PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Advertisements

Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PENGANTAR PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH IDA BUDHIATI.
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Pasal 3 Tujuan pengaturan ini adalah: Memberikan panduan bagi Pasangan Calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; Menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan atas Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Pasal 20 Pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye yang terdiri atas: LADK; LPSDK; dan LPPDK.

JENIS FORMULIR LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR , BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA UNTUK PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK 1. Formulir Model : Laporan Awal Dana Kampanye; LADK1-PARPOL 2. Formulir Model : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye; LADK2-PARPOL 3. Formulir Model : Daftar Saldo Dana Kampanye; LADK3-PARPOL 4. Formulir Model : Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan LADK4-PARPOL Awal Dana Kampanye; 5. Formulir Model : Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LADK5-PARPOL Kepada Pasangan Calon; 6. Lampiran Formulir : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Model LADK5-PARPOL 7. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; 8. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; 9. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

UNTUK PASANGAN CALON PERSEORANGAN 1. Formulir Model : Laporan Awal Dana Kampanye; LADK1-Perseorangan 2. Formulir Model : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye; LADK2-Perseorangan 3. Formulir Model : Daftar Saldo Dana Kampanye; LADK3-Perseorangan 4. Formulir Model : Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan LADK4-Perseorangan Awal Dana Kampanye; 5. Formulir Model : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; LADK5-Perseorangan 6. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; 7. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; 8. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

JENIS FORMULIR LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR , BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA UNTUK PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK 1. Formulir Model : Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; LPSDK1-PARPOL Kepada Pasangan Calon; 2. Lampiran Formulir : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Model LPSDK1-PARPOL 3. Formulir Model : Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan LPSDK2-PARPOL Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; 4. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; 5. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; 6. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

UNTUK PASANGAN CALON PERSEORANGAN 1. Formulir Model : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; LPSDK1-Perseorangan 2. Formulir Model : Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan LPSDK2-Perseorangan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; 3. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; 4. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; 5. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

JENIS FORMULIR LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR , BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA UNTUK PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK 1. Formulir Model : Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran LPPDK1-PARPOL Dana Kampanye; 2. Formulir Model : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana LPPDK2-PARPOL Dana Kampanye; 3. Formulir Model : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye; LPPDK3-PARPOL 4. Formulir Model : Daftar Saldo Dana Kampanye; LPPDK4-PARPOL 5. Formulir Model : Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Kepada LPPDK5-PARPOL Pasangan Calon; 6. Lampiran Formulir : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Model LPPDK5-PARPOL 7. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; 8. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; 9. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

UNTUK PASANGAN CALON PERSEORANGAN 1. Formulir Model : Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran LPPDK1-Perseorangan Dana Kampanye; 2. Formulir Model : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; LPPDK2-Perseorangan 3. Formulir Model : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye; LPPDK3-Perseorangan 4. Formulir Model : Daftar Saldo Dana Kampanye; LPPDK4-Perseorangan 5. Formulir Model : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; LPPDK5-Perseorangan 6. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; 7. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; 8. Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

Pasal 42 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan KAP berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk melakukan audit LPPDK dari 1 (satu) Pasangan Calon di daerah yang bersangkutan. KAP sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dapat melakukan audit LPPDK Pasangan Calon di daerah lainnya.

Pasal 45 KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Pasal 46 Pasangan Calon wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. Pasangan Calon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: Mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, Rekening Khusus, Dana Kampanye, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; Melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; Meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan Memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.

Pasal 47 Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota

TERIMA KASIH