kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN) London, 17 Oktober 2017 11/11/2018
11/11/2018
Apa itu KMILN? Sebagai identitas dan pengakuan pemerintah Indonesia kepada diaspora Indonesia atas potensi mereka bagi Indonesia 11/11/2018
Dasar Hukum Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri 11/11/2018
Siapa yang dapat mengajukan KMILN? WNI WNA EKS WNI WNA ANAK WNI WNA ANAK EKS WNI 11/11/2018
Apa fungsi dan manfaat KMILN? Bagi WNI di LN sebagai tanda pengenal masyarakat Indonesia di LN (yang dapat digunakan untuk): Membeli properti di Indonesia Membuka rekening bank di Indonesia Membuka usaha di Indonesia Bagi WNA di LN Sementara ini masih mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku 11/11/2018
Sifat KMILN TIDAK WAJIB/SUKARELA BIAYA GRATIS PENGAJUAN SECARA ONLINE BENTUK KARTU DIGITAL/TIDAK FISIK 11/11/2018
Syarat KMILN UMUM Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik NKRI Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan NKRI Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah RI Berusia 18 tahun ke atas Menetap dan/atau bekerja di luar negeri minimal 2 tahun ASN atau Pejabat BUMN yang sedang bekerja / tugas belajar di luar negeri tidak bisa mengajukan permohonan KMILN 11/11/2018
Syarat Khusus KMILN Bagi WNI Wajib Tambahan (minimal 2) Copy paspor RI yang masih berlaku Copy ijin menetap di negara setempat (visa) yang masih berlaku Tambahan (minimal 2) Kartu identitas negara setempat (BRP, kartu mahasiswa, SIM dll) Bukti alamat (rekening bank, kontrak rumah dsb) 11/11/2018
Syarat Khusus KMILN Bagi WNA eks WNI Wajib Tambahan (minimal 2) Copy paspor yang masih berlaku Copy ijin menetap di negara setempat (visa) yang masih berlaku (jika bukan WN setempat) Wajib SK Menkumham RI pelepasan kewarganegaraan Indonesia Affidavit yang pernah dikeluarkan KBRI/KJRI Dokumen yang menunjukan pernah menjadi WNI (paspor RI, KTP,/KK akte lahir/perkawinan) Dokumen negara setempat yang menunjukan melepas kewarganegaraan Indonesia Tambahan (minimal 2) 11/11/2018
Syarat Khusus KMILN WNA anak WNI Copy paspor yang masih berlaku Akta lahir Copy ijin menetap di negara setempat (visa) yang masih berlaku (jika bukan WN setempat Wajib Copy Paspor RI orang tua pemohon atau Surat keterangan status kewarganegaraan orang tua pemohon (akte lahir/perkawinan, KTP/KK, dsb) Tambahan (minimal 1) 11/11/2018
Syarat Khusus KMILN WNA anak eks WNI Wajib Tambahan (minimal 1) Copy paspor yang masih berlaku Akta lahir Copy ijin menetap di negara setempat (visa) yang masih berlaku (jika bukan WN setempat Wajib SK Menkumham RI pelepasan kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon Dokumen yang menunjukan orang tua pemohon pernah menjadi WNI (paspor RI, akte lahir/perkawinan, KTP/KK, dlsb) Dokumen setempat yang menunjukkan orang tua pemohon melepas kewarganegaraan Indonesia Tambahan (minimal 1) 11/11/2018
Bagaimana mendapatkan KMILN? SECARA ONLINE MELALUI: https://iocs.kemlu.go.id 11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
11/11/2018
TANYA JAWAB Q: Apakah KMILN bisa menggantikan KTP? A: KMILN bukan pengganti KTP Q: Kalau punya KTP dan masih aktif, apa saya masih perlu mendaftar unutk KMILN? A: Tidak wajib, MILN silahkan menentukan apakah perlu membuat atau belum perlu Q: Apa manfaatnya A: Untuk WNI sebagai pengganti KTP yang dapat digunakan untuk membeli properti, membuka rekening bank dan membuka usaha di Indonesia; untuk WNA masih dalam proses pembahasan Q: Apa bentuknya A: Bentuknya digital. MILN dapat mencetak sendiri kartu yang diperoleh Q: Berapa lama masa berlakunya? A: 2 (dua) tahun 11/11/2018
TERIMA KASIH 11/11/2018