan cakupan layanan dan kualitas Pengelolaan PP 81/2012 Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah antara lain berupa TPS 3R Permen PU 3/2013 pemilahan sampah pemilahan sampah dilakukan oleh: Setiap orang pada sumbernya; Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; Pemerintah kabupaten/kota

Perda Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten/Kota. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih. Pasal 1

Tugas Pemprov Jateng dalam pengelolaan sampah regional menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani sampah; melakukan koordinasi antar lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; dan menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pasal 7

Wewenang Pemprov Jateng dalam pengelolaan sampah regional menetapkan kebijakan dan strategi Daerah dalam pengelolaan sampah; memfasilitasi kerjasama antardaerah, kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat serta jejaring dalam pengelolaan sampah regional; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan operasional TPPAS Regional meliputi pengolahan dan pemrosesan melalui kerjasama antardaerah; menetapkan lembaga penyelenggara pengelolaan sampah regional; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, mengacu pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah; memberikan izin penyelenggaraan pengelolaan sampah regional; memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah regional; memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat; meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggara pengelolaan sampah regional;

Wewenang Pemprov Jateng dalam pengelolaan sampah regional menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan regional; memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota; melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan di Daerah; dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pengelolaan sampah regional.; dan menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pasal8

a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, Gubernur menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah. Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; b. program pengurangan dan penanganan sampah. Penyusunan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan dan strategi Kabupaten/Kota dalam pengeloaan sampah 11/11/2018

Thank You Thank you