TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA Dosen: Munawar Kholil, SH., M.Hum 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
PERANAN PASAR MODAL Alternatif Investasi Penyehatan Usaha Sarana Divestasi Sebagai Sumber Pembiayaan 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Perkembangan Pasar Modal Indonesia 1. Periode Permulaan (1878-1912) 2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925) 3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952) 4. Periode Kebangkitan (1952-1977) 5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987) 6. Periode Deregulasi (1987-1995) 7. Periode Kepastian Hukum (1995 – kini) 8. Periode Menyongsong Independensi Bapepam 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Pra Deregulasi (1977-1987) Jumlah Emiten masih sangat sedikit (27) Index Harga Saham Gabungan (IHSG) antara 60-100 Masyarakat masih awam tentang Pasar Modal Investor asing dilarang berinvestasi di Pasar Modal Bapepam menjalankan fungsi ganda sebagai Pengawas dan Pengelola Bursa 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Deregulasi (1987-1991) Jumlah emiten meningkat drastis (145) IHSG sempat mencapai 680 Masyarakat mulai gandrung akan Pasar Modal Investor asing boleh berinvestasi di Pasar Modal DIbukanya Bursa Pararel Indonesia (1988) dan Bursa Efek Surabaya (1989) 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Konsolidasi (1991-1994) Jumlah emiten terus meningkat (231) IHSG antara 224-612 Swastanisasi Bursa Efek Jakarta (1992) Bapepam hanya berperan sebagai Pengawas Berdirinya dua lembaga baru KDEI (sekarang KSEI) dan PT Pefindo (Credit Rating Agency) Pengetahuan Investor Meningkat 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
UU Pasar Modal (1995 s/d 2008) Diundangkannya UUPM No 8/1995 Otomatisasi Perdagangan di BEJ Fungsi Bapepam semakin meluas Diperkenalkannya Reksa Dana terbuka dan tertutup (1996 ditetapkan sebagai tahun Reksa Dana) Dikembangkannya SRO dengan pendirian LKP dan LPP Diterbitkannya Cetak Biru Pasar Modal (Capital Market Blue Print) Jumlah Emiten 2005, 334 Emiten IHSG 2005, 1290 (posisi s/d 17 Feb 06, 1237) 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Pasar Modal (2008 – sekarang) Deregulasi intitusi penyelenggara pasar sekunder dg digabungnya Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI). 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Keikutsertaan dalam Forum Internasional Anggota aktif di IOSCO Anggota aktif di CCS – ASEAN Berpatisipasi dalam berbagai seminar/workshop internasional seperti yang diselenggarakan antara lain oleh Regulator Pasar Modal di Amerika, Jepang, Australia, Hongkong dan institusi Pasar Modal internasional. 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Hubungan Kerjasama (Penandatanganan MoU) Dalam Negeri Kejaksaan Kepolisian Kantor Menpora Beberapa Universitas di Indonesia Luar Negeri US-SEC SFC-Hongkong SEC-Malaysia ASIC-Australia SEC-Sri Lanka 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Struktur Pasar Modal Indonesia MENTERI KEUANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL BURSA EFEK LKP LPP Perusahaan Efek Emiten, Publik, dan Reksa Dana Lembaga Penunjang Profesi Penjamin Emisi Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi -Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasihat Investasi Pemeringkat Efek Akuntan Konsultan Hukum Penilai Notaris 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
MOBILISASI DANA MELALUI PASAR MODAL BAPEPAM INVESTOR EMITEN PENILAI KONSULTAN HUKUM NOTARIS AKUNTAN MELINDUNGI 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Masyarakat Pasar Modal EMITEN INVESTOR √ Intermediaries √ Profesi Penunjang Pasar Modal √ Lembaga Penunjang Pasar Modal √ Self Regulatory Organization √ Regulator 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Lembaga Penunjang Pasar Modal - Wali Amanat - Bank Kustodian - Biro Administrasi Efek Self Regulatory Organization - Bursa Efek - LKP - LPP Regulator - Bapepam 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Profesi Penunjang Pasar Modal & Lembaga Penunjang Pasar Modal Menguasai seluruh aspek teknis di bidang Pasar Modal Independent Integritas Memiliki Kemampuan untuk selalu meningkatkan kemampuan dari waktu ke waktu Memberikan pelayanan yang berkualitas Low Cost Memahami praktik pasar modal internasional 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Perangkat Hukum Peraturan Pasar Modal UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal 2 PP: - PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaraan Kegiatan di bidang PM - PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di bidang PM 4 KMK - KMK 645/KMK.010 ttg Pencabutan KMK 1548/KMK.013/1990 ttg PM sebagaimana diubah terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995 - KMK 646/KMK.010/1995 ttg Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing - KMK 647/KMK.010/1995 ttg Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 - KMK 455/KMK.010/1997 ttg Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui PM ±160 Keputusan Ketua Bapepam Peraturan SRO (Peraturan Bursa, LKP, LPP) 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Peraturan di Bidang Pasar Modal Kepastian Hukum Transparansi Perdagangan yang aman dan likuid Profesionalisme Kesempatan Berinvestasi 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Peraturan SRO PERATURAN BURSA PERATURAN LPP (Lemb. Penyimpanan dan Penyelesaian). PERATURAN LKP (Lemb. Kliring dan Penjaminan). 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Self Regulatory Organization (SRO) Harus mampu untuk menjadi motor dalam menciptakan efisiensi Memahami trend dari global market Mengambil langkah-langkah untuk memacu para anggota/pengguna jasa dalam memenangkan persaingan dengan negara lain Inovatif dan memahami aspirasi anggota & masyarakat 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator Menyediakan sarana perdagangan efek. Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yg di jual. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat. Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public Menciptakan instrumen dan jasa baru. 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization) Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui fungsi pengawasan. Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Tugas dan Fungsi Bapepam Membina, Mengatur dan Mengawasi sehari-hari kegiatan Pasar Modal 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Wewenang Bapepam Pembinaan - Izin : izin usaha : Bursa Efek, LKP, LPP. PE.PI dan BAE izin orang perseorangan: wakil penjamin emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan wakil Manajer Investasi - Persetujuan: Bang Kustodian - Pendaftaran : Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai , Notaris dan Profesi lain 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Wewenang Bapepam Pengaturan - Keterbukaan - Lembaga Efek - Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Pengawasan - Pemeriksaan Rutin : Pelaporan (berkala, kejadian penting) - Pemeriksaan Khusus - Penyidikan 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Prioritas Kegiatan Bapepam Mendorong Bursa Efek, LKP & LPP untuk mengembangkan & menawarkan jasa pendukung yang berkualitas bagi para anggota Bursa Mendorong pengembangan Reksa Dana & perdagangan produk & jasa atas Efek yang memberikan penghasilan tetap sebagai sumber pendapatan alternatif bagi Perusahaan Efek 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Lanjutan … Mengkaji & mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kepemilikan Efek Mengeluarkan peraturan guna mendukung pemasaran Efek Mengubah ketentuan penjatahan yang memungkinkan book-building & memungkinkan pula alokasi penjaminan berdasarkan penjatahan tetap Mendorong Bursa Efek untuk berperan aktif dalam melakukan monitoring perdagangan di Bursa komunikasi antar Pelaku Pasar Modal perlu lebih ditingkatkan 15/11/2018 kholil@uns.ac.id
Terima kasih & Matur Nuwun 15/11/2018 kholil@uns.ac.id