DATA USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) Tim Penilai Teknisi Litkayasa Balitbangkes
Pengertian DUPAK Sebagaimana dicontohkan dalam lampiran 1 peraturan bersama kepala BPPT dan kepala BKN Nomor : 160/KA/BPPT/X/2005 nomor : 19A tahun 2005 tentang Petunjuk pelaksanaan jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya : harus diisi oleh Tim Penilai atas hasil penelitian prestasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Teknisi Litkayasa.
Pengertian DUPAK Kegiatan yang dinilai meliputi : Mengikuti Pendidikan Melaksanakan Pelayanan kegiatan penelitian dan perekayasaan Melaksanakan Pengembangan profesi Melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas teknisi litkayasa .
Pengertian DUPAK Teknisi Litkayasa sebaiknya membuat DUPAK yang berisi hasil penilaian sendiri atas prestasi kerja yang dilakukan, kemudian DUPAK tsb dapat diajukan ke Tim Penilai untuk dinilai. Hasil penilaian Tim Penilai dapat digunakan untuk pembuatan PAK oleh Pejabat yang berwenang
Cara Pengisian DUPAK Oleh Teknisi Litkayasa Mengumpulkan ijazah dan atau STTP yang diperoleh selama masa penilaian Mengisi formulir Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pelayanan Penelitian dan Perekayasaan, dilengkapi dengan bukti- buktinya Mengisi formulir Surat pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi, dilengkapi dengan bukti-buktinya
Cara Pengisian DUPAK Oleh Teknisi Litkayasa Mengisi formulir Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan yang Menunjang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Penelitian Perekayasaan, dilengkapi dengan bukti-buktinya Menilai sendiri hasil kegiatan/bukti pada Surat-surat Pernyataan tersebut dan mengisikan hasil penilaian ke formulir DUPAK
Cara Pengisian DUPAK Oleh Teknisi Litkayasa Mengesahkan/meminta tanda tangan ketiga surat Pernyataan tsb kepada kepala unit kerja Hasil penilaian semua butir kegiatan dihimpun di dalam satu DUPAK. Berkas semua Surat Pernyataan tsb dilampirkan pada DUPAK sebagai bukti untuk diajukan ke Tim Penilai
Prosedur Pengajuan DUPAK Litkayasa Kepala Satker (3) TU Satker (2) (11) Sekretaris Badan (4);(8) Ropeg/Sekjen (9);(10) Pejabat Teknisi Litkayasa (1) Sekretariat Tim Penialai (5);(7) Kabag Hukorpeg (4);(7) Tim Penilai Instansi (6)
BAHAN KELENGKAPAN PENILAIAN Syarat berkas penilaian Angka Kredit Jabfung Litkayasa Berkas yang harus dilengkapi : Surat penugasan melaksanakan butir-butir kegiatan Laporan pelaksanaan pelayanan kegiatan Penelitian dan Perekayasaan Forum DUPAK Surat Pernyataan Melakukan Pelayanan Penelitian dan Perekayasaan
5. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi Teknisi Litkayasa 6. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan yang Menunjang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Penelitian dan Perekayasaan 7. Bukti Fisik Hasil Kegiatan Surat pernyataan melakukan kegiatan pada butir diatas, juga harus disertai dengan bukti fisik hasil kegiatan yang dilakukan, ijazah/sertifikat, karya tulis/karya ilmiah dan bukti fisik lain
B. Kelengkapan Berkas Kepegawaian Usulan Penerbitan SK : 1. Surat usulan satker 2. Foto copy Karpeg 3. Foto Copy SK CPNS 4. Foto Copy SK Terakhir 5. Foto Copy DP3 Terakhir (2 Tahun Terakhir) 6. Foto Copy PAK Terakhir
7. Foto copy Ijazah Terakhir 8. Foto copy SK Jabfung 9. Foto copy SK Tubel 10. Foto copy SK/ Surat CTLN 11. Foto copy SK Jabatan Struktural 12. Surat Pernyataan dari Kepala Satker tentang yang bersangkutan bersedia menjadi Jabfung Teknisi Litkayasa (Sejak mulai bekerja di Litkayasa) 13. Surat Pengunduran Diri dari Jabfung Teknisi Litkayasa yang di tanda tangani yang bersangkutan dan mengetahui pimpinanya
LINGKUP KEGIATAN Juknis 147 Research Development Engineering Operation Penelitian Development Pengembangan Engineering Rekayasa Operation Operasi PENELITI PEREKAYASA TEKNISI LITKAYASA II.A Kegiatan Percobaan II.C Pelayanan Rancang Bangun II.D Jasa Teknis II.B Kegiatan Survei II.E Pemeliharaan II.G Pemrosesan Hasil II.F Pemasyarakatan Hasil Pusbindiklat BPPT 14 Nopember 2018
TERIMA KASIH