MANAJEMEN DATA KONTRAK Sosialisasi PER-58/PB/2013 Satker Kementerian ESDM Jakarta, 11 Agustus 2014 Cakupan Manajemen Komitmen terdapat 2 modul yang saling berkaitan yaitu Manajemen Supplier dan Manajemen Komitmen, yang merupakan satu kesatuan dalam pengembangan proses bisnis SPAN yang akan dilaksanakan oleh Satker dan SPAN
OUTLINE Komitmen/ Perikatan dalam Siklus APBN Manajemen Komitmen dalam implementasi SPAN Implementasi Pencatatan dan Pengelolaan Data Kontrak Integrasi Proses Bisnis dalam SPAN Tujuan penggunaan data kontrak Ruang Lingkup Pencatatan Fungsi-fungsi Pengelolaan
KOMITMEN/ PERIKATAN DALAM SIKLUS APBN
DASAR HUKUM Kewenangan: K/L melakukan perikatan atau tindakan lain yang dapat mengakibatkan pengeluaran negara [Psl 4 ayat 2 dan Penjelasan UU 1/2004] Ketersediaan Dana Perikatan/perjanjian dalam rangka pelaksanaan anggaran hanya dapat dilakukan jika tersedia cukup anggaran dan/ atau dalam batas anggaran yang ditetapkan [Psl 3 ayat 3 dan Psl 17 ayat 2 UU 1/2004] Kewenangan melakukan perikatan ada pada Kementrian/Lembaga, sepanjang tersedia dana dan dalam batas anggaran yang ditetapkan untuk kegiatan perikatan dimaksud.
PROSES BISNIS : SPAN Koneksitas Proses Bisnis Manajemen Komitmen dengan proses Bisnis perbendaharaan lainnya : A.Proses Bisnis Manajemen Komitmen Atas DIPA Satker yang telah mendapatkan pengesahan , Satker membuat perikatan /kontrak dan menyampaikan resume Kontrak (RFC) ke KPPN KPPN melakukan validasi RFC dan menerbitkan Comitmen Application Number (CAN) Satker melakukan serah terima barang/jasa atas perikatan yang dilakukan B. Proses Bisnis Manajemen Pembayaran Satker membuat SPP dengan menyertakan Nomor CAN di dalamnya Atas SPP/Resume Tagihan yang disampaikan satker ke KPPN, maka KPPN melakukan validasi termasuk nomor CAN , untuk selanjutnya KPPN Menerbitkan nomor Resume Tagihan Pada saat verifikasi CAN, dan telah sesuai nomor CAN, maka saat itu sudah diakui sebagai hutang yang harus dipenuhi Satker menerbitkan SPM setelah memperoleh Nomor Resume tagihan dan menyampaikan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D C. Proses Bisnis Manajemen Kas Pencatatan Hutang dan Jangka Tempo penerbitan SP2D atas SPM yg bersumber dari RFC (manajemen komitmen) digunakan sebagai Perencanaan Kas Jangka Pendek oleh manjemen kas 2. Annual Financial Planning (AFP) halaman 3 DIPA dapat dijadikan sebagai alat perencanaan kas jangka panjang
TUJUAN melakukan aktivitas pencadangan (reserving) atas bagian dari pagu untuk mendukung disiplin anggaran -- ketaatan terhadap batas pengeluaran & monitoring status pagu anggaran. mendukung terwujudnya perencanaan kas yang berorientasi ke depan (forward cash planning)-- berbeda dengan perencanaan kas berdasarkan data trend dari periode sebelumnya (historical data trend) (Radev & Khemani, 2007; Potter & Diamond, 1999) Pasal 35 ayat (3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Pasal 35 (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut: e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran; i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: 1. sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau 2. secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......). Tujuan utama yang dpat diperoleh dari pengembangan proses bisnis manajemen Komitmen yaitu : Dengan manajemen komitmen berakibat , Adanya pencadangan atas sebagian Pagu (segera) terhadap rencana pengeluaran setelah penerimaan Resume Kontrak di KPPN. Hal ini berguna untuk monitoring data pagu dan menjaga ketaatan terhadap batas maksimal pengeluaran. Manajemen Komitmen dapat membantu Perencanaan Kas yang berorientasi ke depan..dengan kata lain dalam jangka waktu tertentu sejak Resume Kontrak/RFC disampaikan ke KPPN maka KPPN telah dapat mengetahui kebutuhan besaran dana dalam beberapa waktu kedepan,(terkait jatuh tempo tagihan) sehingga perencanaan kas dapat dilaksanakan dengan baik.
Fungsi terkait manajemen kas FUNGSI-FUNGSI PROSES BISNIS -KOMITMEN Kontrol Anggaran FA Budget Encumbrance Actual PAGU ANGGARAN PERIKATAN/ KOMITMEN PEMBAYARAN Committed Balance DATA KOMITMEN Forecast: Jumlah & Waktu Fungsi-fungsi proses bisnis—Komitmen : Dapat mengontrol Anggaran dengan tepat yaitu mengetahui sisa pagu yang sebenarnya (riil) setelah dana yang tersedia dikurangi realisasi dan pencadangan (encumberance), di mana pada akhir tahun nilai encumbrance harus diadministrasikan sesuai dengan jangka waktu kontrak dan kebijakan terkait perlakuan atas sisa nilai kontrak dan sisa pagu DIPA yang belum dibayarkan b. Membantu manajemen Kas untuk kebutuhan perencanaan kas jangka pendek, dengan menyediakan kebutuhan dana atas SPM/SP2D yang telah disampaikan oleh satker dengan didahului penyampaian Resume Kontrak (RFC) FA = Fund Available (Sisa Dana) Actual = Realisasi Kontrak Fungsi terkait pagu Fungsi terkait manajemen kas Total Angsuran Angsuran Angsuran
NILAI TAMBAH DAN MANFAAT Pasal 36 PMK 190/2012 ayat (2) Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi: a. pihak yang berhak menerima pembayaran; b. nilai pembayaran; dan c. jadwal pembayaran.
JENIS KOMITMEN Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; Dalam hal tertentu bisa dalam bentuk kwitansi/ bukti pembelian Untuk nilai tertentu diharuskan bukti perjanjian berupa SPK atau Surat Perjanjian b. Penetapan keputusan. pelaksanaan belanja pegawai; pelaksanaan perjalanan dinas pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. Manfaat Penerapan manajemen komitmen yang akan diperoleh : Memberikan informasi yang lebih akurat tentang status jumlah pagu yang sebenarnya Membantu Perencanaan Kas Mempercepat proses pengujian dalam rangka penerbitan SP2D, dengan memanfaatkan nomor CAN sebagai sarana pengujian kebenaran Tagihan Dapat Meningkatkan keamanan dan ketepatan pembayaran
KOMITMEN YANG DICATAT DALAM SPAN Perjanjian/ Kontrak yang akan dibayarkan dengan LS Komitmen yang menurut ketentuan yang berlaku mensyaratkan tanda bukti perjanjian dalam bentuk SPK atau dalam bentuk Surat Perjanjian [Kontrak] SPK digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Surat Perjanjian untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). [PMK 190/ 2013 dan PP 70/ 2012]
TIDAK dicatat dalam SPAN Barang/ Jasa Konstruksi/ Jasa lainnya KOMITMEN YANG DICATAT DALAM SPAN Tanda Bukti Perjanjian/ Nilai Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja Surat Perjanjian 10 50 200 ~ TIDAK dicatat dalam SPAN Dicatat dalam SPAN
TIDAK dicatat dalam SPAN Jasa Konsultansi KOMITMEN YANG DICATAT DALAM SPAN Tanda Bukti Perjanjian / Nilai Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja Surat Perjanjian 10 50 200 ~ n/a n/a n/a n/a TIDAK dicatat dalam SPAN Dicatat dalam SPAN
TIPE KONTRAK Kontrak Tahunan (Annnual Contract) Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama. Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda. Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.
STRUKTUR DATA KONTRAK DAN PERUNTUKANNYA Informasi Umum Memuat informasi umum terkait identitas rekanan (suplier), dan data kontrak (misalnya jangka waktu, tanggal kontrak dsb) Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Informasi Khusus Line Kontrak (Baris) Digunakan untuk mencatat perbedaan parameter untuk elemen data kontrak terkait Cara Penarikan Jadwal Pembayaran Digunakan untuk mencatat nilai dan waktu dari rencana angsuran Informasi Pembebanan Digunakan untuk mencatat detail BAS/ COA yang dibebani Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll
Informasi Umum INFORMASI UMUM DATA Struktur Data Kontrak KETENTUAN PENGISIAN Annual Multi Years Release Informasi Umum Nama Supplier Mandatory NPWP Supplier Nama Bank Nomor Rekening Kode Mata Uang Nomor Kontrak Tanggal Pembuatan Kontrak Tanggal Mulai Kontrak N/A Tanggal Selesai Kontrak Jangka waktu pemeliharaan Tanggal Addendum Optional Nomor Addendum Prosentase Loan/GOI Ketentuan Sanksi Deskripsi Kontrak Nilai Kontrak Pasal 35 (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut: a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan; b. nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA; c. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan; e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran; f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; g. ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi; h. addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: 1. sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau 2. secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......).
LINE INFORMASI KHUSUS DAN INFORMASI PEMBEBANAN Struktur Data Kontrak KETENTUAN PENGISIAN Annual Multi Years Release LINE Jadwal Pembayaran Info Pembebanan Cara Penarikan Mandatory N/A Nilai Line Nilai Uang Muka Optional Persentase retensi Deskripsi Line Tanggal Jadwal Pembayaran Deskripsi Pembayaran Nilai Pembayaran Rencana pengembalian uang muka rencana potongan retensi Info Pembebanan Kombinasi COA Alamat emai
REJECT IN INTERFACE
REJECT IN WORK FLOW
FINAL APPROVED IN WORK FLOW
FORMAT NOMOR REGISTER KONTRAK / CAN Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/ Release/ Addendum Contoh: Annual : A/182.1/0/0 Addendum ke-1 : A/182.1/0/1 Multi year : M/182.4/0/0 Addendum ke-3 : M/182.4/0/3 Release Multi Year ke-1 : A/182.4/1/0 Addendum release ke-1 : A/182.4/1/1
PENGELOLAAN DATA KONTRAK Addendum Data Kontrak Addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data. “Cancel” Kontrak Pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas sebagian nilai kontrak “Close” Kontrak Perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan/ atau karena masa/ periode tahun anggaran
ADDENDUM / UPDATE RUANG LINGKUP DAN MEKANISME Ruang Lingkup Addendum/ Update: Update informasi yang telah tercatat dalam SPAN Tidak terbatas pada perubahan yang mewajibkan addendum kontrak sebagaimana dalam PP Pengadaan Barang dan Jasa Mekanisme addendum: Update dan addendum dengan menggunakan ADK Update dan addendum dengan mekanisme khusus Perubahan struktur data kontrak (cara bayar dan jumlah termin) Perubahan nilai uang muka Perubahan persentase retensi Draftperdirjen
PEMBATALAN KONTRAK LATAR BELAKANG DAN DAMPAK (1) Pembatalan data kontrak adalah bagian dari pengelolaan data kontrak yang dilakukan oleh KPPN dengan tujuan untuk menghapus pencadangan dana dan mengembalikan Fund Availability Pembatalan data kontrak mengakibatkan sebagian atau seluruh komponen dari data kontrak yang dibatalkan menjadi tidak valid lagi untuk digunakan sebagai dasar pembayaran
PEMBATALAN KONTRAK LATAR BELAKANG DAN DAMPAK (2) Mekanisme pembatalan data kontrak di KPPN adalah sebagai berikut : Pembatalan data kontrak dilakukan atas permintaan PPK terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan dalam hal : Pemutusan kontrak oleh PPK Perubahan data kontrak yang menyebabkan perubahan struktur data kontrak yang telah tercatat pada SPAN Keperluan revisi DIPA, dilakukan pembatalan sebagian pagu DIPA yang telah dicadangkan Pembatalan data kontrak dilakukan oleh KPPN tanpa permintaan PPK terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan dalam hal : Dalam rangka pengelolaan cadangan pagu DIPA terkait berakhirnya tahun anggaran
PENUTUPAN KONTRAK LATAR BELAKANG DAN DAMPAK KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penutupan data kontrak selain pada waktu sebagaimana disebut diatas dengan Surat Keputusan. Tujuan penutupan data kontrak adalah untuk memastikan data kontrak tersebut tidak dapat diubah dan/atau digunakan lagi sebagai dasar pembayaran Penutupan data kontrak dilakukan terhadap data kontrak yang statusnya “complete” -- sudah lunas dibayar Draft perdirjen
CONTOH PENULISAN DATA KONTRAK KE DALAM SISTEM SESUAI STRUKTUR DATA YANG BENAR Nilai Kontrak No Line Kategori Nilai Line No Diskripsi Tanggal Jadwal Pembayaran Nilai COA 100.000.000 1 RM 20.000.000 Termin 1 01-JUL-13 15.000.000 533111 2 Termin 2 01-DES-13 5.000.000 RK 80.000.000 50.000.000 30.000.000 Keterangan : Pagu - Encumbrance – Realisasi = Fund Available Nilai Kontrak tidak boleh melampaui Nilai Fund Available Jumlah line dibedakan berdasarkan cara tarik Total nilai line harus sama dengan Nilai Kontrak Total Nilai termin dalam line yang sama harus sama dengan nilai line Perubahan data kontrak sepanjang tidak merubah struktur data (berubah jumlah line / termin) bisa dilakukan dengan ADK Perubahan data kontrak dengan merubah struktur data, dilakukan dengan Surat Permintaan Perubahan Data
Contoh Addendum Kontrak Data Kontrak Awal Nilai Kontrak No Line Kategori Nilai Line No Diskripsi Tanggal Jadwal Pembayaran Nilai COA 100.000.000 1 RM Termin 1 01-JUL-13 533111 Addendum dengan Upload ADK Nilai Kontrak No Line Kategori Nilai Line No Diskripsi Tanggal Jadwal Pembayaran Nilai COA 150.000.000 1 RM Termin 1 01-JUL-13 533111 Addendum dengan User Khusus Nilai Kontrak No Line Kategori Nilai Line No Diskripsi Tanggal Jadwal Pembayaran Nilai COA 150.000.000 1 RM 50.000.000 Termin 1 01-JUL-13 30.000.000 533111 2 Termin 2 01-DES-13 20.000.000 RK 100.000.000 60.000.000 40.000.000
PENCATATAN KONTRAK YANG DIBAYARKAN PADA DUA KPPN Dicatat pada masing-masing KPPN sebesar nilai yang ditagihkan kepada tiap-tiap KPPN Contoh : Nomor Kontrak = 001/SPAN/2013 Nilai Kontrak = Rp. 100.000.000,- Porsi Loan/GOI = 80/20 Porsi Loan ditagihkan pada KPPN Jakarta VI. Porsi GOI ditagihkan pada KPPN jakarta II dengan mata uang Rupiah Maka pencatatannya adalah sebagai berikut : Kontrak No 001/SPAN/2013 didaftarkan pada KPPN Jakarta VI sebesar Rp. 80.000.000,- Kontrak No 001/SPAN/2013 dengan mata uang Rupiah didaftarkan pada KPPN Jakarta II sebesar Rp. 20.000.000,- Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll
PENCATATAN KONTRAK YANG DIBAYARKAN PADA DUA KPPN KPPN JKT VI No. Kontrak : 001/SPAN/2013 Supplier : PT. A Nilai Kontrak : IDR. 80.000.000,- CAN : A/140.001/0/0 KONTRAK No. Kontrak : 001/SPAN/2013 Supplier : PT. A Nilai Kontrak : IDR. 100.000.000,- Porsi Loan/GOI : 80/20 Porsi Loan : IDR. 80.000.000,- RMP : IDR. 20.000.000,- KPPN JKT II No. Kontrak : 001/SPAN/2013 Supplier : PT. A Nilai Kontrak : IDR. 20.000.000,- CAN : A/019.005/0/0 Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll PRIMARY KEY = Nomor Kontrak + Mata Uang
PENCATATAN KONTRAK DENGAN DUA MATA UANG RFC / KONTRAK 1 KPPN JKT VI No. Kontrak : 0001/SPAN/2013 Supplier : PT. A Nilai Kontrak : USD. 500.000,- CAN : A/140.002/0/0 KONTRAK No. Kontrak : 0001/SPAN/2013 Supplier : PT. A Nilai Kontrak : USD. 500.000,- : IDR. 1.000.000.000 RFC / KONTRAK 2 KPPN JKT VI No. Kontrak : 0001/SPAN/2013 Supplier : PT. A Nilai Kontrak : IDR. 1.000.000.000,- CAN : A/140.003/0/0 Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll
PENCATATAN KONTRAK KONSORSIUM Kontrak Konsorsium yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2012 Untuk melakukan pencatatan kontrak secara konsorsium sebagai mana dimaksud dalam peraturan diatas dapat dilakukan apabila diketahui bagian dari nilai kontrak yang menjadi hak masing-masing penerima pembayaran Pendaftaran / pencatatan data kontrak konsorsium dalam SPAN dilakukan untuk masing-masing anggota konsorsium Nilai kontrak yang dicantumkan pada data kontrak adalah sebesar bagian untuk masing-masing anggota konsorsium Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll Konsorsium : Gabungan beberapa perusahaan yang tidak membentuk entitas usaha baru yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian pengadaan barang / jasa Pemerintah (Per-22/PB/2012)
PENCATATAN KONTRAK KONSORSIUM Contoh pencatatan kontrak secara konsorsium : Kontrak Konsorsium nomor 002/SPAN/2013 dengan nilai total Rp. 1.000.000.000 dan dikerjakan oleh tiga perusahaan dengan bagian yang jelas disebutkan dalam kontrak sebesar : PT. A = Rp. 300.000.000 PT. B = Rp. 200.000.000 PT. C = Rp. 500.000.000 Maka yang harus dilakukan adalah mendaftarkan 3 (tiga) data kontrak dengan ketentuan sebagai berikut : Kontrak Nomor : 002/SPAN/2013 – PT. A Nilai kontrak : Rp. 300.000.000 Penerima : Rekening PT. A 2. Kontrak Nomor : 002/SPAN/2013 – PT. B Nilai kontrak : Rp. 200.000.000 Penerima : Rekening PT. B Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll
PENCATATAN KONTRAK KONSORSIUM 3. Kontrak Nomor : 002/SPAN/2013 – PT. C Nilai kontrak : Rp. 500.000.000 Penerima : Rekening PT. C Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll
PENCATATAN KONTRAK KONSORSIUM KONTRAK PT. A KPPN JKT VI No. Kontrak : 0001/SPAN/2013 – PT.A Supplier : Konsorsium/002/SPAN/2013 Nilai Kontrak : IDR. 300.000.000,- Penerima : Rekening PT.A CAN : A/140.004/0/0 KONTRAK No. Kontrak : 002/SPAN/2013 Supplier : Konsorsium/002/SPAN/2013 Nilai Kontrak Total : IDR. 1.000.000.000 PT. A : IDR. 300.000.000,- PT. B : IDR. 200.000.000,- PT. C : IDR. 500.000.000,- KONTRAK PT. B KPPN JKT VI No. Kontrak : 0001/SPAN/2013 – PT. B Supplier : Konsorsium/002/SPAN/2013 Nilai Kontrak : IDR. 200.000.000,- Penerima : Rekening PT.B CAN : A/140.005/0/0 Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang = NRK diubah menjadi Parameter Utama: Nomor Kontrak + Mata Uang Karena takut diasumsikan bahwa nrk (valuenya) adalah gabungan dari nomor kontrak dan mata uang Line hanya dibedakan berdasarkan cara tarik Termasuk didalam COA adalah sumber dana, akun, kewenangan, dll KONTRAK PT. C KPPN JKT VI No. Kontrak : 0001/SPAN/2013 – PT. C Supplier : Konsorsium/002/SPAN/2013 Nilai Kontrak : IDR. 500.000.000,- Penerima : Rekening PT. C CAN : A/140.006/0/0
MEKANISME PENCATATAN ANGSURAN Nilai Kontrak : 100.000.000 NETTO No. Uraian Nilai Pengembalian Uang Muka Pajak dan potongan lainnya Bersih 1 Uang Muka 20.000.000 - 2 Termin 1 40.000.000 3 Termin 2 25.000.000 5 Retensi 5.000.000 JUMLAH 100.000.000 Uang muka merupakan bagian dari termin Perhitungan pengembalian uang muka dilakukan oleh satker Nilai Kontrak : 100.000.000 BRUTO No. Uraian Nilai Pengembalian Uang Muka Pajakk dan potongan lainnya Bersih 1 Uang Muka 20.000.000 - 2 Termin 1 30.000.000 6.000.000 24.000.000 3 Termin 2 4.000.000 16.000.000 4 Termin 3 50.000.000 10.000.000 40.000.000 JUMLAH 120.000.000 100.000.000 Nilai Uang Muka / Prepayment belum merupakan realisasi kontrak / membebani DIPA Pengembalian Uang Muka akan dipotong tiap tagihan SPM
MEKANISME PENCATATAN KONTRAK DENGAN SUMBER DANA PHLN (1) PERHITUNGAN NILAI KONTRAK DENGAN CARA NETTO Contoh Kontrak dibiayai oleh 2 sumber pembiayaan PHLN dan Rupiah Murni, dengan porsi perhitungan = PHLN : Pendamping = 80% : 20% Nilai Kontrak : 110.000.000,00 Nilai Fisik 100.000.000,00 Terdiri dari : Porsi PHLN 80.000.000,00 Porsi Pendamping 20.000.000,00 PPN Porsi PHLN “Tidak dipungut” 8.000.000,00 Porsi Pendamping “dipungut” 2.000.000,00 Nilai Kontrak yang harus di Cantumkan dalam SPAN Porsi PHLN : Nilai Fisik = 80.000.000,00 Porsi Pendamping Nilai Fisik + PPN 22.000.000,00 Nilai Kontrak 102.000.000,00
MEKANISME PENCATATAN KONTRAK DENGAN SUMBER DANA PHLN (2) Cara Menghitung Nilai Fisik : 100/110 x Nilai Kontrak 100/110 x 110.000.000,00 = 100.000.000,00 Terdiri dari : Porsi PHLN Porsentase PHLN x Nilai Fisik 80% x 100.000.000,00 80.000.000,00 Porsi Pendamping Porsentase Pendamping x Nilai Fisik 20% x 100.000.000,00 20.000.000,00 PPN PPN x Nilai Fisik 10% x 100.000.000,00 10.000.000,00 Porsi PHLN “Tidak dipungut” PPN x Porsi PHLN 10% x 80.000.000,00 8.000.000,00 Porsi Pendamping “dipungut” PPN x Porsi Pendamping 10% x 20.000.000,00 2.000.000,00
MEKANISME PENCATATAN KONTRAK DENGAN SUMBER DANA PHLN (3) B. PERHITUNGAN NILAI KONTRAK DENGAN CARA BRUTO Contoh Kontrak dibiayai oleh 2 sumber pembiayaan PHLN dan Rupiah Murni, dengan porsi perhitungan = PHLN : Pendamping = 80% : 20% Nilai Kontrak : 110.000.000,00 Nilai Fisik 100.000.000,00 Terdiri dari : Porsi PHLN 88.000.000,00 Porsi Pendamping 12.000.000,00 PPN Porsi PHLN “Tidak dipungut” 8.800.000,00 Porsi Pendamping “dipungut” 1.200.000,00 Nilai Kontrak yang harus di Cantumkan dalam SPAN Porsi PHLN : Nilai Fisik = 88.000.000,00 Porsi Pendamping Nilai Fisik + PPN 13.200.000,00 Nilai Kontrak 101.200.000,00
MEKANISME PENCATATAN KONTRAK DENGAN SUMBER DANA PHLN (4) Cara Menghitung Nilai Fisik : 100/110 x Nilai Kontrak 100/110 x 110.000.000,00 = 100.000.000,00 Terdiri dari : Porsi PHLN Porsentase PHLN x Nilai Kontrak 80% x 110.000.000,00 88.000.000,00 Porsi Pendamping (Porsentase Pendamping x Nilai Kontrak ) - PPN (20% x 110.000.000,00) – 10.000.000,00 12.000.000,00 PPN PPN x Nilai Fisik 10% x 100.000.000,00 10.000.000,00 Porsi PHLN “Tidak dipungut” PPN x Porsi PHLN 10% x 88.000.000,00 8.800.000,00 Porsi Pendamping “dipungut” PPN x Porsi Pendamping 10% x 12.000.000,00 1.200.000,00
PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN DATA KONTRAK
Permasalahan Data input dari Satker Kontrak No Permasalahan Solusi 1 Data-data yang bersifat mandatory tidak diisi Lihat lampiran perdirjen 58 Tahun 2013 untuk mengetahui data-data yang wajib diisi pada saat merekam data kontrak 2 Terdapat karakter yang tidak dapat dikenali sistem sehingga mengakibatkan data ditolak Perhatikan pada saat perekaman data kontrak agar operator tidak menggunakan karakter-karakter ASCII dalam perekaman data kontrak. Karakter-karakter tersebut biasanya berupa simbol seperti simbol ±, simbol permil, dll 3 Nilai kontrak tidak sama dengan total nilai termin Agar dipastikan pada saat merekam data kontrak total nilai termin yang direkam sama dengan nilai kontraknya
Permasalahan Data input dari Satker Kontrak No Permasalahan Solusi 4 Tidak memenuhi validasi terkait tanggal-tanggal dalam kontrak (Tanggal kontrak, tanggal mulai dan selesai kontrak, tanggal kontrak release dan multiyear) Agar dipastikan pada saat perekaman tanggal sesuai dokumen kontrak . Tanggal mulai kontrak/pekerjaan tidak boleh lebih awal dari tanggak kontrak, tanggal 5 Informasi Supplier dalam ADK Kontrak tidak sama dengan data Supplier yang telah terdaftar di SPAN Agar memperhatikan data/informasi yang tercantum dalam laporan informasi supplier yang telah dikirim ke satker. 6 Penolakan addendum kontrak terkait perubahan struktur kontrak (menambah atau mengurangi baris dan termin pembayaran) Sesuai Perdirjen 58 tahun 2013, Perubahan struktur kontrak dilakukan dengan user kepala KPPN. Satker mengajukan surat permintaan perubahan data kontrak.
Poin-poin Khusus terkait Kontrak Tipe data kontrak ada 3, yaitu : Data kontrak tahunan Data kontrak tahun jamak Data komitmen tahunan kontrak tahun jamak (release tahun jamak) Data kontrak yang disampaikan ke KPPN adalah data kontrak yang menurut ketentuan pada PP 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian sebagai tanda bukti perjanjiannya Data kontrak yang disampaikan ke KPPN akan dijadikan sebagai dasar pencadangan dana dan salah satu dasar perencanaan kas Data kontrak konsorsium disampaikan ke KPPN untuk masing-masing bagian anggota konsorsium [sesuai ketentuan Perdirjen Perbendaharaan No - 22/PB/2012] Kontrak dengan lebih dari satu mata uang, data kontraknya disampaikan ke KPPN untuk masing-masing mata uangnya Data kontrak untuk porsi PHLN, nilainya dicantumkan sebesar nilai fisik yang dialokasikan dalam DIPA (PPN tidak dipungut) sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait penyusunan dan penelaahan RKA-KL
Poin-poin Khusus terkait Supplier dan Kontrak Nilai termin/angsuran pembayaran dalam data kontrak yang diajukan ke KPPN tidak boleh nol atau lebih kecil dari nol Addendum/perubahan nilai termin tidak boleh lebih kecil dari nilai yang sudah direalisasikan pada termin tersebut Addendum/ perubahan data kontrak tidak terbatas pada addendum kontrak sesuai ketentuan PP 70 Tahun 2012 Pendaftaran data kontrak ke KPPN tidak boleh lebih awal dari tanggal penandatangan kontrak Data kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak [PMK 190 Tahun 2012] Penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif [PP 45 Tahun 2013] Tanggal mulai pekerjaan tidak boleh mendahului tanggal penandatanganan kontrak
TERIMA KASIH