PENGENDALIAN KONTRAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
TATA CARA SWAKELOLA.
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
Materi 12.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 11.
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Materi 12.
Materi 11.
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN
Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa.
pembangunan rumah khusus
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BIODATA Andi Muhammad Arpan Instruktur PBJ Dasar LKPP
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

PENGENDALIAN KONTRAK

Pembahasan yang disampaikan disini, dalam rangka sebagai bahan diskusi pengendalian kontrak, bukan sebagai materi yang lengkap mengenai pengendalian kontrak, selanjutnya silakan dilihat peraturan, juknis atau modul terkait seperti : Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya Perka 14 tahun 2012 Modul modul pengadaan barang dan jasa PERHATIAN

Masa Pemeliharaan- PHO Materi yang dibahas Uang Muka PELAKSANAAN KONTRAK Laporan Kontrak Kritis Rapat Berkala Draft Kontrak Pelelangan SPPBJ TTD Kontrak SPMK-Program Mutu PHO Masa Pemeliharaan- PHO

Membuat draft kontrak dengan baik sebelum pelelangan/seleksi , berarti telah merencanakan pelaksanaan kontrak dengan baik Pengelolaan kontrak dilakukan sejak membuat draft kontrak, ketika tanda tangan kontrak dan dari waktu ke waktu, bukan ribut di akhir kontrak saja. DRAFT KONTRAK

Dibuat sebelum pelelangan agar dapat menemukan penyedia yang sesuai, yang menyanggupi skema kontrak, untuk mencapai kinerja yang baik dan untuk menghindari risiko Rancangan kontrak dalam pelelangan dapat diubah melalui addendum dokumen pengadaan Sejak batas penutupan dokumen s.d. tanda tangan kontrak, tidak diperbolehkan adanya perubahan ( kecuali mengenai masa pelaksanaan yang berkurang atau merapikan rancangan kontrak) RANCANGAN KONTRAK

PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/ JASA ( Perka 14 TAHUN 2012 ) Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK PPK menerbitkan SPPBJ, apabila a) tidak ada sanggahan dari peserta; b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.

PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/ JASA apabila yang bersangkutan mengundurkan diri maka diusulkan dimasukkan dalam Daftar Hitam SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan. SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/ JASA ( Perka 14 TAHUN 2012 )

PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/ JASA ( Perka 14 TAHUN 2012 ) Dalam SPPBJ disebutkan bahwa Penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak Kontrak ditandatangani paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

YANG BERTANDA TANGAN DI KONTRAK Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan  mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 86 ayat 5 dan 6 YANG BERTANDA TANGAN DI KONTRAK

WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ( CONSTRUCTION PERIOD ) SPPBJ PAM TTD KONTRAK ST 0 SPMK MC 0 PCM PHO FHO PEMBAYARAN UANG MUKA MOBILISASI JAMINAN PELAKS 14 HR 7 HR FIELD ENGINEERING CCO WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ( CONSTRUCTION PERIOD ) PEMELI HARAAN MASA KONTRAK PERTANGGUNGAN KEGAGALAN BANGUNAN MAX. 10 TH 28 30

PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia. Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK. SPMK

RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK PPK bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak adalah: program mutu; organisasi kerja; tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, dalam pekerjaan konstruksi lebih dikenal sebagai PCM ( Pre Construction Meeting) , di pekerjaan lain disebut Kick of Meeting

PENYUSUNAN PROGRAM MUTU OLEH PENYEDIA Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi : informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; organisasi kerja Penyedia; jadwal pelaksanaan pekerjaan; prosedur pelaksanaan pekerjaan; prosedur instruksi kerja; dan pelaksana kerja. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. PENYUSUNAN PROGRAM MUTU OLEH PENYEDIA

Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi. Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari Penyedia. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). Untuk Kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. PEMBAYARAN UANG MUKA

PCM / RPPK/ Kick Of Meeting Program Mutu dll Mungkin perlu Adendum kontrak atas kontrak harga satuan Pengendalian kontrak Out put kontrak

Sudah adakah klausul kontrak kritis di kontrak kita ? PENGENDALIAN KONTRAK Kondisi apabila penyedia terlambat melaksanakan Pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis Sudah adakah klausul kontrak kritis di kontrak kita ? KLAUSUL KONTRAK KRITIS Adanya di standar dokumen konstruksi Dapat diterapkan di pengadaan yg lain !

KLAUSUL KONTRAK KRITIS dlm periode I (rencana fisik pelaks. 0%-70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 10% dari rencana; dlm periode II (rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 5% dari rencana. KLAUSUL KONTRAK KRITIS

KONTRAK KRITIS PERIODE 1 C. rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaks. terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. KONTRAK KRITIS PERIODE 1

PENANGANAN KONTRAK KONTRAK KRITIS KRITIS PERIODE 1 dlm hal keterlambatan tsb huruf c. diatas, setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dgn mengesampingkan pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata. PENANGANAN KONTRAK KRITIS KONTRAK KRITIS PERIODE 1

KONTRAK KRITIS PERIODE 1 >10% 100% 70% Periode I 0% - 70% Periode II 70% - 100% 70% 100% >10% KONTRAK KRITIS PERIODE 1 PEKERJAAN TERLAMBAT DARI YANG DIRENCANAKAN MELEBIHI 10 PERSEN , ADAKAN RAPAT DAN BERI SURAT PERINGATAN

KONTRAK KONTRAK KRITIS KRITIS PERIODE 1 PERIODE II >5% 100% 70% 0% - 70% Periode II 70% - 100% 70% 100% >5% KONTRAK KRITIS PERIODE 1 KONTRAK KRITIS PERIODE II PEKERJAAN TERLAMBAT DARI YANG DIRENCANAKAN MELEBIHI 5 PERSEN , ADAKAN RAPAT DAN BERI SURAT PERINGATAN

Penyelesaian Pekerjaan <5% Periode I 0% - 70% Periode II 70% - 100% 70% Melewati Tahun Anggaran Penyelesaian Pekerjaan KONTRAK KRITIS PERIODE II MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN KONTRAK KRITIS PERIODE 1 PEKERJAAN TERLAMBAT DARI YANG DIRENCANAKAN KURANG DARI 5 PERSEN tapi akan melampui tahun anggaran, ADAKAN RAPAT DAN kontrak dapat diputus

CONTOH PENGENDALIAN KONTRAK PEKERJAAN BARANG KONTRAK KRITIS PERIODE 1 Kontrak selama 90 hari. Pengiriman dilakukan tiga tahap ( contoh ): a. Tahap I sampai dengan 30% pekerjaan paling lambat empat puluh hari setelah tanda tangan kontrak; b. Tahap II sampai dengan 60% pekerjaan paling lambat enam puluh hari setelah tanda tangan kontrak; c. Tahap III sampai dengan 100% pekerjaan paling lambat sampai dengan tanggal berakhir kontrak. Apabila penyedia belum mencapai target dan keterlambatan tersebut kesalahan penyedia maka penyedia diberikan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan surat peringatan dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dikenakan sanksI CONTOH PENGENDALIAN KONTRAK PEKERJAAN BARANG KONTRAK KRITIS PERIODE 1

Pengendalian kontrak konsultan berdasar TOR / KAK ( rapat berkala ) Tanggapan konsultan atas TOR / KAK

RAPAT BERKALA KHUSUS KONTRAK DAN KRITIS REVIU PERIODE 1 Rapat Berkala dimana rapat berkala ini dapat dilakukan dengan interval waktu harian, mingguan, dan/atau bulanan sesuai dengan intensitas pelaksanaan pekerjaan. Rapat Khusus dimana rapat ini dilakukan bilamana terdapat hambatan, kendala, permasalahan, atau penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan. RAPAT BERKALA KHUSUS DAN REVIU KONTRAK KRITIS PERIODE 1

PEMBAYARAN KONTRAK DAN KRITIS AUDIT PERIODE 1 Pembayaran berdasar prestasi pekerjaan atau adanya surat jaminan Pembayaran berdasar peraturan keuangan Agar diperhatikan pembayaran di akhir tahun Bila diberikan uang muka dipotong PPN dan PPh Bila diberikan uang muka, disetiap pembayaran bulanan/termin/sekaligus agar dipotong uang muka Setiap pembayaran bulanan/termin/sekaligus dipotong PPN/PPh Dalam hal penyerahan pekerjaan melebih tanggal berakhirnya kontrak maka dikenakan denda sesuai klausul kontrak PEMBAYARAN DAN AUDIT KONTRAK KRITIS PERIODE 1

KONTRAK SERAHTERIMA KRITIS PEKERJAAN PERIODE 1 Volume dan spesifikasi (syarat pekerjaan selesai sesuai kontrak ) 1. Sesuai Hasil pekerjaan ( volume, mutu dan waktu) 2. Sesuai Hasi Test pekerjaan 3. Jaminan pekerjaan / Masa pemeliharaan 4. Surat keaslian produk dan dokumentasi 5. Mencegah adanya KKN dan kerugian negara KONTRAK KRITIS PERIODE 1 SERAHTERIMA PEKERJAAN

Serah terima PPHP Wakil PPK /Konsultan pengawas

MASA PEMELIHARAAN Kerusakan atau tidak berfungsi sesuai kontrak dilakukan perbaikan Pencairan jaminan pemeliharaan