FOCUS GROUP DISCUSION (FGD) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN FOCUS GROUP DISCUSION (FGD) KLARIFIKASI INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PADA UNIT SATUAN KERJA DITJEN CIPTA KARYA MAKASSAR, 20 JULI 2018
01 DASAR HUKUM Permen PUPR no 9/PRT/2018 Bab 1 pasal 1 Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Permen PANRB no 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Lampiran 1 bagian A.5.e Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: Terdapat penerapan Penetapan kinerja individu Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian TUKIN Berdasarkan (1) dan (2) maka IKI adalah indikator kinerja yang diterapkan untuk seorang individu yang telah memiliki kesesuaian dengan kinerja individu level diatasnya dan terkait dengan Indikator kinerja organisasi Ketercapaian IKI akan berpengaruh pada capaian kinerja organisasi
GRAND DESIGN SAKIP 02
03 ROADMAP PENGELOLAAN AKUNTABILITAS INDIVIDU DI SIMEKA Penyepakatan IKI Dengan Pejabat Terkait Penyepakatan IKI dengan unit kerja (Eselon II) masing2 Entry IKI hasil kesepakatan ke dalam SIMEKA
TUJUAN KLARIFIKASI 04 Memperoleh pendapat dan masukan dari pelaksana jabatan dilapangan tentang kalimat IKI; Mengumpulkan Uraian Pekerjaan sehari-hari dari Staf yang kesehariannya mengerjakan jabatan untuk bahan perbaikan kalimat IKI; Staff menjadi lebih peduli dan memahami spesifikasi jabatan berikut target pekerjaan dari jabatan tersebut; Mendapatkan Informasi untuk memvalidasi alat ukur kinerja pegawai yang relevan dengan kinerja organisasi, sehingga penilaian tidak dilakukan secara sepihak oleh atasan.
METODE KLARIFIKASI PADA FGD 05 Analisis dan Perumusan IKI jabatan dari dokumen SMK 2015, Kamus Jabatan, Kamus Bahasa Indonesia dan Peraturan Lain yang Relevan Pembuatan Kuesioner dan Penetapan Sampel Pelaksanaan FGD Mengisi kuesioner pra-diskusi, diskusi, mengisi kuesioner pasca diskusi Pengolahan Data hasil Klarifikasi (oleh konsultan) Perbaikan Rumusan IKI
DATA JABATAN YANG DI FGD KAN 06 Kasatker PPK Bendahara Pejabat Penguji SPM Penelaah Bangunan Gedung dan Permukiman Penata Bangunan Gedung dan Permukiman Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman Penyusun Monev dan Pelaporan Pengolah Monev dan Pelaporan Penyusun Program Rencana dan Anggaran Pengolah Program Rencana dan Anggaran Penelaah Keuangan Penata Keuangan Penelaah BMN Penata BMN Pengadministrasi Umum
KUESIONER KLARIFIKASI IKI 07 Menggunakan Google Form yang dapat diakses melalui halaman depan SIMEKA di alamat http://ciptakarya.pu.go.id/simeka/v2/index.php
TERIMA KASIH