PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Surat Berharga.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
BAB III KAS DAN INVESTASI JANGKA PENDEK
SKMHT Notariil ?.
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
PENYITAAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Sumber-sumber Dana Bank
Piutang Wesel/ Wesel Tagih (Notes Receivable)
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Piutang Wesel Oleh : Retnosari, S.Pd. AKM 1.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PIUTANG WESEL Pengertian Macam-macam Piutang Wesel
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
HUKUM (SURAT) WESEL Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM
DEPARTEMEN KEUANGAN RI 2007
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
WESEL TAGIH.
STP dan Ketetapan Pajak
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PIUTANG AKUNTANSI PENGANTAR 2.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
5.
Surat Berharga Pasar Uang
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
copyright by Elok Hikmawati
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PIUTANG TIMBUL DARI TRANSKSI PENJULAN BARANG /JASA SECARA KREDIT
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Perjanjian sewa-menyewa
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
Piutang Dagang dan Piutang Wesel
Transcript presentasi:

PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pengertian Wesel Adalah Surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati CONTOH WESEL Jakarta, 10 Juli 2012 Pada tanggal 10 Juli 2012 harap saudara membayar wesel ini kepada Sdr. C atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Hormat kami, Kepada Yth. (………………….A………………………..) Sdr. B Di Jakarta copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Keterangan A adalah penerbit, B adalah tersangkut, dan C adalah Penerima (nemer) Penerbit adalah orang yang membuat/ menerbitkan/ mengeluarkan surat wesel Tersangkut adalah orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima Penerima adalah orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagaimana disebut dalam surat wesel pada hari bayar Andosan adalah kedudukan penerima/ pemegang yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima penyerahan surat wesel itu disebut pemegang copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Akseptasi adalah perbuatan tersangkut untuk meberikan persetujuan atas surat wesel yang ditujukan kepadanya. Perbuatannya dengan cara menuliskan kata “setuju” atau kata lain yang semakna di sebelah kiri atas surat wesel dan ditandatangani sebagai tanda bukti bahwa dia sanggup membayar wesel tersebut pada hari bayar Akseptan kedudukan tersangkut yang sudah mengakseptasi surat wesel copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Avalist adalah orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran wesel bagi kepentingan debitur wesel atau debitur regres Protest adalah penolakan akseptasi Surat advis adalah surat dari penerbit wesel kepada tersangkut yang memberitakan bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah uang tertentu Hak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel. Hak ini diberikan kepada pemegang hak yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak ini mutlak diperlukan protest, sebagai bukti penolakan tersebut. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Sejarah Wesel Wesel muncul pada abad 13, dan erat hubungannya dengan penukaran uang, yaitu ketika ada orang akan pergi ke negara lain yang mata uangnya berbeda dengan cara menukarkan uangnya ke tempat penukaran uang yang berada ditempatnya, dan ia mendapatkan sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjunginya. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pengaturan Wesel Tahun 1910, 1912 di Den Haag lahirnya Reglement Uniforme Konvensi di Geneve pada tahun 1930 dan 1931. Pada tahun 1930 lahir kesepakatan: Perjanjian untuk memberlakukan hukum wesel dan surat sanggup yang uniform Perjanjian tentang pengaturan perselisihan perundang-undangan mengenai wesel dan surat sanggup Perjanjian mengenai hukum materai terhadap wesel dan Surat Sanggup copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Sedangkan pada tahun 1931 muncul kesepakatan mengenai : Perjanjian tentang cek yang uniform Perjanjian tentang perselisihan perundang- undangan mengenai cek Perjanjian tentang hukum meterai terhadap cek copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Di Indonesia, pengaturan wesel dalam Bab VI, Buku I mulai dari Pasal 100 -177 KUHD Surat sanggup diatur dalam Pasal 174-177 KUHD copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Syarat Wesel Ada kata wesel Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Ada nama orang yang harus membayar (tersangkut) Ketentuan hari bayar Tempat dimana pembayaran harus dilakukan Nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan (penerima) Tanggal dan tempat wesel diterbitkan Tandatangan penerbit copyright by Elok Hikmawati

Bentuk surat wesel umum Wesel atas nama, dalam wesel ini nama pemilik ditulis dalam wesel itu Wesel kepada pengganti, Selain nama pemilik ada tambahan klausul “atau penggantinya” Wesel tidak kepada pengganti copyright by Elok Hikmawati

Bentuk Khusus Surat Wesel Wesel Atas Pengganti Penerbit (Penerbit = Pemegang I) • Wesel Atas Penerbit Sendiri (Penerbit = Tersangkut) • Wesel Perhitungan Orang Ketiga • Wesel Incasso

Wesel Atas Pengganti Penerbit Umumnya dalam dunia perdagangan, penjual baru berhak menagih harga barang kepada pembeli sesudah 3 bulan, sejak barang diserahkan. Sebagai gambaran pengusaha A mempunyai tagihan piutang kepada pengusaha B. Mereka sepakat pembayaran akan dilakukan dengan cara menerbitkan surat wesel. Karena penerima (C) belum ada, maka A menerbitkan surat wesel pada hari bayar kepada A atau penggantinya, bila sesudah penerbitan wesel penerima baru muncul, maka wesel di andosemen kepada C. Jika sampai dengan hari bayar penerima belum muncul, maka penerbit (A) yang juga penerima dapat meminta pembayaran kepada tersangkut (B), namun jikalau penerbit/ penerima membutuhkan uang dengan segera maka ia dapat menjual wesel kepada bankirnya atau orang lain dengan discount copyright by Elok Hikmawati

WESEL ATAS PENGGANTI PENERBIT Jakarta, 8 Maret 2012 Atas penunjukan dan penyerahan surat wesel ini bayarlah kepada KAMI SENDIRI atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kepada B A Jakarta (tanda tangan)

Wesel Atas Penerbit Sendiri (Pasal 102 ayat 2), umumnya dipakai untuk suatu perusahaan yang memiliki cabang di daerah. Misalnya cabang A memiliki tagihan terhadap kantor B, tapi ia juga memiliki utang kepada kantor C, maka kantor A akan menerbitkan wesel dimana kantor B sebagai tersangkut, dengan penerima kantor C copyright by Elok Hikmawati

WESEL ATAS PENERBIT SENDIRI Jakarta, 13 April 2012 Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada Latuconsina & Co. atau pengganti uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) Kepada Bank Ankara Bank Ankara Cabang Bekasi Jakarta

Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga Seorang penjual mempunyai tagihan kepada pembelinya dan menerbitkan perjanjian tagihan akan dilakukan dengan cara menerbitkan wesel yang akan dilakukan bankirnya. Jadi bankirnya ini bertindak sebagai penerbit, dengan tanggungan pihak ketiga (A). Adapun kata-katanya berbunyi “Pada tanggal 10 JUli 2006, harap saudara membayar wesel ini atas nama (A) uang sejumlah Rp….” copyright by Elok Hikmawati

WESEL UNTUK PERHITUNGAN ORANG KETIGA Jakarta, 26 Desember 2011 Pada tanggal 30 Desember 2011 bayarlah wesel ini untuk perhitungan Latuconsina & Co. kepada PT. Senyum Abadi atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kepada Bank Ankara Bank Buana Jakarta Jakarta

copyright by Elok Hikmawati Wesel in-kaso Ini tidak dimaksudkan agar penerima/ penggantinya menjadi pemilik hak-hak yang timbul dari surat wesel tersebut, tetapi penerima atau penggantinya itu sebagai pemegang kuasa penerbit untuk meminta pembayaran wesel kepada akseptan dan selanjutnya menyimpannya untuk kepentingan penerbit copyright by Elok Hikmawati

WESEL INCASSO Jakarta, 8 Maret 2012 Pada tanggal 30 Maret 2012 bayarlah wesel ini untuk perhitungan Tuan Zidan kepada PT. Senyum Saja atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kepada PT. Senyum Saja Bank Ankara Jakarta Jakarta

copyright by Elok Hikmawati WESEL DOMISILI Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Wetan, Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B ttd Jakarta A 10 September 2011 Tandatangan Disetujui B copyright by Elok Hikmawati

WESEL DOMISILI BLANKO Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di tempat lain uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B ttd Jakarta A Dibayar di Bank Mandiri 10 September 2011 Tandatangan Disetujui Jl.____ B copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Wesel unjuk Wesel unjuk (zichtwisse, sight draft) diatur dalam Pasal 132 (1) adalah wesel yang harus dibayar pada saat diunjukkan. Rumusan yang umum berbunyi : “Pada saat diunjukkan harap saudara bayar wesel ini kepada saudara Amir di Jakarta atau penggantinya uang sejumlah Rp. …” copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 133 menghendaki : Agar wesel yang diunjukkan ini jangka waktunya 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Penerbit boleh memperpendek/ memperpanjang jangka waktu Para andossan hanya berwenang memperpendek Penerbit boleh menetapkan bahwa pengunjukkan surat wesel ini tidak boleh dilakukan sebelum tanggal yang sudah ditentukan copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Wesel setelah unjuk Wesel setelah unjuk (Nazicht wissel/ after sight draft) diatur dalam Pasal 132 (2) Rumusannya berbunyi :”Satu bulan setelah diunjukkan harap saudara bayar wesel ini …” copyright by Elok Hikmawati

Wesel setelah lampau tenggang waktu tertentu Wesel jenis ini dibayar setelah tenggang waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerbitannya. Rumusan kalimatnya umumnya berbunyi : “ Tiga minggu sesudah hari ini harap saudara bayar wesel ini…” copyright by Elok Hikmawati

Wesel tanggal tertentu Wesel ini harus dibayar pada tanggal yang sudah ditentukan. Rumusan kalimatnya berbunyi : “ Pada tanggal 14 Juli 2006 harap saudara membayar wesel ini kepada Sdr. Amir atau penggantinya …” copyright by Elok Hikmawati