PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN BADAN DIKLAT KEUANGAN
POKOK BAHASAN SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
PENGERTIAN 1 SIAPA SUBYEK HUKUM 2 OBYEK HUKUM 3
1 PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban atau pendukung hak dan kewajiban.
SIAPA SUBYEK HUKUM ? 1. MANUSIA (Natuurlijk Persoon) Setiap Manusia pada dasarnya ; Dimulai sejak lahir, dan berakhir setelah orang tersebut meninggal dunia . Hak & Kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya Kecuali Pasal 2 KUH Perdata
2. BADAN HUKUM (Rechtspersoon) SIAPA SUBYEK HUKUM ? 2. BADAN HUKUM (Rechtspersoon) Subyek Hukum yang bukan manusia. Organisasi/kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat mempunyai/menyandang hak dan kewajiban seperti manusia. Suatu badan yang oleh hukum diberi status “Persoon” sehingga mempunyai Hak dan Kewajiban seperti manusia. PT, bank, DLL
2 MENURUT SIFAT BADAN HUKUM PUBLIK : Badan Hukum yang didirikan / diatur menurut Ketentuan Hukum Publik Negara, provinsi
2 MENURUT SIFAT 2. BADAN HUKUM PERDATA ketentuan Hukum Perdata Badan Hukum yang didirikan/diatur menurut ketentuan Hukum Perdata Perkumpulan Dagang / PT. Perseroan, Bank, Yayasan, Koperasi, dsb
Ada harta kekayaan tersendiri yang terpisah; SYARAT KEDUDUKAN B.HUKUM 1. SYARAT MATERIIL Ada harta kekayaan tersendiri yang terpisah; Mempunyai tujuan tertentu ; Mempunyai kepentingan sendiri ; Ada organisasi yang teratur (AD,ART,Pengurus).
Memenuhi syarat – syarat yang harus dipenuhi SYARAT KEDUDUKAN B.HUKUM SYARAT FORMIL : Didirikan dengan Akta Notaris Memenuhi syarat – syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai Badan Hukum (Pasal 36 KUHD)
3 BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM ? Karena pengakuan organisasi / kelompok manusia sebagai Subyek Hukum itu sangat diperlukan bagi lalulintas hukum.
3 Sebagai Subyek Hukum Manusia/Badan Hukum ; KEWENANGAN HK & KECAKAPAN BERTINDAK Sebagai Subyek Hukum Manusia/Badan Hukum ; berwenang untuk melakukan suatu tindakan hukum/ perbuatan hukum, karena mempunyai hak dan kewajiban. mempunyai wewenang untuk melaksanakan kewajiban – kewajiban dan menerima hak – haknya;
3 KEWENANGAN HK & KECAKAPAN BERTINDAK mempunyai hak dan kewajiban tidak selalu berarti mampu / cakap untuk melakukan sendiri Hak dan Kewajibannya tersebut. Hukum juga menentukan ada Golongan–golongan tertentu yang dianggap tidak tidak cakap/ tidak mampu melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
SESEORANG YANG CAKAP ? a. Sudah Dewasa b. Sehat Rohani/Jiwanya, tidak ditaruh dibawah pengampuan (Curatele)
TIDAK CAKAP ? Orang – orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dianggap Tidak Cakap/Tidak Mampu melakukan sesuatu perbuatan Hukum, (Tidak Cakap Hukum/ Handeling on Bekwaam) Harus diwakili/dibantu Orang Lain Misalnya: Orang tua,wali, Curator/Pengampu
TIDAK CAKAP Belum Dewasa/ dibawah umur <21 tahun/belum menikah Perwalian b. Tidak sehat pikirannya <Sakit ingatan, Pemboros, Pemabuk Curatele Dilarang undang-undang <Orang Yang dinyatakan Pailit
OBYEK HUKUM ? Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. (manusia/Badan Hukum), dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai / dimiliki oleh Subyek Hukum. Misalnya Jual beli Rumah Rumah = objek Hukum biasanya objek Hukum = Benda.
Menurut pasal 503 dan 504 KUH perdata di bagi : BENDA ? Segala barang dan Hak yang dapat dimiliki Orang (Pasal 499 KUHPERDATA). Menurut pasal 503 dan 504 KUH perdata di bagi : > Benda berwujud dan Benda tak berwujud > Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak. Benda tak berwujud Hak (Merek, Cipta, Paten, Hak atas suatu piutang dan lain - lain)
POKOK BAHASAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAK
4 HAK DAN KEWAJIBAN - Hubungan Hukum tercermin pada Hak dan Kewajiban yang diberikan oleh Hukum. - Hak dan Kewajiban timbul bila Hukum diterapkan pada peristiwa Konkrit. - Hukum bukan Hak dan Kewajiban (tapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya) - Hak Memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada seseorang sedangkan kewajiban merupakan pembatasan /beban
HUB. HUKUM ---- HAK DAN KEWAJIBAN 4 HUB. HUKUM ---- HAK DAN KEWAJIBAN Setiap Hubungan Hukum selalu mempunyai dua segi, di satu pihak Hak, sedang di pihak lain, Kewajiban : Tidak ada Hak Tanpa Kewajiban dan Sebaliknya.
4 HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan oleh Hukum kepada Seseorang. Hak : Ijin/Kekuasaan yang diberikan Hukum pada Subyek Hukum. Kepentingan yang dilindungi Hukum Kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh Hukum dalam pelaksanaannya. Hak itu sah, karena dilindungi Hukum
4 HAK : VAN APELDOORN Hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia / Subyek Hukum tertentu, yang kemudian menjelma menjadi suatu kekuasaan, suatu hak timbul bila hukum mulai bergerak.
HAK DAN KEWAJIBAN - HUKUM 4 HAK DAN KEWAJIBAN - HUKUM Hukum : bersifat umum, berlaku pada setiap orang. Hak dan Kewajiban : Sifatnya individual, melekat pada seseorang
KEWAJIBAN – TANGGUNG JAWAB 4 KEWAJIBAN – TANGGUNG JAWAB Kewajiban : Suatu beban yang bersifat kontraktual atau tugas yang di bebankan oleh hukum kepada subyek hukum Tanggung Jawab : Beban yang bersifat moral pada dasarnya sejak lahirnya kewajiban, lahir pula tanggung jawab
4 MACAM HAK 1. HAK MUTLAK / ABSOLUT : Hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Dapat dipertahankan terhadap siapapun juga; Harus di hormati oleh siapapun juga. (Misalnya Hak milik )
4 MACAM HAK Hak Mutlak : - Hak Asasi Manusia - Hak Publik Mutlak (Hak Negara Memungut Pajak) - Sebagian Hak Keperdataan (Hak Orang Tua, Perwalian, Pengampunan)
4 2. HAK RELATIF / NISBI MACAM HAK Hak yang memberikan wewenang kepada orang tertentu, untuk menuntut agar seseorang /beberapa orang tertentu; Memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sebagian besar timbul/terdapat dalam Hukum perjanjian/ perikatan yang timbul karena persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan.
4 SOEDIKNO MERTOKUSUMO HAK ABSOLUT, TERDIRI DARI : - Hak Absolut bersifat kebendaan (Objeknya benda) Hak Milik Hipotik - Hak Absolut yang tidak bersifat kebendaan (Hak atas Kekayaan industri, Hal milik Intelektual) objeknya hasil pemikiran manusia, pendapat, merek, penemuan, Misalnya : Hak Merk, Hak Paten, Hak Cipta.
4 HAK MEREK Hak khusus yang diberikan negara kepada PEMILIK merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu. MEREK : Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, yang memiliki daya pembeda dan dapat di gunakan dalam kegitan perdangangan barang/jasa.
4 HAK PATEN Hak khusus yang diberikan Negara kepada PENEMU atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuan nya atau memberi persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. (membuat, menjual, menyewakan, memakai)
4 HAK CIPTA Hak khusus bagi PENCIPTA untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu. Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.