Walisongo Mediation Centre

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
Indonesian Institute for Conflict Transformation
FTS-045 Aspek Hukum dan Administrasi Proyek Konstruksi
ADR IV.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
Hukum Bisnis UK. Maranatha
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PENANGANAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN PROSES/MODEL MEDIASI
NEGOTIATION Negosiasi.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Peran Advokat dalam Mediasi
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI & ARBITRASE.
Sabtu, 28 Mei Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan.
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
Oleh : ABSHORIL FITHRY, SH (FH Unair)
Konflik dan Mekanisme Penyelesaiannya
KAUKUS S. SUTRISNO SH,MH.
Oleh: Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih Nusantari, S.H M.Hum
NEGOSIASI DAN MEDIASI Oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum.
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA.
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
MEDIASI.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
KAUKUS (PERTEMUAN TERPISAH).
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
CONVENING (PERTEMUAN ANTAR PIHAK)
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Negosiasi oleh : DR. M. AMIR HAMZAH, SH.,MH.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
Teknik Negosiasi Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA.
Mediasi Oleh YAS.
NEGOSIASI.
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Hukum Sengketa Naker.
Walisongo Mediation Center (WMC) 2011
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Negosiasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
ENVIRONEMNTAL DISPUTE RESOLUTION
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Monday, November 19, 2018 TAHAPAN MEDIASI SRI MAMUDJI-FHUI.
PENGANTAR MEDIASI SRI MAMUDJI,,S.H.,M.LAW LIB.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
Conflict and negotiation in the workplace
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

Walisongo Mediation Centre MEDIASI Training Team Walisongo Mediation Centre

DEFINISI Mediasi ---Mediare -- Pertengahan UU No. 30 tahun 1999 tentang APS dan Arbitrase Perma No. 2 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa “mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Balck’s Law Dictionary : Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, help disputing parties to reach an aggrement. The mediator has no power to impose a decession on the parties.

MEDIASI = Fasilitated Negotiation

PRINSIP-PRINSIP MEDIASI CONFIDENTIALITY VOLUNTARINESS EMPOWERMENT NEUTRALITY UNIQUE SOLUTION

SIKAP DASAR MEDIATOR Terbuka Independent Imparsial Percaya diri Menghormati Seimbang Siap bekerja Memimpin Dapat dipercaya Toleran Berorientasi pada layanan

PROSES MEDIASI STRUKTUR DASAR PROSES MEDIASI Pra Mediasi - mengidentifikasi para pihak - Pertemuan dengan masing-masing pihak secara terpisah untuk mengajak proses mediasi (untuk active) - penentuan para pihak yang hadir dalam mediasi - Penentuan tempat dan waktu 2. Struktur Mediasi - Fase Pendahuluan - Fase Informasi - Fase Negosiasi - Fase Kesimpulan 3. Post Mediasi - Implementasi - Pengawasan - Evaluasi

Alur Mediasi SMART ISSU INTEREST opsi The best solution POSISI INTEREST OPSi opsi The best solution Win-Win Solution Workable SMART

Posisi & Interest Posisi : diartikan sebagai pendekatan, tuntutan, atau hasil akhir yang ditanamkan atau dituju oleh para pihak yang bersengketa dan menjadi solusi yang ingin mereka wujudkan. (what we say we want) Interest: apa yang sebenarnya dikehendaki oleh para pihak dibalik posisi (tuntutan yang terucap). Ia merupakan kebutuhan manusia yang sangat absah yang ingin diperoleh melalui posisi. What you want but you don’t say (Hoffman 2009: 34). (What you want but you don’t say / what we really want)

Ukuran WORKABLE SMART Specific (informasi detail : nama, tangggal, tempat, jumlah, dll) Measurable - kesepakatan dapat dilakukan Accountable (uraian apa yg dilakukan masing-masing pihak, memastikan kesepakatan seimbang) Realistic  solusi aplikatif, tidak bertentangan dg hukum. Timely  detail waktu mediasi, eksekusi kesepakatan, dll

TUGAS KELOMPOK Memilih salah satu jenis/bentuk konflik yang disepakati dalam kelompok Memilih & Menentukan issu konflik Mencari posisi masing-masing pihak yang berkonflik Mencari interest masing-masing pihak yang berkonflik WAKTU : 10.00 s/d 10.20. PRESENTASI : Perwakilan