Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1) PERTEMUAN I Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1) Mata Kuliah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Achmad Mujtaba Lulus DIV Akuntansi tahun 2016 Anggota Unit Layanan Pengadaan BPPK 082211965521
Pustaka UTAMA Perpres 54/2010 beserta perubahannya tentang PBJP Perka LKPP 14/2012 tentang Juknis Perpres 70/2012 Perka LKPP 15/2012 tentang SBD dan perubahannya Perka LKPP 12/2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan PBJP Perka LKPP 13/2012 tentang Pengumuman RUP Perka LKPP 8/2013 tentang Pelaporan Realisasi PBJ Perka LKPP 6/2016 tentang E-Purchasing Perka LKPP 1/2015 tentang E-Tendering PENDUKUNG Modul Pengantar PBJP Tingkat Dasar
BOBOT PENILAIAN UTS 30% UAS 30% Aktivitas 40%
Penugasan Kelompok : Individu : Presentasi/Bermain peran tentang soal/kasus pendek/singkat Penugasan pada tiap akhir pertemuan, sesuai tema yang dibahas, dikumpulkan via email ke uta.ulpbppk@gmail.com paling lambat sebelum pertemuan berikutnya
KOMITMEN Mengerjakan setiap tugas yang diberikan Membaca materi sebelum perkuliahan Membaca ulang materi setelah perkuliahan Kehadiran Minimal 80% dari perkuliahan Mengikuti UTS dan UAS Lulus Sertifikasi Ahli (bobot 20% aktivitas)
Sudah jelas?
Kalau sudah jelas, mari kita mulai dengan materi pertama
Pengertian PBJP Kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh K/L/D/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
Garis Besar Proses PBJP
Swakelola Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Pelaksanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi /Jasa Lainnya.
Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa
Ruang Lingkup Perpres PBJP Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan untuk Investasi pada K/L/D/I Bank Indonesia BHMN BUMN/BUMD yang seluruh/sebagian sumber pembiayaan berasal dari APBN/APBD
K/L/D/I Kementerian Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah Institusi lainnya instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Jenis Pengadaan Barang Jasa Konsultansi Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa Lainnya
bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, mahluk hidup Jenis Pengadaan Barang setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang Contoh bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, mahluk hidup
Jenis Pengadaan Contoh seluruh pekerjaan yang Pekerjaan Konstruksi seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya Contoh Pekerjaan membangun gedung mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; Penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping); perakitan atau instalasi komponen pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); reboisasi dan sejenisnya.
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Contoh Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) Contoh jasa rekayasa (engineering); jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi; Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan,perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya Contoh jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. Contoh jasa boga (catering service); jasa layanan kebersihan (cleaning service); jasa penyedia tenaga kerja; jasa asuransi, perbankan dan keuangan; jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; jasa percetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan; jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; jasa penjahitan/konveksi; jasa impor/ekspor; jasa penulisan dan penerjemahan; jasa penyewaan; jasa penyelaman; jasa akomodasi; jasa angkutan penumpang; jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; jasa penyelenggaraan acara (event organizer); jasa pengamanan; jasa layanan internet; jasa pos dan telekomunikasi; jasa pengelolaan aset.
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP PA/ KPA Tugas/Kewenangan Menetapkan RUP Mengumumkan secara luas RUP Menetapkan PPK Menetapkan Pejabat Pengadaan Menetapkan Panitia/Pejabat PHP Menetapkan pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) mengawasi pelaksanaan anggaran menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa menetapkan tim teknis dan/atau menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP PPK Tugas/Kewenangan menetapkan RPP yang meliputi : 1) spesifikasi teknis; 2) HPS; dan 3) Rancangan Kontrak. menerbitkan SPPBJ; menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/surat perjanjian melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa mengendalikan pelaksanaan Kontrak melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan kepada PA/KPA menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Mengusulkan 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan kepada PA/KPA menetapkan tim pendukung menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP ULP Tugas/Kewenangan memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Melaksanakan seleksi penyedia untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP ULP Tugas/Kewenangan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa menetapkan Dokumen Pengadaan dan besaran nominal Jaminan Penawaran mengumumkan pelaksanaan Pengadaan di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional menilai kualifikasi Penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk menjawab sanggahan menetapkan Pemenang untuk Pelelangan atau Penyedia untuk Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) menetapkan Pemenang untuk Seleksi atau Penyedia untuk Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PPK menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP PP Tugas/Kewenangan Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa menetapkan Dokumen Pengadaan dan besaran nominal Jaminan Penawaran mengumumkan pelaksanaan Pengadaan di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional menilai kualifikasi Penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk menetapkan Pemenang /Penyedia untuk Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menetapkan Pemenang /Penyedia untuk Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia kepada PA/KPA membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
Pihak-pihak yang Terkait dalam PBJP Pejabat/ Panitia PHP Tugas/Kewenangan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Tugas I Kelompok : Individu : Jenis pengadaan apa? Perpanjangan Lisensi Perangkat Lunak Oracle Berikut Maintenance Service Rehab Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Bea dan Cukai Pengadaan Alat Tulis Kantor Pengadaan Suku Cadang Mesin MTU Kapal Patroli Bea Cukai Pengadaan Meubelair Pengadaan Majalah Warta Bea dan Cukai Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengadaan Jasa Konsultan perencana rehabilitasi gedung laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Pencetakan Pita Cukai Alasannya? Buat daftar dari tulisan tangan, apa saja tugas dan kewenangan dari: 1. PA/KPA; 2. PPK; 3. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan 4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Terima kasih …