KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
PERJALANAN OPINI BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Dst WTP Berkelanjutan 2015 WTP WTP 2014 WTP 2013 WTP-DPP 2012 WDP 2011 Disclaimer 2010
PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG KEPATUHAN PELAPORAN BMN
Neraca Kemenkes Semester 1 Tahun 2016
PENETAPAN STATUS PEMILIKAN (PSP) KEMENTERIAN KESEHATAN TOTAL ASET KEMENKES Rp43.236.055.605.629,- PSP Rp 31.855.736.274.355 Masih Dalam Proses Rp11.380.319.331.274 Update per 30 Juni 2016
Progres PSP Semester 1 tahun 2016
PROGRES HIBAH BMN < 2011 Total BMN DK/TP dibawah tahun 2011 IMPLEMENTASI PMK 125 TAHUN 2011 DENGAN PERUBAHAN KEDUA PMK 104 TAHUN 2015 Total BMN DK/TP dibawah tahun 2011 Rp8.058.413.668.670,- Pencapaian Hibah Rp7.311.810.305.153 (90%) Total Masih dalam proses hibah Rp746.603.363.517 Update per 30 Juni 2016
Total BMN DK/TP diatas Tahun 2011 BMN masih dalam proses hibah PROGRES HIBAH BMN > 2011 IMPLEMENTASI PMK 96 Tahun 2007 Total BMN DK/TP diatas Tahun 2011 Rp 10.920.984.696.261,- Pencapaian HIBAH Rp5.496.847.917.299,- (50%) BMN masih dalam proses hibah Rp5.451.136.778.962,- Update per 30 Juni 2016
Permasalahan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Temuan LHP BPK atas LK Kemenkes Tahun 2015)
Permasalahan terkait Pengelolaan BMN Aset Tetap Kemenkes berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh pribadi dan pihak ketiga tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya Terdapat aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya/hilang dan belum ditindaklanjuti melalui proses ganti rugi Masih terdapat kesalahan perencanaan belanja dan penggunaan Bagan Akun Standar (BAS); Terdapat lebih/kurang saji pada pencatatan aset tetap dan persediaan Terdapat aset tetap dalam keadaan kondisi rusak berat yang masih dilaporkan sebagai aset tetap dalam neraca
STRATEGI YANG DILAKUKAN KEMENKES UNTUK MEMPERTAHANKAN OPINI WTP Membangun Komitmen dan Integritas Pimpinan, Para Pengelola dan Para Pelaksana Kegiatan; Penguatan Perencanaan dan Penganggaran; Peningkatan Pengelolaan Kas / Sistem Pembukuan / Akuntansi; Peningkatan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peningkatan Pengelolaan Hibah Langsung Peningkatan Kualitas Pengelolaan Rekening; Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa; Peningkatan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara; Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Berbasis Akrual; Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); Penguatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBN; Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Berbasis Akrual; Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Strategi Peningkatan Kualitas Pengelolaan BMN Segera tindak lanjut atas temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan hingga tidak terjadi temuan berulang. Melakukan penertiban atas aset yang digunakan oleh pribadi dan pihak ketiga tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya Tertibkan administrasi pengelolaan BMN dilingkungan unit kerja Meningkatkan akuntabilitas dalam segala aspek pengelolaan BMN Mempertahankan ketepatan waktu dalam penyampaian Laporan Barang Milik Negara Meningkatkan transparasi dalam pengelolaan BMN
UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 15 Tahun 2004 PARADIGMA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA- GOOD GOVERNANCE DAN FISCAL SUSTAINABILITY MELALUI PENGELOLAAN ASET PUBLIK Keuangan Negara “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa BARANG yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” UU No. 17 Tahun 2003 Perbendaharaan Negara “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD UU No. 1 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ”Transparansi dan reliability pertanggungjawaban Keuangan Negara” UU No. 15 Tahun 2004
PENGAWASAN & PENGENDALIAN SIKLUS PENGELOLAAN ASET PUBLIK Perolehan Lainnya APBN PERENCANAAN BMN STATUS PENGGUNAAN Sewa Pinjam Pakai BGS/BSG KSP KSP Infrastruktur REGULER: INSIDENTIL: PEMELIHARAAN BMN PEMANFAATAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN Penjualan Hibah Tukar Menukar PMP PEMUSNAHAN PEMINDAHTANGANAN PENGHAPUSAN
Kunci Pengelolaan BMN yang baik RKBMN Perencanaan yang baik Pengelolaan BMN Kunci Pengelolaan BMN yang baik
(Pasal 6 & Penjelasannya) DASAR HUKUM PP 90/2010 (Pasal 6 & Penjelasannya) Perpres 73/2011 (Pasal 12) PP 27/2014 Pasal 9 (3) Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi K/L/SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. RKA-K/L memuat informasi kinerja dimana sasaran kinerja K/L yang keluarannya berbentuk BMN mengacu pada Rencana Kebutuhan Pengadaan BMN Persiapan Pembangunan bangunan gedung negara meliputi a.l. Penyusunan Rencana Kebutuhan Rencana Kebutuhan yang pendanaannya bersumber dari APBN, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan Amanat Integrasi Sistem Pengelolaan Aset dan Sistem Penganggaran
URGENSI RKBMN STANDARISASI salah satu upaya meningkatkan quality assurance belanja modal BMN Efektifitas BMN untuk menjalankan tugas dan fungsi K/L Efisiensi Efisiensi existing BMN dan Optimalisasi BMN pada Pengelola Barang PP 27/2014 “kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang”
RUANG LINGKUP dan OBJEK PMK 150/2014 Perencanaan PENGADAAN Perencanaan PEMELIHARAAN Perencanaan Pemindahtanganan Perencanaan Pemanfaatan Perencanaan Penghapusan Tanah dan/atau Bangunan; Alat Angkutan bermotor; BMN selain tersebut di atas dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit Rp100juta. Tanah dan/atau Bangunan; Selain Tanah dan/atau Bangunan, yang telah terdapat SBSK-nya.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Pengguna Barang/Kementerian Kesehatan: melakukan penelitian RKBMN KPB; menyampaikan RKBMN K/L kepada Pengelola Barang; memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan; menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; dan menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN. bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam usulan RKBMN. Kuasa Pengguna Barang (Satker): mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
PENGADAAN PRINSIP UMUM PENYUSUNAN RKBMN PEMELIHARAAN Kesesuaian program, kegiatan, output dengan Renstra-K/L; Kesesuaian kebutuhan BMN dengan SBSK; Ketersediaan BMN; sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan dan/atau tidak direncanakan digunakan sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua. BMN selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tusi. Jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir dalam jangka waktu maksimal 5 tahun APIP K/L mereview kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN. PEMELIHARAAN Disusun berdasarkan DAFTAR BARANG yang memuat informasi STATUS PENGGUNAAN dan KONDISI BARANG. TIDAK dapat diusulkan atas BMN: dalam kondisi RUSAK BERAT; dalam status PENGGUNAAN SEMENTARA; dalam status DIOPERASIKAN PIHAK LAIN; dan/atau dalam status DIMANFAATKAN (KECUALI pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan) Pemeliharaan BMN dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh K/L yang menggunakan sementara BMN.
Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Batas Waktu Penyampaian RKBMN dan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN RKBMN Paling lambat minggu I bulan Januari TA sebelumnya Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Paling lambat 1 bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran K/L
Hasil Penelaahan RKBMN Batas Waktu Penyampaian Hasil Penelaahan RKBMN dan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Hasil Penelaahan RKBMN Paling lambat minggu III bulan Februari TA sebelumnya Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN Paling lambat 1 minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran K/L Note: Materi yang telah disepakati dalam Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN yang telah ditandatangani dapat dijadikan acuan bagi K/L dalam kaitannya dengan pengusulan penyediaan anggaran K/L bersangkutan.
PENGECUALIAN RKBMN Kegiatan dalam rangka mengatasi kondisi darurat a.l. bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan skala besar; Kegiatan dalam rangka menghadapi kondisi lainnya a.l. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional dan instruksi/kebijakan Presiden, yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN. Dalam hal terdapat REVISI ANGGARAN yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN, Pengguna Barang dapat mengusulkan USULAN PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN.
Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja K/L bersangkutan.
BERSAMA KITA SELAMATKAN ASET KEMENKES KEMENTERIAN KESEHATAN TERIMA KASIH BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN