REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH Disampaikan Oleh : Sugeng Pribadi Sh, SpN (Kabag Perundang-undangan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah) Dalam FGD Kajian TPA Regional Senin, 27 Agustus 2018
Kerangka Besar Regulasi Nasional terkait Pengelolaan Sampah PP 27/2012 IJIN LINGK. Permen PU 10/PRT/M/2008 Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/Atau Kegiatan Bid. PU Wajib dilengkapi dgn UPL dan UKL UU 32/2009 PPLH UU 36/2009 KESEHATAN Permen PU 19/PRT/M/2012 Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah UU 26/2007 PENATAAN RUANG Permen PU 16/PRT/M/2008 KSNP Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman UU 01/2011 PKP PP No. 122/2015 SPAM Permen PU 21/PRT/M/2006 KSNP Sistem Pengelolaan Persampahan UU 11/1974 PENGAIRAN Permen 09/2015 Penggunaan SDA UUD 45 Pasal 28H Rapermen Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permen 28/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai & Danau Permen PU No 12/2014 ttg Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan UU 23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH PP 65/2005 PED. PENYUS. dan PENERAPAN SPM Permen PU 01/PRT/M/2014 SPM Bidang PU dan Penataan Ruang Permen PU 03/PRT/M/2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga PP 81/2012 PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA UU 18/2008 PENGELOLAAN SAMPAH RUU SANITASI UUD 45 Pasal 4 PP Nomor 16 /2005 PP Nomor 42/2008 PP Nomor 66/2014 Perpres Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi UU Nomor 36/2009 UU Nomor 23/2014
Dasar Kebijakan Pemerintah UU 18/2008 Mengedepankan pengurangan sampah. Penutupan semua TPA open dumping pada Th. 2013. Monitoring kualitas lingkungan pasca penutupan TPA sampai 20 tahun. Permen PU 21/PRT/2006 Peningkatan cakupan layanan dan kualitas Pengelolaan PP 81/2012 Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah antara lain berupa TPS 3R Permen PU 3/2013 pemilahan sampah pemilahan sampah dilakukan oleh: Setiap orang pada sumbernya; Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; Pemerintah kabupaten/kota
Perda Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten/Kota. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih. Pasal 1
Tugas Pemprov Jateng dalam pengelolaan sampah regional menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani sampah; melakukan koordinasi antar lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; dan menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pasal 7
Wewenang Pemprov Jateng dalam pengelolaan sampah regional menetapkan kebijakan dan strategi Daerah dalam pengelolaan sampah; memfasilitasi kerjasama antardaerah, kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat serta jejaring dalam pengelolaan sampah regional; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan operasional TPPAS Regional meliputi pengolahan dan pemrosesan melalui kerjasama antardaerah; menetapkan lembaga penyelenggara pengelolaan sampah regional; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, mengacu pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah; memberikan izin penyelenggaraan pengelolaan sampah regional; memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah regional; memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat; meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggara pengelolaan sampah regional;
Wewenang Pemprov Jateng dalam pengelolaan sampah regional menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan regional; memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota; melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan di Daerah; dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pengelolaan sampah regional.; dan menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pasal8
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, Gubernur menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah. Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; b. program pengurangan dan penanganan sampah. Penyusunan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan dan strategi Kabupaten/Kota dalam pengeloaan sampah 11/11/2018
Thank You Thank you