KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pembiayaan Pembangunan
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Tentang Keuangan Negara
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Informasi Perencanaan dan
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ENTITAS PEMERINTAHAN.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN

PERJALANAN OPINI BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Dst WTP Berkelanjutan 2015 WTP WTP 2014 WTP 2013 WTP-DPP 2012 WDP 2011 Disclaimer 2010

PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG KEPATUHAN PELAPORAN BMN

Neraca Kemenkes Semester 1 Tahun 2016

PENETAPAN STATUS PEMILIKAN (PSP) KEMENTERIAN KESEHATAN TOTAL ASET KEMENKES Rp43.236.055.605.629,- PSP Rp 31.855.736.274.355 Masih Dalam Proses Rp11.380.319.331.274 Update per 30 Juni 2016

Progres PSP Semester 1 tahun 2016

PROGRES HIBAH BMN < 2011 Total BMN DK/TP dibawah tahun 2011 IMPLEMENTASI PMK 125 TAHUN 2011 DENGAN PERUBAHAN KEDUA PMK 104 TAHUN 2015 Total BMN DK/TP dibawah tahun 2011 Rp8.058.413.668.670,- Pencapaian Hibah Rp7.311.810.305.153 (90%) Total Masih dalam proses hibah Rp746.603.363.517 Update per 30 Juni 2016

Total BMN DK/TP diatas Tahun 2011 BMN masih dalam proses hibah PROGRES HIBAH BMN > 2011 IMPLEMENTASI PMK 96 Tahun 2007 Total BMN DK/TP diatas Tahun 2011 Rp 10.920.984.696.261,- Pencapaian HIBAH Rp5.496.847.917.299,- (50%) BMN masih dalam proses hibah Rp5.451.136.778.962,- Update per 30 Juni 2016

Permasalahan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Temuan LHP BPK atas LK Kemenkes Tahun 2015)

Permasalahan terkait Pengelolaan BMN Aset Tetap Kemenkes berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh pribadi dan pihak ketiga tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya Terdapat aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya/hilang dan belum ditindaklanjuti melalui proses ganti rugi Masih terdapat kesalahan perencanaan belanja dan penggunaan Bagan Akun Standar (BAS); Terdapat lebih/kurang saji pada pencatatan aset tetap dan persediaan Terdapat aset tetap dalam keadaan kondisi rusak berat yang masih dilaporkan sebagai aset tetap dalam neraca

STRATEGI YANG DILAKUKAN KEMENKES UNTUK MEMPERTAHANKAN OPINI WTP Membangun Komitmen dan Integritas Pimpinan, Para Pengelola dan Para Pelaksana Kegiatan; Penguatan Perencanaan dan Penganggaran; Peningkatan Pengelolaan Kas / Sistem Pembukuan / Akuntansi; Peningkatan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peningkatan Pengelolaan Hibah Langsung Peningkatan Kualitas Pengelolaan Rekening; Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa; Peningkatan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara; Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Berbasis Akrual; Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); Penguatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBN; Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Berbasis Akrual; Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Strategi Peningkatan Kualitas Pengelolaan BMN Segera tindak lanjut atas temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan hingga tidak terjadi temuan berulang. Melakukan penertiban atas aset yang digunakan oleh pribadi dan pihak ketiga tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya Tertibkan administrasi pengelolaan BMN dilingkungan unit kerja Meningkatkan akuntabilitas dalam segala aspek pengelolaan BMN Mempertahankan ketepatan waktu dalam penyampaian Laporan Barang Milik Negara Meningkatkan transparasi dalam pengelolaan BMN

UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 15 Tahun 2004 PARADIGMA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA- GOOD GOVERNANCE DAN FISCAL SUSTAINABILITY MELALUI PENGELOLAAN ASET PUBLIK Keuangan Negara “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa BARANG yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” UU No. 17 Tahun 2003 Perbendaharaan Negara “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD UU No. 1 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ”Transparansi dan reliability pertanggungjawaban Keuangan Negara” UU No. 15 Tahun 2004

PENGAWASAN & PENGENDALIAN SIKLUS PENGELOLAAN ASET PUBLIK Perolehan Lainnya APBN PERENCANAAN BMN STATUS PENGGUNAAN Sewa Pinjam Pakai BGS/BSG KSP KSP Infrastruktur REGULER: INSIDENTIL: PEMELIHARAAN BMN PEMANFAATAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN Penjualan Hibah Tukar Menukar PMP PEMUSNAHAN PEMINDAHTANGANAN PENGHAPUSAN

Kunci Pengelolaan BMN yang baik RKBMN Perencanaan yang baik Pengelolaan BMN Kunci Pengelolaan BMN yang baik

(Pasal 6 & Penjelasannya) DASAR HUKUM PP 90/2010 (Pasal 6 & Penjelasannya) Perpres 73/2011 (Pasal 12) PP 27/2014 Pasal 9 (3) Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi K/L/SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. RKA-K/L memuat informasi kinerja dimana sasaran kinerja K/L yang keluarannya berbentuk BMN mengacu pada Rencana Kebutuhan Pengadaan BMN Persiapan Pembangunan bangunan gedung negara meliputi a.l. Penyusunan Rencana Kebutuhan Rencana Kebutuhan yang pendanaannya bersumber dari APBN, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan Amanat Integrasi Sistem Pengelolaan Aset dan Sistem Penganggaran

URGENSI RKBMN STANDARISASI salah satu upaya meningkatkan quality assurance belanja modal BMN Efektifitas BMN untuk menjalankan tugas dan fungsi K/L Efisiensi Efisiensi existing BMN dan Optimalisasi BMN pada Pengelola Barang PP 27/2014 “kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang”

RUANG LINGKUP dan OBJEK PMK 150/2014 Perencanaan PENGADAAN Perencanaan PEMELIHARAAN Perencanaan Pemindahtanganan Perencanaan Pemanfaatan Perencanaan Penghapusan Tanah dan/atau Bangunan; Alat Angkutan bermotor; BMN selain tersebut di atas dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit Rp100juta. Tanah dan/atau Bangunan; Selain Tanah dan/atau Bangunan, yang telah terdapat SBSK-nya.

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Pengguna Barang/Kementerian Kesehatan: melakukan penelitian RKBMN KPB; menyampaikan RKBMN K/L kepada Pengelola Barang; memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan; menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; dan menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN. bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam usulan RKBMN. Kuasa Pengguna Barang (Satker): mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.

PENGADAAN PRINSIP UMUM PENYUSUNAN RKBMN PEMELIHARAAN Kesesuaian program, kegiatan, output dengan Renstra-K/L; Kesesuaian kebutuhan BMN dengan SBSK; Ketersediaan BMN; sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan dan/atau tidak direncanakan digunakan sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua. BMN selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tusi. Jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir dalam jangka waktu maksimal 5 tahun APIP K/L mereview kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN. PEMELIHARAAN Disusun berdasarkan DAFTAR BARANG yang memuat informasi STATUS PENGGUNAAN dan KONDISI BARANG.  TIDAK dapat diusulkan atas BMN: dalam kondisi RUSAK BERAT; dalam status PENGGUNAAN SEMENTARA; dalam status DIOPERASIKAN PIHAK LAIN; dan/atau dalam status DIMANFAATKAN (KECUALI pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan) Pemeliharaan BMN dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh K/L yang menggunakan sementara BMN.

Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Batas Waktu Penyampaian RKBMN dan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN RKBMN Paling lambat minggu I bulan Januari TA sebelumnya Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Paling lambat 1 bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran K/L

Hasil Penelaahan RKBMN Batas Waktu Penyampaian Hasil Penelaahan RKBMN dan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Hasil Penelaahan RKBMN Paling lambat minggu III bulan Februari TA sebelumnya Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Paling lambat 1 minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran K/L Note: Materi yang telah disepakati dalam Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN yang telah ditandatangani dapat dijadikan acuan bagi K/L dalam kaitannya dengan pengusulan penyediaan anggaran K/L bersangkutan.

PENGECUALIAN RKBMN Kegiatan dalam rangka mengatasi kondisi darurat a.l. bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan skala besar; Kegiatan dalam rangka menghadapi kondisi lainnya a.l. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional dan instruksi/kebijakan Presiden, yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN. Dalam hal terdapat REVISI ANGGARAN yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN, Pengguna Barang dapat mengusulkan USULAN PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN.

Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja K/L bersangkutan.

BERSAMA KITA SELAMATKAN ASET KEMENKES KEMENTERIAN KESEHATAN TERIMA KASIH BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN