Herry Syafrial, S.Pd., M.A. Materi 3 Thaharah dan Shalat This presentation demonstrates the new capabilities of PowerPoint and it is best viewed in Slide Show. These slides are designed to give you great ideas for the presentations you’ll create in PowerPoint 2010! For more sample templates, click the File tab, and then on the New tab, click Sample Templates.
“THAHARAH (BERSUCI)” Menurut bahasa, Thaharah berarti; bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut Syariat, Thaharah artinya; melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat (Al. Maidah:6). Allah swt berfirman, ”Dan pakaianmu bersihkanlah (Al-Muddatsir: 4). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (Al-Baqarah: 222) Hadist Nabi saw : Bersuci atau berthaharah, adalah separuh dari iman (H.R. Muslim).
Hikmah Thaharah Thaharah termasuk tuntutan Fitrah, Fitrah manusia cendrung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal hal yang menjijikkan. Memelihara kehormatan dan harga diri, karena manusia suka berkumpul dan duduk bersama, Islam menginginkan Umatnya agar menjadi manusia yg terhormat dan punya harga diri ditengah tengah umat manusia yang lainnya. Beribadah kepada Allah swt dalam keadaan suci karena Allah maha suci dan menyukai kesucian dan gemar kepada yang bertaubat.
Macam-macam Thaharah (bersuci) Bersuci dari Najis. Bersuci dari hadats. Bersuci dari aib dan dosa. 1, Arti najis menurut bahasa; apa saja yang kotor, sedangkan menurut syara berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah. Ada 7 (tujuh) macam Najis yang terpenting; 1)Khamr dan segala cairan yang memabukkan (Al.Maidah:90) setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram (Hr. Muslim). 2)Anjing & Babi. 3)Bangkai, dan tiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i (Al.Maidah:3). Kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang. 4)Darah yang mengalir, termasuk nanah kerena semua itu kotor (Al-An’am:145). 5)Kencing dan kotoran ; manusia maupun binatang. 6)Setiap bagian tubuh yg terlepas dari hewan yg masih hidup. 7)Susu binatang yg haram dimakan dagingnya, seperti keledai dan semisalnya, karena susunya sama dengan dagingnya. Sedang dagingnya adalah najis.
2. Hadats terbagi menjadi hadats besar dan hadats kecil 2. Hadats terbagi menjadi hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar seperti Nifas, haid, bersetubuh dengan istri, mengeluarkan sperma dengan sebab. Mimpi atau bersentuhan dengan wanita. Dsbnya. Hadats kecil seperti buang air seni dan buang air besar. 3. Aib dan dosa dibersihkan dengan Istiqfar dan bertaubat serta dengan meminta maaf kepada yg menjadi sebab kita berdosa.
Pembagian Air : Air suci lagi mensucikan (Thahir Muthahhir): air Mutlak, yaitu air yg masih tetap pada sifat keasliannya, sebagaimana yg diciptakan Allah swt Air suci tapi tidak mensucikan (Thahir ghairu Muthahhir). Air suci mensucikan tapi makruh (Thahir Muthahhir Makruh): Air Musyammas; air yg terkena panas matahari. Air yg di dalam bejana emas dan perak, tembaga dan logam yg bisa di tempa. Air terkena najis (Mutanajjis) air yg kemasukan najis dan kurang dari dua kullah.
WUDHU Sebelum mengerjakan shalat diwajibkan bersuci dahulu yaitu berwudhu dengan air atau tayamum dengan debu bagi orang yang ada sebab. Syarat - syarat berwudhu Beragama islam. Bisa membedakan yg baik & yg buruk Suci dari darah haidh dan nifas bagi wanita Tidak ada yg mencegahnya dari anggota tubuh seperti cat, lilin, getah dsbnya. Tidak ada anggota yg merubah air wudhu Dengan air yg suci mensucikan Mengetahui rukun rukunnya wudhu Tidak ber’itikad yg fardhu itu sunnah Masuk waktu (bagi yg uzur berkekalan) atau orang yg sakit
Adapun Fardhunya Wudhu ada 6 perkara: Rukun-rukunnya wudhu Adapun Fardhunya Wudhu ada 6 perkara: 1. Niat 2. Membasuh muka dari dahi hingga dagu dan dari antara 2 anak telinga kanan dan kiri. 3. Membasuh kedua Tangan dari ujung jari hingga ke siku. 4. Menyapu sebagian kepala/ rambut 5. Membasuh kedua kaki dari ujung jari hingga mata kaki. 6. Tertib ( berurutan)
Sunnah Wudhu Sunnah wudhu ada 12 perkara : Membaca Basmallah Menghadap kiblat Bersiwak Membasuh kedua pergelangan tangan lebih dahulu Berkumur kumur Memasukkan air ke hidung Membasuh kedua telinga luar & dalam Mendahulukan yg kanan dari pada yg kiri Membasuh seluruh kepala Membasuh sela sela jari tangan & kaki serta janggut 3X membasuh ataupun menyapu serta berurutan Berdoa selesai berwudhu.
DOA SETELAH WUDHU Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukan bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”
Yang di Makruhkan dalam Wudhu 1). Mengibaskan tanganmu karena air akan berserakan. 2).Menampar wajah dan kepalamu dengan air(jangan membasuh dengan keras,tetapi hendaknya dengan lembut). 3).Berbicara saat berwudhu. 4).Menambah basuhan atau usapan lebih dari tiga kali. 5).Memperbanyak siraman air jika tidak perlu atau hanya sebab alasan was was, karena bagi para penderita was was terdapat setan yg selalu mempermainkan mereka, ia bernama “Wal Han”. 6).Berwudhu dengan air yg panas karena sengatan sinar matahari. 7). Berwudhu dgn wadah terbuat dari kuningan (Emas & Perak).
TAYAMMUM Syarat Tayammum : Tidak ada Air setelah berusaha mencari. Jika ada halangan, seperti sakit Jika ada penghalang untuk mengambil air, yaitu berupa binatang buas atau kondisi di tawan. Jika air dibutuhkan untuk minum olehmu dan oleh temanmu. Jika air dimiliki seseorang dan tidak dijual kecuali dgn harga yg melebihi harga umum. Jika ada luka atau penyakit yg mengkhawatirkan keselamatan jiwa bila terkena air Waktu shalat sudah tiba.
CONTOH PRAKTEK TAYAMUM 1. Mengusap wajah 2. Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku ) 3. Tertib antara dua usapan
Berniat tayammum dalam hati diletakan bersamaan ketika mengusap wajah. Memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3 Usapan dalam tayammum hanya satu kali; sekali wajah, sekali tangan kanan dan sekali tangan kiri Cara mengusap tidak boleh di ulang – ulang, satu kali mengusap berati sudah dianggap rata. Seperti cela – cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu. Tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya. Dilakukan dengan tertib.
3.BAB MANDI Dan Adab-Adabnya -Mandi wajib. Firman Allah swt, ”Dan jika kamu junub, maka mandilah” (Al-Maidah:6) -Mandi sunah sabda Nabi saw. ”Adalah kewajiban setiap muslim kepada Allah swt, mandi pada setiap minggunya sehari, dimana ia membasuh kepala dan tubuhnya” (Bukhari,Muslim) -Mandi termasuk dalam rangkaian bersuci. (Bukhari,Muslim)
Hikmah disyariatkan mandi (a)Memperoleh pahala,karena bersuci adalah bagian dari iman(Muslim). (b)Memperoleh kebersihan (Bukhari,Muslim). (c)Memperoleh semangat dan kesegaran.
Anjuran Dalam Mandi -Terlebih dahulu beniat mandi.kemudian mencuci kedua telapak tangan, lalu membasuh kemaluan dan telapak tangan digosokkan ke tanah/ke dinding. Berkumur dan berinstisyaq, mencuci muka dan kedua hasta tangan, mengalirkan air di atas kepala 3 kali, mengalirkan air ke seluruh tubuh, lalu mencuci kedua kaki. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi). -Disunahkan berwudhu dahulu. (Nasa’i). -Wanita berambut panjang boleh hanya menyiramkan air 3 kali ke atas rambutnya ketika mandi wajib. (Muslim). -Sunah mendahulukan badan sebelah kanan,kemudian sebelah kiri,lalu bagian depan dan belakang. (Nasa’i). -Boleh mandi wajib junub dengan berendam di dalam air,semua badan terendam air. (Asy-Syafi’i). -Dalam mandi wajib air harus mengenai semua pori-pori badan, sekaligus membersihkannya. (Tirmidzi).
Wajib Mandi Jika: (a)Dua kemaluan laki-laki dan wanita bertemu (b)Bermimpi sampai keluar mani. (c)Keluar mani dengan sebab apapun, mimpi, mengkhayal, bergurau, dsb. (d)Setelah berhenti dari keluar darah haidh. (e)Setelah selesai dari nifas. (Tirmidzi)
Boleh tidur sebelum mandi dalam keadaan junub, tetapi sebaiknya berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur. Dan cukup sekali mandi setelah menggauli beberapa istri ataupun beberapa kali. Usahakan jangan sampai menyentuh kemaluan dengan telapak tangan jika sudah selesai mandi. Jika tersentuh, maka batallah wudhunya. (Nasa’i)
Nabi saw. menolak memakai handuk setelah mandi. (Nasa’i) Usahakan menutup diri ketika mandi sehingga aurat tertutup. (Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa’i). * Sebaiknya memakai kain basahan khusus untuk mandi. Disunnahkan mandi pada, Hari Raya, (Ibnu Malik), Jum’at (Tirmidzi, Bukhari, Muslim), Gerhana matahari, bulan, sesudah memandikan mayat (Ahmad, Tirmidzi).
Hal-hal yang dimakruhkan ketika mandi : Boros air Nabi saw, mandi dengan 1 sha’ air atau lima mud. (1 sha’ = 4 mud = 40 cmᵌ. (Bukhari Muslim). b) Mandi air yang tergenang (Muslim). Jika terpaksa, harus diambil dengan hati-hati agar tidak mustakmal.